Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’.
Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu ‘Benarkah hakim ad hoc PHI merupakan pilar permanen yang tidak tergantikan, atau klaim tersebut justru perlu diuji kembali seiring perkembangan praktik peradilan yang makin menuntut profesionalisme, indpendensi hakim, dan konsistensi putusan sebagai fondasi utama keadilan. Salah satunya adalah perkara-perkara PHI yang juga menuntut ketajaman penalaran hukum, konsistensi putusan dan independensi hakim yang utuh. Sehingga ketika musyawarah Majelis Hakim lebih banyak bertumpu pada hakim karier, sementara kontribusi hakim ad hoc kerap kali lebih bersifat simbolik, maka jika dikaitkan dengan identitas hakim sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’ sangatlah berpotensi mengaburkan imparsialitas pengadilan itu sendiri.
Pada awal pembentukannya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membawa harapan besar. Semangatnya adalah Negara ingin menghadirkan keadilan yang tidak kaku, keadilan yang seyogyanya memahami denyut hubungan kerja. Di sinilah hakim ad hoc hadir, sebagai representasi pekerja dan pengusaha dengan tujuan agar putusan tidak semata lahir dari teks undang-undang, tetapi juga dari pengalaman. Gagasan yang cukup indah pada masa itu dan sangat relevan. Namun setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik peradilan turut berubah, demikian pula jenis perkara yang masuk ke PHI, bukan lagi sekedar ‘siapa benar dan siapa yang salah’, tetapi bergeser menjadi pembuktian yang rumit, kompleks tentang kontrak yang berlapis-lapis, belum lagi norma hukum yang terus berkembang. Di ruang sidang, tidak jarang kita melihat hakim ad hoc yang datang dengan niat baik, tetapi terbatas kemampuan yuridisnya. Sehingga pada saat musyawarah, berjalan timpang di mana hakim karier memikul hampir seluruh beban analisis hukum. Masalah lain yang tak kalah sensitive adalah soal independensi. Hakim bagaimanapun adalah penjaga keadilan yang harus berdiri kokoh di atas semua kepentingan, sehingga ketika sejak awal dilekatkan sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’, maka tentu ada jarak yang tipis antara psikologis terhadap netralitas. Terlebih persepsi publik tentang keberpihakan sudah terlanjur terbentuk. Persoalannya di sini bukanlah menolak suara pekerja atau pengusaha, namun menempatkan suara itu pada ruang yang tepat.
Hubungan industrial sesungguhnya lebih membutuhkan mediasi yang kuat, rekonsiliasi yang efektif, hakim-hakim yang menguasai hukum ketenagakerjaan, asas-asas hukum, hukum pembuktian, dan lain-lain. Adanya persepsi publik tentang keberpihakan yang sulit dihindari berdampak pada ketidak konsistenan terhadap perkara-perkara yang diputus berbeda, bukan karena hukumnya berbeda, tetapi karena susunan majelisnya yang berbeda. Bagi sistem hukum tentu ini berbahaya, dan juga sangat melelahkan bagi para pencari keadilan. Perlu diingat, bahwa pengadilan bukan forum representasi. PHI butuh hakim, bukan ‘perwakilan’. Pengadilan adalah ruang pencarian keadilan yang menuntut kejernihan berpikir, keberanian dan kejujuran intelektual. Yang dibutuhkan adalah hakim yang kuat secara yuridis, bukan figur yang hadir karena mewakili kepentingan kelompok tertentu. Adanya identitas ‘wakil pekerja/pengusaha’ tidak sejalan dengan independensi hakim. Hakim seharusnya tidak punya identitas kepentingan, karena begitu ia masuk ke ruang sidang ia terikat kode etik yaitu hakim harus ‘bersikap mandiri’, bebas dari campur tangan atau pengaruh (termasuk pengaruh psikologis) dari pihak lain dalam mempertimbangkan putusan. Dengan kata lain tidak bisa ditawar adalah Hakim harus netral dan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Mungkin memang sudah waktunya kita berhenti mempertahankan sesuatu hanya karena ‘sudah sejak lama begitu’, hakim ad hoc PHI adalah produk pada masa itu, dan masa itu telah berlalu. Mari kita jujur, jika tujuan kita adalah pengadlan yang dipercaya, kosisten dan bermartabat, maka keberanian untuk mengakhiri yang tidak lagi relevan adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama.
Untuk itu adanya judul tulisan yang mengklaim bahwa ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’ patutlah dipertanyakan. Masih relevankan mempertahankan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial ketika tantangan perkara menuntut kualitas penalaran hukum dan independensi yang utuh, di saat yang sama dari berbagai pelatihan justru menunjukkan lahirnya hakim-hakim muda dengan kolaborasi para hakim senior yang kritis, memiliki semangat belajar tinggi dengan tradisi intelektual yang kuat dan memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang bermartabat, berwibawa dan dipercaya publik. Regenerasi ini bukan sekedar harapan, melainkan realitas yang tengah bertumbuh di peradilan kita. Hal ini menandai, tongkat estafet peradilan telah berjalan dengan baik dan siap memberikan keadilan secara proporsional. Jika persoalannya adalah hakim karier dianggap kurang memahami hukum materiil ketenagakerjaan, hal itu tidak relevan sebagai dalil untuk mempertahankan ke ad hoc kan, karena semuanya adalah hal yang bisa dipelajari seiring perjalanan waktu hakim karier. Sampai pensiun Hakim memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, belajar, belajar dan belajar, bukan saja membaca buku, tapi juga membaca tanda-tanda alam, menganalisa, sensitif pada keadilan. Ibaratnya, investasi hakim karier sepanjang kariernya adalah memantaskan diri dalam mengemban jabatan mulianya sebagai hakim dengan cara-cara elegan. Karena bagaimanapun hakim dianggap tahu hukum (asas ius curia novit), Hakim harus memahami semua hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara. Kewajiban hakim adalah memutus perkara secara adil. Toh untuk mengadili perkara, hakim tidak harus menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’. bukan? Misal untuk mengadili perkara tindak pidana pencurian, tidak boleh merasakan pernah menjadi pencuri atau harus merasakan jadi korban pencurian, dan lain sebagainya, termasuk untuk mengadili perkara PHI, Hakim juga tidak perlu mencoba untuk menjadi pekerja pabrik atau pengusaha. Tentu tidak. Karena bukan pengalaman melanggar hukum atau menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’ yang menjadi ukuran, melainkan kapasitas intelektual yang harus terus diasah, integritas moral dan ketajaman yang diperlukan.
Marilah kita bersikap jujur. Kekuatan peradilan tidak ditentukan oleh status ad hoc atau karier, melainkan oleh manusianya. Ketika hari ini lahir hakim-hakim muda yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga martabat Mahkamah Agung, maka optimisme itu bukan lagi ilusi. Jangan lagi terjebak dalam nostalgia atas narasi ketidakpercayaan publik yang parameternya sendiri kerap kali kabur dan sulit diukur, dan justru berpotensi menghambat pembaharuan. Saatnya melangkah ke depan dan membuktikan hakim karier memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian moral untuk mengembalikan kepercayaan itu melalui putusan-putusan yang adil dan bermartabat. (SHA)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


