Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

31 March 2026 • 20:49 WIB

Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

31 March 2026 • 14:39 WIB

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

31 March 2026 • 11:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sesi II Program Perisai Badilum: Fachrizal Afandi Paparkan Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru
Berita Features

Sesi II Program Perisai Badilum: Fachrizal Afandi Paparkan Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru

Anisa YustikaningtiyasAnisa Yustikaningtiyas13 February 2026 • 15:52 WIB17 Mins Read
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Program Perisai Badilum juga menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, Fachrizal memaparkan secara komprehensif transformasi fundamental sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari sisi teoritis.

Di awal paparannya, Fachrizal mengungkapkan bahwa KUHAP baru merupakan perubahan yang sangat mendasar. Sekitar enam puluh hingga tujuh puluh persen pengaturan di dalamnya merupakan ketentuan baru yang tidak terdapat dalam KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pengaturan baru tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pengawasan terhadap putusan. Ia juga mencatat bahwa proses pengesahan KUHAP baru berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, dengan Rancangan KUHAP berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat sementara daftar inventarisasi masalah disusun oleh Pemerintah. Dinamika ini, menurutnya, patut dicermati karena akan berdampak pada kesiapan implementasi di seluruh lapisan penegak hukum.


Paradigma Sistem Pembuktian: Perpaduan Hakim Aktif dan Adversarial yang Berimbang

Fachrizal membuka paparan substansi dengan menegaskan perubahan paradigma paling fundamental dalam KUHAP baru, yaitu sistem pembuktian yang tidak lagi secara eksklusif menganut tradisi Eropa Kontinental maupun common law. Pasal 4 KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan sistem hakim aktif, menurut penjelasan pasal tersebut, adalah hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan persidangan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Ini merupakan ciri khas sistem inquisitorial dari tradisi civil law. Sementara itu, yang dimaksud dengan para pihak berlawanan secara berimbang adalah sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum, dan hak tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Fachrizal menjelaskan bahwa KUHAP baru secara tidak langsung mengadopsi pendekatan yang telah diterapkan di Korea Selatan dan Jepang, yaitu sistem hybrid yang memadukan keunggulan kedua tradisi hukum besar dunia. Dengan demikian, KUHAP baru tidak meninggalkan sama sekali tradisi civil law yang selama ini mengakar, tetapi secara sadar mengadopsi elemen-elemen adversarial untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan prosedural yang lebih baik.


Standar Beban Pembuktian

Salah satu perubahan signifikan yang disoroti Fachrizal adalah perumusan standar beban pembuktian. KUHAP lama dalam Pasal 183 merumuskan syarat pemidanaan secara negatif: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan. KUHAP baru dalam Pasal 244 ayat (1) merumuskan secara positif: dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. Perubahan redaksional ini, menurut Fachrizal, tidak mengurangi esensi minimum pembuktian. Rumusan terbukti secara sah dan meyakinkan tetap mensyaratkan kombinasi antara kecukupan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang rasional. Namun demikian, perumusan positif memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mengekspresikan penilaiannya terhadap fakta persidangan, tanpa terbelenggu pada formalitas dua alat bukti semata. Fachrizal menekankan bahwa prinsip yang harus dipegang dalam standar pembuktian adalah beyond reasonable doubt, atau dalam terjemahan bebasnya, bukti harus seterang cahaya. Ia mengutip adagium universal dalam hukum pidana: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip ini, menurutnya, harus menjadi kompas moral bagi setiap hakim dalam menilai kecukupan dan kualitas pembuktian.

Ia juga membedakan standar pembuktian pidana dengan standar perdata. Dalam hukum acara perdata dikenal preponderance of the evidence, di mana pemenuhan beban pembuktian ditentukan berdasarkan kuantitas alat bukti yang diajukan. Dalam hukum acara pidana, kuantitas saja tidak cukup; kualitas, keyakinan rasional, dan keabsahan perolehan alat bukti menjadi faktor yang sama pentingnya.


