Eksistensi seorang hakim dalam sistem peradilan bukan sekadar sebagai corong undang- undang (bouchedelaloi), melainkan sebagai representasi keadilan Tuhan di muka bumi yang menuntut integritas tanpa celah. Namun, realitas yudisial seringkali dihadapkan pada benturan kepentingan (conflictofinterest) dan tekanan eksternal yang mengancam independensi. Dalam konteks inilah, Ramadhan hadir bukan sekadar sebagai ritus sosioreligius tahunan, melainkan sebagai sebuah Laboratorium Integritas yang melakukan kalibrasi ulang terhadap kompas moral seorang hakim. Puasa, dalam dimensi esoterisnya, adalah latihan radikal dalam kejujuran yang bersifat soliter, sebuah kondisi di mana seseorang patuh pada aturan bukan karena pengawasan manusia atau CCTV, melainkan karena kesadaran transendental akan kehadiran Sang Maha Melihat.
Secara akademik, urgensi integritas batiniah ini sejalan dengan pemikiran tokoh hukum Barat, Ronald Dworkin, yang menekankan konsep Integrity in Law. Dworkin berargumen bahwa hakim harus memutus perkara berdasarkan prinsip moral yang koheren, bukan sekadar mengikuti aturan teknis. Hal ini selaras dengan pandangan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, yang menegaskan bahwa puasa adalah seperempat dari iman karena kemampuannya dalam menundukkan syahwat dan ego (nafs). Al-Ghazali melihat puasa sebagai sarana pembersihan cermin hati (tashfiyat al-qalb) jika hati seorang hakim bersih dari intervensi hawa nafsu, maka keputusan yang lahir akan memancarkan cahaya keadilan yang murni. Tanpa kemandirian spiritual ini, independensi hakim hanyalah slogan prosedural yang rapuh di hadapan godaan material.
Korelasi antara pengendalian diri dan penegakan hukum ini dipertegas dalam al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188 yang seringkali luput dari analisis teologi-hukum:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini ditempatkan Allah SWT dalam rangkaian ayat-ayat puasa, mengisyaratkan bahwa output dari madrasah Ramadhan haruslah berupa ketahanan diri dari praktik koruptif dan suap (risywah). Secara argumentatif, puasa melatih hakim untuk berkata tidak pada yang halal (makan dan minum di siang hari) demi kepatuhan pada prinsip, sehingga secara otomatis akan memiliki resonansi moral yang lebih kuat untuk berkata tidak pada yang haram dalam menjalankan tugas yudisialnya. Hal ini diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi mengenai tiga golongan hakim, di mana beliau menekankan bahwa hakim yang mengetahui kebenaran namun menyimpang dalam putusannya akan berakhir di neraka. Ketakutan akan pertanggungjawaban ukhrawi inilah yang menjadi jangkar utama independensi.
Dalam perspektif hukum modern, integritas yang ditempa selama Ramadhan merupakan bentuk nyata dari judicial restraint terhadap dorongan subjektivitas. Jika Justice Benjamin Cardozomenyatakan bahwa hakim tidaklah bebas dari pengaruh-pengaruh bawah sadar, maka Ramadhan berfungsi sebagai mekanisme kontrol bawah sadar tersebut melalui puasa. Dengan menahan diri dari kebutuhan paling dasar, seorang hakim sedang membangun struktur mental yang kokoh untuk menolak segala bentuk intervensi yang merusak kehormatan institusi peradilan. Akhirnya, Ramadhan mengubah meja hijau menjadi altar pengabdian, di mana setiap ketukan palu tidak hanya didasarkan pada legal reasoning yang tajam, tetapi juga pada integritas spiritual yang telah teruji dalam laboratorium lapar dan dahaga.
Membedah Integritas: Dialektika Antara Etika Barat dan Kedalaman Ruhiyah Islam
Berbicara integritas di ruang sidang itu berat. Bukan hanya persoalan teks undang-undang, tetapi persoalan apa yang ada di balik jubah hakim itu sendiri. Kalau kita melihat pemikiran hukum Barat, sosok seperti LonL.Fullermelalui konsep innermoralityoflaw-nya sebenarnya telah memberi kode tegas hukum itu lumpuh jika moralitas internal pembuat dan pelaksananya keropos. Senada dengan itu, Ronald Dworkin dalam Law’s Empire menuntut hakim mempunyai integritas untuk memastikan hukum tetap koheren. Tetapi jujur bahwa teori Barat sering berhenti di level rasionalitas formal. Mereka mempunyai sistem pengawasan yang canggih, tetapi seringkali gagal menyentuh ruang gelap di hati manusia yang paling dalam.
