Di balik setiap pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan, selalu tersimpan tarik-menarik antara norma, kekuasaan, dan kesadaran akan keadilan.
Kesadaran itu mengemuka dalam sesi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI cq Pusdiklat Teknis Peradilan, Rabu (8/4/2026), secara daring melalui zoom.
Sebanyak 229 Hakim dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc seluruh Indonesia, mengikuti sesi ke-7 dengan topik “Konsep Negara dan Hukum”. Narasumber yang hadir adalah Fery Amsari, S.H., M.H., LL.M., dosen hukum tata negara Universitas Andalan sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Mengawali pemaparannya, Fery tidak langsung terjun ke teknis peradilan. Ia mengajak peserta merenungkan pertanyaan paling dasar, seperti apa itu negara hukum? Intinya, kata Fery, setiap orang baik yang diperintah (warga negara) maupun yang memerintah (pemerintah) harus tunduk pada hukum. Lalu mengapa harus the rule of law, not the rule of man? Sebab pertanyaan selanjutnya adalah: hukum yang seperti apa yang harus dipatuhi? Apakah semua hukum itu baik, padahal ia buatan manusia yang tak luput dari keburukan?
Dari situlah ia membedah prinsip rule of law menurut para tokoh. Albert (1835-1922) misalnya, menegaskan bahwa seseorang tak dapat dihukum tanpa hukum yang dibuat secara baik dan dihadirkan di depan peradilan. Tidak ada satu pun orang yang lebih tinggi dari hukum. Konstitusi adalah produk dari hukum positif yang berkembang dalam sistem kenegaraan. Friedrich Julius Stahl menambahkan empat pilar: perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan keberadaan pengadilan tata usaha negara.
Bahkan PBB merumuskan delapan prinsip, mulai dari persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas, keadilan, pemisahan kekuasaan, partisipasi, kepastian hukum, penghindaran kesewenang-wenangan, hingga transparansi prosedural.
Namun Fery juga mengingatkan peringatan dari Brian Z. Tamanaha dalam bukunya On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Prinsip rule of law mengandung bahaya karena dapat membentuk pemerintahan oleh hakim dan pengacara. Jika itu terjadi, hanya kalangan elit yang akan mendominasi. Negara yang hendak mengembangkan gagasan ini harus sadar akan potensi masalah tersebut.
Lantas bagaimana dengan implementasi konsep negara Hukum di Indonesia?
Menurut Fery, supremasi hukum di Indonesia adalah supremasi sipil (kedaulatan publik). Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menjadi pangkalnya. Sistem ekonomi berpihak kepada publik, partisipasi publik harus diberikan dalam segala hal, dan publik dapat menentukan “nasib” pemegang kekuasaan. Pasal 33, Pasal 6A, Pasal 7C UUD 1945, dan lainnya menjadi rujukan. Peradilan adalah tempat terakhir melindungi hak publik, seperti diatur dalam Pasal 24, 24A, dan 24C UUD 1945.
Namun dalam praktiknya, Fery mengurai secara jujur bahwa meskipun Indonesia menganut pemisahan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem presidensial sebagai bentuk check and balances, UUD 1945 tetap memberikan posisi yang sangat dominan kepada presiden atau executive heavy. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan misalnya, DPR hanya berwenang melakukan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Sementara itu, tahap pengundangan tetap berada di tangan presiden. Lebih jauh, presiden juga memiliki kewenangan menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), menahan pengundangan undang-undang yang telah disahkan DPR, serta menerbitkan Perpres dan Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, meski kekuasaan kehakiman secara normatif bersifat merdeka sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945, realitasnya masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar. Hal ini terlihat dari kewenangan DPR dan pemerintah dalam mengatur anggaran Lembaga kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Fery menambahkan seharusnya anggaran kekuasaan kehakiman perlu dirumuskan sendiri oleh Lembaga yudikatif, sedangkan DPR hanya bersifat konfirmasi yes or not. Namun, Fery juga mengingatkan bahwa kemandirian anggaran ini harus benar-benar dikelola dan diawasi dengan baik, jika anggaran kehakiman dialihkan sepenuhnya kepada yudikatif tanpa mekanisme pengawasan yang baik, yang ada justru berpotensi menimbulkan kekuasaan absolut di salah satu cabang kekuasaan. Karena itu, ia menegaskan bahwa negara harus memberikan mekanisme terbaik untuk mewujudkan kemandirian anggaran ini.
Selain dari sudut kelembagaan, Fery juga menyoroti individu jabatan Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, menjadi Hakim merupakan tugas yang sangat berat. Ia pun mengutip sebuah Hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa dari tiga orang hakim, dua di antaranya masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga. Hakim yang bodoh masuk neraka, begitu pula pihak yang menyeleksinya. Hakim yang pintar tetapi mempermainkan hukum juga masuk neraka. Hanya hakim yang pandai sekaligus tidak mempermainkan hukum yang selamat dan masuk surga. Fery bahkan mengakui bahwa dirinya sendiri tidak mau menjadi hakim karena beban tanggung jawab yang begitu besar.
