Pendahuluan
Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan peningkatan intensitas fungsi pengawasan di bidang hukum. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat-rapat khusus, Komisi III menyoroti sejumlah perkara pidana yang tengah berjalan dan menjadi perhatian publik. Kasus-kasus viral seperti Hogi Minaya (kontroversi korban menjadi tersangka karena mengejar penjambret hingga tewas), ABK Fandi Ramadhan (perkara tindak pidana narkotika dengan tuntutan pidana mati), Nabilah O’Brien (merekam pelanggan yang tidak membayar, lalu justru ditetapkan sebagai tersangka), Andrie Yunus (perkara penyiraman air keras yang belum ada penetapan tersangkanya), hingga Amsal Christy Sitepu (perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan profesi di bidang industri kreatif) menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai batas-batas kewenangan pengawasan legislatif terhadap tugas yudikatif. Di satu sisi, fungsi pengawasan DPR merupakan mandat konstitusional yang tak terbantahkan. Namun di sisi lain, intervensi politik terhadap proses peradilan berpotensi mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang juga dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan hal di atas, persoalan yang muncul adalah sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI dalam membahas kasus-kasus viral tersebut masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional, dan pada titik manakah aktivitas tersebut berpotensi melampaui batas sehingga mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman.
Disclaimer: Penulis tidak bermaksud mengomentari substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan karena menghormati proses penegakan hukum serta berusaha tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pada kode etik Berperilaku Arif dan Bijaksana, khususnya poin 3.2 tentang Pemberian Pendapat atau Keterangan kepada Publik, angka (4) dengan tegas mengatur bahwa Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu. Aturan ini demi menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dan mempertahankan wibawa lembaga peradilan. Penulis sadar bahwa Hakim yang berbicara terlalu bebas kepada publik berpotensi terpengaruh oleh tekanan politik dan menciptakan prejudgement. Namun, idealisme ini dalam praktiknya akan selalu berhadapan dengan realitas masyarakat yang ada, terlebih lagi bersinggungan dengan teknologi informasi yang kian masif. Oleh karenanya penulis hanya akan menganalisis fenomena ini dalam sudut pandang ketatanegaraan di luar substansi perkara.
Trias Politika dan Relevansinya dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Emanuel Kant menyebut konsep pembagian kekuasaan suatu negara sebagai trias politica. Tri berarti tiga, as berarti poros, dan politica berarti kekuasaan, sehingga trias politica berarti tiga poros kekuasaan. Kekuasaan legislatif (rule making function) adalah kekuasaan negara dalam membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif (rule application function) adalah kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudisial (rule adjudication function) adalah kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pada hakikatnya, trias politica menghendaki kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak diserahkan kepada orang atau lembaga yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kedudukan Konstitusional Fungsi Pengawasan DPR dan Objek Pengawasannya
Secara konstitusional, Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen secara eksplisit menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang menjadi dasar legitimasi bagi DPR, termasuk Komisi III sebagai organ kelengkapannya, untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam hal ini lembaga kepresidenan sebagai kepala pemerintahan (eksekutif). Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi pengawasan DPR bukan sekadar pengawasan administratif, melainkan juga pengawasan terhadap prosedur hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip kepastian hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Hadjon (2019) bahwa dalam negara hukum modern, fungsi pengawasan legislatif memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pengawasan kebijakan pemerintah.
Menurut Ismail Suny (2004), fungsi kontrol oleh DPR (real parliamentary control) dapat dilakukan dengan salah satu bentuknya berupa control of executive. Dalam menjalankan kontrol ini, DPR memiliki hak-hak spesifik seperti mengajukan pertanyaan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket), mengajukan perubahan (amandemen), mengajukan usul pernyataan pendapat, serta mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penting untuk mendudukkan secara tepat posisi mitra kerja Komisi III. Secara organisatoris, Komisi III memiliki mitra kerja yang meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, secara struktur kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung bukanlah bagian dari kekuasaan yudikatif murni meskipun fungsinya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman baik dalam ranah penyidikan maupun penuntutan. Kepolisian Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Sementara itu, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Dengan demikian, meskipun Polri dan Kejaksaan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (penyidikan dan penuntutan), namun secara kelembagaan kedua institusi ini berada dalam ranah kekuasaan eksekutif (presiden). Oleh karena itu, menurut penulis, pengawasan DPR (legislatif) terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan merupakan bagian yang wajar dan sah dari mekanisme checks and balances sebagai bentuk dari control of executive. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman (salah satunya) dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh badan-badan lain yang diatur undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum, badan-badan lain (Polri dan Kejaksaan) ini menjalankan fungsi terkait, tetapi secara kelembagaan tetap berada di bawah eksekutif sehingga termasuk dalam objek pengawasan legislatif.