Delapan Alat Bukti dan Perluasan Makna

Pasal 235 KUHAP baru menegaskan delapan jenis alat bukti yang sah. Fachrizal menjelaskan secara rinci masing-masing alat bukti tersebut dengan penekanan pada perluasan makna dan kehadiran alat bukti baru. Keterangan saksi dan keterangan ahli tetap menempati urutan pertama dan kedua. Surat sebagai alat bukti ketiga mengalami perluasan makna yang sangat signifikan. Penjelasan Pasal 235 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Dengan demikian, dokumen elektronik telah diakomodasi dalam kategori surat, selain juga diatur secara khusus sebagai bukti elektronik. Keterangan terdakwa tetap dipertahankan sebagai alat bukti keempat. Barang bukti kini secara eksplisit ditempatkan sebagai alat bukti mandiri pada huruf e, bukan lagi sekadar barang bukti yang melengkapi alat bukti lain. Pasal 241 mendefinisikan barang bukti mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana, dan aset yang merupakan hasil tindak pidana. Bukti elektronik diatur secara khusus dalam Pasal 242 sebagai alat bukti mandiri pada huruf f. Fachrizal menyoroti definisi bukti elektronik dalam penjelasan pasal, yaitu informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Pengamatan hakim pada huruf g merupakan alat bukti baru yang menggantikan kedudukan alat bukti petunjuk. Fachrizal menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi penegasan bahwa yang memiliki otoritas untuk menguraikan dan menafsirkan rangkaian fakta persidangan adalah hakim. Petunjuk selama ini sering dipahami sebagai kesimpulan yang dapat ditarik oleh siapa pun, sementara pengamatan hakim menegaskan bahwa proses interpretasi tersebut merupakan otoritas eksklusif hakim yang harus dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif. Huruf h merupakan klausul terbuka yang mengakui segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Fachrizal mengakui bahwa ketentuan ini merupakan alat bukti yang riskan karena berpotensi menjadi pasal sapu jagat yang menampung segala bentuk bukti di luar tujuh jenis alat bukti lainnya. Ia mengaku belum dapat membaca secara pasti arah pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan ini. Apakah ini merupakan bentuk ekstrem dari sistem pembuktian terbuka, ataukah memang disadari sebagai pasal yang akan diuji dan diinterpretasi lebih lanjut dalam praktik peradilan, masih memerlukan kajian mendalam dan tentu saja putusan-putusan pengadilan di masa depan.


Autentikasi dan Exclusionary Rules: Gerbang Menuju Peradilan yang Berintegritas

Kemajuan normatif yang paling signifikan, menurut Fachrizal, adalah pengaturan mengenai autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti dalam Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat (5). KUHAP baru mensyaratkan dua syarat kumulatif agar alat bukti memiliki kekuatan pembuktian: pertama, alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya; kedua, alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim diberikan kewenangan untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Konsekuensi dari penilaian hakim diatur secara tegas: alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Fachrizal menjelaskan bahwa konsep ideal untuk mengukur kualitas bukti adalah melalui dua tahap uji. Pertama, uji relevansi untuk memastikan bukti yang diajukan relevan dengan perkara. Kedua, uji keabsahan untuk memastikan bukti tersebut admissible atau dapat diterima sebagai alat bukti. Dalam terminologi hukum pembuktian modern, ini dikenal sebagai exclusionary rules. Pengaturan exclusionary rules ini, meskipun merupakan kemajuan normatif yang signifikan, hanya akan efektif jika hakim secara konsisten berani menolak bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Fachrizal mengingatkan bahwa keberanian hakim dalam menegakkan exclusionary rules akan menjadi barometer utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia di masa depan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penyitaan. Pasal 119 dan Pasal 121 KUHAP baru mengatur klasifikasi benda yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain benda yang tidak melebihi kerugian dan benda yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Fachrizal mengusulkan perlunya mekanisme checklist dari ketua pengadilan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita telah memenuhi prosedur yang sah dan mendapatkan izin yang semestinya. Lebih dari sekadar formalitas surat izin, ia mendorong hakim untuk menggali lebih dalam apakah dalam proses penggeledahan dan penyitaan terjadi perusakan, intimidasi, atau kekerasan. Faktor-faktor ini, meskipun tidak tercatat dalam surat izin, dapat mempengaruhi penilaian terhadap keabsahan perolehan alat bukti.

