Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
Artikel Features

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

AmanAman25 February 2026 • 14:35 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

Paradigma positivisme hukum sering menciptakan jurang antara kepastian prosedural dan keadilan substantif di ruang peradilan. Tulisan ini mengeksplorasi urgensi transformasi peran hakim melalui pendekatan Beyond the Code filsafat hukum dalam penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Dengan menggunakan landasan ontologis dan aksiologis, kajian ini mendekonstruksi keterikatan hakim sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), menuju peran sebagai aktor penemu keadilan yang responsif. Melalui integrasi pemikiran klasik seperti epieikeia Aristoteles dan Maqasid asy-Syari’ah Al-Ghazali, hingga gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo, Tulisan ini berangkat dari pertanyaan mendasar sejauh mana hakim dapat melampaui teks undang-undang tanpa mengorbankan kepastian hukum? Pertanyaan ini penting karena di sinilah titik temu antara positivisme dan keadilan substantif dipertaruhkan serta menekankan bahwa penemuan hukum bukanlah diskresi tanpa arah, melainkan seni intelektual yang melibatkan intuisi filosofis.

Pendahuluan

Paradigma positivisme hukum yang selama ini mendominasi ruang peradilan seringkali terjebak pada mekanisasi pasal, di mana hakim hanya diposisikan sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Padahal, realitas sosial di masyarakat berkembang jauh lebih cepat dan kompleks daripada teks-teks kodifikasi hukum yang bersifat statis. Di sinilah filsafat hukum memainkan peran krusial sebagai kompas moral dan intelektual bagi hakim. Melalui pendalaman ontologis dan aksiologis, seorang hakim didorong untuk tidak sekadar melakukan silogisme hukum, melainkan harus mampu menyelami esensi keadilan yang paling mendasar guna menghindari terjadinya kemiskinan makna dalam sebuah putusan.

Urgensi penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif menjadi jawaban atas kebuntuan hukum formal dalam merespons ketidakadilan yang kasuistik. Pendekatan Beyond the Code menuntut keberanian hakim untuk melakukan terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, selaras dengan semangat bahwa hukum adalah sarana untuk mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai filosofis ke dalam pertimbangan hukum, hakim tidak hanya memberikan kepastian secara prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang menyentuh nurani masyarakat.

Ketimpangan antara teks hukum dan kenyataan di lapangan sering kali melahirkan luka di tengah masyarakat, terutama saat hakim hanya menjadi mesin yang memproses pasal demi pasal. Jika kita terus membiarkan peradilan berjalan dalam ruang hampa tanpa sentuhan nurani, maka hukum bukan lagi menjadi pelindung, melainkan tembok yang menghalangi pencari keadilan. Krisis kepercayaan ini muncul karena hukum formal sering kali gagal menangkap esensi penderitaan manusia yang bersifat kasuistik. Oleh sebab itu, dibutuhkan lebih dari sekadar pakar hukum, kita butuh hakim yang berani menggunakan intuisi filosofisnya untuk meruntuhkan kekakuan birokrasi peradilan yang selama ini cenderung opresif.

Melakukan penafsiran hukum (hermeneutika) bukan berarti kita sedang bermain-main dengan ketidakpastian. Justru, ini adalah upaya untuk menemukan ruh dari undang-undang yang sering statis tertutup debu prosedur. Seorang hakim yang berbekal filsafat hukum tidak akan mudah didikte oleh tumpukan berkas administratif semata. Ia akan menggali lebih dalam, melampaui makna gramatikal, demi menemukan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh rasa keadilan masyarakat. Tanpa kemampuan interpretasi yang tajam dan berani, putusan pengadilan hanya akan menjadi lembaran kertas yang sah secara teknis, namun kosong secara moral dan sosial.

Pada titik ini, Beyond the Code filsafat hukum dalam penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif menjadi sangat krusial sebagai refleksi bagi para penjaga gerbang keadilan. Kita tidak sedang membicarakan teori-teori, melainkan mengasah kembali ketajaman pedang intelektual hakim agar mampu membedah ketidakadilan yang sistemik. Transformasi ini mutlak diperlukan untuk menciptakan yurisprudensi yang lebih memanusiakan manusia. Putusan pengadilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun legitimasi moral peradilan di mata masyarakat serta mampu memberikan harapan baru bahwa keadilan substantif yang selama ini dianggap mitos ternyata benar-benar bisa diwujudkan melalui nalar dan nurani.

