Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepala BSDK “BSDK Hakikatnya bukan lagi menuju WBK melainkan sudah WBK. Hanya perlu divalidasi dan diakui”

1 April 2026 • 18:30 WIB

Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

1 April 2026 • 16:21 WIB

Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi

1 April 2026 • 13:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi
Artikel

Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi

Cik BasirCik Basir1 April 2026 • 13:10 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

“Mengapa hakim Peradilan Agama setiap kali mutasi harus dilakukan pelantikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas di tempat yang baru”. Tidak demikian halnya dengan hakim Peradilan Umum, TUN dan Dilmil. Mereka setelah menerima Surat Keputusan (SK) tentang mutasi dengan sendirinya sudah harus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai SK tersebut di tempat tugas yang baru, tanpa perlu dilakukan pelantikan terlebih dahulu.

Mengapa Peradilan Agama dalam hal ini berbeda dengan ketiga lingkungan peradilan lain. Padahal Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Dilmil berada dalam satu institusi, sama-sama di bawah Mahkamah Agung. Apa urgensi dan spesifikasinya? Tulisan ini bermaksud paling tidak mengkonfirmasi beberapa pertanyaan terkait hal tersebut.    

Peradilan Agama sebagai Peradilan Islam di Indonesia

Peradilan Agama (termasuk di dalamnya Mahkamah Syar’iyah yang berkedudukan di wilayah Provinsi Aceh) merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, PA diberikan spesifikasi tersendiri oleh negara yang membedakannya dengan peradilan lain, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.

Spesifikasi PA dalam menjalankan fungsinya tersebut antara lain dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.50 Tahun 2009, bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan bagi rakyat yang beragama Islam di bidang perkara-perkara yang telah ditentukan menurut undang-undang, yakni perkara-perkara antara orang atau badan hukum yang beragama Islam di bidang hukum Islam yang menuntut diselesaikan dengan tata cara yang sesuai menurut hukum Islam. 

Atas dasar itu Peradilan Agama tidak lain adalah Peradilan Islam di Indonesia, yakni Peradilan yang secara konstitusional diberi kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Peradilan Agama tidak Lepas dari Konsep al-Qadha’ ( القضاء )

Dalam kedudukannya sebagai Peradilan Islam, PA dalam menjalankan tupoksinya tidak bisa lepas dari konsep al-qadha’. Dalam konsep al-qadha’ (القضاء) penyelenggaraan peradilan merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah (فَرْضُ الكِفَايَةِ ), kewajiban kolektif, sebagai implementasi dari perintah Allah dalam al-Quran untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana firman-Nya dalam QS. an-Nisa’ (4): 58, 105, 135, al-Maidah (5): 47 dan 48, dan surat Shad (38): 26.

Dalam konteks tersebut Khalifah Umar Ibn Khattab, dalam risalahnya yang sangat populer antara lain menyatakan bahwa:  فا ن القضاء فريضة محكمة وسنة متبعة 

“Sesungguhnya menyelenggarakan peradilan itu merupakan kewajiban yang ditetapkan Allah yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu sunnah (konvensi ketatanegaraan) Rasulullah yang wajib diikuti”.

Atas dasar itu kedudukan peradilan dalam konsep al-qadha ( القضاء ) merupakan kekuasaan negara yang mengemban tugas dan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara antara manusia dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang disyariatkan Allah dalam al-Quran, al-Hadis atau ijtihad (Abdul Manan, 2015: 5-6, Muhammad Ahmad Syarbini, 1998: 602, As-Sayyid Saabiq, 215, dan Hasbi Ash Shiddieqy, 1970: 7).

Adapun orang yang menjalankan peradilan disebut al-qadhi ( القا ضي ) yakni hakim yang menjalankan tugas dan kewenangan mengadili, menetapkan atau memutuskan perkara antar manusia berdasarkan hukum yang disyariatkan Allah baik yang termuat dalam al-Quran, hadis maupun ijtihad ulama.

Dalam konsep peradilan Islam kompetensi seorang hakim (qadhi) selain ditentukan kapasitas keilmuan dan integritas personalnya, prinsip yang juga fundamental ditentukan pula dengan adanya pemberian mandat (pendelegasian) penugasan dari kepala negara/waliyul amri (وَلِيُّ الأَمْرِ ) untuk mengadili dan memutus perkara sesuai syariat Islam yang disertai batas yurisdiksi yang ditentukan, yang dikenal dengan tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ). Oleh karena itu dalam praktik peradilan Islam sejak masa Rasulullah hingga periode Khalifatul Rasyidin sudah dikenal mekanisme penugasan, pemindahan dan pembaruan mandat hakim (qadhi) sesuai dengan kebutuhan wilayah pemerintahan dan tuntutan penyelesaian sengketa di masyarakat setempat.