Baca Juga  Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

Keterangan Saksi: Penguatan Perlindungan dan Pedoman Penilaian yang Terukur

Pasal 236 dan Pasal 237 KUHAP baru memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keterangan saksi. Fachrizal menyoroti tiga aspek penting dalam pengaturan ini. Pertama, keterangan saksi dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan atau melalui alat komunikasi audio visual jika tidak dapat hadir secara fisik. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas yang diperlukan di era digital tanpa mengurangi nilai pembuktian. Kedua, pengakuan khusus terhadap penyandang disabilitas sebagai saksi atau korban. Penjelasan Pasal 236 ayat (3) menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Setiap saksi, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi pada umumnya. Ketiga, Pasal 237 memberikan pedoman yang sangat rinci bagi hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi. Hakim wajib memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut, dan konsistensi keterangan dari saksi sebelum dan pada waktu sidang.

Fachrizal menekankan bahwa pedoman ini memberikan instrumen yang lebih terukur bagi hakim untuk melakukan evaluasi kredibilitas saksi secara objektif. Tidak lagi cukup bagi hakim untuk mengatakan secara subjektif bahwa seorang saksi terlihat jujur atau tidak jujur; setiap penilaian harus didasarkan pada parameter-parameter yang telah ditentukan undang-undang. Pasal 237 juga mempertahankan prinsip unus testis nullus testis, bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain. Keterangan saksi yang tidak disumpah, meskipun bukan merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.


Keterangan Ahli: Kemudahan Prosedural dengan Pengecualian

Pengaturan mengenai ahli dalam Pasal 238 KUHAP baru menunjukkan orientasi pada kemudahan prosedural. Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga tempat ia bekerja ketika memberikan keterangan di depan sidang pengadilan. Ketentuan ini, menurut penjelasan pasal, dikecualikan terhadap ahli yang sebelum memberikan keterangan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Fachrizal memberi contoh konkret: dokter yang melakukan bedah mayat atau auditor yang harus melakukan audit keuangan. Mereka tetap memerlukan surat tugas atau izin dari institusi karena tindakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum persidangan memiliki implikasi hukum dan profesional yang serius. Fachrizal menjelaskan bahwa kemudahan prosedural ini dimaksudkan untuk mempercepat proses persidangan dan mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala. Tidak jarang persidangan tertunda karena ahli yang diundang belum mengantongi surat tugas dari institusinya. Namun demikian, kualitas keterangan ahli tetap dijaga melalui kewajiban memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji di sidang pengadilan.


Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, dan Bukti Elektronik

Pasal 239 mengatur empat kategori surat yang dapat dijadikan alat bukti, semuanya dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Pertama, berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya. Kedua, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya. Ketiga, surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya. Keempat, surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Pasal 240 mengatur keterangan terdakwa sebagai alat bukti. Keterangan terdakwa adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti, dengan ketentuan didukung oleh alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.


Pedoman Pemidanaan: Individualisasi dan Proporsionalitas sebagai Panglima

Fachrizal memberikan perhatian khusus pada pengaturan pedoman pemidanaan dalam Pasal 251 KUHAP baru yang dihubungkan dengan Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, pengaturan ini menegaskan orientasi KUHAP baru pada individualisasi pemidanaan, sebuah kemajuan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pasal 53 KUHP mengamanatkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam setiap putusan pemidanaan. Format putusan pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pedoman pemidanaan. Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian tersebut. Lebih penting lagi, Pasal 53 ayat (2) memberikan arahan filosofis ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kepastian hukum dan keadilan merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan. Ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret. Jika dalam penerapan yang konkret terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. 

Fachrizal menekankan bahwa ketentuan ini memberikan legitimasi yang kuat bagi hakim untuk melakukan interpretasi hukum yang progresif dan berkeadilan. Hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang, tetapi memiliki mandat konstitusional untuk mengutamakan keadilan ketika norma hukum positif tidak mampu memberikan solusi yang adil. Pasal 54 KUHP merinci sebelas hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.  Penjelasan pasal 54 menegaskan bahwa rincian tersebut tidak bersifat limitatif. Hakim dapat menambahkan pertimbangan lain yang dipandang relevan dengan perkara yang dihadapinya. Fachrizal menyambut baik ketentuan ini karena memberikan ruang gerak yang luas bagi hakim untuk melakukan individualisasi pemidanaan. Pasal 56 KUHP secara khusus mengatur pedoman pemidanaan terhadap korporasi. Terdapat sepuluh pertimbangan wajib, antara lain tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, lamanya dan frekuensi tindak pidana yang telah dilakukan, bentuk kesalahan, keterlibatan pejabat, nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, rekam jejak korporasi, pengaruh pemidanaan terhadap korporasi, dan kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana. Fachrizal menegaskan bahwa pedoman pemidanaan ini bertujuan menghindari pemidanaan yang mekanis. Setiap perkara memiliki konteks dan tingkat kesalahan yang berbeda. Tidak ada dua perkara yang persis sama, demikian pula tidak seharusnya ada dua putusan yang persis sama tanpa mempertimbangkan konteksnya. Proporsionalitas menjadi kunci pemidanaan, dan orientasi pada individualisasi pemidanaan merupakan kemajuan besar yang patut diapresiasi.