Di sinilah Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya mempunyai argumen yang lebih lugas. Beliau mengaitkan runtuhnya sebuah peradaban dengan hancurnya moralitas penegak hukumnya. Bagi Khaldun, keadilan itu bukan hanya persoalan administrasi perkara, tetapi persoalan ketahanan jiwa.
Ramadhan adalah bentuk paling nyata dari judicial restraint atau pengendalian diri yang melampaui standar kode etik mana pun. Imam Al-Ghazali dalam Ihyamenyebut puasa sebagai seperempat iman karena kemampuannya menundukkan nafs(hawa nafsu). seorang hakim yang sanggup menahan lapar dan haus di tengah teriknya siang padahal bisa saja makan sembunyi- sembunyi tanpa ada yang mengetahui berarti dia sedang melatih otot integritasnya secara ekstrem.
Logika ini diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang sangat tajam soal klasifikasi hakim (HR. Abu Dawud). Rasulullah membagi hakim jadi tiga: satu di surga, dua di neraka. Hakim yang masuk surga adalah dia yang tahu kebenaran dan memutus dengannya. Sementara yang tahu kebenaran tetapi berbelok karena pesanan atau kepentingan, tempatnya jelas di neraka.
Secara akademik, ini bukan sekadar ancaman eskatologis (akhirat), tapi sebuah standar profesionalisme tingkat tinggi. Al-Qur’an pun dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang posisinya berada di antara ayat-ayat perintah puasa dengan tegas melarang kita membawa urusan harta kepada hakim dengan tujuan menyuap. Pesannya jelas puasa itu latihan untuk mengatakan tidak pada hal-hal yang batil.
Dengan demikian, integritas tidak hanya mengandalkan CCTV atau laporan harta kekayaan (LHKPN). Integritas membutuhkan Laboratorium untuk melatih kejujuran batiniah. Ramadhan memberikan itu. Seorang hakim telah lulus ujian menahan diri dari yang halal (makan-minum) demi perintah Tuhan, logikanya, telah mempunyai imunitas yang jauh lebih kuat untuk menolak gratifikasi yang jelas-jelas haram. Inilah titik temu antara profesionalisme hukum yang dituntut dunia Barat dan kemandirian spiritual yang diajarkan Islam.
Ramadhan sebagai Instrumen Adjudikasi Internal: Melampaui Formalisme Hukum
Dalam diskursus hukum, adjudikasi biasanya dipahami sebagai proses formal di mana hakim memeriksa fakta dan memberikan putusan. Namun, integritas sejati tidak lahir di ruang sidang yang terbuka bagi publik, melainkan dalam ruang adjudikasi internal di dalam batin seorang hakim. Ramadhan, dalam konteks ini, bertransformasi menjadi instrumen pengadilan mandiri yang paling efektif. Puasa memaksa seorang aparat peradilan untuk duduk sebagai terdakwa sekaligus hakim atas dirinya sendiri, mengadili setiap dorongan impulsif dan syahwat kekuasaan yang seringkali mengintervensi objektivitas hukum.
Argumen dasarnya sederhana namun tajam, integritas adalah kemampuan untuk tetap jujur saat tidak ada satu pun pasang mata yang mengawasi. Secara akademik, ini sejalan dengan konsep Muraqabah dalam tradisi intelektual Islam sebuah kesadaran konstan bahwa Tuhan adalah Saksi Utama dalam setiap proses pengambilan keputusan. Hal ini ditegaskan dalam Hadits Qudsi: “Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku danAku-lahyangakanmembalasnya.”Bagi seorang hakim, hadits ini adalah peringatan keras bahwa ada wilayah-wilayah batin yang tidak terjangkau oleh CCTV Komisi Yudisial atau audit Badan Pengawas, namun terbuka lebar di hadapan Tuhan. Puasa melatih kemandirian spiritual ini agar hakim tidak bergantung pada pengawasan eksternal untuk tetap bertindak adil.