Baca Juga  Tentang “PROFESOR”, Gelar Kehormatan Bagi Hakim yang Mengajar di JRTI Korea

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam catatan historis peradilan Islam terkait pengangkatan atau penugasan hakim (qadhi) terdapat tiga model. Pertama, pada saat pemeluk Islam masih terbatas, masih berbentuk individu-individu dan belum tertata, pengangkatan dan penugasan hakim (qadhi) dilakukan dengan cara tahkim (التَّحْكِيمِ), yakni dua orang yang bersengketa menunjuk langsung seseorang yang dipercaya yang disebut muhakam ( المُحَكَّم ) untuk bertindak sebagai hakim (qadhi), dengan syarat kedua pihak yang bersengketa tersebut sepakat untuk mentaati keputusan yang diambil muhakam ( المُحَكَّم ) tersebut dan perkaranya bukan pidana.

Kedua, ketika komunitas masyarakat muslim sudah mulai tertata, namun belum mempunyai struktur pemerintahan resmi, pola pengangkatan hakim (qadhi) dilakukan dengan baiat Ahlul Halli wal-Aqdi (أَهْلُ الحَلِّ وَالعَقْدِ ), yakni pengangkatan atau penunjukan atas seorang dengan kualifikasi tertentu yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan para tokoh atau komunitas orang-orang terkemuka dan mempunyai otoritas dalam masyarakat untuk mengangkat seorang hakim (qadhi) yang akan mengadili dan memutus perkara menurut hukum Islam.

Ketiga, setelah masyarakat muslim sudah tertata dengan pemerintahan yang resmi, pengangkatan hakim (qadhi) dilakukan dengan cara tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ), yakni  pengangkatan hakim (qadhi) dalam bentuk pendelegasian kekuasaan peradilan oleh kepada negara (Imam/Khalifah) sebagai waliyul amri  ( وَلِيُّ الأَمْرِ ) kepada seseorang dengan kapasitas, kualifikasi dan integritas yang ditentukan dengan memberikan mandat untuk menjalankan tugas sebagai qadhi (القا ضي) di wilayah tertentu dan dengan kewenangan tertentu pula sesuai syariah Islam.

Hemat penulis, pelantikan hakim PA yang dilangsungkan di setiap mengawali tugas di satuan kerja baru pada dasarnya tidak lain merupakan manifestasi atau implementasi dari konsep tauliyah tersebut. Tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) sendiri dimaknai sebagai pengalihan atau penyerahan kewenangan hakim dari pemegang otoritas peradilan. Dari konsep tauliyah (التَّوْلِيَةِ ) ini diajarkan bahwa kewenangan hakim (qadhi) bukanlah kewenangan yang bersifat absolut dan melekat secara permanen pada individu, melainkan merupakan delegasi kewenangan yang terikat pada mandat dan batas kompetensi yurisdiksi yang tertentu. Yurisdiksi tersebut tergantung pada tauliyah yang diberikan otoritas peradilan (Taufiq, 1997: 20). Al-Mawardi dalam hal ini menulis bahwa pengangkatan qadhi ( القا ضي ) dapat bersifat umum untuk seluruh wilayah atau perkara atau bersifat khusus untuk daerah atau perkara tertentu, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh penguasa (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).

Demikian juga Ibn Qudamah yang menyatakan bahwa kewenangan hakim bersifat terbatas sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam penugasannya. Oleh karena itu dalam konsep Peradilan Islam (al-qadha/ القضاء ) seorang hakim tidak dapat secara bebas menjalankan fungsi peradilan di luar wilayah yang menjadi yurisdiksinya tanpa adanya otorisasi baru dari penguasa (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Beirut: Dar al-Fikr.).

Dengan demikian dari konsep tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) tersebut pada prinsipnya dalam Peradilan Islam apabila seorang qadhi dipindahtugaskan dari suatu wilayah ke wilayah lain, maka secara prinsip qadhi ( القا ضي ) tersebut memerlukan pembaruan mandat (delegasi) kewenangan. Hal tersebut harus dilakukan karena mandat kompetensi atau yurisdiksi yang berupa tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) kepada seorang qadhi ( القا ضي ) untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam yang diberikan sebelumnya untuk suatu wilayah tertentu tidak secara otomatis berlaku pada wilayah lainnya.

Secara konseptual prinsip tersebut relevan dengan praktik yang berlangsung di lingkungan Peradilan Agama selama ini. Pelantikan kembali hakim Peradilan Agama oleh pimpinan pengadilan setiap kali mutasi sebelum menjalankan tugas di satker baru bukan sekedar formalitas administratif atau seremonial belaka, tetapi merupakan pemberian legitimasi kompetensi atau yurisdiksi baru agar hakim bersangkutan memiliki legitimasi baru sehingga mempunyai kewenangan yang sah dalam mengemban tupoksi peradilan untuk wilayah yang baru, untuk memutus dan mengadili berdasarkan hukum Islam.