Baca Juga  Membaca Arah Peradilan dari Suara Daerah

Pemeriksaan Sidang Pengadilan: Dari Panggilan hingga Putusan

Fachrizal memaparkan secara sistematis tahapan pemeriksaan sidang pengadilan dalam KUHAP baru. Mengenai panggilan sidang, Pasal 194 mengatur bahwa panggilan kepada terdakwa dan saksi oleh penuntut umum harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP lama yang hanya mensyaratkan tiga hari sebelum sidang. Perubahan ini, menurutnya, dimaksudkan untuk memberikan waktu persiapan yang lebih memadai bagi para pihak. Khusus untuk korporasi, Pasal 327 mengatur bahwa pemanggilan pada tahap penyelidikan dan penyidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab korporasi. Penanggung jawab korporasi meliputi pengurus jabatan fungsional dalam struktur, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat. Jika korporasi tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjukkan penanggung jawab, penyidik dapat menentukan salah seorang penanggung jawab untuk dipanggil sekali lagi dan dibawa paksa. Pemanggilan terhadap terdakwa korporasi dalam persidangan dilakukan kepada pengurus di tempat kedudukan korporasi sesuai anggaran dasar.

Tahap awal persidangan dimulai dengan hakim menanyakan identitas terdakwa. Dalam kondisi tertentu, hakim atau majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau advokat dapat menentukan persidangan dilakukan secara elektronik. Setelah pembacaan dakwaan, hakim menawarkan kesepakatan perdamaian. Apabila tidak bersepakat damai, hakim menanyakan pengakuan bersalah. Jika terdakwa mengakui dakwaan dan memenuhi syarat, acara pemeriksaan singkat dapat ditempuh. Terdakwa atau advokat juga dapat mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan mengenai kewenangan mengadili atau dakwaan tidak dapat diterima, yang akan dijawab oleh penuntut umum dan diputus hakim dalam putusan sela.


Pengakuan Bersalah dan Acara Pemeriksaan Singkat: Efisiensi dengan Pengawasan Ketat

Fachrizal memberikan perhatian khusus pada mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 205. Hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa dengan mempertimbangkan enam syarat kumulatif. Pertama, terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan. Kedua, terdakwa didampingi advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan. Ketiga, pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut. Keempat, terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama penyidikan dan penuntutan. Kelima, pengakuan terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis. Keenam, hal lain yang dipandang perlu oleh hakim. Jika menurut keyakinan hakim syarat-syarat tersebut terpenuhi, hakim menentukan acara pemeriksaan singkat. Jika tidak terpenuhi atau terdakwa tidak mengakui dakwaan, hakim melanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.

Fachrizal mencatat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan bersalah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Hukum RI. Ia berharap pengaturan turunan tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap hak terdakwa, bukan justru menciptakan celah untuk melakukan pressure terhadap terdakwa agar mengaku. Acara pemeriksaan singkat dilaksanakan oleh hakim tunggal. Penerapannya meliputi dua kategori: pertama, terdakwa dengan pengakuan bersalah; kedua, perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pidana penjara yang dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat maksimal tiga tahun dan putusannya tidak dapat diajukan kasasi. Sedangkan, Acara pemeriksaan cepat diterapkan untuk tindak pidana ringan yang diancam dengan denda kategori I-II atau maksimal enam bulan penjara, serta perkara lalu lintas. Fachrizal menjelaskan bahwa KUHAP baru memperluas batasan pidana penjara untuk acara cepat dari tiga bulan dalam KUHAP lama menjadi enam bulan.


