Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2 April 2026 • 12:08 WIB

The Trial

2 April 2026 • 10:23 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

2 April 2026 • 10:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Artikel

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin2 April 2026 • 10:13 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan peningkatan intensitas fungsi pengawasan di bidang hukum. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat-rapat khusus, Komisi III menyoroti sejumlah perkara pidana yang tengah berjalan dan menjadi perhatian publik. Kasus-kasus viral seperti Hogi Minaya (kontroversi korban menjadi tersangka karena mengejar penjambret hingga tewas), ABK Fandi Ramadhan (perkara tindak pidana narkotika dengan tuntutan pidana mati), Nabilah O’Brien (merekam pelanggan yang tidak membayar, lalu justru ditetapkan sebagai tersangka), Andrie Yunus (perkara penyiraman air keras yang belum ada penetapan tersangkanya), hingga Amsal Christy Sitepu (perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan profesi di bidang industri kreatif) menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai batas-batas kewenangan pengawasan legislatif terhadap tugas yudikatif. Di satu sisi, fungsi pengawasan DPR merupakan mandat konstitusional yang tak terbantahkan. Namun di sisi lain, intervensi politik terhadap proses peradilan berpotensi mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang juga dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan hal di atas, persoalan yang muncul adalah sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI dalam membahas kasus-kasus viral tersebut masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional, dan pada titik manakah aktivitas tersebut berpotensi melampaui batas sehingga mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman.

Disclaimer: Penulis tidak bermaksud mengomentari substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan karena menghormati proses penegakan hukum serta berusaha tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pada kode etik Berperilaku Arif dan Bijaksana, khususnya poin 3.2 tentang Pemberian Pendapat atau Keterangan kepada Publik, angka (4) dengan tegas mengatur bahwa Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu. Aturan ini demi menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dan mempertahankan wibawa lembaga peradilan. Penulis sadar bahwa Hakim yang berbicara terlalu bebas kepada publik berpotensi terpengaruh oleh tekanan politik dan menciptakan prejudgement. Namun, idealisme ini dalam praktiknya akan selalu berhadapan dengan realitas masyarakat yang ada, terlebih lagi bersinggungan dengan teknologi informasi yang kian masif. Oleh karenanya penulis hanya akan menganalisis fenomena ini dalam sudut pandang ketatanegaraan di luar substansi perkara.

Trias Politika dan Relevansinya dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

Emanuel Kant menyebut konsep pembagian kekuasaan suatu negara sebagai trias politica. Tri berarti tiga, as berarti poros, dan politica berarti kekuasaan, sehingga trias politica berarti tiga poros kekuasaan. Kekuasaan legislatif (rule making function) adalah kekuasaan negara dalam membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif (rule application function) adalah kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudisial (rule adjudication function) adalah kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pada hakikatnya, trias politica menghendaki kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak diserahkan kepada orang atau lembaga yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kedudukan Konstitusional Fungsi Pengawasan DPR dan Objek Pengawasannya

Secara konstitusional, Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen secara eksplisit menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang menjadi dasar legitimasi bagi DPR, termasuk Komisi III sebagai organ kelengkapannya, untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam hal ini lembaga kepresidenan sebagai kepala pemerintahan (eksekutif). Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi pengawasan DPR bukan sekadar pengawasan administratif, melainkan juga pengawasan terhadap prosedur hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip kepastian hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Hadjon (2019) bahwa dalam negara hukum modern, fungsi pengawasan legislatif memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pengawasan kebijakan pemerintah.

