Pendahuluan
Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan Negara, meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan doktrin Ius Puniendi dengan participatory approach, akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas yang menurut Eddy O.S. Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang, aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Sebab itu, hukum acara pidana juga berpegang pada lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (ketat). Dalam konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip exceptio firmat regulam (harusditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa).
Menurut Penulis, manifestasi atas konseptualisasi norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam Pasal 2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Norma Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru 2025, terletak pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum terhadap semua putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vide Pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP 1981). Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981.
Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, dimana Pasal 244 ayat (2) menegaskan: “…dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas”. Kemudian Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”. Selanjutnya terhadap putusan lepas, Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “…dalam hal perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Kemudian, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.
Berdasarkan pengaturan diatas, dapat dilihat dalam dua perpektif, Pertama, dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas, dimana putusan bebas menurut KUHAP 1981 disandarkan pada tidak terbuktinya kesalahan Terdakwa. Padahal jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya Terdakwa diputus lepas (Andi Hamzah, 2001:282). Kedua, pada tataran implementatif, terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu pada satu sisi, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 285 KUHAP 2025, terhadap putusan bebas Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Pada sisi lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025.
Sampai pada titik ini, pertanyaan mendasarnya, apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi?
Pendekatan Sistematis: Sebuah Tafsir
Pada konteks diskursus yang mewarnai dialektika mengenai pendapat di atas, dapat dilihat dalam sebuah pendekatan sistematis sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, apabila putusan lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sehingga, secara sistematis, menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285 KUHAP 2025.
Meskipun dalam tafsir sistematis, penempatan bab dalam perundang-undangan dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, namun demikian penempatan bab sangat menentukan konteks lahirnya suatu norma. Dengan tidak adanya norma yang mengatur keadaan mengenai “upaya banding” terhadap putusan bebas, maka sesuai fungsi instrumentasi dari asas legalitas, Penulis berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, walaupun KUHAP 2025 tidak secara khusus mengatur norma hukum sebagaimana norma dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Tentu, kodisi ini berbeda ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas. Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 mengatur keadaan khusus sebelum Terdakwa dilepaskan dari tahanan, yaitu dalam frasa “Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding”, sehingga dapat dimaknai secara logis bahwa ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka secara normatif akan tunduk pada norma yang mengatur upaya hukum pemeriksaan tingkat banding, yang diatur dalam Bab XVI yang mengatur tata cara pemeriksaan tingkat banding (vide Pasal 285 s/d Pasal 298 KUHAP 2025).
Kedua, dalam tafsir hubungan antar Pasal, menjadi pertanyaan mengapa terdapat perbedaan norma terkait “keadaan” yang menyertai dalam putusan bebas dan putusan lepas sesuai Pasal 244 ayat (4) dan (5)? Penulis berpendapat bahwa dalam konteks interpretasi sistematis, jawaban terhadap hal ini terkandung dalam norma Pasal 299 ayat (2) huruf a, dimana pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dalam konteks ini, jika berlaku postulat hukum bahwa kasasi dapat diajukan hanya jika telah menggunakan upaya banding, maka tidaklah logis jika putusan bebas dimaknai dapat dibanding karena akan diperhadapkan pada keadaan berikut: (1) Ketika putusan bebas yang dibanding dikuatkan, maka putusan mesti berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); (2) Jika justru sebaliknya yaitu putusan bebas dibatalkan, maka apakah Terdakwa boleh mengajukan upaya kasasi?, sementara dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025, secara tegas menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi.
Berbeda halnya dengan putusan lepas (onslag), dimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya banding. Sehingga logis ketika Penuntut Umum mengajukan banding, maka dapat dimaknai ketika upaya banding ditolak, Penuntut Umum dapat menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan yang tunduk pada pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (1) ditentukan bahwa “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain Mahkamah Agung dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi”, kecuali pembatasan kasasi terhadap 5 (lima) jenis putusan yang diatur dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 yang nota bene tidak termasuk didalamnya putusan lepas. Ini berarti, putusan lepas dapat diajukan kasasi oleh Penuntut Umum jika telah menggunakan upaya banding.
Ketiga, bahwa tafsir putusan bebas boleh dibanding akan bertentangan dengan prinsip exceptio firmat regulam, dimana digariskan bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, jika dikaitkan dengan filosofi hukum acara pidana yang salah satunya melindungi hak asasi manusia, maka tidak bolehnya putusan bebas dibanding adalah guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri. Meskipun dalam praktik selama ini, terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. Secara historis, kondisi ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang pada intinya mengamanatkan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi berdasarkan kondisi tertentu “demi hukum dan keadilan” terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Juga melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ditafsirkan setiap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi.
*Tulisan ini adalah pendapat Pribadi Penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