Dekonstruksi Legisme: Menakar Batas Logika Formal dalam Peradilan

Pada tahap awal, penting bagi kita untuk membongkar kembali belenggu positivisme yang kerap mereduksi hukum hanya sebatas teks mekanis dalam undang-undang. Keadilan substantif tidak akan pernah tercapai jika hakim hanya berperan sebagai operator logika formal yang baku, tanpa memiliki keberanian untuk menanyakan kembali rasio legis dari setiap aturan yang diterapkan. Melalui dekonstruksi ini, dicoba membedah sejauh mana batasan pasal-pasal tertulis mampu mengakomodasi kompleksitas moralitas manusia. Tujuannya adalah untuk menyadarkan bahwa di balik setiap kode hukum, terdapat ruang kosong yang hanya bisa diisi oleh kebijaksanaan filosofis, bukan sekadar ketangkasan administratif.

Sebenarnya, jebakan hukum formal ini sudah lama diingatkan oleh Aristoteles, melalui konsep epieikeia. Dia mengatakan, hukum itu sifatnya umum, padahal hidup ini penuh dengan detail-detail kasus yang unik. Kalau hakim hanya berpedoman pada teks, hukum bisa menjadi alat untuk menghukum orang. Hal ini bertujuan agar hukum tidak menjadi benda mati yang menindas manusia.

Pemikir Islam, Imam Al-Ghazali mempunyai pandangan yang sama dalam Maqasid asy-Syari’ah agar aturan itu bukan hanya dilihat bungkusnya, tetapi bagaimana isinya? Beliau menegaskan hukum itu dibuat untuk menjaga kemaslahatan (al-maslahah). Dengan demikian maka, jika hakim memutuskan perkara hanya berdasarkan prosedur justru membuat orang sengsara dan merusak martabat kemanusiaan.

Baca Juga  Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia

Diskursus Rechtsvinding: Seni Menemukan Hukum di Luar Ruang Hampa

Penemuan hukum (rechtsvinding) bukanlah sekadar diskresi teknis, melainkan sebuah seni intelektual dalam menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Hakim yang progresif mampu bertindak sebagai antropolog hukum sekaligus filosof yang mampu menangkap aspirasi keadilan yang seringkali terabaikan oleh rigiditas hukum acara. Dalam konteks ini, rechtsvinding menjadi jembatan dialektis antara kepastian hukum yang bersifat statis dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Tanpa kemampuan penemuan hukum yang mumpuni, pengadilan berisiko hanya memproduksi putusan yang sah secara legalitas, namun cacat secara legitimasi moral.

Menurut Paul Scholten, penemuan hukum itu sebenarnya bukanlah proses matematis melainkan sebuah tindakan yang penuh dengan muatan logis sekaligus intuitif. Scholten berpendapat bahwa hakim tidak hanya menerapkan undang-undang, tapi ia juga membuat hukum dalam konteks yang konkret. Sehingga jika ada kekosongan aturan atau pasal hakim tidak boleh mengatakan tidak tahu. Di sinilah letak seni intelektualnya, hakim harus mempunyai kepekaan untuk mendengar apa yang tidak tertulis, sehingga putusan yang lahir bukan sekadar prosedur formal dan birokrasi, melainkan sebuah karya yang mampu menjawab dahaga keadilan di tengah masyarakat.

Dalam tradisi hukum kita, Satjipto Rahardjo membawa semangat ini lebih jauh melalui gagasan hukum progresif. Beliau selalu menekankan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Bagi Satjipto, hakim yang progresif itu harus berani keluar dari kotak (out of the box) dan melakukan terobosan jika hukum positif justru menghalangi jalan menuju keadilan. Rechtsvinding dalam konteks ini bukan lagi sekadar pilihan teknis, tapi sudah jadi kewajiban moral bagi hakim untuk membebaskan hukum dari belenggu teks yang sering kali sudah kehilangan relevansi sosialnya.

Sejalan dengan itu, Ronald Dworkin menawarkan konsep Hakim Hercules yang mempunyai integritas dalam menafsirkan prinsip-prinsip hukum secara luas. Dworkin yakin bahwa di balik aturan tertulis, selalu ada prinsip-prinsip moral yang melandasinya. Hakim yang mumpuni harus mampu menggali prinsip tersebut agar putusan yang dihasilkan memiliki konsistensi moral dan martabat. Dengan demikian, rechtsvinding bukan berarti hakim bisa memutuskan perkara semena-mena, tetapi justru harus berupaya menjaga integritas hukum dengan cara mencari jawaban yang paling benar secara moral dan hukum sekaligus. Tanpa kedalaman berpikir seperti ini, pengadilan hanya menjadi gedung tanpa jiwa yang sibuk mengurus berkas, tetapi lupa cara berbuat adil kepada sesama manusia.

