Tulisan ini merupakan Bantahan dari tulisan yang berjudul: “Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar” yang dirilis oleh Suara BSDK pada 17 Januari 2026. Ada pun tulisan tersebut merupakan bantahan atas Tulisan Penulis sebelumnya di Suara BSDK yang berjudul: “Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung.” Sehingga Tulisan ini pada dasarnya adalah Bantahan atas Bantahan (Tahafut attahaafut). Pada pokoknya argumentasi bantahan dari tulisan tersebut dapat diringkas menjadi beberapa poin yang akan dibantah dalam tulisan ini sebagai berikut:
- Dalam teori organisasi peradilan modern, spesialisasi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas putusan (quality of adjudication), konsistensi, dan efisiensi penanganan perkara.
Argumentasi awal tulisan tersebut dibuka dengan spesialisasi Pengadilan Khusus bertujuan untuk meningkatkan kualitas Putusan, konsistensi dan efisiensi penanganan perkara. Jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas Putusan, konsistensi dan efisiensi penanganan perkara, maka jawabannya bukan dengan membentuk Pengadilan Khusus dan merekrut hakim ad hoc melainkan dengan meningkatkan kualitas hakim karir dan memperbaiki hukum acara.
Kualitas putusan, konsistensi dan efisiensi penanganan perkara tidak ditentukan dengan spesialisasi pengadilan melainkan oleh kualitas sumber daya hakim dan perbaikan hukum acara. Untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi Putusan harusnya yang dilakukan adalah memperbaiki kualitas sumber data hakim bukan dengan membentuk pengadilan khusus. Sedangkan untuk meningkatkan efisensi penanganan perkara maka perlu membentuk hukum acara khusus. Percuma jika pengadilan khusus dibentuk tetapi kualitas hakimnya abal-abal dan hukum acaranya tidak diperbarui. Lalu apakah hakim ad hoc juga menjadi solusi atas kualitas putusan yang buruk?
Jawabannya belum tentu. Jika membandingkan pola pendidikan dan pengalaman profesional antara hakim karir dan hakim ad hoc, maka sebenarnya keduanya sangat kontras. Hakim karir sebelum dilantik harus menjalani pendidikan calon hakim yang lamanya bisa mencapai lebih dari dua tahun. Sedangkan hakim ad hoc hanya menjalankan pendidikan selama dua minggu. Hal ini menjadi penting dan relevan sebab membuat putusan bukanlah perkara mudah.
Putusan merupakan dokumen hukum yang memerlukan latihan dalam membuatnya, sebab isi putusan bukan hanya argumentasi awam melainkan argumentasi hukum dan teknis. Dalam mempertimbangkan alat bukti, seorang hakim harus mengetahui nilai alat bukti yang digunakan dalam memutus. Apakah dokumen elektronik harus selalu diverifikasi dengan digital forensic? Apakah pengakuan pihak lebih kuat dari pada akta otentik? Selain mengenai penilaian alat bukti, hakim juga harus menguasai mengenai bidang hukum yang menjadi pokok permasalahan. Misalnya apakah dalam Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR harus dibuktikan adanya mens rea dari pelaku? Apa perbedaan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dengan penggabungan tindak pidana (Samenloop)? Apa bedanya meerdaadse samenloop dengan eendaadse samenloop dan apa akibat hukumnya dalam penjatuhan vonis pidana? Jika hakim ad hoc yang tidak pernah dididik secara khusus tentu sangat sulit untuk mempercayai bahwa mereka menguasai hal-hal di atas. Sehingga jelas rekrutmen hakim ad hoc bukan solusi atas masalah meningkatkan kualitas Putusan, konsistensi dan efisiensi penanganan perkara. Solusi konkretnya adalah memperbaiki kualitas hakim karir dan pembentukan/pembaruan hukum acara khusus. - Secara historis, model hakim non-karier dengan keahlian khusus bukanlah hal baru dalam tradisi hukum komparatif. Sistem juri di negara common law, lay judges di Jerman, atau industrial judges di beberapa negara Skandinavia menunjukkan bahwa keterlibatan unsur non-karier dalam fungsi mengadili merupakan mekanisme untuk memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta teknis dan sosiologis.
