Dalam sistem hukum terkini yang dipenuhi proliferasi peraturan, konflik hukum (conflicts of laws) merupakan keniscayaan. Persoalan obesitas regulasi (hyper regulations) sering melahirkan situasi di mana satu norma tampak bertentangan dengan norma lainnya. Untuk mengatasi konflik tersebut, doktrin hukum mengenal sejumlah asas preferensi, antara lain lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.
Persoalan menjadi kompleks ketika asas preferensi hukum justru saling menegasikan. Konflik terjadi dalam situasi di mana terdapat norma undang-undang yang lebih lama (lex priori) tetapi bersifat khusus (lex specialis) vis-à-vis dengan norma undang-undang yang lebih baru (lex posteriori) namun bersifat umum (lex generalis). Dalam konteks ini muncul dialektika esensial: asas preferensi manakah yang harus didahulukan? Untuk menjawabnya, berkembang prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, yang penerapannya bersifat kasus per kasus dan memerlukan penelusuran melalui interpretasi hukum.
Asas Lex Specialis vs. Asas Lex Posterior
Asas lex specialis derogat legi generali berangkat dari gagasan bahwa norma yang dirancang secara khusus untuk mengatur suatu bidang tertentu harus diutamakan dibanding norma yang bersifat umum. (Nurfaqih Irfani, 2020: 311). Rasionalitasnya terletak pada presumsi bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian lebih rinci dan mendalam terhadap objek regulasi tertentu, sehingga norma tersebut memiliki daya berlaku yang lebih spesifik dan tepat sasaran.
Sebaliknya, asas lex posterior derogat legi priori bertumpu pada dimensi temporal. Norma yang lebih baru dianggap mencerminkan kehendak hukum yang lebih mutakhir dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, jika terjadi pertentangan antara dua norma yang sederajat, norma yang lebih baru dipandang mengesampingkan norma sebelumnya (Claudio Panzera, 2024: 143).
Secara konseptual, kedua asas ini sama-sama sahih dan berfungsi menjaga konsistensi sistem hukum. Akan tetapi, ketika keduanya berhadapan—misalnya ketentuan lama yang bersifat khusus menegasikan ketentuan baru yang bersifat umum—maka asas preferensi tidak lagi bersifat sederhana.
Pendekatan Kasuistis dalam Penyelesaian Konflik Norma
Fabian O. Raimondo mengintrodusir bahwa lex posterior derogat legi priori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior generalis non derogat legi priori speciali merupakan tiga prinsip umum yang dalam setiap tatanan hukum, mengatur hubungan antara norma atau prinsip yang berasal dari sumber yang sama. (Fabian O. Raimondo, 2007: 44).
Asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna “a later general law does not repeal a prior special law” (aturan umum yang lebih baru tidak mencabut aturan khusus yang lebih lama) (Raul Narits, 1996). Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis. Prinsip ini menuntut pendekatan kasuistis melalui analisis per kasus dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang relevan. Pertama, perlu ditelusuri apakah terdapat klausul pencabutan secara eksplisit (derogation norm) dalam undang-undang yang lebih baru. Jika pembentuk undang-undang menyatakan secara tegas bahwa norma khusus sebelumnya dicabut, maka asas lex posterior memperoleh legitimasi.
Kedua, apabila tidak terdapat pencabutan eksplisit, perlu dilakukan interpretasi sistematis terhadap keseluruhan struktur undang-undang baru. Apakah norma umum tersebut memang dimaksudkan sebagai kodifikasi menyeluruh yang menggantikan seluruh rezim sebelumnya? Ataukah ia hanya memberikan pengaturan payung (umbrella law) yang tetap membuka ruang keberlakuan norma khusus? Sebagai contoh, meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah sebagian ketentuan dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), hal itu tidak serta-merta menghapus keberlakuan UU Tipikor secara keseluruhan. Sepanjang ketentuan lainnya tidak diubah atau dicabut, UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.
Ketiga, interpretasi historis menjadi penting untuk menggali original intent pembentuk undang-undang. Risalah pembahasan, naskah akademik, serta asbabunnuzul kebijakan legislasi dapat menjadi indikator apakah legislator bermaksud melakukan penderogasian norma atau sekadar harmonisasi regulasi.
Keempat, perlu diuji dampak praktis dari penderogasian norma. Apakah penerapan suatu norma akan merusak perlindungan hukum tertentu, atau menimbulkan tumpang tindih dalam kebersisteman hukum? Melalui pendekatan di atas, hakim atau akademisi hukum (legal scholar) tidak hanya bertumpu pada urutan waktu pembentukan undang-undang, tetapi juga pada desain kebijakan hukum yang lebih holistik.
Relevansi dalam Praktik Hukum dan Peradilan
Dalam praktik hukum dan peradilan, konflik antar norma kerap terjadi. Contohnya dalam hukum administrasi, yakni pertentangan antara norma fiktif negatif dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009) dan norma fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014) jo. Pasal 175 UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Kedua legislasi tersebut saling menegasikan dan hingga kini masih menyisakan persoalan dalam praktik peradilan administrasi.
