Garut – Pengadilan Negeri Garut kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui sebuah persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Jusdi Purmawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut didampingi anggotanya Haryanto Das`at, S.H., M.H dan Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. Majelis Hakim dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt telah menerapkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) yang menandai era baru dalam penegakan hukum pidana. Putusan tersebut patut dicatat sebagai tonggak penting penerapan Pasal 54 KUHP Baru di tingkat peradilan pertama, sekaligus penanda konkret hadirnya hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol perubahan paradigma besar dalam cara negara memandang keadilan, kesalahan, dan pemidanaan. Pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif (restorative justice) kini menemukan wujud nyatanya dalam praktik peradilan, salah satunya melalui penerapan judicial pardon atau pemaafan hakim.
Judicial Pardon dalam KUHP Baru
Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa yang terbukti bersalah. Kewenangan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan substantif yang mempertimbangkan kemanusiaan. Ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim dapat diberikan dengan memperhatikan:
- Ringannya perbuatan yang dilakukan,
- Keadaan pribadi pelaku,
- Keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan,
- Nilai keadilan dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (2) menegaskan bahwa dalam pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. Aturan tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 246 KUHAP, sehingga secara normatif tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kesalahan terdakwa.
Perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt: Hukum yang Hidup dan Memulihkan
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, Majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui pertimbangan hukum yang cermat, kontekstual, dan berlandaskan nurani keadilan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian secara sukarela, tanpa tekanan. Terdakwa juga telah memberikan restitusi kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan, sehingga akibat perbuatan pidana tersebut telah dipulihkan. Dengan kata lain, kerugian korban telah diselesaikan dan hubungan sosial yang sempat retak telah diperbaiki.
Dalam konteks ini, negara melalui hukum positifnya telah menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat. Ketika korban dan pelaku telah berdamai dan keadaan telah pulih seperti semula, maka penghukuman yang bersifat represif menjadi kehilangan relevansinya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menerapkan judicial pardon. Salah satu penekanan utama adalah larangan mempertukarkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana, seperti alasan pembenar atau pemaaf.
Pemaafan hakim berbeda secara fundamental dengan keduanya. Dalam alasan pembenar tindak pidana dianggap tidak ada, karena tiadanya sifat melawan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru. Sedangkan terkait alasan pemaaf, perbuatan pelaku atau tindak pidana ada, tetapi tidak ada kesalahan, karena pelaku dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (vide Pasal 40-44 KUHP Baru). Sebaliknya, dalam judicial pardon, tindak pidana dan kesalahan tetap ada, namun negara memilih untuk tidak menjatuhkan pidana demi keadilan yang lebih besar.
Putusan PN Garut ini menunjukkan kepatuhan Majelis Hakim terhadap koridor normatif tersebut. Tidak ada kerancuan antara pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana. Ini menegaskan kualitas putusan yang tidak hanya progresif, tetapi juga tertib secara hukum dan mewujudkan keadilan yang subtantif.
Negara Hadir Tanpa Harus Menghukum
Putusan ini mengandung pesan filosofis yang kuat: kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan melalui penghukuman. Negara hadir melalui pendekatan keadilan restorative untuk memastikan keadilan tercapai, korban terlindungi, dan ketertiban sosial dipulihkan. Ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui perdamaian dan pemulihan, maka pidana bukan lagi satu-satunya jalan.
Paradigma ini menandai perbedaan tajam antara KUHP Lama dan KUHP Baru. KUHP Lama sangat berorientasi pada keadilan retributif, di mana kesalahan hampir selalu berujung pada pidana. Sebaliknya, KUHP Baru mengedepankan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan, dialog, dan kemanusiaan sebagai nilai utama.
Hakim sebagai Penjaga Nurani Keadilan
Penerapan judicial pardon menegaskan peran hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, tetapi penjaga nurani keadilan. Hakim dituntut memiliki keberanian moral, kepekaan sosial, dan kecermatan hukum dalam menilai apakah pemidanaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jusdi Purmawan, S.H., M.H. menunjukkan bagaimana kewenangan yudisial digunakan secara bertanggung jawab, tidak populis, namun berakar pada nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Tidak ada kata lain selain senang serta haru Terdakwa dan keluarga dengan putusan ini, dan masih punya kesempatan memulihkan hubungan sosial dengan Masyarakat lain, khususnya dengan keluarga korban.
Judicial pardon dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt bukan sekadar putusan individual, melainkan cerminan wajah baru hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, dan bahwa kemanusiaan adalah ruh utama dari hukum.
Ketika korban telah pulih, pelaku telah bertanggung jawab, dan masyarakat telah kembali damai, maka pemaafan hakim menjadi jembatan antara hukum dan nurani. Inilah keadilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan kehidupan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