Aksiologi Keadilan: Mengintegrasikan Nurani dalam Pertimbangan Hukum

Memasuki ranah aksiologi, fokus kita beralih pada hakikat nilai yang terkandung dalam setiap putusan peradilan. Keadilan substantif menuntut hakim untuk melakukan refleksi mendalam terhadap dampak sosial dan etis dari palu yang dijatuhkannya. Pertimbangan hukum (considerans) seharusnya tidak hanya berisi kutipan pasal dan saksi, tetapi juga mencerminkan pergulatan batin hakim dalam mengupayakan kemanfaatan yang nyata bagi para pencari keadilan. Dengan mengintegrasikan nurani ke dalam nalar hukum, kita memastikan bahwa hukum tetap memiliki ruh dan tidak bertransformasi menjadi instrumen penindasan yang berlindung di balik topeng prosedur formal.

Dalam kacamata utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham, hukum seharusnya tidak menjadi menara gading yang terputus dari realitas sosial, melainkan harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, bagi seorang hakim, kemanfaatan ini jangan sampai terjebak menjadi sekadar hitung-hitungan angka atau kepentingan mayoritas semata. Di sinilah aksiologi berperan untuk memastikan bahwa setiap “palu” yang diketukkan memiliki orientasi nilai yang jelas: apakah putusan ini benar-benar membawa kemaslahatan atau malah memperpanjang rantai penderitaan? Hakim dituntut memiliki ketajaman nurani untuk melihat dampak jangka panjang dari sebuah putusan, sehingga hukum tidak berhenti pada kepuasan prosedural, tetapi benar-benar “bekerja” menciptakan ketertiban yang membahagiakan manusia.

Sebaliknya, jika kita menengok filsafat moral Immanuel Kant, seorang hakim terikat pada apa yang disebut sebagai Categorical Imperative sebuah kewajiban moral mutlak yang tidak bisa ditawar. Bagi Kant, keadilan bukan soal untung rugi, tapi soal penghormatan terhadap martabat manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (ends in themselves). Ini artinya, hakim tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat atau instrumen penindasan hanya demi stabilitas semu atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Mengintegrasikan nurani berarti memosisikan setiap pencari keadilan sebagai manusia yang berdaulat, bukan sekadar objek perkara. Dengan pola pikir ini, pertimbangan hukum (considerans) akan lahir dari refleksi etis yang jujur, bukan sekadar kutipan pasal-pasal dingin yang seringkali kehilangan empati.

Terakhir, Lon Fuller dalam teorinya tentang The Morality of Law mengingatkan kita bahwa hukum yang kehilangan “ruh” moralitas internalnya sebenarnya sudah gagal menjadi hukum. Fuller berargumen bahwa ada prinsip-prinsip moralitas yang harus ada dalam sistem hukum agar hukum itu tetap punya wibawa. Jika hakim membiarkan prosedur formal menutupi rasa keadilan yang nyata, maka ia sejatinya sedang meruntuhkan moralitas hukum itu sendiri dari dalam. Oleh karena itu, mengintegrasikan nurani bukan berarti hakim menjadi subjektif atau emosional tanpa arah. Justru, itu adalah upaya untuk menjaga agar hukum tetap “waras” dan manusiawi. Putusan yang berjiwa aksiologis adalah putusan yang ketika dibaca, orang tidak hanya melihat kekuatan negara, tapi melihat hadirnya cahaya kebenaran yang hakiki.

Baca Juga  Ketika Kepentingan Terbaik Anak Kehilangan Kerangka Metodologis Dalam Peradilan Modern Indonesia

Transformasi Hakim Progresif: Mewujudkan Putusan yang Berjiwa Kemanusiaan

Sebagai penutup, transformasi paradigma menjadi hakim yang progresif merupakan prasyarat mutlak dalam pembaruan hukum nasional yang berbasis kemanusiaan. Hakim ditantang untuk melampaui ego sektoral dan kekakuan birokrasi peradilan guna menjadi agen perubahan yang responsif terhadap ketidakadilan struktural. Putusan yang lahir dari rahim filsafat hukum bukan sekadar tumpukan kertas tanpa makna, melainkan sebuah dokumen peradaban yang mampu memberikan proteksi bagi martabat manusia. Melalui semangat Beyond the Code, kita mendorong lahirnya generasi praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga memiliki integritas moral untuk selalu berpihak pada kebenaran yang hakiki.

