Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

24 February 2026 • 15:02 WIB

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

24 February 2026 • 13:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN
Berita

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo24 February 2026 • 13:33 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kabut tipis menyelimuti kawasan Megamendung, Bogor, namun suasana di dalam Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa hangat dan penuh semangat. Di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 H, sebanyak 40 Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari seluruh pelosok tanah air berkumpul untuk tujuan: menajamkan nurani dan logika hukum dalam menghadapi gelombang sengketa agraria yang kian kompleks.

Bertajuk “Diklat Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia”, perhelatan yang berlangsung secara klasikal dari tanggal 23 hingga 28 Februari 2026. Hari pertama diklat ini menjadi saksi pertemuan dua arus pemikiran besar: filosofi kepemimpinan peradilan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho,S.H.,M.H  dan bedah masalah agraria pasca-UU Cipta Kerja oleh pakar hukum tanah legendaris, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono dalam kajian Asas/Prinsip Hukum;  

Sesi pembuka dimulai dengan paparan Dirjen Badilmiltun  yang membawakan materi “Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan”. Dirjen Badilmiltun menyampaikan materinya dengan gaya bertutur yang memikat, memadukan teori manajemen modern dengan kearifan lokal dan pengalaman empiris beliau.

Bapak Dirjen mendefinisikan kepemimpinan sebagai seni memengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Di  hadapan para peserta, beliau menekankan sebuah poin fundamental: “Kepemimpinan adalah seni.” Sebagai sebuah seni, memimpin pengadilan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan “tangan besi” atau sekadar mengandalkan garis komando hierarkis. Seni memimpin membutuhkan estetika perilaku, kepekaan rasa, dan kemampuan merangkul. Seorang Ketua Pengadilan atau Hakim harus mampu memotivasi dan merangkul sesama hakim, Kepaniteraan maupun kesekretariatan agar terciptanya suasana yang harmonis dan produktif. 

Dengan nada yang sangat serius namun kebapakan, beliau memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim yang hadir.

“Jangan sombong dan jangan merasa penting! Karena kesombongan adalah akar dari segala penyakit.”

Beliau mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang berat, sebuah Servant Leadership (kepemimpinan yang melayani) yang menuntut pengorbanan, bukan privilese untuk minta dilayani. Hakim harus rendah hati, merangkul dan menghormati pada orang lain terlebih pada yang lebih senior atau lebih berusia tanpa memandang jabatan.

Baca Juga  35 Tahun PERATUN: Integritas dan Persaudaraan Diteguhkan

Untuk membakar semangat belajar para peserta, Bapak Dirjen menggunakan metafora militer yang sangat kuat dan relevan dengan tantangan profesi hakim. Beliau mengibaratkan seorang hakim seperti prajurit tentara.

“Ibarat tentara saat tidak berperang, dia harus mengisi banyak peluru. Agar saat perang tiba, dia siap bertempur!” Apa makna “peluru” bagi seorang hakim? Peluru itu adalah ilmu pengetahuan, wawasan, dan kompetensi. Beliau mendorong para hakim untuk tidak pernah berhenti belajar. “Ikuti kursus, rajin ikut diklat seperti ini, bahkan lanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi,” seru beliau. Masa-masa di luar sidang adalah masa damai yang harus digunakan untuk menempa diri. Jangan sampai ketika “perang” yang sesungguhnya tiba—yaitu saat memimpin persidangan sengketa tanah yang rumit—hakim kehabisan “peluru” argumen dan logika hukum. 

Setelah dibekali “peluru” semangat dan etika kepemimpinan, sesi kedua membawa peserta masuk ke medan filosofis,  Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA., tampil membedah “Beberapa Isu terkait Hak Atas Tanah dan Krusial Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Pasca-UU Cipta Kerja”. Sesi ini menjadi sangat krusial mengingat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah lanskap hukum tanah nasional secara drastis, sering kali menimbulkan benturan norma dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dengan Peraturan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

Prof. Maria membuka mata para hakim tentang fenomena “HPL-isasi”. Beliau menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) yang dulunya murni berkarakter publik (fungsi pengelolaan), kini dalam UU CK cenderung diperlakukan sebagai aset privat negara yang bisa dikerjasamakan secara komersial.