Pertama, mengenai sistem juri (jury trial) di negara common law tentu ini berbeda dengan hakim ad hoc di Indonesia, sebab dalam sistem peradilan pidana dengan sistem juri, para juri hanya menentukan apakah terdakwa bersalah, dan hakim karir yang menentukan jumlah vonisnya. Juri adalah PENENTU FAKTA sedangkan hakim adalah PENENTU HUKUMNYA. Hakim tetap memimpin sidang, mengatur hukum acara, dan menjelaskan hukum. Juri juga bukan profesi sehingga tidak memperoleh gaji bulanan. Sehingga Juri tidak sama dengan hakim ad hoc. Selanjutnya mengenai praktik lay judges atau industrial judges di luar negeri tentu harus dilihat konteks penerapannya. Tidak semua sistem yang berlaku di negara luar harus diterapkan di Indonesia. Pun jika hendak diterapkan tentu harus melihat konteks sosiologis. Jika alasan keberadaan hakim ad hoc adalah ketidakpercayaan pada kemampuan hakim karir, maka ketika kepercayaan tersebut sudah kembali maka layak lah keberadaan hakim ad hoc dihapuskan.
Kedua, mengenai argumentasi bahwa keberadaan hakim ad hoc memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta teknis dan sosiologis. Bantahan atas argumen ini adalah bahwa pengayaan perspektif dan peningkatan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta teknis dan sosiologis tidak selalu harus dijawab dengan keberadaan hakim ad hoc. Pada faktanya perkara-perkara perdata adat selalu diadili oleh hakim karir bukan hakim ad hoc, yang bahkan hakim karir tersebut bukanlah orang asli daerah adat tersebut. Padahal perkara hukum perdata adat membutuhkan kepekaan sosial yang tinggi oleh hakim yang memutusnya, sebab hukum adat memiliki dimensi magis-religius. Namun sampai saat ini tidak pernah ada wacana hakim ad hoc untuk perkara hukum perdata adat. Begitu pula perkara pidana anak, yang tentunya sangat membutuhkan keahlian khusus, tidak pernah muncul wacana hakim ad hoc pidana anak. Sekali lagi masalah ini tidak harus dijawab dengan keberadaan hakim ad hoc melainkan melalui pelatihan atau sertifikasi yang memadai untuk hakim karir. Jika masalah semacam ini harus selalu diatasi dengan keberadaan hakim ad hoc maka seluruh jenis perkara harusnya diadili oleh hakim ad hoc, sebab setiap jenis perkara memiliki dimensi kekhususan masing-masing. - Wacana penghapusan yang tidak bertumpu pada pembacaan sejarah kelembagaan ini berisiko jatuh pada simplifikasi ahistoris: menilai struktur yang lahir dari kebutuhan nyata dengan kacamata formalisme abstrak.
Argumen ketiga dalam tulisan tersebut menyatakan bahwa wacana penghapusan pengadilan khusus dan hakim ad hoc berisiko jatuh pada simplifikasi ahistoris, sebab menilai struktur yang lahir dari kebutuhan nyata dengan kacamata formalisme abstrak. Bantahan atas argumentasi ini adalah bahwa struktur Pengadilan Khusus TIDAK LAHIR dari Kebutuhan nyata. Selain itu wacana penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad hoc juga bukan dinilai dengan kacamata formalisme abstrak.
Pertama, Pengadilan Khusus lahir dari kepentingan politis, bukan kebutuhan nyata. Pasca reformasi, pengadilan khusus yang muncul pertama kali adalah Pengadilan Niaga melalui Perppu No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang muncul pasca Krisis Moneter. Keberadaan Pengadilan Niaga ini tentu MEMPERSULIT kepailitan sebab menghambat akses kepada Pengadilan bagi para Kreditor yang hendak mempailitkan Debitornya pasca KRISIS MONETER. Hal ini diperkuat dengan pembentukan Pengadilan Niaga Jakarta sebagai satu-satunya Pengadilan Niaga di Indonesia sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 1999, dan pembentukan Pengadilan Niaga di Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar pada tahun 1999. Ada pun jumlah pengadilan niaga sampai detik ini tidak bertambah. Selanjutnya adalah pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saat ini PHI hanya ada 33 di seluruh Indonesia, sedangkan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 500. Bayangkan jika seorang buruh yang memiliki gaji UMR harus menempuh jarak ratusan kilo meter ke Ibu Kota Provinsi hanya untuk bersidang di PHI untuk mempertahankan haknya sebagai buruh. Hal ini tidak akan terjadi jika kewenangan PHI dialihkan kepada PN yang kedudukannya di setiap kabupaten/kota. Lalu apakah keberadaan PHI dan Pengadilan Niaga didasari pada kebutuhan nyata masyarakat? Tentu tidak! Keberadaan PHI dan Pengadilan Niaga justru mempersulit akses kepada Pengadilan.
