Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025
Berita

Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Ahmad JunaediAhmad Junaedi23 February 2026 • 16:50 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, diruang kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Megamendung, Bogor, menjadi saksi berlangsungnya salah satu sesi penting dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia.

Dalam sesi klasikal tersebut, materi “Peran dan Kewenangan Hakim dalam KUHAP 2025” disampaikan secara komprehensif oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia). Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam penyampaian materi kepada 38 (tiga puluh delapan) hakim tingkat pertama peradilan militer dari seluruh Indonesia.

Sesi ini bukan sekadar pemaparan norma, melainkan refleksi atas perubahan paradigma besar dalam hukum acara pidana nasional. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari agenda nasional implementasi KUHAP baru sebagai sistem hukum acara pidana modern yang menekankan judicial control, perlindungan HAM, akuntabilitas, dan keseimbangan sistem peradilan pidana.

A. Dalam Paradigma Baru: Hakim sebagai Pengendali Proses Peradilan.

KUHAP 2025 menegaskan reposisi hakim sebagai the guardian of due process of law. Jika dalam KUHAP lama hakim lebih dominan pada tahap adjudikasi, kini peran tersebut diperluas secara signifikan melalui konsep judicial scrutiny dan judicial control.

Hakim berperan aktif dalam:

  1. Mengawasi tindakan upaya paksa;
  2. Menjamin prosedur berjalan sesuai hukum;
  3. Menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.

Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi sangat penting karena karakteristik perkara seringkali berkaitan dengan disiplin, komando, dan struktur hierarkis.

Hakim dalam KUHAP 2025 menjalankan pengawasan dalam dua dimensi:

1. Pre Factum (Sebelum Tindakan)

Melalui mekanisme perizinan, hakim dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri (KPN) menilai terlebih dahulu urgensi dan legalitas tindakan upaya paksa sebelum dilakukan. Beberapa tindakan yang mensyaratkan izin yaitu Penggeledahan, Penyitaan dan Pemblokiran.

Hakim wajib menilai:

  1. Apakah terdapat dasar hukum yang cukup?
  2. Apakah tindakan proporsional?
  3. Apakah memenuhi prinsip necessity dan proportionality?

Dalam pelatihan ini ditekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol hakim secara signifikan dibanding KUHAP lama.

Dalam kondisi mendesak, tindakan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, namun wajib dimintakan persetujuan dalam batas waktu ketat (2×24 jam atau 5 hari kerja tergantung jenis tindakan). Penolakan harus disertai alasan yang jelas dan terukur.

Baca Juga  Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

2. Post Factum (Setelah Tindakan)

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Mekanisme persetujuan atas tindakan yang sudah dilakukan
  2. Praperadilan sebagai kontrol atas keabsahan upaya paksa
  3. Penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan

Model ini memperlihatkan pergeseran signifikan: hakim tidak lagi pasif menunggu perkara masuk ke persidangan, tetapi hadir sejak tahap awal sebagai penjaga legalitas dan hak asasi manusia.

B. Kewenangan Hakim dalam setiap tahap proses pidana

1. Kewenagna dalam Penahanan dan Perpanjangan.

KUHAP 2025 telah mengatur lebih rinci struktur kewenangan penahanan:

  1. Hakim tingkat pertama: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  2. Hakim tinggi: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  3. Hakim agung: 30 hari + perpanjangan 60 hari

Terdapat pula pengaturan khusus dalam kondisi tertentu (ancaman pidana ≥ 9 tahun atau terdakwa mengalami gangguan fisik/mental berat).

Penegasan struktur kewenangan ini memperlihatkan adanya sistem kontrol berlapis yang lebih akuntabel.

Hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Kepentingan pemeriksaan;
  2. Risiko melarikan diri;
  3. Risiko mengulangi perbuatan;
  4. Perlindungan HAM.

Dalam diskusi kelas, ditekankan bahwa penahanan bukan otomatisasi prosedural, melainkan keputusan yudisial yang argumentatif.

2. Praperadilan

Praperadilan kini memiliki ruang lingkup yang semakin strategis, meliputi:

  1. Sah/tidaknya penangkapan;
  2. Sah/tidaknya penahanan;
  3. Penghentian penyidikan/penuntutan;
  4. Ganti rugi dan rehabilitasi.

