MANILA – Memasuki hari kedua, suasana progresif menyelimuti Bonifacio Hall, Hotel Shangri-La The Fort, Manila, Jumat (13 Februari 2025 ). Para delegasi dari seluruh penjuru Asia Tenggara kembali berkumpul dalam rangkaian Advanced Courses of The Hague Academy of International Law (THAIL), sebuah forum prestisius yang mempertemukan pemikiran hukum terbaik di kawasan ASEAN.
Pergeseran Formasi: Menanggalkan Sekat Nasional
Berbeda dengan hari pertama yang menggunakan format meja bundar berbasis delegasi negara, panitia menerapkan perubahan tata letak ruang sidang di hari kedua. Peserta kini duduk berpasangan menghadap podium dalam lajur-lajur kelas yang memanjang ke belakang.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Format baru tersebut dirancang untuk mendorong asimilasi antarpeserta dari berbagai latar belakang negara, seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, hingga Timor Leste. Dengan membaurnya para hakim, pengacara, praktisi, dan akademisi, diskusi diharapkan tidak lagi bersifat eksklusif per negara, melainkan lebih bersifat kolaboratif dan lintas batas.
Prof. Diego: Individu Sebagai Titik Sentral Hukum Internasional
Sesi pembuka oleh Prof. Diego P. Fernandez Arroyo, Presiden Kuratorium The Hague Academy of International Law. Dalam pidatonya yang komprehensif, Prof. Diego menekankan pentingnya reorientasi sistem hukum internasional yang menempatkan akses keadilan sebagai prioritas utama.
“Hukum internasional harus memperluas akses keadilan. Negara bukan lagi satu-satunya subjek tunggal yang dilayani oleh sistem ini; individu dan kelompok harus mendapatkan ruang dan menjadi prioritas utama,” tegas Prof. Diego.
Beliau juga menyoroti peran strategis blok regional seperti ASEAN dalam menjaga keseimbangan di tengah ketimpangan ekonomi global. Menurutnya, supremasi negara yang mengabaikan hak-hak individu justru berisiko melemahkan legitimasi hukum internasional itu sendiri. Koordinasi regional dianggap sebagai kunci untuk memastikan bahwa kompleksitas global tidak mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Agenda Padat dan Diplomasi Informal
Rangkaian acara hari ini berlangsung intensif mulai pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Di tengah jadwal yang padat, jeda waktu istirahat yang hanya berdurasi 20 menit dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta. Selain menikmati kudapan, momen ini menjadi ajang diplomasi informal untuk saling bertukar pikiran dan memperkuat jejaring profesional antar-negara anggota ASEAN dan Timor Leste.
Kehadiran delegasi tuan rumah, Filipina, sebagai kelompok terbesar menunjukkan komitmen kuat negara tersebut dalam memimpin diskursus hukum internasional di kawasan. Hingga berita ini diturunkan, sesi diskusi panel masih berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang mengenakan busana formal, mencerminkan keseriusan agenda yang diusung.
II Dr. Christophe Bernasconi sebagai sekretaris Jenderal HCCH . HCCH sebagai Jembatan antar Hukum Nasional
Sesion kedua ini dibuka dengan pertanyaan yang menggugah peserta , Dr.Cristophe melontarkan pertanyaan terkait sengketa yang melibatkan 2 pihak privat dari 2 negara yang berbeda terikat suatu kontrak jual beli dan telah memilih satu negara untuk penyelesaian hukumnya atas pertanyaan tersebut bukan mengenai masalah yang mana benar atau salah melainkan akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan selanjutnya mengenai (i) otoritas mana yang memiliki yurisdiksi, (ii) hukum mana yang berlaku, (iii) bagaimana suatu putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di suatu negara, dan (iv) bagaimana mekanisme kerja sama untuk mengatasi kendala prosedur dan administrasi yudisial dalam interaksi dan transaksi lintas batas negara.
Hukum internasional sering dipahami sebagai wilayah diplomasi dan negara. Namun Bernasconi menekankan bahwa dalam praktik sehari-hari, yang dihadapi hakim justru perkara konkret: anak yang dibawa lintas negara tanpa izin, kontrak bisnis internasional yang gagal, atau sengketa keluarga dengan kewarganegaraan ganda. Tanpa mekanisme kerja sama yang jelas, perkara-perkara ini bisa berubah menjadi labirin prosedural. Proses berlarut-larut, biaya membengkak, dan hak para pihak terkatung-katung.
Di titik inilah peran konvensi HCCH Hague Conference on Private International Law menjadi penting. Instrumen mengenai pelayanan dokumen, pengambilan alat bukti, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, menurut Bernasconi, membangun “jembatan hukum” antarnegara.
