Jakarta, Hari kedua Pelatihan Singkat Penerapan Pasal-Pasal Terkait Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeiP) menjadi ruang refleksi penting bagi para hakim dalam membaca ulang pasal-pasal pidana yang selama ini dinilai sensitif terhadap kebebasan berekspresi.
Berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 di Hotel Mercure Jakarta Sabang, sesi pelatihan hari kedua secara khusus membedah pasal penghinaan, ujaran kebencian, dan makar dalam KUHP lama, Undang-Undang ITE, serta KUHP 2023. Sebanyak 20 hakim pengadilan negeri dari berbagai daerah terlibat aktif dalam diskusi kritis mengenai perubahan norma, potensi penafsiran, serta dampaknya terhadap praktik peradilan.
Pada sesi Pasal Penghinaan dalam KUHP dan KUHP 2023, Arsil, Peneliti Senior LeiP sekaligus Tim Asistensi Kementerian Hukum dan HAM dalam Penyusunan KUHP 2023, menekankan bahwa perubahan pengaturan pasal penghinaan menuntut kehati-hatian hakim agar tidak terjebak pada pemidanaan yang berlebihan. Para peserta diajak membandingkan unsur delik, ruang lingkup perlindungan kepentingan hukum, serta batasan antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana.




Diskusi tersebut mendorong hakim untuk merefleksikan kembali peran mereka sebagai penafsir hukum, khususnya dalam memastikan bahwa penerapan pasal penghinaan tidak berujung pada pembungkaman kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Refleksi berlanjut pada sesi Pasal Ujaran Kebencian dalam KUHP, UU ITE, dan KUHP 2023 yang disampaikan oleh Zainal Abidin, S.H., MLaw & Dev, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Senior Fellow Researcher LeiP. Dalam sesi ini, para hakim mendalami kompleksitas tumpang tindih pengaturan serta risiko kriminalisasi ekspresi di ruang digital. Materi ini memberikan perspektif praktis bagi hakim untuk lebih cermat menilai konteks, dampak, dan tujuan suatu ekspresi sebelum menjatuhkan putusan.
Sesi terakhir hari kedua mengenai Pasal Tindak Pidana Makar dalam KUHP dan KUHP 2023, kembali dipandu oleh Arsil, menjadi ruang refleksi penting terkait batas antara ekspresi politik, perbedaan pendapat, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur makar. Para hakim diajak menimbang pentingnya pembuktian yang ketat dan argumentasi hukum yang kuat agar penegakan hukum pidana tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Melalui rangkaian sesi hari kedua ini, para hakim memperoleh penguatan perspektif bahwa penerapan pasal-pasal pidana dalam KUHP 2023 tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional pengadilan dalam melindungi hak asasi manusia. Refleksi tersebut diharapkan menjadi bekal penting bagi hakim dalam menyusun pertimbangan hukum yang lebih proporsional, berimbang, dan berkeadilan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