Baca Juga  Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Dengan demikian praktik pelantikan kembali hakim Peradilan Agama ketika mengawali tugas di satuan kerja baru, dapat dipahami sebagai mekanisme institusional sekaligus penegasan kembali mandat (pendelegasian/penyerahan) kewenangan peradilan/hakim dari pimpinan pengadilan sebagai perpanjangan tangan dari pemegang otoritas peradilan tertinggi dalam batas kompetensi atau yurisdiksi yang tertentu. Praktik yang berlangsung di lingkungan Peradilan Agama tersebut sesungguhnya tidak lain merupakan prinsip yang secara konseptual dan historikal dapat ditelusuri dalam praktik penugasan qadhi (القا ضي) pada masa Rasulullah dan pada periode Khalifah Rasyidin maupun pada masa kepemimpinan atau kerajaan-kerajaan besar Islam di masa-masa setelahnya.

Dari aspek filosofis, pelantikan kembali hakim Peradilan Agama di setiap mengawali tugas di satuan kerja baru merupakan cerminan prinsip amanah dan tanggung jawab moral yang harus diemban oleh seorang hakim. Dalam tradisi Peradilan Agama yang secara fundamental berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam, jabatan hakim selain dalam posisi struktural, juga amanah yang sarat dimensi etis dan spiritual. Bagi hakim Peradilan Agama setiap kali pelantikan dimaknai sebagai momentum update sekaligus upgrade komitmen dalam mengemban amanah tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam serta menjaga integritas dalam rangka meneguhkan kembali kontrak moral antara hakim, hukum dan masyarakat.

Penutup

Secara konseptual pelantikan kembali hakim Peradilan Agama di setiap mutasi tersebut memiliki akar kesesuaian dengan konsep peradilan Islam (al-qadha/ القضاء). Praktik tersebut tidak lain merupakan bentuk manifestasi konsep tauliyah (التَّوْلِيَةِ), pengalihan atau penyerahan kembali kewenangan hakim dari pemegang otoritas peradilan tertinggi untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam di wilayah yurisdiksi baru. Hal tersebut dilakukan karena mandat yurisdiksi yang diberikan sebelumnya untuk suatu wilayah tertentu tidak secara otomatis berlaku di wilayah lainnya. Sedangkan dari aspek filosofis, bagi hakim Peradilan Agama pelantikan kembali tersebut merupakan cerminan prinsip amanah yang sarat dimensi moral, etis dan spiritual yang harus diemban, dimaknai sebagai momentum update sekaligus upgrade komitmen dalam mengemban amanah tauliyah ( التَّوْلِيَةِ ) menegakkan hukum dan keadilan sesuai syariat Islam. Wa Allahu a’lam bishawab.                        

Referensi

Abdul Manan. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. PrenadaMedia. Jakarta. 2015

Abd Karim Hafid. Peradilan dan Pola Pelaksanaan Hukum Islam pada Masa Khulafa al-Rasyidin. Mimbar Hukum. No.57 Thn XIII Maret – April 2002. Hal 16-23

A Mukti Arto. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Penerapan, Penemuan Hukum, Ultra Petita dan Ex Officio Hakim secara Proporsional. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2018.

Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah Peradilan Islam. Bulan Bintang. Jakarta. 1970

Muhammad Ahmad Syarbini. Al Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja Hasyiyah. Darul Kutub al-Ilmiyah. Beirut. 1998.

Syayyid Sabiq. Fiqh As-Sunnah. Jilid 3. Daar As-Saqafatul Islamiyah. Li Thiba’ati wa an-Nasyri wat Tawzi’iy. Tanpa Tahun dan tempat terbit.

Syekh Zainuddin bin Abdulaziz al-Malibari. Fathul Mu’in bi Syarh Qurratul a’in. Al-Ma’arif. Bandung.

Taufiq. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Islam. Mimbar Hukum. No.35 Thn VIII November-Desember 1997. Hal 19-27

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hukum Islam Hukum Syariah Kajian Hukum Peradilan Agama
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

1 April 2026 • 16:21 WIB

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

31 March 2026 • 20:49 WIB

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

31 March 2026 • 11:49 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Kepala BSDK “BSDK Hakikatnya bukan lagi menuju WBK melainkan sudah WBK. Hanya perlu divalidasi dan diakui”

By Agus Digdo Nugroho1 April 2026 • 18:30 WIB0

Rabu Sore (1/4) Di bawah cuaca mendung kota Bogor, tidak kurang dari 45 orang berkumpul…

Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

1 April 2026 • 16:21 WIB

Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi

1 April 2026 • 13:10 WIB

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

31 March 2026 • 20:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kepala BSDK “BSDK Hakikatnya bukan lagi menuju WBK melainkan sudah WBK. Hanya perlu divalidasi dan diakui”
  • Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi
  • Implementasi Konsep Tauliyah  ( التَّوْلِيَةِ ) dalam Pelantikan Hakim Peradilan Agama di Setiap Mutasi
  • Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”
  • Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

Recent Comments

  1. antibiotics on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. antibiotics online purchase on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. dutasteride for hair loss on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. tetracycline teeth on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. diflucan over the counter australia on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.