Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Perang dan Tanggung Jawab Komando
Artikel

Hukum Perang dan Tanggung Jawab Komando

Dendi SutiyosoDendi Sutiyoso26 March 2026 • 10:02 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perang merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari sejarah hubungan internasional. Dalam konflik bersenjata, penggunaan kekuatan militer sering menimbulkan penderitaan besar bagi manusia, baik bagi kombatan maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, masyarakat internasional mengembangkan seperangkat aturan yang dikenal sebagai hukum perang atau hukum humaniter internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.

Hukum perang mengatur berbagai aspek dalam peperangan, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang, perlindungan terhadap warga sipil, serta batasan penggunaan kekuatan militer. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan bahwa bahkan dalam situasi perang sekalipun, nilai-nilai kemanusiaan tetap dihormati.

Salah satu isu penting dalam hukum perang adalah tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dalam pelanggaran hukum perang. Dalam struktur militer yang hierarkis, prajurit sering dihadapkan pada dilema antara mematuhi perintah atasan dan mempertahankan prinsip kemanusiaan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah dari atasannya. Persoalan ini sudah digambarkan dalam Film Breaker Morant yang merupakan salah satu karya sinema yang menggambarkan konflik antara kewajiban militer dan prinsip hukum perang. Film ini didasarkan pada peristiwa nyata yang terjadi selama Second Boer War, ketika tiga tentara Australia diadili oleh pengadilan militer Inggris karena dituduh mengeksekusi tawanan perang selama Second Boer War tanpa adanya proses hukum. Adegan ini menggambarkan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum perang, khususnya mengenai perlindungan terhadap tawanan perang. Dalam hukum humaniter internasional, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dibunuh setelah mereka menyerah. Namun, dalam film tersebut para terdakwa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebijakan militer yang tidak resmi untuk tidak mengambil tawanan. Hal ini mencerminkan situasi perang yang sering kali menciptakan tekanan besar bagi prajurit di lapangan.

Film tersebut menunjukkan konflik antara kepatuhan terhadap perintah militer dan kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Terkait hal tersebut yang menjadi pertanyaan penting mengenai apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan atas dasar perintah atasan. Persoalan ini berkaitan erat dengan konsep tanggung jawab komando (command responsibility) dalam hukum militer. Untuk itu dari film tersebut kita bisa melihat bagaimana konsep hukum perang dan tanggung jawab komando direpresentasikan dalam konteks konflik militer serta relevansinya dengan prinsip hukum internasional.

Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur bagaimana perang harus dilakukan. Aturan ini bertujuan untuk membatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata serta melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Prinsip utama hukum perang meliputi prinsip kemanusiaan (pihak yang berperang harus menghindari penderitaan yang tidak perlu), prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan militer harus seimbang dengan tujuan militer yang ingin dicapai) dan perlindungan terhadap tawanan perang (tawanan perang tidak boleh dibunuh, disiksa, atau diperlakukan secara tidak manusiawi) atau melarang pembunuhan tanpa proses hukum.

Hukum perang kemudian berkembang menjadi bagian dari hukum humaniter yang merupakan cabang hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata yang mempunyai tujuan untuk membatasi penderitaan manusia dalam perang, melindungi korban konflik bersenjata dan mengatur metode dan sarana peperangan. Hukum humaniter internasional berkembang dari berbagai instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan 1977 yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang dan perlindungan terhadap penduduk sipil.

Baca Juga  Semarak dan Gemuruh Kebersamaan dalam HUT Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2026 

Tanggung jawab komando (command responsibility) merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seorang komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya. Prinsip tanggung jawab komando diakui dalam hukum internasional modern dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dan gagal mencegah atau menghukumnya. Prinsip ini didasarkan pada tiga unsur utama yaitu adanya hubungan komando antara atasan dan bawahan, atasan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran dan atasan gagal mencegah atau menghukum pelanggaran tersebut. Oleh karenanya Komandan dapat dianggap bertanggung jawab apabila Komandan memerintahkan tindakan tersebut, Komandan mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak mencegahnya dan Komandan tidak menghukum pelaku setelah pelanggaran terjadi. Prinsip ini menekankan bahwa tanggung jawab dalam militer tidak hanya berada pada prajurit yang melakukan tindakan, tetapi juga pada pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengendalikan pasukannya.