Peran Pengawasan Komisi III DPR RI: Antara Ranah Eksekutif dan Ranah Yudikatif
Dalam praktiknya, peran pengawasan Komisi III terhadap proses peradilan harus dibedakan berdasarkan pada siapa yang menjadi objek pengawasan dan pada tahap perkara mana pengawasan tersebut dilakukan. Pertama, pengawasan terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan. Karena Polri dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, pengawasan DPR terhadap kedua lembaga ini sepenuhnya berada dalam koridor konstitusional. Komisi III berwenang untuk mempertanyakan beberapa hal misalnya alasan suatu perkara tidak ditindaklanjuti, mengapa terjadi penahanan yang tidak proporsional, atau mengapa terjadi penyimpangan prosedur hukum acara pada tahap penyidikan dan penuntutan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, pengawasan yang menyentuh wilayah kekuasaan kehakiman dalam proses peradilan. Masalah muncul ketika pengawasan yang seharusnya ditujukan kepada eksekutif (Polri/Kejaksaan) meluas dan masuk ke dalam ranah yudikatif, yaitu ketika perkara telah memasuki wilayah yurisdiksi dari kekuasaan kehakiman. Padahal, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Kemerdekaan ini bermakna bahwa Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tidak boleh dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif. Barda Nawawi Arief (2008) menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus diwujudkan secara integral dalam keseluruhan kebijakan legislatif. Artinya kewenangan legislatif hanya sebatas pada penguatan substansi melalui kebijakan formulasi terhadap sistem peradilan pidana bukan pada prosesnya.
Membedakan Posisi Kasus: Sebuah Pemetaan yang Diperlukan
Untuk menjawab apakah pengawasan Komisi III telah melampaui batas atau tidak, perlu dipetakan posisi masing-masing kasus viral tersebut dalam kerangka sistem peradilan pidana berikut ini: Pertama, kasus yang masih dalam ranah Polri (penyelidikan/penyidikan). Apabila kasus seperti Andrie Yunus (penyiraman air keras) masih dalam tahap penyelidikan, maka pengawasan Komisi III terhadap kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut adalah sah dan berada dalam kewenangan konstitusional. Kedua, kasus yang berada di ranah Kejaksaan (tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dan penuntutan). Apabila kasus seperti ABK Fandi Ramadhan atau Hogi Minaya telah memasuki tahap penuntutan (P-21 atau P-21A), maka pengawasan Komisi III dapat diarahkan pada pertimbangan dan parameter penuntutan yang dilakukan Jaksa. Ketiga, kasus yang telah memasuki wilayah kekuasaan kehakiman (proses persidangan). Inilah titik paling kritis, ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka intervensi dalam bentuk apapun, termasuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk “mengawal” perkara, atau secara terbuka dalam RDPU meminta Hakim menjatuhkan putusan tertentu (ringan atau bebas), maka hal tersebut dapat mengancam prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.
Dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas, jika dorongan itu terjadi pada saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka Komisi III sejatinya tidak hanya mengawasi proses, tetapi secara langsung memberikan arah terhadap jalannya proses peradilan. Sebagaimana dikemukakan oleh Paulus E. Lotulung (2003), penegakan hukum memerlukan kemandirian institusional agar tidak terpengaruh oleh kekuatan di luar hukum. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan pengaruh yang tidak semestinya terhadap lembaga peradilan yang seharusnya independen. Selain itu, Mahfud MD (2016) mengingatkan bahwa potensi politisasi penegakan hukum dapat muncul akibat karakter politik DPR sebagai lembaga representatif berbasis kepentingan partai politik. Pada titik tertentu, setiap pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik tertentu, bukan murni menjamin tegaknya keadilan.
Ancaman terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Apabila DPR melalui Komisi III terus-menerus melakukan intervensi terhadap substansi perkara yang telah menjadi kewenangan yudikatif, maka akan terjadi beberapa ancaman sebagai berikut. Pertama, terganggunya kebebasan hakim dalam memutus perkara. Secara tidak langsung, Hakim dapat saja kehilangan keberanian untuk memutus sesuai keyakinan dan kemampuan yuridisnya karena ada kekhawatiran di luar konteks hukum, seperti halnya mendapat sorotan publik yang dapat berdampak pada karier atau citra institusi. Sirajuddin (2007) menyatakan bahwa profesi Hakim berada dalam pusaran krisis ketika independensinya terusik oleh kekuatan di luar peradilan. Kedua, melemahnya kewibawaan lembaga peradilan. Ketika putusan pengadilan kerap “dikoreksi” atau “diarahkan” oleh DPR, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan yang independen. R.E. Baringbang (2001) menegaskan bahwa peradilan harus menjadi puncak kearifan dan perekat kohesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Jika terus-menerus mendapat intervensi dari kekuasaan lain, lembaga peradilan tidak akan memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan fungsinya. Ketiga, kaburnya garis pemisah kekuasaan. Prinsip checks and balances seharusnya menjaga keseimbangan, bukan mengambil alih kewenangan cabang kekuasaan lain. Jika lembaga legislatif secara aktif mendikte proses yang merupakan ranah dari lembaga yudikatif, maka akan terjadi pergeseran fungsi yang mengakibatkan konsentrasi kekuasaan pada satu cabang tertentu sehingga batas pembagian kekuasaan menjadi kabur.
