Dalam jagat pewayangan Jawa, tidak ada tokoh yang merepresentasikan hukum dan kebenaran sesejuk dan setegar Yudhistira. Dikenal juga dengan nama Puntadewa atau Dharmawangsa, ia adalah putra tertua Pandawa yang lahir dari Batara Dharma, Dewa Keadilan dan Kebenaran. Secara simbolis, Yudhistira digambarkan berdarah putih, sebuah metafora yang menunjukkan kesucian hati, ketulusan, dan ketiadaan hawa nafsu duniawi yang dapat membiaskan penilaian. Dalam kepemimpinannya di Kerajaan Amarta, Yudhistira bukan sekadar raja, melainkan personifikasi hukum itu sendiri, di mana setiap keputusannya selalu berlandaskan pada Dharma (kewajiban suci) dan kemaslahatan umat, bukan ambisi kekuasaan.
Filosofi penegakan hukum yang dipegang Yudhistira adalah Adil Paramarta, yang berarti keadilan yang utama dan sempurna. Ia dikenal sebagai sosok yang tidak pernah berbohong seumur hidupnya (kecuali satu momen taktis saat perang Baratayuda) dan selalu memegang teguh janji. Dalam berbagai lakon, Yudhistira sering kali menolak jalan kekerasan atau pembalasan dendam pribadi, lebih memilih jalur diplomasi dan perdamaian, meskipun itu merugikan dirinya sendiri secara politik. Ini menunjukkan bahwa bagi Yudhistira, hukum bukanlah alat untuk menaklukkan lawan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan kosmis dan memanusiakan manusia.
Keteguhan Yudhistira dalam memegang prinsip moral ini menjadi cermin paling jernih bagi para penegak hukum di era modern, khususnya para hakim. Jika ditarik ke masa kini, sosok Yudhistira adalah representasi ideal dari filosofi seorang Hakim yang dianggap sebagai “Wakil Tuhan” di muka bumi. Sebagaimana irah-irah putusan pengadilan di Indonesia yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” Yudhistira mengajarkan bahwa memutus perkara bukan sekadar logika pasal-pasal, melainkan pertanggungjawaban spiritual yang transenden. “Darah putih” Yudhistira adalah simbol dari imparsialitas mutlak yang harus dimiliki seorang hakim, bebas dari kontaminasi suap, kepentingan politik, maupun tekanan massa.
Relevansi karakter Yudhistira menjadi sangat kuat ketika disandingkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlaku saat ini. Salah satu prinsip utama KEPPH adalah Berperilaku Adil (Fairness). Dalam pewayangan, Yudhistira tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, bahkan terhadap Kurawa yang selalu menzaliminya. Ketika Duryodana ditawan oleh Gandarwa, Yudhistira justru memerintahkan Bima dan Arjuna untuk menyelamatkannya dengan alasan persaudaraan dan kemanusiaan. Ini senada dengan kewajiban hakim untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak (equal treatment) tanpa memandang latar belakang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Prinsip KEPPH selanjutnya yang melekat pada jiwa Yudhistira adalah Berintegritas Tinggi (Integrity). Integritas Yudhistira diuji berkali-kali, mulai dari permainan dadu yang mencurangi dirinya hingga masa pembuangan 12 tahun di hutan. Namun, ia tidak pernah menggadaikan prinsip kebenarannya demi jalan pintas untuk kembali berkuasa. Bagi hakim modern, ini adalah peringatan keras untuk tidak tergoda oleh praktik korupsi atau intervensi eksternal. Yudhistira mengajarkan bahwa kehormatan seorang penegak hukum tidak terletak pada jabatannya, melainkan pada ketetapan hatinya dalam menjaga marwah kebenaran di tengah badai cobaan.
Selain itu, Yudhistira juga mencerminkan prinsip Arif dan Bijaksana (Wisdom). Dalam memutus perkara atau mengambil langkah strategis, ia tidak terburu-buru dan selalu memikirkan dampak jangka panjang bagi rakyat banyak. Ia mampu mengendalikan emosi dan tidak reaktif, sebuah kualitas psikologis yang wajib dimiliki hakim saat memimpin persidangan yang panas. Kebijaksanaan Yudhistira mengajarkan bahwa hukum harus memiliki dimensi sosiologis dan filosofis, bukan sekadar yuridis-normatif yang kaku, sehingga putusan yang lahir dapat memberikan rasa keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Sebagai penutup, Yudhistira adalah monumen etika yang hidup dalam memori budaya kita. Di tengah kompleksitas kasus hukum modern dan tantangan moral yang dihadapi para hakim, meneladani Yudhistira berarti kembali kepada esensi dasar hukum: melindungi yang lemah dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Jika Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah aturan tertulisnya, maka karakter Yudhistira adalah jiwa yang menghidupkannya. Seorang hakim yang mampu menginternalisasi nilai “darah putih” Yudhistira niscaya akan menjadi benteng terakhir keadilan yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