Meminjam pemikiran Oliver Wendell Holmes Jr., sang maestro realisme hukum, ia pernah berujar bahwa kehidupan hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman. Kalimat ini sebenarnya adalah teguran keras bagi kita semua. Hukum itu tidak bisa cuma dipahami di atas meja kerja yang steril atau di balik tumpukan berkas yang kaku. Bagi seorang hakim progresif, hukum harus dirasakan denyut nadinya langsung di tengah masyarakat.

Transformasi ini memaksa hakim untuk menanggalkan jubah keangkuhan intelektualnya. Kita harus sadar bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan bukan sekadar soal pasal-pasal, tapi sebuah drama kemanusiaan yang nyata. Kalau hakim cuma terjebak dalam silogisme yang kaku, hasil keputusannya mungkin bakal benar secara teknis, tapi sejatinya ia sedang mematikan rasa keadilan itu sendiri.

Di sisi lain, kalau kita tengok gagasan John Rawls tentang Justice as Fairness, ada landasan kuat mengapa hakim perlu berpihak pada mereka yang paling tidak beruntung. Lewat prinsip original position, hakim progresif diajak untuk tidak menjadi netral yang buta. Netralitas bukan berarti mendiamkan ketimpangan. Justru, hakim harus berani menyeimbangkan timbangan saat struktur sosial sudah tidak lagi adil.

Keadilan substantif ada, kalau ada keberanian moral untuk memutus rantai ketidakadilan struktural sesuatu yang sering bersembunyi rapi di balik legalitas formal. Ini bukan soal bersikap subjektif, tetapi menjaga komitmen pada kontrak sosial yang paling mendasar melindungi hak fundamental manusia tanpa terkecuali.

Sebagai refleksi, kita bisa melihat semangat humanistik yang selalu ditekankan oleh para begawan hukum di Indonesia. Mereka percaya bahwa hukum itu sarana untuk memuliakan martabat manusia, bukan sekadar alat kekuasaan. Menjadi hakim yang progresif artinya menjadi penjaga api keadilan agar tetap menyala meski diterjang badai formalisme.

Pada akhirnya, putusan yang berjiwa adalah warisan sejarah yang akan terus dikenang, jauh melampaui usia sang hakim itu sendiri. Dengan semangat Beyond the Code, kita sebenarnya sedang mengetuk kesadaran para praktisi hukum. Integritas itu harga mati, karena pada setiap ketukan palu hakim, di sanalah nasib kemanusiaan sedang dipertaruhkan.

Penutup

Langkah menuju keadilan substantif memang tidak mudah dan sering terasa sunyi di tengah riuhnya birokrasi peradilan. Namun, melampaui teks undang-undang (Beyond the Code) adalah satu-satunya jalan agar hukum tidak sekadar menjadi artefak yang statis dan hampa. Kita harus berani menyadari bahwa di balik berkas perkara, ada harapan, air mata, dan martabat manusia yang sedang dititipkan. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan sebagai benteng keadilan yang harus mampu menangkap getaran nurani di balik ketatnya prosedur formal.

Pada akhirnya, integritas bukanlah sebuah pilihan yang bisa diambil sesaat, melainkan sebuah keharusan yang melekat pada setiap helaan napas seorang praktisi hukum. Setiap putusan yang lahir dari ketukan palu hakim adalah cermin retak atau jernihnya peradaban bangsa itu sendiri. Jika gagal menghadirkan keadilan yang memanusiakan, maka kita sebenarnya sedang meruntuhkan fondasi sosial yang kita bangun bersama. Menjadi progresif berarti berani menjaga cahaya keadilan tetap bersinar, memastikan bahwa hukum hadir bukan untuk membelenggu, melainkan untuk membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan.

Daftar Pustaka

  1. Al-Ghazali, I. (2009). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
  2. Aristoteles. (2004). Nicomachean Ethics. (Terj. Roger Crisp). Cambridge: Cambridge University Press.
  3. Bentham, J. (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press
  4. Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Cambridge, MA: Belknap Press.
  5. Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press
  6. Holmes Jr., O. W. (1881). The Common Law. Boston: Little, Brown, and Company.
  7. Kant, I. (1998). Groundwork of the Metaphysics of Morals. (Terj. Mary Gregor). Cambridge: Cambridge University Press.
  8. Radbruch, G. (2006). “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law”. Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1.
  9. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  10. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  11. Scholten, P. (2014). Algemeen Deel (Bagian Umum). (Terj. B. Arief Sidharta). Bandung: Laboratorium Hukum FH UNPAR.
Aman
Kontributor
Aman
Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Filsafat Hukum hakim progresif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek

25 February 2026 • 08:04 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

By Muhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB0

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi…

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
  • Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
  • Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
  • Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.