Ia menyebut kerjasama sebagai “dimensi keempat keadilan”. Jika kepastian hukum, kesetaraan, dan efektivitas adalah fondasi klasik, maka kerjasama yang baik adalah pengikatnya. Tanpa itu, keadilan lintas batas hanya menjadi slogan.
“Dengan satu konvensi multilateral, Anda tidak perlu ratusan perjanjian bilateral,” katanya, merujuk pada efisiensi yang ditawarkan sistem HCCH.
Lebih lanjut dijelaskan kelebihan dari HCCH memiliki 91 anggota yang terdiri dari Uni Eropa dan 90 negara yang mewakili semua kawasan di dunia. Selain itu, terdapat pula negara-negara yang belum menjadi anggota HCCH tetapi merupakan negara peserta dari konvensi yang dihasilkan oleh HCCH. Negara-negara seperti ini disebut dengan istilah ‘connected parties’. Jangkauan kerja HCCH dengan jumlah anggota HCCH dan connected parties itu meliputi lebih dari 150 negara. Salah satu instrumen HCCH, yaitu 1961 Apostille Convention yang Indonesia menjadi salah satu negara pesertanya.
HCCH telah menghasilkan lebih dari 40 instrumen hukum. Instrumen-instrumen hukum tersebut memberikan panduan dalam hubungan lintas batas negara untuk tiga bidang utama, yaitu (i) hukum keluarga internasional dan perlindungan anak, (ii) litigasi transnasional dan Apostille, dan (iii) hukum komersial, digital, dan keuangan internasional.Penting untuk digarisbawahi bahwa instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan HCCH tidak hanya memfasilitasi hubungan antar negara per se, tetapi juga memfasilitasi kebutuhan personal dan komersial warga negara dari negara-negara peserta instrumen. Karakteristik inilah yang membuat HCCH unik dan membedakannya dengan organisasi antar pemerintah lainnya seperti PBB.
III Perspektif Prof. Jean-Marc Thouvenin Peran Hakim Nasional dalam Memperkuat Hukum Internasional:
Salah satu gagasan utama yang disampaikan Thouvenin adalah bahwa Peran hakim nasional diharapkan berkontribusi pada hukum internasional yang pada dasarnya juga merupakan pelaksana hukum internasional. Ketika seorang hakim mempertimbangkan dalam putusannya Ketika ada terdapat peraturan yang ambigu maka dapat memperhatikan penerapan perjanjian internasional, mempertimbangkan norma kebiasaan internasional, atau merujuk pada putusan mahkamah internasional, ia telah berkontribusi dalam praktik negara yang membentuk hukum internasional itu sendiri.
Peran ini menjadi sangat relevan dalam konteks ASEAN. Kawasan ini mengalami peningkatan interaksi ekonomi, mobilitas penduduk, dan kerja sama regional. Sengketa yang memiliki dimensi internasional semakin sering muncul di pengadilan nasional. Oleh karena itu, pemahaman hakim terhadap hukum internasional menjadi semakin penting.
Selain itu, Thouvenin menekankan pentingnya dialog yudisial lintas negara. Hakim dapat belajar dari putusan pengadilan di negara lain dan dari perkembangan praktik internasional. Dialog semacam ini membantu menciptakan konsistensi interpretasi dan memperkuat kohesi sistem hukum internasional. Diharapkan Hakim dapat bersikap imparsial dan fairness tidak hanya menutup mata dan hanya berkiblat pada hukum Nasional namun juga membuka diri pada hukum Internasional.
Dalam konteks ASEAN, penguatan kapasitas hakim dalam memahami hukum internasional merupakan kebutuhan strategis. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, akses terhadap sumber hukum internasional, serta keterlibatan dalam forum internasional akan membantu meningkatkan kualitas putusan pengadilan.
Prof Thouvenin menutup dengan menjelaskan Relevansi hukum internasional sangat bergantung pada bagaimana konstitusi negara anggota “menerima” hukum tersebut:
- Pendekatan Monisme: Di negara seperti Filipina, konstitusi mengadopsi “prinsip-prinsip hukum internasional yang diterima secara umum” sebagai bagian dari hukum nasional. Hal ini memungkinkan hakim untuk menerapkan norma internasional tertentu secara langsung.
- Pendekatan Dualisme: Di negara seperti Singapura atau Malaysia, perjanjian internasional biasanya harus “diubah” menjadi hukum domestik melalui undang-undang parlemen sebelum hakim dapat menegakkannya. Namun, hakim sering menggunakan hukum internasional sebagai alat interpretasi untuk memperjelas undang-undang domestik.
- Pendekatan Hybrid : Gabungan dari keduanya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