Menurut Ismail Suny (2004), fungsi kontrol oleh DPR (real parliamentary control) dapat dilakukan dengan salah satu bentuknya berupa control of executive. Dalam menjalankan kontrol ini, DPR memiliki hak-hak spesifik seperti mengajukan pertanyaan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket), mengajukan perubahan (amandemen), mengajukan usul pernyataan pendapat, serta mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penting untuk mendudukkan secara tepat posisi mitra kerja Komisi III. Secara organisatoris, Komisi III memiliki mitra kerja yang meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, secara struktur kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung bukanlah bagian dari kekuasaan yudikatif murni meskipun fungsinya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman baik dalam ranah penyidikan maupun penuntutan. Kepolisian Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Sementara itu, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Dengan demikian, meskipun Polri dan Kejaksaan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (penyidikan dan penuntutan), namun secara kelembagaan kedua institusi ini berada dalam ranah kekuasaan eksekutif (presiden). Oleh karena itu, menurut penulis, pengawasan DPR (legislatif) terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan merupakan bagian yang wajar dan sah dari mekanisme checks and balances sebagai bentuk dari control of executive. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman (salah satunya) dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh badan-badan lain yang diatur undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum, badan-badan lain (Polri dan Kejaksaan) ini menjalankan fungsi terkait, tetapi secara kelembagaan tetap berada di bawah eksekutif sehingga termasuk dalam objek pengawasan legislatif.

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023

Peran Pengawasan Komisi III DPR RI: Antara Ranah Eksekutif dan Ranah Yudikatif

Dalam praktiknya, peran pengawasan Komisi III terhadap proses peradilan harus dibedakan berdasarkan pada siapa yang menjadi objek pengawasan dan pada tahap perkara mana pengawasan tersebut dilakukan. Pertama, pengawasan terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan. Karena Polri dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, pengawasan DPR terhadap kedua lembaga ini sepenuhnya berada dalam koridor konstitusional. Komisi III berwenang untuk mempertanyakan beberapa hal misalnya alasan suatu perkara tidak ditindaklanjuti, mengapa terjadi penahanan yang tidak proporsional, atau mengapa terjadi penyimpangan prosedur hukum acara pada tahap penyidikan dan penuntutan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, pengawasan yang menyentuh wilayah kekuasaan kehakiman dalam proses peradilan. Masalah muncul ketika pengawasan yang seharusnya ditujukan kepada eksekutif (Polri/Kejaksaan) meluas dan masuk ke dalam ranah yudikatif, yaitu ketika perkara telah memasuki wilayah yurisdiksi dari kekuasaan kehakiman. Padahal, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Kemerdekaan ini bermakna bahwa Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tidak boleh dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif. Barda Nawawi Arief (2008) menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus diwujudkan secara integral dalam keseluruhan kebijakan legislatif. Artinya kewenangan legislatif hanya sebatas pada penguatan substansi melalui kebijakan formulasi terhadap sistem peradilan pidana bukan pada prosesnya.

Membedakan Posisi Kasus: Sebuah Pemetaan yang Diperlukan

Untuk menjawab apakah pengawasan Komisi III telah melampaui batas atau tidak, perlu dipetakan posisi masing-masing kasus viral tersebut dalam kerangka sistem peradilan pidana berikut ini: Pertama, kasus yang masih dalam ranah Polri (penyelidikan/penyidikan). Apabila kasus seperti Andrie Yunus (penyiraman air keras) masih dalam tahap penyelidikan, maka pengawasan Komisi III terhadap kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut adalah sah dan berada dalam kewenangan konstitusional. Kedua, kasus yang berada di ranah Kejaksaan (tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dan penuntutan). Apabila kasus seperti ABK Fandi Ramadhan atau Hogi Minaya telah memasuki tahap penuntutan (P-21 atau P-21A), maka pengawasan Komisi III dapat diarahkan pada pertimbangan dan parameter penuntutan yang dilakukan Jaksa. Ketiga, kasus yang telah memasuki wilayah kekuasaan kehakiman (proses persidangan). Inilah titik paling kritis, ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka intervensi dalam bentuk apapun, termasuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk “mengawal” perkara, atau secara terbuka dalam RDPU meminta Hakim menjatuhkan putusan tertentu (ringan atau bebas), maka hal tersebut dapat mengancam prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.

Dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas, jika dorongan itu terjadi pada saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka Komisi III sejatinya tidak hanya mengawasi proses, tetapi secara langsung memberikan arah terhadap jalannya proses peradilan. Sebagaimana dikemukakan oleh Paulus E. Lotulung (2003), penegakan hukum memerlukan kemandirian institusional agar tidak terpengaruh oleh kekuatan di luar hukum. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan pengaruh yang tidak semestinya terhadap lembaga peradilan yang seharusnya independen. Selain itu, Mahfud MD (2016) mengingatkan bahwa potensi politisasi penegakan hukum dapat muncul akibat karakter politik DPR sebagai lembaga representatif berbasis kepentingan partai politik. Pada titik tertentu, setiap pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik tertentu, bukan murni menjamin tegaknya keadilan.

Ancaman terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Apabila DPR melalui Komisi III terus-menerus melakukan intervensi terhadap substansi perkara yang telah menjadi kewenangan yudikatif, maka akan terjadi beberapa ancaman sebagai berikut. Pertama, terganggunya kebebasan hakim dalam memutus perkara. Secara tidak langsung, Hakim dapat saja kehilangan keberanian untuk memutus sesuai keyakinan dan kemampuan yuridisnya karena ada kekhawatiran di luar konteks hukum, seperti halnya mendapat sorotan publik yang dapat berdampak pada karier atau citra institusi. Sirajuddin (2007) menyatakan bahwa profesi Hakim berada dalam pusaran krisis ketika independensinya terusik oleh kekuatan di luar peradilan. Kedua, melemahnya kewibawaan lembaga peradilan. Ketika putusan pengadilan kerap “dikoreksi” atau “diarahkan” oleh DPR, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan yang independen. R.E. Baringbang (2001) menegaskan bahwa peradilan harus menjadi puncak kearifan dan perekat kohesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Jika terus-menerus mendapat intervensi dari kekuasaan lain, lembaga peradilan tidak akan memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan fungsinya. Ketiga, kaburnya garis pemisah kekuasaan. Prinsip checks and balances seharusnya menjaga keseimbangan, bukan mengambil alih kewenangan cabang kekuasaan lain. Jika lembaga legislatif secara aktif mendikte proses yang merupakan ranah dari lembaga yudikatif, maka akan terjadi pergeseran fungsi yang mengakibatkan konsentrasi kekuasaan pada satu cabang tertentu sehingga batas pembagian kekuasaan menjadi kabur.

Baca Juga  TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

Dalam praktiknya, tekanan yang muncul dari proses politik di DPR sering kali dibungkus dengan narasi “aspirasi publik” atau “kepentingan masyarakat”. Menanggapi hal ini, para Hakim harus mampu secara cermat membedakan antara aspirasi publik yang menjadi bahan pertimbangan sosiologis, dengan tekanan politik yang bersifat intervensif terhadap substansi perkara yang sedang berjalan. Kemandirian Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman pada akhirnya bertumpu pada keberanian untuk memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dianalisis berdasarkan Hukum. Ketika Hakim kehilangan kemandirian karena adanya tekanan politik, maka yang dirugikan bukan hanya martabat Hakim atau lembaga peradilan, tetapi juga hak fundamental masyarakat untuk memperoleh keadilan yang objektif melalui putusan pengadilan.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, peran pengawasan DPR RI melalui Komisi III berada pada posisi yang memerlukan kehati-hatian konstitusional. Di satu sisi, fungsi pengawasan terhadap eksekutif (seperti Polri dan Kejaksaan) adalah mandat yang sah dan penting untuk menjaga akuntabilitas institusi. Dalam kerangka ini, DPR berhak menggunakan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengoreksi kinerja lembaga-lembaga yang berada di bawah Presiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan (eksekutif). Namun di sisi lain, dinamika kontrol legislatif atas kinerja eksekutif tidak boleh melampaui batas hingga mempengaruhi pemeriksaan yang merupakan wilayah kinerja yudikatif. Kekuasaan kehakiman adalah wilayah yang didesain harus merdeka. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik yang dibangun melalui mekanisme pengawasan legislatif.