Kedua wacana penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad hoc bukan dinilai dengan kacamata formalisme abstrak. Berangkat dari penjelasan pertama di atas, wacana penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad hoc lahir berdasarkan fakta empiris. Faktanya, keberadaan Pengadilan Khusus memang mempersulit akses kepada pengadilan. Selain itu keberadaan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad hoc juga faktanya tidak banyak berpengaruh pada kualitas putusan yang digadang-gadang artikel tersebut. Berapa banyak yurisprudensi atau Landmark Decision yang lahir di tangan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc? Atau berapa banyak putusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc yang menjadi primadona di masyarakat atau pun dunia akademik? Faktanya bahkan masih juga banyak putusan yang tidak konsisten yang lahir dari Pengadilan Khusus oleh hakim ad hoc. - Menilai potensi keberpihakan hanya dari latar belakang profesi merupakan pendekatan reduksionis yang tidak sejalan dengan doktrin judicial impartiality, yang bertumpu pada integritas personal dan sistem pengawasan etik, bukan pada asal-usul sosial semata.
Asal-usul sosial memang tidak selalu berpengaruh kepada profesionalitas seorang hakim. Namun ini bisa terpenuhi dengan syarat ia merupakan hakim karir yang sampai pensiun hanya berprofesi sebagai hakim saja. Hal ini diperkuat dengan adanya larangan bagi hakim berprofesi sebagai pengusaha atau advokat dan lain sebagainya dalam undang-undang. Larangan ini memang berlaku juga bagi hakim ad hoc, tetapi hanya sampai 5 tahun masa jabatannya saja. Selepas ia menjabat sebagai hakim ad hoc maka ia akan kembali kepada profesi lamanya. Sehingga ada potensi bias dalam pelaksanaan profesinya. Misalnya seorang Hakim ad hoc Tipikor yang berlatar belakang wartawan bisa jadi akan sedikit banyak terpengaruh jika terdakwa juga berprofesi sebagai wartawan. Seorang hakim ad hoc PHI akan terpengaruh sesuai latar belakang organisasi yang mengusungnya sebagai hakim (organisasi buruh vs organisasi pengusaha). Memang tidak selalu demikian, tetapi potensi demikian pasti ada. Sebab setelah ia selesai menjabat selama 5 tahun sebagai hakim ad hoc tentu ia bisa dikucilkan dari organisasinya jika terus menerus memutus perkara yang dapat merugikan bagi organisasi pengusungnya. Meski pun ini hanya asumsi yang belum terbukti kebenarannya (karena belum ada hakim ad hoc yang dihukum karena demikian), tetapi ini patut menjadi pertimbangan. - Argumentasi mengenai akses keadilan yang dikaitkan dengan keterbatasan jumlah pengadilan khusus juga tidak ditempatkan dalam kerangka proporsional.
Tulisan tersebut berargumentasi bahwa sedikitnya pengadilan khusus tidak dapat menjadi alasan penghapusan pengadilan khusus, sebab yang diutamakan adalah kualitas penyelesaian sengketa. Lagi-lagi masalah ini tidak harus diselesaikan dengan membentuk Pengadilan khusus dan merekrut hakim ad hoc, melainkan banyak cara lain yang lebih efektif dan efisien. Salah satunya adalah pelatihan atau sertifikasi bagi hakim karir dan perubahan/perbaikan hukum acara. Jika dikhawatirkan hakim karir tidak menguasai bidang tertentu yang bersifat spesifik maka bisa dilakukan sertifikasi untuk melatih hakim karir agar menguasai bidang tersebut, ditambah dengan penguatan hukum acara misalnya dengan adanya kewajiban keterangan ahli yang memadai atau hakim diwajibkan melakukan riset mandiri (alat bukti persangkaan hakim di hukum acara perdata, alat bukti pengetahuan hakim di hukum acara tata usaha negara, atau alat bukti pengamatan hakim dalam KUHAP baru). Negara juga bisa menyediakan anggaran khusus untuk pengadilan agar bisa membayar ahli di persidangan sehingga tidak membebani bagi pihak yang tidak mampu apabila memang hakim membutuhkan keterangan ahli yang independen. - Gagasan bahwa penguatan sertifikasi hakim karier dapat menggantikan sepenuhnya peran hakim ad hoc pun bersifat simplistik. Pendidikan dan sertifikasi memang penting, tetapi tidak serta-merta menggantikan pengalaman praktis bertahun-tahun dalam bidang tertentu.