Implikasinya sangat serius bagi hakim PTUN. Sengketa akan banyak bermunculan ketika tanah negara dikonversi menjadi HPL, lalu di atasnya diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau HGB untuk investor. Hakim harus jeli melihat apakah proses penerbitan hak-hak ini melanggar hak masyarakat yang mungkin sudah menduduki tanah tersebut sebelumnya, atau apakah prosedur administrasinya sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Diskusi semakin tajam saat membahas kepemilikan hunian bagi orang asing. Regulasi terbaru memungkinkan warga negara asing (WNA) memiliki Satuan Rumah Susun (Sarusun) di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Beliau mempertanyakan logika hukum di mana jangka waktu Hak Pakai (yang lazim untuk asing) disamakan dengan HGB, namun kemudian asing tetap diberi akses ke HGB. Hakim PTUN perlu memahami latar belakang teoretis ini agar tidak terjebak pada teks aturan semata saat memutus sengketa;

Baca Juga  Di Bawah Hujan Megamendung, Ketua MA Teguhkan Integritas dan Masa Depan PERATUN

Puncak dari hari pertama diklat ini terjadi pada sesi tanya jawab yang emosional dan mendalam. Banyak pertanyaan kritis diajukan bahkan kegilisahan selama ini. Salah Seorang peserta mengajukan pertanyaan “Prof, kami menghadapi carut-marut peraturan yang tumpang tindih  UUPA yang berdimensi Sosialis-populis kini justru peraturan dibawahnya mengarah pada pendulum kepastian investasi, dan masih banyak pertentangan aturan dan pertentangan asas, kami jumpai juga birokrasi pertanahan yang tidak berjalan maksimal. Di tengah situasi seperti ini, asas pertanahan apa yang paling dasar yang harus kami pegang agar tidak terombang-ambing?”

Ruangan hening menunggu jawaban sang Guru Besar. Prof. Maria . Kemudian beliau menjawab “Karena saya mengajar ke sana ke mari tentang asas dan teori pertanahan juga seringkali tidak dijalankan, jadi asas yang harus dipegang adalah ASAS KEJUJURAN.”

Jawaban ini sederhana namun menohok. Prof. Maria menegaskan bahwa ketika hukum positif saling bertabrakan, ketika teori diabaikan demi kepentingan investasi, dan ketika prosedur administrasi cacat, maka satu-satunya pegangan hakim adalah integritas nurani. “Bekerja sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas, itu yang paling penting,” tambah beliau. 

Hari pertama Diklat Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan ini ditutup dengan sebuah sintesis yang kuat. Perpaduan antara pesan Bapak Dirjen Badilmiltun Yuwono Agung Nugroho dan Prof. Maria S.W. Sumardjono membentuk profil hakim ideal yang diharapkan lahir dari pelatihan ini:

  1. Hakim yang Rendah Hati: Menjauhi kesombongan dan memandang jabatan sebagai amanah pelayanan.
  2. Hakim yang Kompeten: Terus “mengisi peluru” pengetahuan agar siap bertempur di medan sidang.
  3. Hakim yang Jujur: Menjadikan kejujuran sebagai pondasi  agar mampu melihat esensi keadilan dicarut marutnya peraturan dibidang pertanahan .

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Asas Kejujuran Badilmiltun Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN HPL-isasi hukum agraria Kepemimpinan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Prof Maria SW Sumardjono UU Cipta Kerja
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

24 February 2026 • 15:02 WIB

Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

24 February 2026 • 12:12 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

By Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.24 February 2026 • 16:09 WIB0

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

24 February 2026 • 15:02 WIB

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

24 February 2026 • 13:33 WIB

Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

24 February 2026 • 12:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
  • Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025
  • Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN
  • Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel
  • Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.