Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Ad Hoc Phi Pilar Permanen Yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier
Artikel Features

Hakim Ad Hoc Phi Pilar Permanen Yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang20 January 2026 • 12:04 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan Indonesia mengenal berbagai jenis hakim ad hoc, mulai dari Tipikor, HAM, hingga Perikanan. Mayoritas posisi ini lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik (crisis of confidence) pasca reformasi untuk memperkuat integritas hakim karier. Namun, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki akar sejarah yang berbeda. Ia bukan sekadar instrumen transisi, melainkan manifestasi dari kebutuhan yudisial akan keahlian praktis yang sebelumnya dikelola oleh lembaga administratif melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P).

Kebutuhan ini bersifat permanen karena sengketa perburuhan memiliki karakter lex specialis yang sangat kental dengan dinamika sosiologis dan ekonomi. Oleh karena itu, memandang hakim ad hoc PHI sebagai posisi sementara seperti hakim ad hoc tindak pidana khusus adalah kekeliruan paradigma, melupakan genealogi serta ratio legis hakim ad hoc PHI yang memiliki fundamental kontras yang sangat berbeda ketika ditransformasikan terlibat menjaga kualitas putusan pengadilan perdata khusus menggantikan P4D/P4P sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Pembahasan

Kehadiran hakim ad hoc PHI berakar pada pencapaian “Keadilan Bermartabat”. Hukum tidak boleh dipandang sebagai benda mati dalam ruang hampa, melainkan harus memanusiakan manusia. Dalam relasi perburuhan, terdapat asimetri kekuasaan yang tajam antara pemilik modal dan tenaga kerja. Jika hakim hanya menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), maka hukum berisiko menjadi instrumen penindasan legal. Hakim ad hoc PHI membawa ruh keadilan substansial dengan memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya logis secara yuridis, tetapi juga patut secara moral. Kehadiran mereka adalah jaminan filosofis bahwa negara hadir untuk melindungi martabat kemanusiaan di tengah kencangnya arus industrialisasi.

Sengketa hubungan industrial adalah konflik sosial yang terinstitusionalisasi. Eugen Ehrlich mengingatkan bahwa hukum yang efektif adalah “hukum yang hidup” (living law). Hakim karier umumnya dibentuk oleh tradisi positivisme yang menggunakan metode silogisme kaku – menerapkan pasal secara hitam-putih. Namun, kebenaran sejati dalam perburuhan sering kali tersembunyi di balik dokumen formal. Hakim ad hoc PHI hadir untuk mengisi kekosongan antara apa yang tertulis (das Sollen) dengan fakta sosiologis yang senyatanya terjadi (das Sein). Mereka mampu mendeteksi paksaan ekonomi, intimidasi halus, atau ketidakpatutan sosiologis yang luput dari pengamatan hakim karier yang terpaku pada bukti formalitas semata.

Baca Juga  Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar“

Sengketa hubungan industrial mencakup nuansa luas, mulai dari perselisihan hak, kepentingan, PHK, hingga perselisihan antar serikat buruh. Keahlian memahami nuansa ini tidak diajarkan di pendidikan hakim formal, melainkan diperoleh melalui pengalaman minimal 5 tahun sebagai praktisi. Eksistensi mereka juga merupakan mandat internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui prinsip representasi tripartit. Pelibatan unsur buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan yudisial memberikan legitimasi sosial yang kuat. Tanpa kehadiran mereka, Mahkamah Agung akan kehilangan “napas” hubungan industrial, menjadikan putusan terasa asing bagi pelaku usaha dan pekerja.

Keahlian hakim ad hoc PHI bersifat sektoral dan multidimensional. Hakim karier tanpa pengalaman praktis sebagai pelaku hubungan tripartit, sehebat apa pun pendidikan yuridisnya, mustahil memahami problematika nyata di lantai pabrik atau ruang manajemen, hal inilah yang membuat posisi mereka di Mahkamah Agung sebagai kebutuhan yang bersifat absolut tidak dapat tergantikan oleh hakim karier.

Terdapat diskriminasi yuridis yang nyata terkait batasan usia pensiun 62 tahun dan pembatasan masa jabatan dua periode bagi hakim ad hoc PHI. Secara ilmiah, usia 60-an adalah fase emas kematangan intelektual (legal wisdom). Mempensiunkan praktisi senior secara prematur hanya karena aturan administratif kaku adalah kerugian besar bagi institusi peradilan. Seharusnya, regulasi beralih dari sistem periodisasi kaku menuju mekanisme Evaluasi Berkelanjutan (Profile Assessment) setiap lima tahun. Selama seorang hakim terbukti memiliki integritas tinggi dan kepakaran yang mumpuni melalui asesmen tersebut, mereka harus diberikan ruang untuk terus mengabdi hingga usia pensiun yang setara dengan hakim lainnya.

Penutup

Hakim ad hoc PHI adalah keniscayaan bagi tegaknya Keadilan Bermartabat di Indonesia. Mereka memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi “menara gading” yang terputus dari realitas keringat pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

Baca Juga  Indonesia Tidak Butuh Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc (Suatu Bantahan atas Bantahan)

Harapan besar para pencari keadilan kini bertumpu pada pundak para praktisi yang meninggalkan dunia industri demi mengenakan toga dan memilih jalan sunyi ini. Dengan menjamin permanensi jabatan terhadap peran yang tidak tergantikan, menyetarakan batas usia pensiun hakim ad hoc PHI dengan hakim karier, dan menerapkan sistem evaluasi berbasis kompetensi berkelanjutan, Mahkamah Agung akan tetap memiliki benteng terakhir yang menjamin hukum ketenagakerjaan tetap hidup, adil, dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.