Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Jejak Perkawinan Adat Kamoro: Dari Kawin Balas hingga Sorakan Yawareee”
Artikel

“Jejak Perkawinan Adat Kamoro: Dari Kawin Balas hingga Sorakan Yawareee”

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK24 November 2025 • 09:06 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di Mimika, Papua Tengah, tepat di tepi Sungai Muanapea, suara alam masih berpadu dengan suara manusia. Di Kampung Nayaro, masyarakat adat Kamoro menjaga sebuah tradisi yang diwariskan turun-temurun yaitu hukum perkawinan adat. Bagi mereka, perkawinan bukan hanya soal cinta dua insan, melainkan juga tentang kehormatan keluarga, harga diri marga, dan ikatan antar-kelompok.

Sejarah Panjang yang Menyertai Adat

Orang Kamoro di Nayaro dulunya berasal dari Koperapoka. Akibat perebutan wilayah pada tahun 1977, mereka berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat tempat baru yang diresmikan Presiden Megawati pada Tahun 2002. Meski berpindah-pindah, satu hal tak pernah hilang yaitu adat perkawinan. “Kami boleh pindah kampung, tapi adat tidak pernah pindah. Ia ikut di dalam darah kami,” ujar Paulus Yamiro, salah satu kepala suku Nayaro.

Sorakan “Yawareee!”: Simbol Sahnya Pernikahan

Dalam tradisi lama, justru perempuan bisa melamar laki-laki yang dianggap pekerja keras. Namun, kini seiring perubahan zaman, laki-laki yang datang melamar. Namun satu hal tetap sama yaitu ritual sorakan “Yawareee!”. Usai kedua keluarga bernegosiasi dan sepakat menikahkan anak mereka, terdengar teriakan panjang: “Yawareee!”. Sorakan ini menggema, menjadi tanda bahwa perkawinan dianggap sah secara adat. “Itu sorakan bukan hanya tanda senang, tapi juga suara leluhur. Kalau tidak ada yawareee, berarti tidak sah,” kata Yohanes Mapuaripi, ketua adat yang biasa memimpin upacara.

Kawin Balas: Pernikahan yang Dibayar dengan Pernikahan

Hukum adat Kamoro mengenal aturan unik bernama “kawin balas”. Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka pihak laki-laki wajib menikahkan salah satu saudara perempuannya kepada keluarga pihak perempuan. Jika tidak bisa, keluarga laki-laki harus membayar denda berupa perahu atau uang.

“Supaya seimbang. Kami tidak mau ada satu keluarga merasa rugi,” jelas Amos Muawe, tokoh adat setempat.

Mas Kawin: Kapak Batu dan Tombak Ikan

Bagi Kamoro, mas kawin bukan hanya harta benda, melainkan simbol kehidupan. Jika seorang laki-laki menikahi orang dari luar kampung, ia wajib menyiapkan kapak batu, piring adat, dan tombak ikan. Kapak batu adalah lambang kerja keras, piring adat adalah lambang kemakmuran, sementara tombak ikan adalah simbol kehidupan pesisir.

“Barang-barang itu bukan sekadar alat, tapi warisan dari moyang. Kalau tidak ada itu, perkawinan dianggap tidak kuat,” tutur Maria Nawiripi, mama adat yang kerap menyiapkan perlengkapan perkawinan.

Adat yang Bertahan di Tengah Zaman

Kini hampir semua masyarakat Kamoro beragama Katolik. Pernikahan dicatat di gereja, bahkan di kantor catatan sipil. Namun adat tetap dijalankan, berdampingan dengan hukum negara dan agama.

“Kalau di gereja mereka sah, di negara mereka sah. Tapi kalau tidak pakai adat, hati kami belum sah,” ucap Paulinus Mapuaripi, pimpinan dewan adat kampung.

Hukum perkawinan adat Kamoro bukan sekadar aturan, melainkan identitas yang menjaga masyarakat tetap utuh di tengah arus modernisasi. Setiap kali sorakan “Yawareee!” menggema, itu bukan hanya tanda suka cita pernikahan, melainkan juga bukti bahwa adat masih hidup, berdiri kokoh bersama orang Kamoro.

ibem
Bintoro Wisnu Prasojo, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.