Lebih jauh, puasa berfungsi sebagai mekanisme self-correction terhadap ego yudisial. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa esensi puasa adalah kasr al-syahwat (menghancurkan belenggu nafsu). Dalam dunia peradilan, nafsu tidak selalu berbentuk uang
tetapi bisa berupa kesombongan intelektual, keberpihakan terselubung, atau ketakutan terhadap tekanan atasan. Dengan menahan lapar dan dahaga yang bersifat asasi, seorang hakim sebenarnya sedang melakukan latihan beban bagi mentalnya. Jika ia mampu mengadili keinginannya sendiri untuk makan dan minum yang halal, maka ia akan memiliki otot moral yang jauh lebih kuat untuk menolak gratifikasi atau intervensi yang haram. Inilah titik di mana Ramadhan menjadi laboratorium uji nyali bagi independensi hakim.
Argumentasi ini menemukan landasan sosiologisnya pada dampak puasa terhadap empati sosial. Seorang hakim yang merasakan lapar akan memiliki kepekaan nurani yang lebih tajam dalam melihat penderitaan pencari keadilan. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 secara eksplisit melarang praktik memakan harta orang lain dengan jalan yang batil melalui perantara hakim. Ayat ini bukan sekadar larangan suap secara teknis, melainkan perintah untuk melakukan puasa ekonomi menahan diri dari segala bentuk perolehan harta yang tidak sah. Melalui madrasah Ramadhan, seorang aparat peradilan belajar bahwa memutus perkara bukan sekadar memenangkan pasal, tetapi menjaga amanah Tuhan agar tidak ada hak hamba-Nya yang terzalimi.
Akhirnya, adjudikasi internal melalui puasa ini menciptakan apa yang disebut sebagai Internalized Rule of Law. Hukum tidak lagi dianggap sebagai beban luar yang menakutkan, melainkan nilai yang telah mendarah daging. Ramadhan memastikan bahwa jubah hakim tidak hanya putih secara seragam, tetapi juga bersih secara substansi. Jika proses adjudikasi internal ini berhasil, maka putusan yang lahir di meja hijau bukan lagi sekadar produk teks undang- undang yang kering, melainkan tetesan keadilan yang jernih, yang lahir dari jiwa yang telah lulus ujian di laboratorium kejujuran.
Sinkronisasi Nilai Ramadhan dengan KodeEtik: Menuju Budaya Kerja Peradilan yang Paripurna
Mengaitkan Ramadhan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bukanlah sebuah upaya romantisasi agama, melainkan sebuah kebutuhan sosiologis yuridis yang nyata. Jika KEPPH adalah instrumen pengawasan eksternal yang bersifat administratif, maka nilai- nilai Ramadhan adalah booster internal yang memastikan aturan tersebut bukan sekadar pajangan di dinding pengadilan. Ada garis merah yang tegas antara sepuluh prinsip dasar KEPPH seperti berperilaku adil, jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi dengan disiplin ruhani yang ditempa selama bulan puasa.
Sebagai contoh prinsip Independensi. Dalam dunia peradilan, independensi seringkali digempur oleh godaan material. Di sini, Ramadhan bekerja sebagai pelindung. Secara argumentatif, puasa adalah latihan fundamental dalam berkata tidak pada keinginan diri. Jika seorang hakim sudah terlatih menolak kebutuhan paling mendasar seperti makan dan minum demi sebuah prinsip ketaatan, maka secara psikologis akan memiliki daya resiliensi yang lebih tangguh untuk menolak intervensi pihak luar. Tidak akan mudah dibeli, karena telah lulus ujian melawan egonya sendiri. Inilah esensi dari kemandirian yang sejati merdeka dari tekanan luar dan berdaulat atas nafsu dalam.
Selanjutnya, prinsip Integritas Tinggi dan Kejujuran. KEPPH menuntut hakim untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Dalam perspektif Islam, ini adalah perwujudan dari sifat Amanah. Menariknya, Al-Qur’an dalam rangkaian ayat puasa (Surah Al- Baqarah: 188) memberikan peringatan spesifik tentang larangan menyuap hakim. Pesan ini
sangat tajam Tuhan ingin memastikan bahwa mereka yang berpuasa tidak menjadi bagian dari sindikat mafia peradilan. Puasa mengajarkan bahwa rasa lapar itu sementara, tapi noda akibat ketidakjujuran akan membekas permanen, baik secara hukum positif maupun di hadapan Tuhan.