Perang Boer Kedua terjadi antara Inggris dan republik Boer di Afrika Selatan. Konflik ini dipicu oleh persaingan politik dan ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan wilayah serta sumber daya alam, dimana Pasukan Boer menggunakan taktik gerilya yang menyulitkan pasukan Inggris. Dalam menghadapi perlawanan tersebut, pihak Inggris menerapkan berbagai kebijakan militer yang keras, termasuk tindakan represif terhadap pihak yang dianggap membantu musuh, sehingga  dengan kondisi perang yang brutal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap hukum perang, termasuk pembunuhan terhadap tawanan perang.

Film Breaker Morant menceritakan tentang pengadilan militer terhadap tiga tentara Australia yang dituduh mengeksekusi tawanan perang Boer serta seorang misionaris yang diduga membantu pihak musuh, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum perang karena tawanan seharusnya dilindungi, namun para terdakwa dalam persidangan tersebut, berargumen bahwa tindakan mereka dilakukan berdasarkan perintah tidak resmi dari komando militer Inggris untuk tidak mengambil tawanan, sehingga disini tergambar adanya konflik antara perintah militer dan prinsip hukum humaniter, dimana Para terdakwa melalui Pengacaranya mengklaim bahwa mereka hanya melaksanakan kebijakan militer yang telah disampaikan secara tidak langsung oleh atasan mereka dengan mencoba menunjukkan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasan. Namun, pengadilan militer tetap menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum perang dan perbuatan Terdakwa dinyatakan bersalah.

Dalam film tersebut juga digambarkan adanya tekanan politik dalam proses pengadilan dimana Pengadilan digambarkan berlangsung cepat dan cenderung mencari kambing hitam demi menjaga reputasi militer Inggris dan juga terdapat konflik antara moral dan perintah yaitu para prajurit menghadapi dilema di satu sisi, mereka diwajibkan untuk mematuhi perintah atasan. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Situasi ini menciptakan konflik moral yang kompleks. Jika seorang prajurit menolak perintah atasan, ia dapat dianggap melanggar disiplin militer. Namun, jika ia mematuhi perintah yang melanggar hukum perang, ia juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dalam film tersebut, menunjukkan pilihan antara Politik dalam hukum perang yaitu para terdakwa dijadikan korban untuk meredakan tekanan internasional terhadap Inggris.

Baca Juga  Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dari analisis film tersebut menunjukkan bahwa konflik utama dalam kasus ini berkaitan mengenai tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dan relevan dengan Hukum Internasional Modern saat ini.  Prinsip tanggung jawab komando ini berkembang dalam hukum internasional modern dan digunakan dalam berbagai pengadilan internasional setelah perang besar abad ke-20, dimana konsep ini menegaskan bahwa dalam hukum internasional modern, prinsip ini ditegaskan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa perintah atasan tidak membebaskan tanggung jawab pidana apabila perintah tersebut secara nyata merupakan perintah yang melanggar hukum dan Pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar terhadap tindakan pasukannya. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas tindakannya. Selain itu, film ini juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan militer, terutama ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Dalam film tersebut jika benar terdapat perintah dari atasan untuk tidak mengambil tawanan, maka tanggung jawab seharusnya tidak hanya dibebankan kepada prajurit yang melaksanakan perintah tersebut. Karena dalam hukum internasional modern, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pasukannya mematuhi hukum perang.

Dari Film Breaker Morant memberikan gambaran mendalam mengenai dilema moral dan hukum yang muncul dalam perang,  karenanya hukum perang memiliki peran penting dalam mengatur perilaku militer selama konflik bersenjata sehingga hukum perang memiliki peran penting dalam membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata. Selain itu kisah ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum perang dapat terjadi ketika terdapat tekanan militer, kebijakan tidak resmi, serta kepentingan politik sehingga keadilan dalam sistem militer dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan hierarki kekuasaan. Selain itu, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar atas tindakan pasukannya dan prinsip tanggung jawab komando sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan militer tetap berada dalam batas-batas kemanusiaan. Demikian pula sistem hukum militer harus mampu memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan demikian, penegakan hukum humaniter internasional sangat penting untuk memastikan bahwa konflik bersenjata tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus Breaker Morant sering dijadikan contoh klasik dalam diskursus hukum perang mengenai hubungan antara perintah militer dan tanggung jawab individu. Perkara ini menunjukkan bahwa dalam sistem militer sekalipun, kepatuhan terhadap hukum internasional tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Dendi Sutiyoso
Kontributor
Dendi Sutiyoso
Hakim Pengadilan Militer I - 07 Balikpapan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Humaniter Hukum Internasional Hukum Perang Ilmu Hukum Militer Tanggung Jawab Komando
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

10 April 2026 • 15:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.