Pendahuluan Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara pidana dan perlindungan hak Tersangka/Terdakwa. Salah satu isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut Adalah mengenai kedudukan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana yang bersifat sindikat, berkelompok, atau persengkongkolan, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Dalam pola kasus tersebut, akan ada Terdakwa (yang diperiksa dalam perkara lain) dipaksa didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya. Lalu, apakah sistem pembuktian tersebut sudah ideal untuk menemukan kebenaran materiil? Dalam praktik tersebut, muncul perdebatan…
Read More