Pendahuluan
Sistem peradilan Indonesia mengenal berbagai jenis hakim ad hoc, mulai dari Tipikor, HAM, hingga Perikanan. Mayoritas posisi ini lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik (crisis of confidence) pasca reformasi untuk memperkuat integritas hakim karier. Namun, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki akar sejarah yang berbeda. Ia bukan sekadar instrumen transisi, melainkan manifestasi dari kebutuhan yudisial akan keahlian praktis yang sebelumnya dikelola oleh lembaga administratif melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P).
Kebutuhan ini bersifat permanen karena sengketa perburuhan memiliki karakter lex specialis yang sangat kental dengan dinamika sosiologis dan ekonomi. Oleh karena itu, memandang hakim ad hoc PHI sebagai posisi sementara seperti hakim ad hoc tindak pidana khusus adalah kekeliruan paradigma, melupakan genealogi serta ratio legis hakim ad hoc PHI yang memiliki fundamental kontras yang sangat berbeda ketika ditransformasikan terlibat menjaga kualitas putusan pengadilan perdata khusus menggantikan P4D/P4P sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Pembahasan
Kehadiran hakim ad hoc PHI berakar pada pencapaian “Keadilan Bermartabat”. Hukum tidak boleh dipandang sebagai benda mati dalam ruang hampa, melainkan harus memanusiakan manusia. Dalam relasi perburuhan, terdapat asimetri kekuasaan yang tajam antara pemilik modal dan tenaga kerja. Jika hakim hanya menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), maka hukum berisiko menjadi instrumen penindasan legal. Hakim ad hoc PHI membawa ruh keadilan substansial dengan memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya logis secara yuridis, tetapi juga patut secara moral. Kehadiran mereka adalah jaminan filosofis bahwa negara hadir untuk melindungi martabat kemanusiaan di tengah kencangnya arus industrialisasi.
Sengketa hubungan industrial adalah konflik sosial yang terinstitusionalisasi. Eugen Ehrlich mengingatkan bahwa hukum yang efektif adalah “hukum yang hidup” (living law). Hakim karier umumnya dibentuk oleh tradisi positivisme yang menggunakan metode silogisme kaku – menerapkan pasal secara hitam-putih. Namun, kebenaran sejati dalam perburuhan sering kali tersembunyi di balik dokumen formal. Hakim ad hoc PHI hadir untuk mengisi kekosongan antara apa yang tertulis (das Sollen) dengan fakta sosiologis yang senyatanya terjadi (das Sein). Mereka mampu mendeteksi paksaan ekonomi, intimidasi halus, atau ketidakpatutan sosiologis yang luput dari pengamatan hakim karier yang terpaku pada bukti formalitas semata.
Sengketa hubungan industrial mencakup nuansa luas, mulai dari perselisihan hak, kepentingan, PHK, hingga perselisihan antar serikat buruh. Keahlian memahami nuansa ini tidak diajarkan di pendidikan hakim formal, melainkan diperoleh melalui pengalaman minimal 5 tahun sebagai praktisi. Eksistensi mereka juga merupakan mandat internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui prinsip representasi tripartit. Pelibatan unsur buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan yudisial memberikan legitimasi sosial yang kuat. Tanpa kehadiran mereka, Mahkamah Agung akan kehilangan “napas” hubungan industrial, menjadikan putusan terasa asing bagi pelaku usaha dan pekerja.
Keahlian hakim ad hoc PHI bersifat sektoral dan multidimensional. Hakim karier tanpa pengalaman praktis sebagai pelaku hubungan tripartit, sehebat apa pun pendidikan yuridisnya, mustahil memahami problematika nyata di lantai pabrik atau ruang manajemen, hal inilah yang membuat posisi mereka di Mahkamah Agung sebagai kebutuhan yang bersifat absolut tidak dapat tergantikan oleh hakim karier.
Terdapat diskriminasi yuridis yang nyata terkait batasan usia pensiun 62 tahun dan pembatasan masa jabatan dua periode bagi hakim ad hoc PHI. Secara ilmiah, usia 60-an adalah fase emas kematangan intelektual (legal wisdom). Mempensiunkan praktisi senior secara prematur hanya karena aturan administratif kaku adalah kerugian besar bagi institusi peradilan. Seharusnya, regulasi beralih dari sistem periodisasi kaku menuju mekanisme Evaluasi Berkelanjutan (Profile Assessment) setiap lima tahun. Selama seorang hakim terbukti memiliki integritas tinggi dan kepakaran yang mumpuni melalui asesmen tersebut, mereka harus diberikan ruang untuk terus mengabdi hingga usia pensiun yang setara dengan hakim lainnya.
Penutup
Hakim ad hoc PHI adalah keniscayaan bagi tegaknya Keadilan Bermartabat di Indonesia. Mereka memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi “menara gading” yang terputus dari realitas keringat pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Harapan besar para pencari keadilan kini bertumpu pada pundak para praktisi yang meninggalkan dunia industri demi mengenakan toga dan memilih jalan sunyi ini. Dengan menjamin permanensi jabatan terhadap peran yang tidak tergantikan, menyetarakan batas usia pensiun hakim ad hoc PHI dengan hakim karier, dan menerapkan sistem evaluasi berbasis kompetensi berkelanjutan, Mahkamah Agung akan tetap memiliki benteng terakhir yang menjamin hukum ketenagakerjaan tetap hidup, adil, dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


