Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025
Berita

Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Ahmad JunaediAhmad Junaedi23 February 2026 • 16:50 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, diruang kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Megamendung, Bogor, menjadi saksi berlangsungnya salah satu sesi penting dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia.

Dalam sesi klasikal tersebut, materi “Peran dan Kewenangan Hakim dalam KUHAP 2025” disampaikan secara komprehensif oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia). Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam penyampaian materi kepada 38 (tiga puluh delapan) hakim tingkat pertama peradilan militer dari seluruh Indonesia.

Sesi ini bukan sekadar pemaparan norma, melainkan refleksi atas perubahan paradigma besar dalam hukum acara pidana nasional. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari agenda nasional implementasi KUHAP baru sebagai sistem hukum acara pidana modern yang menekankan judicial control, perlindungan HAM, akuntabilitas, dan keseimbangan sistem peradilan pidana.

A. Dalam Paradigma Baru: Hakim sebagai Pengendali Proses Peradilan.

KUHAP 2025 menegaskan reposisi hakim sebagai the guardian of due process of law. Jika dalam KUHAP lama hakim lebih dominan pada tahap adjudikasi, kini peran tersebut diperluas secara signifikan melalui konsep judicial scrutiny dan judicial control.

Hakim berperan aktif dalam:

  1. Mengawasi tindakan upaya paksa;
  2. Menjamin prosedur berjalan sesuai hukum;
  3. Menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.

Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi sangat penting karena karakteristik perkara seringkali berkaitan dengan disiplin, komando, dan struktur hierarkis.

Hakim dalam KUHAP 2025 menjalankan pengawasan dalam dua dimensi:

1. Pre Factum (Sebelum Tindakan)

Melalui mekanisme perizinan, hakim dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri (KPN) menilai terlebih dahulu urgensi dan legalitas tindakan upaya paksa sebelum dilakukan. Beberapa tindakan yang mensyaratkan izin yaitu Penggeledahan, Penyitaan dan Pemblokiran.

Hakim wajib menilai:

  1. Apakah terdapat dasar hukum yang cukup?
  2. Apakah tindakan proporsional?
  3. Apakah memenuhi prinsip necessity dan proportionality?

Dalam pelatihan ini ditekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol hakim secara signifikan dibanding KUHAP lama.

Dalam kondisi mendesak, tindakan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, namun wajib dimintakan persetujuan dalam batas waktu ketat (2×24 jam atau 5 hari kerja tergantung jenis tindakan). Penolakan harus disertai alasan yang jelas dan terukur.

Baca Juga  Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

2. Post Factum (Setelah Tindakan)

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Mekanisme persetujuan atas tindakan yang sudah dilakukan
  2. Praperadilan sebagai kontrol atas keabsahan upaya paksa
  3. Penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan

Model ini memperlihatkan pergeseran signifikan: hakim tidak lagi pasif menunggu perkara masuk ke persidangan, tetapi hadir sejak tahap awal sebagai penjaga legalitas dan hak asasi manusia.

B. Kewenangan Hakim dalam setiap tahap proses pidana

1. Kewenagna dalam Penahanan dan Perpanjangan.

KUHAP 2025 telah mengatur lebih rinci struktur kewenangan penahanan:

  1. Hakim tingkat pertama: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  2. Hakim tinggi: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  3. Hakim agung: 30 hari + perpanjangan 60 hari

Terdapat pula pengaturan khusus dalam kondisi tertentu (ancaman pidana ≥ 9 tahun atau terdakwa mengalami gangguan fisik/mental berat).

Penegasan struktur kewenangan ini memperlihatkan adanya sistem kontrol berlapis yang lebih akuntabel.

Hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Kepentingan pemeriksaan;
  2. Risiko melarikan diri;
  3. Risiko mengulangi perbuatan;
  4. Perlindungan HAM.

Dalam diskusi kelas, ditekankan bahwa penahanan bukan otomatisasi prosedural, melainkan keputusan yudisial yang argumentatif.

2. Praperadilan

Praperadilan kini memiliki ruang lingkup yang semakin strategis, meliputi:

  1. Sah/tidaknya penangkapan;
  2. Sah/tidaknya penahanan;
  3. Penghentian penyidikan/penuntutan;
  4. Ganti rugi dan rehabilitasi.