Sedangkan dalam hukum internasional terdapat hubungan antara aturan konvensional atau kebiasaan di satu sisi, dan prinsip-prinsip hukum umum, di sisi lain. Misalnya, hak lintas suatu negara melalui wilayah negara ketiga dapat diatur oleh kebiasaan bilateral yang berbeda dari prinsip hukum umum tentang hak lintas (lex specialis derogat legi generali). Contoh lainnya, prinsip hukum umum yang baru muncul tidak membatalkan aturan konvensional (lex posterior generalis non derogat legi priori speciali). Namun, perlu diingat bahwa prinsip hukum umum tentang konflik hukum ini tidak berlaku jika aturan ius cogens dipertaruhkan, karena aturan ini lebih tinggi dalam hierarki daripada semua aturan hukum internasional lainnya (Fabian O. Raimondo, 2007: 47-48).
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Polandia 23 Mei 2003 Nomor III CZP 27/03 menegaskan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna dalam hal norma lama yang bersifat khusus bertentangan dengan norma baru yang bersifat umum, pada prinsipnya norma yang lebih rinci tetap diprioritaskan berdasarkan pertimbangan substansial. Namun, dalam kondisi tertentu norma yang lebih baru dapat diutamakan. Karena tidak terdapat kriteria yang tegas, penyelesaiannya dilakukan secara kasuistis (kasus per kasus) melalui penafsiran terhadap peraturan yang bertentangan. (Michał Araszkiewicz et al. 2021: 746).
Sedangkan Mahkamah Konstitusi Italia dalam Putusan Nomor 29 Tahun 1976 menyatakan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali pada dasarnya menegaskan keutamaan kriteria spesialitas dibandingkan kronologis. Namun demikian, penafsiran tetap harus bertumpu pada kehendak pembentuk undang-undang (voluntas legis), sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa aturan umum yang lebih baru memiliki cakupan sedemikian luas hingga tidak mentolerir pengecualian, bahkan terhadap aturan khusus, yang karenanya dapat dianggap dicabut secara implisit. (J. A. Tardío Pato, 2003:207).
Di sisi lain, Bobbio (1958) menegaskan bahwa tidak ada “kriteria atas kriteria” dalam menyelesaikan konflik norma. Namun dalam praktik, kriteria hierarkis umumnya diutamakan dibandingkan kriteria temporal dan kriteria kekhususan, sedangkan kriteria kekhususan biasanya didahulukan daripada kriteria temporal. Pengecualian terjadi apabila norma umum yang lebih baru merupakan pengaturan yang bersifat lengkap dan secara tegas meniadakan setiap pengecualian. (Paolo Guidotti & Fabrizio Turchi: 109).
Di Indonesia, penerapan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali tampak dalam relasi antara UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) dan KUHP baru. Berdasarkan kajian Muh. Afdal Yanuar, KUHP baru hanya mencabut ketentuan tertentu dalam UU TPPU, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) (vide Pasal 622 KUHP baru). Selebihnya, ketentuan UU TPPU tetap berlaku. Hal tersebut sejalan dengan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, di mana ketentuan khusus yang lebih lama tetap berlaku dibandingkan ketentuan umum yang lebih baru, kecuali ketentuan lex priori speciali secara tegas dinyatakan dicabut oleh lex posterior generali. Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam UU TPPU yang tidak dicabut oleh KUHP baru tetap berlaku dan tidak terderogasi. (Muh. Afdal Yanuar, 2023: 65).
Implikasi Teoretis dan Praktis
Secara teoretis, konflik antara lex specialis dan lex posterior menunjukkan bahwa asas preferensi bukanlah aturan absolut, melainkan pedoman interpretatif yang harus digunakan secara proporsional. Hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tersusun secara kronologis, tetapi sistem yang memiliki struktur dan rasionalitas internal.
Secara praktis, penerapan prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali membantu mencegah terjadinya pencabutan implisit tanpa dasar yang jelas. Hal ini penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah gonjang-ganjing regulasi. Selain itu, pendekatan ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam legislasi. Pembentuk undang-undang didorong untuk secara eksplisit menyatakan apabila memang bermaksud mencabut atau menggantikan suatu norma, sehingga tidak memunculkan karut-marut legislasi.
Penutup
Konflik antara asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori merupakan dialektika klasik yang secara perenial hidup dalam teori hukum. Ketika norma yang lebih baru bersifat umum vis-à-vis dengan norma yang lebih lama tetapi bersifat khusus, penerapan asas preferensi tidak dapat dilakukan secara simplistis.
Prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali menawarkan jalan tengah yang menjaga integritas sistem hukum. Namun, penerapannya menuntut analisis kasuistis (kasus per kasus) dan penelusuran yang cermat melalui interpretasi hukum.
Dengan demikian, penyelesaian konflik norma tidak hanya bergantung pada kronologi pembentukan undang-undang, tetapi juga pada pemahaman holistik terhadap struktur, tujuan, dan rasionalitas kebijakan legislasi. Pendekatan inilah yang memastikan bahwa hukum tetap koheren, konsisten, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