Pembaharuan Prosedural: Opening Statement, Closing Statement, dan Discovery

Dalam acara pemeriksaan biasa, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme yang sebelumnya tidak dikenal dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia, yaitu pernyataan pembuka dan pernyataan penutup. Pasal 210 ayat (1) mengatur bahwa penuntut umum dan terdakwa atau advokat diberi kesempatan menyampaikan pernyataan pembuka untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan. Fachrizal menjelaskan filosofi di balik ketentuan ini. Dalam sistem adversarial murni, pernyataan pembuka ditujukan kepada juri untuk meyakinkan mereka tentang kesalahan atau ketidaksalahan terdakwa. Dalam sistem inquisitorial, pernyataan pembuka berfungsi untuk memberikan arahan kepada hakim mengenai apa yang akan dibuktikan dari alat bukti yang diajukan. KUHAP baru, dengan sistem hybrid-nya, mengadopsi mekanisme ini untuk meningkatkan kualitas penyajian fakta di persidangan. Pasal 231 ayat (1) mengatur pernyataan penutup, yaitu kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan atau merangkum bukti yang telah diajukan di persidangan guna mendukung pendapat masing-masing pihak. Dalam pernyataan penutup, penuntut umum akan menyampaikan kesimpulan bahwa terdakwa bersalah, sementara advokat akan menyampaikan kesimpulan sebaliknya.

Fachrizal juga menyoroti bahwa dalam sistem adversarial dikenal proses discovery sebelum persidangan. Discovery adalah mekanisme bagi penuntut umum dan advokat untuk saling bertukar bukti atau evidence guna memastikan bahwa bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan tidak diperoleh secara melawan hukum dan relevan dengan perkara. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kejutan-kejutan di persidangan yang dapat mengganggu jalannya peradilan yang fair. KUHAP baru belum secara eksplisit mengatur mekanisme discovery, namun semangatnya dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan yang menekankan pada keadilan prosedural dan keseimbangan para pihak.

Perubahan penting lainnya, menurut Fachrizal, adalah pemanggilan saksi atau ahli yang meringankan menjadi kewajiban penuntut umum, sepanjang pengajuan saksi atau ahli tersebut disetujui oleh hakim. Selain itu, setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari advokat selama persidangan.


Penutup

Di penghujung paparannya, Fachrizal Afandi merangkum seluruh transformasi hukum pembuktian dalam KUHAP baru sebagai sebuah lompatan besar sekaligus pekerjaan rumah yang masih menanti penyelesaian teknisnya. Ia menegaskan bahwa perubahan paradigma adalah kemajuan normatif yang patut diapresiasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kemajuan normatif hanya akan bermakna jika diiringi oleh keberanian hakim dalam menegakkan exclusionary rules, konsistensi aparat penegak hukum dalam mematuhi due process of law, serta kesiapan infrastruktur peradilan. KUHAP baru, menurutnya, bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen yang akan terus diuji dan disempurnakan melalui praktik peradilan sehari-hari. Dengan semangat reformasi yang terus menyala, ia optimis bahwa Indonesia sedang membangun peradaban hukum baru yang lebih berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat. Selanjutnya, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan seluruh peserta baik daring maupun luring.

Anisa Yustikaningtiyas
Kontributor
Anisa Yustikaningtiyas
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

badilum berita hukum KUHAP kuhap bar pembuktian perisai perspektif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

31 March 2026 • 14:39 WIB

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

31 March 2026 • 11:49 WIB

Ketua Kamar Pembinaan MA RI Dorong Penguatan Mou Peradilan Ri–Singapura Dalam Workshop Kesejahteraan Hakim Asean Di Bali

30 March 2026 • 23:15 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

By Sudiyo31 March 2026 • 20:49 WIB0

Pendahuluan Momentum kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,…

Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

31 March 2026 • 14:39 WIB

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

31 March 2026 • 11:49 WIB

Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

31 March 2026 • 08:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”
  • Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari
  • Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum
  • Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?
  • Ketua Kamar Pembinaan MA RI Dorong Penguatan Mou Peradilan Ri–Singapura Dalam Workshop Kesejahteraan Hakim Asean Di Bali

Recent Comments

  1. diflucan over the counter australia on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. linezolid cost us on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. remeron medication for anxiety on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. what is mobic on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.