Hakim praperadilan dipimpin hakim tunggal dan menjadi instrumen kontrol efektif terhadap proses penyidikan.

3. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi

KUHAP baru memperkuat dimensi keadilan restoratif dan perlindungan korban:

  1. Ganti Rugi
    Bagi tersangka/terdakwa yang dirugikan akibat tindakan tidak sah.
  2. Rehabilitasi
    Diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas.
  3. Restitusi
    Dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.
  4. Kompensasi
    Diberikan negara kepada korban dalam kondisi tertentu.

Hakim kini memiliki peran sentral dalam menjamin pemulihan hak korban maupun terdakwa.

C. Hakim sebagai Pengendali Mekanisme Alternatif Penyelesaian

Salah satu terobosan penting KUHAP 2025 adalah integrasi pendekatan restoratif dan efisiensi peradilan dalam proses persidangan.

1. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam perkara tertentu (ancaman pidana maksimal 5 tahun, bukan residivis, bukan tindak pidana khusus), hakim wajib menanyakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Hakim berperan aktif:

  1. Mengidentifikasi kelayakan MKR
  2. Mengawasi kesepakatan
  3. Menjamin tidak adanya tekanan terhadap korban maupun terdakwa

2. Plea Bargain dan Pengakuan Bersalah.

KUHAP 2025 mengenal dua model pengakuan bersalah:

  1. Pasal 205 (ancaman ≤ 5 tahun)
  2. Pasal 234 (ancaman > 5 tahun s.d. 7 tahun)
Baca Juga  Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)

Hakim wajib memastikan:

  1. Pengakuan dilakukan secara sukarela
  2. Terdakwa memahami hak yang dilepaskan
  3. Ada batasan maksimum pidana (2/3 dari ancaman maksimum)

Peran hakim di sini bukan sekadar menerima pengakuan, tetapi menguji validitas moral dan legalnya.

D. Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)

Salah satu pembaruan paling progresif adalah pengakuan eksplisit terhadap putusan pemaafan hakim.

Dalam putusan ini:

  1. Kesalahan terdakwa dinyatakan terbukti
  2. Namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan

Amar putusan memuat:

  1. Pernyataan kesalahan
  2. Pemberian maaf
  3. Perintah pembebasan (jika ditahan)
  4. Status barang bukti
  5. Biaya perkara

Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi tidak dapat dikasasi. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan.

E. Deferred Prosecution Agreement (DPA)

KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pelaku korporasi.

Hakim tunggal berwenang:

  1. Menilai dan menyetujui/menolak kesepakatan
  2. Memantau pelaksanaan kesepakatan
  3. Menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah kewajiban dipenuhi

Model ini menunjukkan orientasi modern hukum acara pidana yang adaptif terhadap kejahatan korporasi.

F. Refleksi untuk Peradilan Militer

Bagi hakim peradilan militer, penguatan judicial control memiliki implikasi strategis:

  1. Meningkatkan standar profesionalisme dalam menguji legalitas upaya paksa.
  2. Menjaga keseimbangan antara disiplin militer dan prinsip fair trial.
  3. Memastikan independensi dan imparsialitas tetap terjaga dalam struktur peradilan khusus.

Diskusi yang berkembang dalam kelas menunjukkan antusiasme dan kesadaran bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan kultur peradilan.

Sebagai penutup materi yang disampaikan oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan satu hal mendasar:

“KUHAP 2025 memposisikan hakim sebagai pengendali proses, penjaga hak asasi, dan penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana”.

Sebagai pendamping narasumber dalam kegiatan ini, saya melihat bahwa transformasi ini menuntut kesiapan intelektual, moral, dan profesional dari setiap hakim, khususnya hakim peradilan militer.

Implementasi KUHAP baru tidak cukup dipahami secara tekstual, tetapi harus diinternalisasi sebagai komitmen terhadap due process of law, independensi peradilan, dan keadilan substantif.

Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar hidup dalam praktik peradilan Indonesia.          

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control Keadilan Restoratif kuhap 2025 plea bargain Praperadilan Rechterlijk Pardon Reformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.