Dalam negara hukum, Lembaga kekuasaan kehakiman itu perlu dijaga karena ia adalah benteng terakhir keadilan dan konstitusi. “Mau presiden dan DPR bermasalah, asalkan kekuasaan kehakimannya bagus, negara akan aman,” tegasnya. Menurutnya, benteng konstitusi terakhir adalah peradilan yang merdeka. Jika kekuasaan kehakiman rusak, maka rusak pula negara ini.
Terkait kesejahteraan Hakim, Fery menambahkan bahwa dalam konsepsi negara hukum, diperlukan standar yang jelas berupa regulasi yang mampu mengukur tingkat kesejahteraan hakim. Tanpa ukuran yang transparan dan objektif, potensi intervensi dari pihak luar akan semakin besar.
Selain itu, Fery juga mengkritik konsep “negara integralistik” ala Prof. Soetomo yang menggambarkan negara sebagai orang tua dan warga negara sebagai anak. Menurutnya, dalam negara modern, konsep semacam itu sudah tidak lagi relevan. Sebab, negara harus dapat dikoreksi, itulah inti dari negara hukum. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjadi instrumen koreksi yang sangat penting dalam mekanisme tersebut.
Selain persoalan di atas, Fery juga menyoroti pentingnya memahami prinsip justice delay is justice denied. Keterlambatan proses hukum, menurutnya, pada hakikatnya sudah merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri. Ia berharap para hakim di daerah tidak mengorbankan persidangan demi menghadiri acara-acara lain di luar jadwal persidangan seperti kegiatan forkompimda dan lain sebagainya.
Memasuki sesi tanya jawab, diskusi menjadi semakin dinamis dan mendalam. Seorang peserta bertanya mengenai mekanisme pengawasan Hakim, terutama terhadap hakim senior atau hakim agung yang diduga melanggar etik. Fery menjawab bahwa hakim memang harus merdeka dan tidak memiliki atasan kecuali Tuhan. Namun secara konstitusional, Pasal 24B UUD 1945 menempatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas. Anehnya, dalam praktik justru Badan Pengawas (Bawas) yang lebih dominan. Padahal KY hanya terdiri dari tujuh komisioner, dan di antaranya terdapat perwakilan dari MA serta partai politik. “Seharusnya pengawasan tunggal oleh KY, tapi praktiknya terjadi dwitunggal dengan Bawas,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengawasan perlu memiliki standar yang jelas agar tidak terkesan mengintervensi.
Pertanyaan lain datang dari seorang hakim peradilan militer yang mempertanyakan sistem hukum ideal di Indonesia itu seperti apa. Fery menanggapi bahwa tidak ada kebenaran tunggal dalam setiap pilihan kebijakan yang diambil oleh suatu negara, namun rasionalitas dan konsistensi tetap menjadi kunci.
Salah satu pertanyaan paling kritis muncul melalui chat Zoom, yaitu mengenai pendapat Fery tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon wakil presiden yang dinilai banyak pihak telah diintervensi politik. Fery menjawab dengan terus terang: “Terjadi pergulatan dari dalam majelis hakim MK tersebut. Putusan itu mengandung polemik dan misteri hingga saat ini. Menurut saya, “putusan tersebut adalah permainan politik tingkat tinggi. Sudah tidak sehat sedari awal, karena salah seorang hakim MK adalah paman dari wakil presiden yang terpilih.” Fery menjawab bahwa jika persoalan semacam ini sudah masuk ke ranah politik yang tidak sehat, maka negara bisa kacau balau. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang mengatur batas usia presiden secara tegas dalam konstitusi, sementara di Indonesia hanya diatur dalam UU Pemilu sehingga mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Diskusi juga menyentuh ketidakonsistenan dalam praktik berkonstitusi di Indonesia. Fery mengambil contoh keberadaan menteri koordinator yang tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara, yang hanya mengenal jabatan menteri biasa. “Di sinilah pentingnya konsistensi dan konsekuensi dari pilihan yang kita ambil. Jika kita berkomitmen menjalankan konstitusi, maka apapun yang diatur di dalamnya wajib ditaati,” tegasnya.
Dari penyelenggaraan diskusi tersebut, satu benang merah yang dapat ditarik semakin jelas, bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar proyeksi norma di atas kertas, melainkan pertarungan kesadaran, integritas, dan keberanian para pemangku kepentingan. Seperti disampaikan Fery, persoalan utama kita terletak pada konsistensi dan konsekuensi dari pilihan yang kita ambil. Bagi para hakim yang mengikuti sesi ini, pemikiran Fery Amsari menjadi cermin penting bahwa akankah mereka menjadi Hakim yang pandai dan tidak mempermainkan hukum? Ataukah hanya ikut arus kekuasaan? Karena pada akhirnya, hakim bukan sekadar penegak pasal, melainkan penjaga benteng terakhir keadilan. Jika benteng itu runtuh, maka runtuh pula negara ini.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