Hakim praperadilan dipimpin hakim tunggal dan menjadi instrumen kontrol efektif terhadap proses penyidikan.

3. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi

KUHAP baru memperkuat dimensi keadilan restoratif dan perlindungan korban:

  1. Ganti Rugi
    Bagi tersangka/terdakwa yang dirugikan akibat tindakan tidak sah.
  2. Rehabilitasi
    Diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas.
  3. Restitusi
    Dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.
  4. Kompensasi
    Diberikan negara kepada korban dalam kondisi tertentu.

Hakim kini memiliki peran sentral dalam menjamin pemulihan hak korban maupun terdakwa.

C. Hakim sebagai Pengendali Mekanisme Alternatif Penyelesaian

Salah satu terobosan penting KUHAP 2025 adalah integrasi pendekatan restoratif dan efisiensi peradilan dalam proses persidangan.

1. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam perkara tertentu (ancaman pidana maksimal 5 tahun, bukan residivis, bukan tindak pidana khusus), hakim wajib menanyakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Hakim berperan aktif:

  1. Mengidentifikasi kelayakan MKR
  2. Mengawasi kesepakatan
  3. Menjamin tidak adanya tekanan terhadap korban maupun terdakwa

2. Plea Bargain dan Pengakuan Bersalah.

KUHAP 2025 mengenal dua model pengakuan bersalah:

  1. Pasal 205 (ancaman ≤ 5 tahun)
  2. Pasal 234 (ancaman > 5 tahun s.d. 7 tahun)
Baca Juga  Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

Hakim wajib memastikan:

  1. Pengakuan dilakukan secara sukarela
  2. Terdakwa memahami hak yang dilepaskan
  3. Ada batasan maksimum pidana (2/3 dari ancaman maksimum)

Peran hakim di sini bukan sekadar menerima pengakuan, tetapi menguji validitas moral dan legalnya.

D. Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)

Salah satu pembaruan paling progresif adalah pengakuan eksplisit terhadap putusan pemaafan hakim.

Dalam putusan ini:

  1. Kesalahan terdakwa dinyatakan terbukti
  2. Namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan

Amar putusan memuat:

  1. Pernyataan kesalahan
  2. Pemberian maaf
  3. Perintah pembebasan (jika ditahan)
  4. Status barang bukti
  5. Biaya perkara

Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi tidak dapat dikasasi. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan.

E. Deferred Prosecution Agreement (DPA)

KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pelaku korporasi.

Hakim tunggal berwenang:

  1. Menilai dan menyetujui/menolak kesepakatan
  2. Memantau pelaksanaan kesepakatan
  3. Menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah kewajiban dipenuhi

Model ini menunjukkan orientasi modern hukum acara pidana yang adaptif terhadap kejahatan korporasi.

F. Refleksi untuk Peradilan Militer

Bagi hakim peradilan militer, penguatan judicial control memiliki implikasi strategis:

  1. Meningkatkan standar profesionalisme dalam menguji legalitas upaya paksa.
  2. Menjaga keseimbangan antara disiplin militer dan prinsip fair trial.
  3. Memastikan independensi dan imparsialitas tetap terjaga dalam struktur peradilan khusus.

Diskusi yang berkembang dalam kelas menunjukkan antusiasme dan kesadaran bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan kultur peradilan.

Sebagai penutup materi yang disampaikan oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan satu hal mendasar:

“KUHAP 2025 memposisikan hakim sebagai pengendali proses, penjaga hak asasi, dan penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana”.

Sebagai pendamping narasumber dalam kegiatan ini, saya melihat bahwa transformasi ini menuntut kesiapan intelektual, moral, dan profesional dari setiap hakim, khususnya hakim peradilan militer.

Implementasi KUHAP baru tidak cukup dipahami secara tekstual, tetapi harus diinternalisasi sebagai komitmen terhadap due process of law, independensi peradilan, dan keadilan substantif.

Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar hidup dalam praktik peradilan Indonesia.          

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control Keadilan Restoratif kuhap 2025 plea bargain Praperadilan Rechterlijk Pardon Reformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Demo
Top Posts

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

23 February 2026 • 08:04 WIB
Don't Miss

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

By Rangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB0

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat…

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
  • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
  • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
  • Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia
  • Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.