Kayuagung — Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menunjukkan wajah progresif peradilan pidana nasional melalui Putusan Nomor 550/Pid.B/2025/PN Kag dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP lama yang diselaraskan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Putusan tersebut tidak semata-mata menegakkan kepastian hukum, tetapi juga merefleksikan kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menyeimbangkan dimensi keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penerapan pidana pengawasan.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setelah mencermati secara saksama seluruh rangkaian pembuktian, menyatakan Terdakwa Pitria Als Pit Binti Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada kesesuaian antara keterangan para saksi yang saling bersesuaian, alat bukti surat berupa visum et repertum, serta pengakuan Terdakwa di persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu menegaskan aspek yuridis formil dan materil dengan menguraikan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan. Unsur “setiap orang” dipandang telah terpenuhi karena Terdakwa merupakan subjek hukum yang cakap bertanggung jawab secara pidana. Sementara itu, unsur “melakukan penganiayaan” dibuktikan melalui perbuatan fisik berupa dorongan berulang yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka memar sebagaimana dibuktikan secara medis.
Namun demikian, yang menjadi titik tekan utama putusan ini terletak pada pertimbangan pemidanaan. Majelis Hakim tidak berhenti pada pembuktian kesalahan semata, melainkan secara mendalam menilai konteks sosial, latar belakang peristiwa, serta kondisi personal Terdakwa. Majelis mempertimbangkan bahwa peristiwa bermula dari konflik interpersonal yang bersifat spontan, tanpa adanya perencanaan sebelumnya, serta tidak menggunakan alat bantu atau senjata.
Majelis Hakim juga menimbang sikap batin Terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Di sisi lain, Majelis tetap memperhatikan dampak nyata yang dialami korban, baik secara fisik maupun dalam aktivitas kesehariannya, sehingga kepentingan korban tetap ditempatkan sebagai bagian integral dari keadilan substantif. Di sisi lain Majelis Hakim mempertimbangkan “tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan pula untuk membina Terdakwa agar menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari.”
Berangkat dari keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pemidanaan yang bersifat retributif semata berupa pemenjaraan tidak selalu menjadi jawaban paling tepat. Dalam kerangka paradigma baru hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP 2023, Majelis Hakim memandang pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih proporsional, korektif, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Pidana pengawasan dipahami bukan sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelaku tindak pidana, melainkan sebagai instrumen pengendalian dan pembinaan yang tetap mengandung sifat pemidanaan, namun dengan tujuan mencegah residivisme serta menjaga keterikatan sosial Terdakwa dalam masyarakat. Dengan mekanisme pengawasan yang melekat, negara tetap hadir mengontrol perilaku terpidana, sembari membuka ruang perbaikan diri secara berkelanjutan. Putusan ini sekaligus menegaskan keberanian Majelis Hakim dalam mengaktualisasikan semangat modern penal policy, yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dan memprioritaskan pemidanaan yang rasional, kontekstual, serta berkeadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


