Pulang Pisau – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas melalui kegiatan public campaign Zona Integritas (ZI) yang dilaksanakan pada Jumat pagi, 10 April 2026. Berbeda dari biasanya, kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB pagi ini mengambil lokasi strategis di tengah keramaian Pasar Patanak di Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau serta berlanjut ke area Dermaga Pulang Pisau hingga Taman Sumbu Kurung.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kurnia Fitrianingsih, para aparatur PN Pulang Pisau turun langsung menyapa para pedagang dan pengunjung pasar di pagi itu bersama hiruk-pikuknya. Di tengah aktivitas jual beli yang ramai, mereka mengampanyekan pesan-pesan integritas, transparansi, serta ajakan untuk bersama-sama mendukung peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi termasuk gratifikasi. Pendekatan blusukan ke pasar ini dipilih secara khusus untuk menghadirkan edukasi hukum yang lebih dekat, sederhana, dan mudah dipahami oleh publik dari berbagai lapisan Masyarakat pulang pisau atau biasa dikenal dengan warga Pulpis itu.
Kampanye terbuka ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi secara lisan, tetapi juga membangun interaksi aktif. Cok Istri Bhagawanthi Pemayun dan Layla Windy Puspitasari sebagai bagian dari aparatur PN Pulang Pisau yang ikut blusukan, turut serta memberikan sosialisasi langsung mengenai jenis-jenis layanan pengadilan. Mereka menjelaskan secara gamblang berbagai bahwa Pengadilan tidak hanya soal criminal dan bersifat ekslusif, namun mereka juga menjelaskan sifat keinklusifan Pengadilan dengan memberikan pennjelasan mengenai jenis-jenis permohonan yang dapat dimohonkan oleh masyarakat, seperti permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, dispensasi kawin, hingga layanan bebas biaya perkara atau yang biasa dikenal dengan istilah prodeo.
Respon masyarakat Pasar Patanak terlihat antusias untuk menyimak dan mendengarkan. Untuk memperkuat pesan anti-korupsi, seluruh aparatur yang hadir seperti Intan Feronika, Shafira Ihzaa Fardani, I Made Landep hingga Noripansyah juga turut membagikan brosur layanan serta stiker anti gratifikasi kepada para pedagang pasar dan warga sekitar di sepanjang jalan tingang menteng yang ramai itu.
Apa yang dilakukan oleh jajaran PN Pulang Pisau di Pasar Patanak pagi itu bukanlah aksi tanpa arah. Langkah membumi ini adalah pengejewantahan langsung dari arahan strategis Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang disampaikan pada saat pembinaan beberapa waktu yang lalu.

Beliau Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Sunarto, S.H., M.H. menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik (public trust) melalui integritas total. Instruksi untuk menghilangkan praktik pelayanan transaksional menjadi fondasi utama, di mana beliau menyoroti bahwa korupsi yudisial sering kali dipicu oleh tiga faktor: kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.
Lebih lanjut, Ketua MA juga menuntut perubahan pola pikir (mindset) di lingkungan peradilan. Budaya “ingin dilayani” oleh bawahan harus dihapus dan digantikan dengan semangat melayani masyarakat. Hal inilah yang coba diwujudkan oleh PN Pulang Pisau melalui aksi nyata di Pasar Patanak, keluar dari zona nyaman kantor untuk mendekatkan diri dan melayani kebutuhan informasi hukum terhadap masyarakat secara langsung.
Melalui kegiatan ini, PN Pulang Pisau menegaskan langkah nyatanya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Edukasi publik yang humanis terhadap masyarakat seperti di Pasar Patanak menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan serta memperkuat transparansi terhadap pelayanan publik.

Dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi, kampanye ini diharapkan mampu menjadi penggerak kesadaran bersama bahwa peradilan yang bersih bukan hanya tanggung jawab institusi, melainkan juga bagian dari partisipasi aktif seluruh warga Pulpis. Upaya perbaikan berkelanjutan ini diyakini akan mempertahankan kepercayaan publik, terutama untuk menjaga citra institusi Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

