Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.
Perkembangan masyarakat dewasa ini, menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial.
Diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah dengan KUHP maupun di dalam KUHP itu sendiri.
KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda.
Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan.
Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.
Contohnya dalam KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan.
Apa yang Dibahas UU Penyesuaian Pidana?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang merupakan RUU usulan Pemerintah, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna 8 Desember 2025.
Kemudian pada hari Jum’at, 2 Januari 2026 secara resmi disahkan, diundangkan, dan berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal IX. UU Penyesuaian Pidana ini terdiri dari 4 Bab, 9 Pasal, dan 3 lampiran.
Pasal 613 KUHP memandatkan agar setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu dan mengenai penyesuaian ketentuan pidana dimaksud diatur dengan Undang-Undang.
Pasal ini bersifat transisi dan berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini juga memberikan tempat secara formil bagi sistem legislasi pidana di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi dan penyesuaian pada setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang telah memuat ketentuan pidana.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan umum hukum pidana yang termuat dalam Buku I KUHP ke dalam satu Undang-Undang. Namun, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif.
Penyempurnaan dan penyesuaian dimaksud terdiri dari 3 (tiga) kategori substansi, yakni: Pertama: pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; Kedua: substansi yang perlu diperjelas; dan Ketiga: kesalahan format penulisan.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Hal ini memastikan adanya keselarasan dan konsistensi perumusan sanksi.
3 Garis Besar Pengaturan
Pertama, Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP yang mengatur mengenai 3 (tiga) hal.
Memberikan pedoman dalam hal Undang-Undang di luar KUHP memuat ancaman pidana minimum khusus, ancaman pidana tunggal dan kumulatif, serta ancaman pidana penjara di atas 15 (lima belas) tahun.
Mengatur penghapusan pidana kurungan, penyesuaian pidana kategori denda, penataan ulang pidana penjara, dan penyelarasan pidana tambahan sesuai Buku I KUHP. Selain itu, banyak UU di luar KUHP yang harus disesuaikan dengan KUHP.
Pembentuk KUHP merancang UU di luar KUHP boleh dibentuk, tetapi terkait aturan pemidanaan dan penentuan jenis pidana harus disesuaikan dengan KUHP, sehingga menciptakan standar pemidanaan nasional yang konsisten dan proporsional.
Kedua, Bab II tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai 3 (tiga) hal.
- Penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal dan kumulatif.
- Perubahan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Perubahan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bab II mengatur pula pembatasan pidana denda paling tinggi kategori III serta penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam Perda. Pidana kurungan dalam Perda diubah menjadi pidana denda.
KUHP tidak mengenal pidana kurungan. Untuk menghindari pidana penjara dalam waktu singkat, hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dan wajib memberikan pidana ringan. Urutan pidana pokok paling berat dimulai dari pidana penjara, disusul pidana tutupan, pengawasan, denda, dan yang paling ringan adalah kerja sosial.
Ketiga, Bab III tentang Perubahan dalam UU KUHP mengatur mengenai 52 (lima puluh dua) Pasal dalam KUHP yang diubah.
Perubahan meliputi perbaikan kesalahan teknis format penulisan (typo dan kekeliruan teknis penulisan), ketentuan pidana minimum khusus dan kumulatif selain tindak pidana khusus, dan perbaikan substansi.
Misalnya Pasal 521 ayat (1) UU KUHP ada typo dalam penulisan kata “gedung” yang semestinya ditulis dengan kata “sebagian”.
Tidak mungkin kata di dalam ayat tersebut dapat direvisi tanpa proses karena telah masuk ke dalam lembaran negara. Ada juga kata yang salah, kemudian salah merujuk pasal.
Hal ini mencakup juga penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP berupa perbaikan redaksional, batasan norma, harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan modern.
Berbagai pasal tersebut diperbaiki dan dilihat kembali dalam suasana kebatinan ketika UU KUHP dibuat. Seperti perdebatan dalam Pasal 100 KUHP tentang pidana mati, yang tidak dihapus keberlakuannya sebagai salah satu sanksi pidana dan dijadikan sebagai pidana khusus.
Mengapa Kita Harus Memahaminya?
Pemahaman terhadap UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan konseptual dan praktis yang tidak dapat diabaikan, khususnya bagi akademisi dan aparat penegak hukum.
Secara teoretis, UU Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai instrumen korektif terhadap pendekatan pemidanaan klasik yang bersifat retributif dan kaku.
UU Penyesuaian pidana menandai pergeseran dari logika pembalasan menuju logika proporsionalitas, individualisasi pidana, dan keadilan korektif.
Dari perspektif dogmatik hukum, UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai jembatan antara norma pidana lama dan rezim hukum pidana modern.
Penyesuaian terhadap jenis, ukuran, dan pola pemidanaan menuntut penafsiran sistematis dan teleologis, bukan sekadar gramatikal.
Tanpa pemahaman yang komprehensif, akan muncul disharmoni dalam penerapan hukum, khususnya oleh aparat penegak hukum yang pada akhirnya mengancam asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
UU Penyesuaian Pidana tidak boleh dipahami semata sebagai alat negara untuk mengoptimalkan efektivitas penghukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan negara dalam menjatuhkan pidana.
Dalam hal ini, pemahaman yang kritis menjadi penting untuk memastikan bahwa UU Penyesuaian Pidana tidak melahirkan bentuk dari overcriminalization atau disproportionate punishment yang bertentangan dengan prinsip due process of law.
Referensi
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
https://bijakmemantau.id/kebijakan/uu-penyesuaian-pidana#poin-penting
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