Pengalaman praktis yang dimiliki oleh hakim ad hoc tidak selalu relevan dengan perkara yang ditangani, sebab seorang hakim ad hoc tidak selalu merupakan ahli di bidangnya. Misalnya, hakim ad hoc PHI belum tentu merupakan ahli di bidang perburuhan, sebab pengusungnya adalah organisasi buruh dan pengusaha. Kemudian hakim ad hoc tipikor pun demikian, tidak selalu berlatar belakang ahli di bidang tindak pidana korupsi (misal penyidik/penuntut umum). Begitu pula Pengadilan Niaga, belum tentu merupakan praktisi yang ahli di bidangnya. Sebab kewenangan Pengadilan Niaga sangat luas, yakni Kepailitan dan PKPU, Hak Kekayaan Intelektual dan sebagainya. Apakah berarti hakim ad hoc pengadilan niaga ahli di bidang Kepailitan dan PKPU, Hak Kekayaan Intelektual dan sebagainya? Atau hanya di salah satu bidang saja.
Sekali lagi, keahlian seorang hakim bukanlah keahlian di bidang khusus melainkan kemahiran hukum dan teknis. Hakim Mahkamah Konstitusi hanya sembilan tetapi ia berwenang mengadili seluruh perkara pengujian undang-undang, meski pun ia bukan ahli di bidangnya. Mengapa? Karena asasnya hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit). Apakah di MK harus ada hakim ad hoc? Jawabannya tentu tidak. Apakah syarat menjadi hakim MK harus menguasai seluruh bidang ilmu pengetahuan? Jelas tidak. Hakim tidak harus menguasai seluruh bidang ilmu, karena ia hanya menilai berdasarkan hukum. Jika ia tidak memahami suatu bidang maka ia dapat meminta bantuan keterangan ahli. Oleh karena itu sertifikasi merupakan salah satu jawaban atas hal ini, selain memang negara harus juga menyediakan anggaran agar Pengadilan dapat membayar ahli di persidangan dalam hal pihak tidak mampu menghadirkan ahli. - Jangan sampai terjadi ibarat kata pepatah, “marah akan tikus lumbung padi dibakar”.
Wacana penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc bukanlah wacana yang membabi buta, melainkan berasal dari kajian dan kebutuhan empiris. Jika melihat seluruh argumen di atas maka memang Indonesia saat ini sudah tidak membutuhkan lagi keberadaan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. Sebab hal-hal yang dahulu dianggap menjadi alasan urgensi keberadaan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc justru sebaliknya menjadi alasan urgensi penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc:- Pertama, akses kepada Pengadilan menjadi Terbatas dengan adanya Pengadilan Khusus sebab jumlah Pengadilan Khusus tidak sebanyak pengadilan negeri/pengadilan agama/pengadilan tata usaha negara;
- Kedua, alasan meningkatkan kualitas penyelesaian perkara justru tidak tercapai dengan adanya Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. Penyelesaian perkara merupakan kemahiran hukum, bukan keahlian di bidang ilmu tertentu. Sehingga untuk dapat menghasilkan putusan yang baik membutuhkan kemahiran dari pengalaman berpraktik sebagai hakim, bukan sebagai profesional di bidang lain. Seorang penjahit akan semakin mahir jika ia puluhan tahun berkarir sebagai penjahit. Tidak mungkin seorang montir yang tidak pernah memegang alat jahit mengalahkan kemahiran seorang penjahit profesional;
- Ketiga, pengalaman dan pengetahuan selama puluhan tahun yang digadang-gadang menjadi alasan kebutuhan hakim ad hoc ternyata juga tidak terbukti, sebab seorang hakim tidak harus menguasai suatu bidang ilmu untuk memutus suatu perkara di bidang tersebut (hakim bukan Tuhan yang tahu segala ilmu). Ia cukup memahami apa hukumnya dan apa faktanya. Jika ia tidak mengerti maka ia bisa bertanya pada ahli atau melakukan riset mandiri. Ini terbukti dengan pola di Mahkamah Konstitusi.
PENUTUP
Peningkatan keahlian hakim karir melalui sertifikasi dan perbaikan/pembaruan hukum acara adalah alasan kuat Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. Sertifikasi bertujuan agar hakim karir mengerti karakter suatu sengketa yang memiliki kekhususan tertentu, bukan untuk menguasai bidang ilmu tertentu. Misalnya sertifikasi lingkungan hidup tidak bertujuan agar hakim menjadi ahli penyusun amdal melainkan untuk sekadar memahami bagaimana proses penyusunan dokumen amdal. Perbaikan/pembaruan hukum acara bertujuan agar dalam penyelesaian sengketa khusus yang memiliki karakter tertentu dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat tanpa harus membentuk pengadilan khusus. Lagi pula sebagaimana telah dijelaskan panjang lebar, keberadaan Pengadilan Khusus justru menghambat akses kepada Pengadilan. Keberadaan hakim ad hoc juga tidak memenuhi kebutuhan yang digadang-gadang. Jika demikian maka memang Indonesia sudah tidak butuh lagi Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