Menurut penulis pribadi, model pengawasan yang ideal adalah pengawasan yang bersifat prosedural dan kebijakan terhadap lembaga eksekutif, bukan pengawasan yang bersifat intervensif terhadap perkara-perkara konkret yang telah menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Untuk menjaga keseimbangan konstitusional, diperlukan kesadaran kolektif bahwa independensi kekuasaan kehakiman bukanlah hak istimewa bagi Hakim dan Lembaga peradilan semata, melainkan hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang tidak boleh terpengaruh oleh hal-hal lain di luar hukum.

Referensi

Buku dan Jurnal

Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjen MKRI.

_______________. 2019. Konstitusi & Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Baringbang, RE. 2001. Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Reformasi.

Hadjon, P. M. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

Lotulung, Paulus E. 2003. “Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan.” Makalah disampaikan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli.

Mahfud MD, M. 2016. “Politik Hukum untuk Independensi Lembaga Peradilan.” Jurnal Hukum IUS Quia Iustum, no. 2, pp. 79–95.

Sirajuddin. 2007. “Profesi Hakim Dalam Pusaran Krisis.” Media Kampus, edisi Juli-Desember.

Suny, Ismail. 2004. “Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen 1945”, FakultasHukum Unair, Surabaya.

Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Tata Tertib DPR RI (Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/I/2019-2020).

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Sumber Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). Kasus Hogi Minaya jadi sorotan legislator, nilai penegakan hukum keliru. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Kasus-Hogi-Minaya-Jadi-Sorotan-Legislator-Nilai-Penegakan-Hukum-Keliru-62744

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). ABK Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun, ini respons Komisi III. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/ABK-Fandi-Ramadhan-Dijatuhi-Hukuman-Lima-Tahun-Ini-Respons-Komisi-III-63667

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 9 Maret). Komisi III DPR dorong restorative justice dalam kasus Nabila O’Brien. eMedia DPR. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/03/09/komisi-iii-dpr-dorong-restorative-justice-dalam-kasus-nabila-obrien

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 31 Maret). Usut tuntas kasus Andrie Yunus, aparat harus bekerja profesional. eMedia DPR. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/03/31/usut-tuntas-kasus-andrie-yunus-aparat-harus-bekerja-profesional

CNN Indonesia. (2026, 30 Maret). Amsal Sitepu bikin video profil desa dituntut 2 tahun bui, kok bisa? https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330081950-12-1342404/amsal-sitepu-bikin-video-profil-desa-dituntut-2-tahun-bui-kok-bisa

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Checks and Balances Fungsi Pengawasan DPR hakim Independensi Kekuasaan Kehakiman Komisi III DPR Trias Politica
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2 April 2026 • 12:08 WIB

Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

1 April 2026 • 16:21 WIB

Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi

1 April 2026 • 13:10 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

By Eliyas Eko Setyo2 April 2026 • 12:08 WIB0

Pendahuluan Beberapa hasil penyadapan pernah diperdengarkan dalam ruang persidangan dan cukup menghentakkan publik. Mungkin kita…

The Trial

2 April 2026 • 10:23 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

2 April 2026 • 10:13 WIB

Komitmen Pengadilan Militer I-04 Palembang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

2 April 2026 • 09:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
  • The Trial
  • Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  • Komitmen Pengadilan Militer I-04 Palembang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
  • Kepala BSDK “BSDK Hakikatnya bukan lagi menuju WBK melainkan sudah WBK. Hanya perlu divalidasi dan diakui”

Recent Comments

  1. allopurinol 300 mg tablet price on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. antibiotics on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. antibiotics online purchase on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. dutasteride for hair loss on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. tetracycline teeth on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.