Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana
Berita Features

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Tri IndroyonoTri Indroyono31 January 2026 • 12:34 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Garut – Pengadilan Negeri Garut kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui sebuah persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Jusdi Purmawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut didampingi anggotanya Haryanto Das`at, S.H., M.H dan Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. Majelis Hakim dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt telah menerapkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) yang menandai era baru dalam penegakan hukum pidana. Putusan tersebut patut dicatat sebagai tonggak penting penerapan Pasal 54 KUHP Baru di tingkat peradilan pertama, sekaligus penanda konkret hadirnya hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Dok. Foto Humas PN Garut

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol perubahan paradigma besar dalam cara negara memandang keadilan, kesalahan, dan pemidanaan. Pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif (restorative justice) kini menemukan wujud nyatanya dalam praktik peradilan, salah satunya melalui penerapan judicial pardon atau pemaafan hakim.

Judicial Pardon dalam KUHP Baru

Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa yang terbukti bersalah. Kewenangan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan substantif yang mempertimbangkan kemanusiaan. Ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim dapat diberikan dengan memperhatikan:

  1. Ringannya perbuatan yang dilakukan,
  2. Keadaan pribadi pelaku,
  3. Keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan,
  4. Nilai keadilan dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (2) menegaskan bahwa dalam pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. Aturan tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 246 KUHAP, sehingga secara normatif tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kesalahan terdakwa.

Perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt: Hukum yang Hidup dan Memulihkan

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, Majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui pertimbangan hukum yang cermat, kontekstual, dan berlandaskan nurani keadilan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian secara sukarela, tanpa tekanan. Terdakwa juga telah memberikan restitusi kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan, sehingga akibat perbuatan pidana tersebut telah dipulihkan. Dengan kata lain, kerugian korban telah diselesaikan dan hubungan sosial yang sempat retak telah diperbaiki.

Dalam konteks ini, negara melalui hukum positifnya telah menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat. Ketika korban dan pelaku telah berdamai dan keadaan telah pulih seperti semula, maka penghukuman yang bersifat represif menjadi kehilangan relevansinya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menerapkan judicial pardon. Salah satu penekanan utama adalah larangan mempertukarkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana, seperti alasan pembenar atau pemaaf.

Pemaafan hakim berbeda secara fundamental dengan keduanya. Dalam alasan pembenar tindak pidana dianggap tidak ada, karena tiadanya sifat melawan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru. Sedangkan terkait alasan pemaaf, perbuatan pelaku atau tindak pidana ada, tetapi tidak ada kesalahan, karena pelaku dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (vide Pasal 40-44 KUHP Baru). Sebaliknya, dalam judicial pardon, tindak pidana dan kesalahan tetap ada, namun negara memilih untuk tidak menjatuhkan pidana demi keadilan yang lebih besar.

Putusan PN Garut ini menunjukkan kepatuhan Majelis Hakim terhadap koridor normatif tersebut. Tidak ada kerancuan antara pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana. Ini menegaskan kualitas putusan yang tidak hanya progresif, tetapi juga tertib secara hukum dan mewujudkan keadilan yang subtantif.

Negara Hadir Tanpa Harus Menghukum

Putusan ini mengandung pesan filosofis yang kuat: kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan melalui penghukuman. Negara hadir melalui pendekatan keadilan restorative untuk memastikan keadilan tercapai, korban terlindungi, dan ketertiban sosial dipulihkan. Ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui perdamaian dan pemulihan, maka pidana bukan lagi satu-satunya jalan.

Paradigma ini menandai perbedaan tajam antara KUHP Lama dan KUHP Baru. KUHP Lama sangat berorientasi pada keadilan retributif, di mana kesalahan hampir selalu berujung pada pidana. Sebaliknya, KUHP Baru mengedepankan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan, dialog, dan kemanusiaan sebagai nilai utama.

Hakim sebagai Penjaga Nurani Keadilan

Penerapan judicial pardon menegaskan peran hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, tetapi penjaga nurani keadilan. Hakim dituntut memiliki keberanian moral, kepekaan sosial, dan kecermatan hukum dalam menilai apakah pemidanaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jusdi Purmawan, S.H., M.H. menunjukkan bagaimana kewenangan yudisial digunakan secara bertanggung jawab, tidak populis, namun berakar pada nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Tidak ada kata lain selain senang serta haru Terdakwa dan keluarga dengan putusan ini, dan masih punya kesempatan memulihkan hubungan sosial dengan Masyarakat lain, khususnya dengan keluarga korban.

Judicial pardon dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt bukan sekadar putusan individual, melainkan cerminan wajah baru hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, dan bahwa kemanusiaan adalah ruh utama dari hukum.

Ketika korban telah pulih, pelaku telah bertanggung jawab, dan masyarakat telah kembali damai, maka pemaafan hakim menjadi jembatan antara hukum dan nurani. Inilah keadilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan kehidupan.

Tri Indroyono
Kontributor
Tri Indroyono
Panitera Pengadilan Negeri Garut

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

30 January 2026 • 20:08 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

30 January 2026 • 20:08 WIB
Don't Miss

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

By Ibnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB0

Pendahuluan Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana
  • Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.