Pada hari Senin, 23 Februari 2026, diruang kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Megamendung, Bogor, menjadi saksi berlangsungnya salah satu sesi penting dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia.
Dalam sesi klasikal tersebut, materi “Peran dan Kewenangan Hakim dalam KUHAP 2025” disampaikan secara komprehensif oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia). Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam penyampaian materi kepada 38 (tiga puluh delapan) hakim tingkat pertama peradilan militer dari seluruh Indonesia.
Sesi ini bukan sekadar pemaparan norma, melainkan refleksi atas perubahan paradigma besar dalam hukum acara pidana nasional. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari agenda nasional implementasi KUHAP baru sebagai sistem hukum acara pidana modern yang menekankan judicial control, perlindungan HAM, akuntabilitas, dan keseimbangan sistem peradilan pidana.
A. Dalam Paradigma Baru: Hakim sebagai Pengendali Proses Peradilan.
KUHAP 2025 menegaskan reposisi hakim sebagai the guardian of due process of law. Jika dalam KUHAP lama hakim lebih dominan pada tahap adjudikasi, kini peran tersebut diperluas secara signifikan melalui konsep judicial scrutiny dan judicial control.
Hakim berperan aktif dalam:
- Mengawasi tindakan upaya paksa;
- Menjamin prosedur berjalan sesuai hukum;
- Menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.
Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi sangat penting karena karakteristik perkara seringkali berkaitan dengan disiplin, komando, dan struktur hierarkis.
Hakim dalam KUHAP 2025 menjalankan pengawasan dalam dua dimensi:
1. Pre Factum (Sebelum Tindakan)
Melalui mekanisme perizinan, hakim dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri (KPN) menilai terlebih dahulu urgensi dan legalitas tindakan upaya paksa sebelum dilakukan. Beberapa tindakan yang mensyaratkan izin yaitu Penggeledahan, Penyitaan dan Pemblokiran.
Hakim wajib menilai:
- Apakah terdapat dasar hukum yang cukup?
- Apakah tindakan proporsional?
- Apakah memenuhi prinsip necessity dan proportionality?
Dalam pelatihan ini ditekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol hakim secara signifikan dibanding KUHAP lama.
Dalam kondisi mendesak, tindakan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, namun wajib dimintakan persetujuan dalam batas waktu ketat (2×24 jam atau 5 hari kerja tergantung jenis tindakan). Penolakan harus disertai alasan yang jelas dan terukur.
2. Post Factum (Setelah Tindakan)
Pengawasan dilakukan melalui:
- Mekanisme persetujuan atas tindakan yang sudah dilakukan
- Praperadilan sebagai kontrol atas keabsahan upaya paksa
- Penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan
Model ini memperlihatkan pergeseran signifikan: hakim tidak lagi pasif menunggu perkara masuk ke persidangan, tetapi hadir sejak tahap awal sebagai penjaga legalitas dan hak asasi manusia.
B. Kewenangan Hakim dalam setiap tahap proses pidana
1. Kewenagna dalam Penahanan dan Perpanjangan.
KUHAP 2025 telah mengatur lebih rinci struktur kewenangan penahanan:
- Hakim tingkat pertama: 30 hari + perpanjangan 60 hari
- Hakim tinggi: 30 hari + perpanjangan 60 hari
- Hakim agung: 30 hari + perpanjangan 60 hari
Terdapat pula pengaturan khusus dalam kondisi tertentu (ancaman pidana ≥ 9 tahun atau terdakwa mengalami gangguan fisik/mental berat).
Penegasan struktur kewenangan ini memperlihatkan adanya sistem kontrol berlapis yang lebih akuntabel.
Hakim wajib mempertimbangkan:
- Kepentingan pemeriksaan;
- Risiko melarikan diri;
- Risiko mengulangi perbuatan;
- Perlindungan HAM.
Dalam diskusi kelas, ditekankan bahwa penahanan bukan otomatisasi prosedural, melainkan keputusan yudisial yang argumentatif.