Dalam praktiknya, tekanan yang muncul dari proses politik di DPR sering kali dibungkus dengan narasi “aspirasi publik” atau “kepentingan masyarakat”. Menanggapi hal ini, para Hakim harus mampu secara cermat membedakan antara aspirasi publik yang menjadi bahan pertimbangan sosiologis, dengan tekanan politik yang bersifat intervensif terhadap substansi perkara yang sedang berjalan. Kemandirian Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman pada akhirnya bertumpu pada keberanian untuk memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dianalisis berdasarkan Hukum. Ketika Hakim kehilangan kemandirian karena adanya tekanan politik, maka yang dirugikan bukan hanya martabat Hakim atau lembaga peradilan, tetapi juga hak fundamental masyarakat untuk memperoleh keadilan yang objektif melalui putusan pengadilan.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, peran pengawasan DPR RI melalui Komisi III berada pada posisi yang memerlukan kehati-hatian konstitusional. Di satu sisi, fungsi pengawasan terhadap eksekutif (seperti Polri dan Kejaksaan) adalah mandat yang sah dan penting untuk menjaga akuntabilitas institusi. Dalam kerangka ini, DPR berhak menggunakan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengoreksi kinerja lembaga-lembaga yang berada di bawah Presiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan (eksekutif). Namun di sisi lain, dinamika kontrol legislatif atas kinerja eksekutif tidak boleh melampaui batas hingga mempengaruhi pemeriksaan yang merupakan wilayah kinerja yudikatif. Kekuasaan kehakiman adalah wilayah yang didesain harus merdeka. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik yang dibangun melalui mekanisme pengawasan legislatif.
Menurut penulis pribadi, model pengawasan yang ideal adalah pengawasan yang bersifat prosedural dan kebijakan terhadap lembaga eksekutif, bukan pengawasan yang bersifat intervensif terhadap perkara-perkara konkret yang telah menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Untuk menjaga keseimbangan konstitusional, diperlukan kesadaran kolektif bahwa independensi kekuasaan kehakiman bukanlah hak istimewa bagi Hakim dan Lembaga peradilan semata, melainkan hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang tidak boleh terpengaruh oleh hal-hal lain di luar hukum.
Referensi
Buku dan Jurnal
Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjen MKRI.
_______________. 2019. Konstitusi & Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.
Baringbang, RE. 2001. Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Reformasi.
Hadjon, P. M. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Lotulung, Paulus E. 2003. “Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan.” Makalah disampaikan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli.
Mahfud MD, M. 2016. “Politik Hukum untuk Independensi Lembaga Peradilan.” Jurnal Hukum IUS Quia Iustum, no. 2, pp. 79–95.
Sirajuddin. 2007. “Profesi Hakim Dalam Pusaran Krisis.” Media Kampus, edisi Juli-Desember.
Suny, Ismail. 2004. “Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen 1945”, FakultasHukum Unair, Surabaya.
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Tata Tertib DPR RI (Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/I/2019-2020).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Sumber Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). Kasus Hogi Minaya jadi sorotan legislator, nilai penegakan hukum keliru. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Kasus-Hogi-Minaya-Jadi-Sorotan-Legislator-Nilai-Penegakan-Hukum-Keliru-62744
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). ABK Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun, ini respons Komisi III. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/ABK-Fandi-Ramadhan-Dijatuhi-Hukuman-Lima-Tahun-Ini-Respons-Komisi-III-63667
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 9 Maret). Komisi III DPR dorong restorative justice dalam kasus Nabila O’Brien. eMedia DPR. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/03/09/komisi-iii-dpr-dorong-restorative-justice-dalam-kasus-nabila-obrien
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 31 Maret). Usut tuntas kasus Andrie Yunus, aparat harus bekerja profesional. eMedia DPR. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/03/31/usut-tuntas-kasus-andrie-yunus-aparat-harus-bekerja-profesional
CNN Indonesia. (2026, 30 Maret). Amsal Sitepu bikin video profil desa dituntut 2 tahun bui, kok bisa? https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330081950-12-1342404/amsal-sitepu-bikin-video-profil-desa-dituntut-2-tahun-bui-kok-bisa
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


