Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan
Artikel Features

Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti20 January 2026 • 17:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’.

Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu ‘Benarkah hakim ad hoc PHI merupakan pilar permanen yang tidak tergantikan, atau klaim tersebut justru perlu diuji kembali seiring perkembangan praktik peradilan yang makin menuntut profesionalisme, indpendensi hakim, dan konsistensi putusan sebagai fondasi utama keadilan. Salah satunya adalah perkara-perkara PHI yang juga menuntut ketajaman penalaran hukum, konsistensi putusan dan independensi hakim yang utuh. Sehingga ketika musyawarah Majelis Hakim lebih banyak bertumpu pada hakim karier, sementara kontribusi hakim ad hoc kerap kali lebih bersifat simbolik, maka jika dikaitkan dengan identitas hakim sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’ sangatlah berpotensi mengaburkan imparsialitas pengadilan itu sendiri.

Pada awal pembentukannya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membawa harapan besar. Semangatnya adalah Negara ingin menghadirkan keadilan yang tidak kaku, keadilan yang seyogyanya memahami denyut hubungan kerja. Di sinilah hakim ad hoc hadir, sebagai representasi pekerja dan pengusaha dengan tujuan agar putusan tidak semata lahir dari teks undang-undang, tetapi juga dari pengalaman. Gagasan yang cukup indah pada masa itu dan sangat relevan. Namun setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik peradilan turut berubah, demikian pula jenis perkara yang masuk ke PHI, bukan lagi sekedar ‘siapa benar dan siapa yang salah’, tetapi bergeser menjadi pembuktian yang rumit, kompleks tentang kontrak yang berlapis-lapis, belum lagi norma hukum yang terus berkembang. Di ruang sidang, tidak jarang kita melihat hakim ad hoc yang datang dengan niat baik, tetapi terbatas kemampuan yuridisnya. Sehingga pada saat musyawarah, berjalan timpang di mana hakim karier memikul hampir seluruh beban analisis hukum. Masalah lain yang tak kalah sensitive adalah soal independensi. Hakim bagaimanapun adalah penjaga keadilan yang harus berdiri kokoh di atas semua kepentingan, sehingga ketika sejak awal dilekatkan sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’, maka tentu ada jarak yang tipis antara psikologis terhadap netralitas. Terlebih persepsi publik tentang keberpihakan sudah terlanjur terbentuk. Persoalannya di sini bukanlah menolak suara pekerja atau pengusaha, namun menempatkan suara itu pada ruang yang tepat.

Baca Juga  Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar“

Hubungan industrial sesungguhnya lebih membutuhkan mediasi yang kuat, rekonsiliasi yang efektif, hakim-hakim yang menguasai hukum ketenagakerjaan, asas-asas hukum, hukum pembuktian, dan lain-lain. Adanya persepsi publik tentang keberpihakan yang sulit dihindari berdampak pada ketidak konsistenan terhadap perkara-perkara yang diputus berbeda, bukan karena hukumnya berbeda, tetapi karena susunan majelisnya yang berbeda. Bagi sistem hukum tentu ini berbahaya, dan juga sangat melelahkan bagi para pencari keadilan. Perlu diingat, bahwa pengadilan bukan forum representasi. PHI butuh hakim, bukan ‘perwakilan’. Pengadilan adalah ruang pencarian keadilan yang menuntut kejernihan berpikir, keberanian dan kejujuran intelektual. Yang dibutuhkan adalah hakim yang kuat secara yuridis, bukan figur yang hadir karena mewakili kepentingan kelompok tertentu. Adanya identitas ‘wakil pekerja/pengusaha’ tidak sejalan dengan independensi hakim. Hakim seharusnya tidak punya identitas kepentingan, karena begitu ia masuk ke ruang sidang ia terikat kode etik yaitu hakim harus ‘bersikap mandiri’, bebas dari campur tangan atau pengaruh (termasuk pengaruh psikologis) dari pihak lain dalam mempertimbangkan putusan. Dengan kata lain tidak bisa ditawar adalah Hakim harus netral dan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Mungkin memang sudah waktunya kita berhenti mempertahankan sesuatu hanya karena ‘sudah sejak lama begitu’, hakim ad hoc PHI adalah produk pada masa itu, dan masa itu telah berlalu. Mari kita jujur, jika tujuan kita adalah pengadlan yang dipercaya, kosisten dan bermartabat, maka keberanian untuk mengakhiri yang tidak lagi relevan adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama.

Untuk itu adanya judul tulisan yang mengklaim bahwa ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’ patutlah dipertanyakan. Masih relevankan mempertahankan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial ketika tantangan perkara menuntut kualitas penalaran hukum dan independensi yang utuh, di saat yang sama dari berbagai pelatihan justru menunjukkan lahirnya hakim-hakim muda dengan kolaborasi para hakim senior yang kritis, memiliki semangat belajar tinggi dengan tradisi intelektual yang kuat dan memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang bermartabat, berwibawa dan dipercaya publik. Regenerasi ini bukan sekedar harapan, melainkan realitas yang tengah bertumbuh di peradilan kita. Hal ini menandai, tongkat estafet peradilan telah berjalan dengan baik dan siap memberikan keadilan secara proporsional. Jika persoalannya adalah hakim karier dianggap kurang memahami hukum materiil ketenagakerjaan, hal itu tidak relevan sebagai dalil untuk mempertahankan ke ad hoc kan, karena semuanya adalah hal yang bisa dipelajari seiring perjalanan waktu hakim karier.  Sampai pensiun Hakim memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, belajar, belajar dan belajar, bukan saja membaca buku, tapi juga membaca tanda-tanda alam, menganalisa, sensitif pada keadilan. Ibaratnya, investasi hakim karier sepanjang kariernya adalah memantaskan diri dalam mengemban jabatan mulianya sebagai hakim dengan cara-cara elegan. Karena bagaimanapun hakim dianggap tahu hukum (asas ius curia novit), Hakim harus memahami semua hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara. Kewajiban hakim adalah memutus perkara secara adil. Toh untuk mengadili perkara, hakim tidak harus menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’. bukan? Misal untuk mengadili perkara tindak pidana pencurian, tidak boleh merasakan pernah menjadi pencuri atau harus merasakan jadi korban pencurian, dan lain sebagainya, termasuk untuk mengadili perkara PHI, Hakim juga tidak perlu mencoba untuk menjadi pekerja pabrik atau pengusaha.  Tentu tidak. Karena bukan pengalaman melanggar hukum atau menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’ yang menjadi ukuran, melainkan kapasitas intelektual yang harus terus diasah, integritas moral dan ketajaman yang diperlukan.

Baca Juga  Indonesia Tidak Butuh Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc (Suatu Bantahan atas Bantahan)

Marilah kita bersikap jujur. Kekuatan peradilan tidak ditentukan oleh status ad hoc atau karier, melainkan oleh manusianya. Ketika hari ini lahir hakim-hakim muda  yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga martabat Mahkamah Agung, maka optimisme itu bukan lagi ilusi. Jangan lagi terjebak dalam nostalgia atas narasi ketidakpercayaan publik yang parameternya sendiri kerap kali kabur dan sulit diukur, dan justru berpotensi menghambat pembaharuan. Saatnya melangkah ke depan dan membuktikan hakim karier memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian moral untuk mengembalikan kepercayaan itu melalui putusan-putusan yang adil dan  bermartabat. (SHA)

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc Hakim Ad Hoc PHI hakim karier Hukum Ketenagakerjaan Independensi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.