2. Praperadilan
Praperadilan kini memiliki ruang lingkup yang semakin strategis, meliputi:
- Sah/tidaknya penangkapan;
- Sah/tidaknya penahanan;
- Penghentian penyidikan/penuntutan;
- Ganti rugi dan rehabilitasi.
Hakim praperadilan dipimpin hakim tunggal dan menjadi instrumen kontrol efektif terhadap proses penyidikan.
3. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
KUHAP baru memperkuat dimensi keadilan restoratif dan perlindungan korban:
- Ganti Rugi
Bagi tersangka/terdakwa yang dirugikan akibat tindakan tidak sah. - Rehabilitasi
Diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas. - Restitusi
Dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. - Kompensasi
Diberikan negara kepada korban dalam kondisi tertentu.
Hakim kini memiliki peran sentral dalam menjamin pemulihan hak korban maupun terdakwa.

C. Hakim sebagai Pengendali Mekanisme Alternatif Penyelesaian
Salah satu terobosan penting KUHAP 2025 adalah integrasi pendekatan restoratif dan efisiensi peradilan dalam proses persidangan.
1. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Dalam perkara tertentu (ancaman pidana maksimal 5 tahun, bukan residivis, bukan tindak pidana khusus), hakim wajib menanyakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Hakim berperan aktif:
- Mengidentifikasi kelayakan MKR
- Mengawasi kesepakatan
- Menjamin tidak adanya tekanan terhadap korban maupun terdakwa
2. Plea Bargain dan Pengakuan Bersalah.
KUHAP 2025 mengenal dua model pengakuan bersalah:
- Pasal 205 (ancaman ≤ 5 tahun)
- Pasal 234 (ancaman > 5 tahun s.d. 7 tahun)
Hakim wajib memastikan:
- Pengakuan dilakukan secara sukarela
- Terdakwa memahami hak yang dilepaskan
- Ada batasan maksimum pidana (2/3 dari ancaman maksimum)
Peran hakim di sini bukan sekadar menerima pengakuan, tetapi menguji validitas moral dan legalnya.
D. Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)
Salah satu pembaruan paling progresif adalah pengakuan eksplisit terhadap putusan pemaafan hakim.
Dalam putusan ini:
- Kesalahan terdakwa dinyatakan terbukti
- Namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan
Amar putusan memuat:
- Pernyataan kesalahan
- Pemberian maaf
- Perintah pembebasan (jika ditahan)
- Status barang bukti
- Biaya perkara
Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi tidak dapat dikasasi. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan.
E. Deferred Prosecution Agreement (DPA)
KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pelaku korporasi.
Hakim tunggal berwenang:
- Menilai dan menyetujui/menolak kesepakatan
- Memantau pelaksanaan kesepakatan
- Menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah kewajiban dipenuhi
Model ini menunjukkan orientasi modern hukum acara pidana yang adaptif terhadap kejahatan korporasi.
F. Refleksi untuk Peradilan Militer
Bagi hakim peradilan militer, penguatan judicial control memiliki implikasi strategis:
- Meningkatkan standar profesionalisme dalam menguji legalitas upaya paksa.
- Menjaga keseimbangan antara disiplin militer dan prinsip fair trial.
- Memastikan independensi dan imparsialitas tetap terjaga dalam struktur peradilan khusus.
Diskusi yang berkembang dalam kelas menunjukkan antusiasme dan kesadaran bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan kultur peradilan.
Sebagai penutup materi yang disampaikan oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan satu hal mendasar:
“KUHAP 2025 memposisikan hakim sebagai pengendali proses, penjaga hak asasi, dan penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana”.
Sebagai pendamping narasumber dalam kegiatan ini, saya melihat bahwa transformasi ini menuntut kesiapan intelektual, moral, dan profesional dari setiap hakim, khususnya hakim peradilan militer.
Implementasi KUHAP baru tidak cukup dipahami secara tekstual, tetapi harus diinternalisasi sebagai komitmen terhadap due process of law, independensi peradilan, dan keadilan substantif.
Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar hidup dalam praktik peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


