Pidana Pengawasan sebagai Pidana Pokok Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah pengakuan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok yang setara dengan pidana penjara dan pidana denda. Kebijakan ini bertujuan menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pembinaan. Namun muncul pertanyaan penting, apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai kerangka pelaksanaannya? KUHP 2023 menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bagian dari…
Read More