Catatan Seorang Hakim Ad Hoc
Perdebatan mengenai hakim karier dan hakim ad hoc belakangan ini kembali mengemuka di ruang publik. Dari sudut pandang saya sebagai hakim ad hoc, perdebatan ini sesungguhnya tidak perlu diletakkan dalam bingkai siapa yang lebih unggul atau lebih layak. Ia lebih tepat dibaca sebagai refleksi perjalanan panjang peradilan Indonesia dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Saya memahami betul bahwa hakim ad hoc lahir dari konteks sejarah yang tidak sederhana. Pada masa awal reformasi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berada pada titik yang sangat rendah. Negara tidak boleh berdiam diri ketika legitimasi moral peradilan dipertanyakan. Dalam konteks itulah, hakim ad hoc dihadirkan sebagai bagian dari mekanisme korektif, untuk membuka ruang partisipasi unsur non-karier dan menunjukkan kepada publik bahwa peradilan bersedia berbenah. Kehadiran kami bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim karier, melainkan jawaban atas krisis sistemik pada masanya.
Sebagai hakim ad hoc, saya juga sepenuhnya menyadari bahwa keberadaan kami hari ini adalah amanat undang-undang yang sah dan konstitusional. Selama hukum positif mengaturnya, maka tugas kami adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab, terlepas dari dinamika pro dan kontra yang menyertainya. Kepatuhan terhadap undang-undang adalah fondasi negara hukum. Namun demikian, saya juga meyakini bahwa kepatuhan tersebut tidak menutup ruang evaluasi kritis. Setiap institusi, termasuk hakim ad hoc, harus terbuka untuk dinilai relevansinya sesuai perkembangan zaman.
Di sisi lain, saya tidak pernah meragukan posisi hakim karier sebagai tulang punggung kekuasaan kehakiman. Pengalaman panjang, penguasaan hukum acara, serta pembiasaan etik yang ditempa bertahun-tahun adalah kekuatan utama hakim karier yang tidak dapat digantikan. Kritik yang datang dari sebagian hakim karier terhadap keberadaan hakim ad hoc saya pahami sebagai bentuk kepedulian terhadap standar profesionalitas dan kualitas putusan, bukan sebagai sikap menolak atau merendahkan.
Terus terang saya melihat bahwa sebagian ketegangan yang muncul belakangan ini juga dipicu oleh persoalan kesejahteraan dan kebijakan administratif, seperti perbedaan perlakuan tunjangan. Bagi saya pribadi, hal tersebut tidak layak dinaikkan menjadi perdebatan konstitusional. Kebijakan tunjangan adalah ranah administratif negara, bukan ukuran kehormatan atau legitimasi seorang hakim. Kesabaran dalam menyikapi hal-hal semacam ini justru merupakan bagian dari kedewasaan institusional.
Saya selalu meyakini bahwa kehormatan seorang hakim tidak diukur dari besar kecilnya tunjangan, melainkan dari integritas dalam memutus perkara dan kesetiaan pada sumpah jabatan. Kesempatan untuk duduk di majelis, mendengar para pencari keadilan, dan ikut menentukan nasib hukum seseorang adalah amanah yang patut disyukuri. Bagi saya, itulah esensi pengabdian sebagai hakim ad hoc.
Jalan tengah dari perdebatan ini, menurut saya, adalah rekonsiliasi institusional. Hakim ad hoc perlu ditempatkan secara proporsional sebagai pelengkap, bukan pengganti hakim karier. Seleksi yang ketat, pembinaan etik yang setara, serta evaluasi berkala harus menjadi prasyarat keberadaan kami. Pada saat yang sama, penguatan hakim karier harus tetap menjadi agenda utama negara.
Pada akhirnya, perdebatan ini seharusnya menjadi penanda bahwa peradilan Indonesia sedang bergerak menuju kedewasaan. Hakim ad hoc adalah bagian dari perjalanan sejarah itu, bukan pesaing hakim karier. Yang terpenting bagi saya adalah tetap bekerja dengan rendah hati, memutus perkara dengan hati nurani dan hukum, serta menjaga marwah peradilan demi keadilan dan kepercayaan publik.
*) Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

