UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah hadir sebagai landasan hukum yang kuat, namun kenyataannya di lapangan masih banyak hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas sebagai korban. Mulai dari relasi kuasa yang timpang, keterbatasan akses informasi yang ramah disabilitas, hingga mekanisme pelaporan dan pendampingan yang belum sepenuhnya aman dan aksesibel. Data kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas bahkan menunjukkan kerentanan berlapis di tingkat individu, keluarga, lingkungan, hingga kebijakan.
Perwakilan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) menghadiri dialog publik yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dengan dukungan Disability Rights Advocacy Fund. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sekaligus menegaskan pentingnya akses keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya memastikan proses hukum di kepolisian tidak menjadi sumber trauma baru bagi korban. Hal ini dilakukan melalui pendampingan yang memadai di setiap tahapan serta penyediaan Ruang Layanan Khusus bagi kelompok rentan. Menyambung hal tersebut, Rina Prasarani, Ketua II HWDI sekaligus penyandang netra, menyoroti kendala yang sering dihadapi pendampingan bagi penyandang disabilitas, yakni ketiadaan alat bantu dan terbatasnya anggaran untuk hal tersebut. HWDI berharap lembaga terkait tidak hanya mengandalkan keberadaan pendamping, tetapi juga memberikan dukungan langsung di setiap lini.
Ketua III HWDI bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran, Irdanelly Djamal, menekankan pentingnya legitimasi pendampingan melalui payung hukum bagi pendamping difabel secara profesional dan berbasis hak asasi manusia sejak tahap awal. Hal senada disampaikan Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), penyandang disabilitas fisik dan mental, menyoroti tentang jaminan hak-hak perempuan disabilitas dalam UU TPKS, termasuk kerahasiaan data korban dan minimalisasi kesalahan prosedur melalui aturan hukum dan SOP yang jelas. Pendekatan pendampingan akan lebih efektif apabila dilakukan oleh sesama difabel, karena selain meningkatkan empati, metode ini juga memberdayakan korban dan pendamping secara bersamaan.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan perlindungan lebih bagi korban, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku, kemungkinan pelaporan oleh pihak selain korban, serta penolakan terhadap kontrasepsi, sterilisasi paksa, dan asylum (pengurungan) yang berisiko pelecehan dan penyiksaan. Namun, perlindungan hukum tidak cukup hanya melalui fasilitas pelaporan, karena banyak korban belum mampu melapor sendiri. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang aktif, aman, dan benar-benar aksesibel bagi semua penyandang disabilitas.
Mahkamah Agung terus bekerja keras memastikan masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan mendapatkan akses keadilan yang setara. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai gerakan nyata, mulai dari pengadaan sarana fisik bagi difabel di setiap pengadilan hingga inovasi pendidikan dan layanan. Salah satunya tercermin dalam Pelatihan Latsar CPNS Tahun 2022 di Pusdiklat Mahkamah Agung, yang menempatkan isu aksesibilitas sebagai tema utama aksi perubahan.
Para CPNS pengadilan mengimplementasikan nilai BerAKHLAK ASN melalui beragam inovasi, seperti perancangan website dengan fitur voice to text dan text to voice, penyediaan informasi berbasis audio, visual, dan audiovisual di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga pembuatan buku panduan berperkara dalam huruf Braille secara manual untuk daerah yang belum memiliki akses percetakan khusus. Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan layanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Dukungan informasi yang lebih komprehensif dari HWDI dibutuhkan sebagai sumber pembelajaran bagi pengadilan di seluruh Indonesia, agar seluruh jajaran peradilan semakin mampu menghadirkan akses keadilan yang setara bagi penyandang disabilitas, dalam sistem hukum yang adil, inklusif, dan humanis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