Prinsip Berperilaku Adil pun mendapatkan ruhnya kembali melalui Ramadhan. Puasa melahirkan empati sebuah rasa perih yang sama antara si kaya dan si miskin. Bagi warga peradilan, empati ini krusial agar mereka tidak menjadi mesin hukum yang dingin. Hakim yang merasakan lapar akan lebih bijak dalam menimbang rasa keadilan masyarakat (socialjustice), bukan sekadar terpaku pada keadilan prosedural. Hal ini sejalan dengan pandangan hukum Barat yang menekankan pentingnya humanity dalam memutus perkara, agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaannya.
Aspek Kedisiplinan. Ritme Ramadhan yang tertata mulai dari sahur tepat waktu hingga berbuka pada waktunya adalah miniatur dari manajemen waktu dan prosedur yudisial. Seorang aparat peradilan yang disiplin dalam ibadahnya cenderung akan disiplin dalam menangani berkas perkara dan tepat waktu dalam persidangan. Dengan demikian, Ramadhan sebenarnya sedang melakukan reformasi birokrasi batin bagi setiap insan peradilan. Jika integritas sudah terinternalisasi melalui proses spiritual ini, maka KEPPH tidak lagi dirasakan sebagai beban pengawasan yang menakutkan, melainkan sudah menjadi bagian dari karakter harian yang melekat kuat.
Penutup: Meneguhkan Mahkota Yustisia melalui Transformasi Ramadhan
Pada akhirnya, Ramadhan bukan sekadar interupsi ritual dalam kalender kerja peradilan, melainkan sebuah proses kalibrasi moral yang esensial. Jika hukum positif hanya mampu menjangkau wilayah lahiriah melalui sanksi dan pengawasan administratif, maka Ramadhan masuk ke ruang-ruang batin yang paling privat tempat di mana integritas seorang hakim sesungguhnya diuji. Laboratorium integritas ini membuktikan bahwa independensi yudisial yang sejati tidak lahir dari tumpukan berkas perkara, sarana teknologi yang canggih dan kemegahan Gedung pengadilan, melainkan dari keteguhan jiwa yang mampu menaklukkan ego dan keinginan pribadinya.
Kesimpulannya bahwa integritas merupakan satu tarikan napas dengan spiritualitas. Seorang aparat peradilan yang berhasil melewati madrasah Ramadhan akan memandang jubah yang dikenakannya bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai kain kafan bagi kepentingan pribadinya demi tegaknya keadilan Tuhan. Sebagaimana pesan filosofis yang tersirat dalam dialektika hukum Barat dan Islam, keadilan yang jernih hanya bisa lahir dari hati yang bersih. Jika seorang hakim sanggup memutus perkara antara dirinya dengan rasa lapar dan haus demi kepatuhan kepada Sang Khalik, maka ia telah memiliki modalitas moral yang cukup untuk memutus perkara manusia dengan seadil-adilnya.
Mari kita jadikan momentum ini untuk meruntuhkan dinding-dinding formalisme hukum yang kering. Pasca-Ramadhan nanti, ujian sesungguhnya bukanlah seberapa rajin kita beribadah di masjid, melainkan seberapa tegak palu keadilan diketuk di tengah badai godaan. Integritas yang telah ditempa dalam laboratorium puasa harus menjadi karakter permanen, menjadi budaya organisasi yang mengakar kuat di setiap satuan kerja peradilan. Sebab, pada setiap ketukan palu hakim, ada harapan publik yang dipertaruhkan dan ada pengawasan Tuhan yang tak pernah terputus.
Ramadhan boleh berlalu, namun semangat Adjudikasi Internal harus tetap menyala. Mari menjadi penjaga gawang keadilan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga merdeka secara spiritual. Hanya dengan cara itulah, marwah peradilan tetap terjaga dan mahkota Yustisia akan tetap bersinar dengan cahaya kejujuran yang murni.
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali, I. (2011). IhyaUlumuddin:Menghidupkanilmu-ilmu agama
(Terjemahan). Republika. - Dworkin, R. (1986). Law’sEmpire. Harvard University Press.
- Fuller, L. L. (1969). The moralityoflaw(Rev. ed.). Yale University Press.
- Ibn Khaldun. (2015). The Muqaddimah: An introduction to history (N. J. Dawood, Ed.; F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press. (Karya asli diterbitkan 1377).
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’andanTerjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). KeputusanBersamaKetuaMahkamahAgungRIdanKetuaKomisiYudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Nasai, A. (2020). Ringkasanhadits-haditshukum:BulughulMaram. Gema Insani.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


