Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

7 April 2026 • 20:08 WIB

Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia

7 April 2026 • 16:24 WIB

Pelayanan Prioritas dan Ramah bagi Kaum Rentan, PA Baturaja Pertegas Komitmen Peradilan Inklusif

7 April 2026 • 16:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka
Artikel

Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.7 April 2026 • 20:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah praperadilan. Kehadirannya bukan sekadar mekanisme prosedural dalam hukum acara pidana, melainkan instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Secara filosofis, praperadilan lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dalam melakukan upaya paksa dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan kata lain, praperadilan merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam literatur hukum acara pidana dijelaskan bahwa praperadilan bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Tujuan utamanya adalah melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka, agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, praperadilan memiliki fungsi fundamental untuk menjamin bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.

Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan penegasan kembali terhadap eksistensi dan fungsi praperadilan. KUHAP baru secara eksplisit mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tetap ditempatkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum.

Namun demikian, pembaruan regulasi tersebut juga menimbulkan sejumlah problematika baru dalam praktik peradilan. Salah satu ketentuan yang memunculkan perdebatan adalah Pasal 163 KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama proses praperadilan berlangsung, perkara pokok tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pokok diperiksa.

Secara konseptual, norma tersebut tampak logis dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Jika legalitas penetapan tersangka atau penahanan masih dipersoalkan melalui praperadilan, maka wajar apabila pemeriksaan perkara pokok ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian hukum mengenai keabsahan tindakan aparat penegak hukum tersebut.

Akan tetapi, dalam praktik peradilan, ketentuan ini menimbulkan dilema tersendiri bagi hakim praperadilan. Hal ini berkaitan dengan realitas prosedural dalam persidangan praperadilan. Lazimnya, setelah permohonan praperadilan didaftarkan, sidang pertama ditetapkan dalam waktu sekitar tujuh hari. Dalam praktiknya, tidak jarang pihak termohon baik penyidik maupun penuntut umum tidak hadir pada sidang pertama sehingga persidangan harus ditunda kembali untuk pemanggilan berikutnya.

Baca Juga  Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Penundaan tersebut seringkali berlangsung hingga dua kali pemanggilan. Belum lagi jika dalam rentang waktu tersebut terdapat hari libur nasional, hari raya keagamaan, atau cuti bersama yang secara administratif memengaruhi jadwal persidangan. Akibatnya, meskipun KUHAP menghendaki agar perkara praperadilan diselesaikan secara cepat, dalam praktiknya proses tersebut dapat berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

Di sisi lain, persoalan yang lebih krusial muncul ketika pemohon praperadilan berstatus sebagai tersangka yang sedang ditahan. Masa penahanan dalam sistem hukum acara pidana memiliki batas waktu yang ketat dan dihitung berdasarkan hari kalender. Artinya, setiap hari yang berlalu secara langsung mengurangi masa penahanan yang tersedia bagi penyidik maupun penuntut umum.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi normatif. Di satu sisi, Pasal 163 KUHAP menghendaki agar perkara pokok tidak dilimpahkan sebelum praperadilan diputus. Namun di sisi lain, masa penahanan tersangka terus berjalan. Jika proses praperadilan mengalami keterlambatan karena faktor prosedural, maka masa penahanan tersangka dapat habis sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ketentuan KUHAP baru justru menciptakan situasi yang kontraproduktif terhadap tujuan hukum itu sendiri?

Dalam perspektif teori hukum klasik, tujuan hukum dikenal mencakup tiga aspek utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika norma hukum justru menimbulkan ketidakpastian atau bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia, maka norma tersebut perlu dievaluasi secara kritis.

Dalam konteks ini, pendekatan teori keadilan bermartabat menjadi relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dipahami secara formalistik, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Hukum yang baik bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan hukum yang mampu memuliakan manusia dan menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.

Konsep keadilan bermartabat juga menegaskan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap hukum secara tekstual, tetapi juga sebagai penjaga nilai kemanusiaan dalam proses peradilan. Dalam setiap putusan, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar hukum tidak kehilangan makna moralnya.

Baca Juga  Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Jika teori ini diterapkan dalam konteks praperadilan, maka pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: apakah sistem hukum yang ada telah benar-benar melindungi martabat manusia, khususnya hak kebebasan seseorang yang sedang ditahan?

Apabila praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas penahanan, maka secara logis proses tersebut harus memberikan perlindungan maksimal terhadap tersangka. Namun apabila tersangka tetap berada dalam kondisi ditahan selama proses praperadilan berlangsung, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence.

Dalam kerangka keadilan bermartabat, situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap individu. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan dilakukan secara sah dan proporsional.

Oleh karena itu, jika negara konsisten menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum, maka perlu ada reformulasi norma hukum yang lebih progresif. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penambahan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa tersangka yang mengajukan praperadilan dan sedang berada dalam masa penahanan harus dikeluarkan demi hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Kebijakan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, menjamin bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif tanpa tekanan dari kondisi penahanan. Kedua, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat penahanan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Ketiga, memastikan bahwa sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, dilema antara Pasal 163 KUHAP dan masa penahanan tersangka sebenarnya merupakan refleksi dari tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum Indonesia, yakni bagaimana menyeimbangkan antara kekuasaan negara dan perlindungan martabat manusia.

Jika hukum ingin benar-benar menjadi instrumen keadilan, maka pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan normatif semata. Reformasi hukum harus mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penguatan mekanisme praperadilan yang berorientasi pada keadilan bermartabat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga memuliakan martabat manusia sebagai tujuan utama dari penegakan hukum.

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
Hakim PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus/Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Klas IA Khusus

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HakAsasiManusia KeadilanBermartabat KUHAP Praperadilan ReformasiHukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Otonomi Absolut Hakim Menjaga Sterilitas Ruang Pengadilan dari Arus Kepentingan

7 April 2026 • 10:02 WIB

Zona Integritas, Standarisasi Mutu dan Batas-Batas Birokratisasi Peradilan

6 April 2026 • 23:50 WIB

Indonesia New Criminal Codes and its Procedures: An Early Implementation Highlight

6 April 2026 • 08:15 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

By Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.7 April 2026 • 20:08 WIB0

Salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah praperadilan. Kehadirannya bukan sekadar mekanisme…

Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia

7 April 2026 • 16:24 WIB

Pelayanan Prioritas dan Ramah bagi Kaum Rentan, PA Baturaja Pertegas Komitmen Peradilan Inklusif

7 April 2026 • 16:15 WIB

Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia

7 April 2026 • 12:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka
  • Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia
  • Pelayanan Prioritas dan Ramah bagi Kaum Rentan, PA Baturaja Pertegas Komitmen Peradilan Inklusif
  • Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia
  • Ketika Hukum Tidak Cukup: Integrasi Etika dalam Putusan Hakim untuk Mewujudkan Keadilan Substantif

Recent Comments

  1. metoprolol tartrate 50 mg on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. sertraline on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.