Kabut tipis menyelimuti kawasan Megamendung, Bogor, namun suasana di dalam Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa hangat dan penuh semangat. Di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 H, sebanyak 40 Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari seluruh pelosok tanah air berkumpul untuk tujuan: menajamkan nurani dan logika hukum dalam menghadapi gelombang sengketa agraria yang kian kompleks.
Bertajuk “Diklat Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia”, perhelatan yang berlangsung secara klasikal dari tanggal 23 hingga 28 Februari 2026. Hari pertama diklat ini menjadi saksi pertemuan dua arus pemikiran besar: filosofi kepemimpinan peradilan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho,S.H.,M.H dan bedah masalah agraria pasca-UU Cipta Kerja oleh pakar hukum tanah legendaris, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono dalam kajian Asas/Prinsip Hukum;
Sesi pembuka dimulai dengan paparan Dirjen Badilmiltun yang membawakan materi “Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan”. Dirjen Badilmiltun menyampaikan materinya dengan gaya bertutur yang memikat, memadukan teori manajemen modern dengan kearifan lokal dan pengalaman empiris beliau.
Bapak Dirjen mendefinisikan kepemimpinan sebagai seni memengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Di hadapan para peserta, beliau menekankan sebuah poin fundamental: “Kepemimpinan adalah seni.” Sebagai sebuah seni, memimpin pengadilan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan “tangan besi” atau sekadar mengandalkan garis komando hierarkis. Seni memimpin membutuhkan estetika perilaku, kepekaan rasa, dan kemampuan merangkul. Seorang Ketua Pengadilan atau Hakim harus mampu memotivasi dan merangkul sesama hakim, Kepaniteraan maupun kesekretariatan agar terciptanya suasana yang harmonis dan produktif.
Dengan nada yang sangat serius namun kebapakan, beliau memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim yang hadir.
“Jangan sombong dan jangan merasa penting! Karena kesombongan adalah akar dari segala penyakit.”
Beliau mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang berat, sebuah Servant Leadership (kepemimpinan yang melayani) yang menuntut pengorbanan, bukan privilese untuk minta dilayani. Hakim harus rendah hati, merangkul dan menghormati pada orang lain terlebih pada yang lebih senior atau lebih berusia tanpa memandang jabatan.
Untuk membakar semangat belajar para peserta, Bapak Dirjen menggunakan metafora militer yang sangat kuat dan relevan dengan tantangan profesi hakim. Beliau mengibaratkan seorang hakim seperti prajurit tentara.
“Ibarat tentara saat tidak berperang, dia harus mengisi banyak peluru. Agar saat perang tiba, dia siap bertempur!” Apa makna “peluru” bagi seorang hakim? Peluru itu adalah ilmu pengetahuan, wawasan, dan kompetensi. Beliau mendorong para hakim untuk tidak pernah berhenti belajar. “Ikuti kursus, rajin ikut diklat seperti ini, bahkan lanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi,” seru beliau. Masa-masa di luar sidang adalah masa damai yang harus digunakan untuk menempa diri. Jangan sampai ketika “perang” yang sesungguhnya tiba—yaitu saat memimpin persidangan sengketa tanah yang rumit—hakim kehabisan “peluru” argumen dan logika hukum.
Setelah dibekali “peluru” semangat dan etika kepemimpinan, sesi kedua membawa peserta masuk ke medan filosofis, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA., tampil membedah “Beberapa Isu terkait Hak Atas Tanah dan Krusial Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Pasca-UU Cipta Kerja”. Sesi ini menjadi sangat krusial mengingat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah lanskap hukum tanah nasional secara drastis, sering kali menimbulkan benturan norma dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dengan Peraturan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)
Prof. Maria membuka mata para hakim tentang fenomena “HPL-isasi”. Beliau menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) yang dulunya murni berkarakter publik (fungsi pengelolaan), kini dalam UU CK cenderung diperlakukan sebagai aset privat negara yang bisa dikerjasamakan secara komersial.
Implikasinya sangat serius bagi hakim PTUN. Sengketa akan banyak bermunculan ketika tanah negara dikonversi menjadi HPL, lalu di atasnya diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau HGB untuk investor. Hakim harus jeli melihat apakah proses penerbitan hak-hak ini melanggar hak masyarakat yang mungkin sudah menduduki tanah tersebut sebelumnya, atau apakah prosedur administrasinya sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Diskusi semakin tajam saat membahas kepemilikan hunian bagi orang asing. Regulasi terbaru memungkinkan warga negara asing (WNA) memiliki Satuan Rumah Susun (Sarusun) di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Beliau mempertanyakan logika hukum di mana jangka waktu Hak Pakai (yang lazim untuk asing) disamakan dengan HGB, namun kemudian asing tetap diberi akses ke HGB. Hakim PTUN perlu memahami latar belakang teoretis ini agar tidak terjebak pada teks aturan semata saat memutus sengketa;
Puncak dari hari pertama diklat ini terjadi pada sesi tanya jawab yang emosional dan mendalam. Banyak pertanyaan kritis diajukan bahkan kegilisahan selama ini. Salah Seorang peserta mengajukan pertanyaan “Prof, kami menghadapi carut-marut peraturan yang tumpang tindih UUPA yang berdimensi Sosialis-populis kini justru peraturan dibawahnya mengarah pada pendulum kepastian investasi, dan masih banyak pertentangan aturan dan pertentangan asas, kami jumpai juga birokrasi pertanahan yang tidak berjalan maksimal. Di tengah situasi seperti ini, asas pertanahan apa yang paling dasar yang harus kami pegang agar tidak terombang-ambing?”
Ruangan hening menunggu jawaban sang Guru Besar. Prof. Maria . Kemudian beliau menjawab “Karena saya mengajar ke sana ke mari tentang asas dan teori pertanahan juga seringkali tidak dijalankan, jadi asas yang harus dipegang adalah ASAS KEJUJURAN.”
Jawaban ini sederhana namun menohok. Prof. Maria menegaskan bahwa ketika hukum positif saling bertabrakan, ketika teori diabaikan demi kepentingan investasi, dan ketika prosedur administrasi cacat, maka satu-satunya pegangan hakim adalah integritas nurani. “Bekerja sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas, itu yang paling penting,” tambah beliau.
Hari pertama Diklat Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan ini ditutup dengan sebuah sintesis yang kuat. Perpaduan antara pesan Bapak Dirjen Badilmiltun Yuwono Agung Nugroho dan Prof. Maria S.W. Sumardjono membentuk profil hakim ideal yang diharapkan lahir dari pelatihan ini:
- Hakim yang Rendah Hati: Menjauhi kesombongan dan memandang jabatan sebagai amanah pelayanan.
- Hakim yang Kompeten: Terus “mengisi peluru” pengetahuan agar siap bertempur di medan sidang.
- Hakim yang Jujur: Menjadikan kejujuran sebagai pondasi agar mampu melihat esensi keadilan dicarut marutnya peraturan dibidang pertanahan .
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


