Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?
Artikel

Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?

Irvan MawardiIrvan Mawardi25 March 2026 • 11:49 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat satu persoalan yang kian mengemuka, tetapi belum sepenuhnya memperoleh perhatian konseptual yang memadai, yakni mengenai status hukum partai politik dalam kaitannya dengan hukum publik. Selama ini, partai politik secara umum diposisikan sebagai entitas non-negara. Konsekuensi dari konstruksi tersebut cukup jelas: tindakan atau keputusan partai politik tidak dipandang sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga tidak termasuk dalam objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang timbul kemudian diarahkan ke mekanisme internal partai atau, pada tahap lanjutan, ke peradilan umum melalui jalur perdata. 

Namun, dalam praktik, konstruksi tersebut mulai memperlihatkan keterbatasannya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus pemberhentian seorang calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, keputusan partai politik tidak lagi berdampak semata-mata pada hubungan internal organisasi, tetapi langsung berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional individu untuk menduduki jabatan publik, serta pada tereduksinya kehendak pemilih yang telah diberikan melalui mekanisme pemilu.

Dengan demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masih tepat memandang keputusan partai politik dalam konteks demikian sebagai tindakan privat? Secara teoretik, pembedaan antara ranah publik dan privat memang telah lama menjadi fondasi dalam hukum administrasi. Akan tetapi, perkembangan negara modern menunjukkan bahwa batas tersebut tidak selalu bersifat tegas. Dalam banyak hal, terdapat entitas yang secara formal berada di luar struktur negara, tetapi secara fungsional menjalankan peran-peran publik.

Dalam konteks ini, pemikiran J. H. A. Logemann menjadi relevan untuk ditelaah kembali. Logemann memandang negara sebagai suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang tersusun melalui jabatan-jabatan dan fungsi-fungsi tertentu yang bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat. Dalam perspektif ini, negara tidak hanya dipahami sebagai kumpulan institusi formal, tetapi sebagai keseluruhan mekanisme yang menjalankan kekuasaan publik. Jika pendekatan tersebut digunakan, maka fokus analisis tidak lagi semata-mata pada status formal suatu entitas, melainkan pada fungsi yang dijalankannya dalam struktur kekuasaan.

Partai politik, dalam sistem demokrasi kontemporer, memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses pengisian jabatan publik. Ia menjadi pintu masuk utama bagi pencalonan anggota legislatif dan, dalam banyak hal, juga menentukan keberlanjutan status seseorang dalam jabatan politik tersebut. Dalam kondisi tertentu, keputusan partai politik bahkan dapat secara langsung mengubah konfigurasi representasi politik. Dalam beberapa diskursus dan pembicaraan terkait isu-isu nasional yang membutuhkan kebijakan strategis namu terlihat sulit, terkadang para akademisi dan kaum inteletual berseloroh; itu cukup diselesaikan dengan pertemuan 4-5 Ketua Parpol besar, akan selesai dengan tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam kerangka demikian, sulit untuk menempatkan partai politik secara sederhana sebagai organisasi privat.

Penguatan terhadap pandangan bahwa memiliki kancah di wilayah publik sebenarnya juga dapat ditelusuri dari aspek yuridis positif. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik tidak hanya didefinisikan sebagai organisasi warga negara, tetapi secara eksplisit disebut sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Lebih jauh, fungsi partai politik mencakup pendidikan politik, penyaluran aspirasi, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. 

Baca Juga  Mahkamah Agung Percepat Transformasi Digital Peradilan Lewat Belasan Aplikasi Layanan Terintegrasi

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang tidak memposisikan partai politik semata sebagai organisasi privat, melainkan sebagai instrumen konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Bahkan, dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, penegasan terhadap peran partai politik sebagai pilar demokrasi semakin diperkuat, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan, fungsi pendidikan politik, serta rekrutmen kepemimpinan nasional.  Pada  titik ini, tampak adanya ketegangan konseptual: secara yuridis, partai politik diberi fungsi publik yang sangat kuat, tetapi secara doktrinal masih diposisikan sebagai entitas privat dalam konteks pertanggungjawaban hukum.

Pendekatan yang menitikberatkan pada fungsi ini sejalan dengan perkembangan hukum administrasi modern yang tidak lagi semata-mata bergantung pada kategori formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansial dari tindakan yang dilakukan. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan publik semestinya berada dalam kerangka perlindungan hukum publik.² Jika prinsip ini diterapkan, maka keputusan partai politik yang berdampak langsung pada hak dipilih dan representasi politik tidak dapat dipisahkan dari rezim hukum publik.

Masalahnya, konstruksi hukum positif kita belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut. Sengketa yang secara substansial berkaitan dengan hasil pemilu justru diarahkan ke peradilan perdata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu, karena peradilan umum pada dasarnya tidak dirancang untuk menguji legalitas tindakan yang berdampak pada struktur kekuasaan publik. 

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan “jenis kelamin hukum” partai politik secara situasional. Ketika partai politik memberhentikan sekretaris umum atau pengurus internal lainnya karena alasan profesionalitas, disiplin organisasi, atau manajemen kelembagaan yang tidak terkait langsung dengan proses kepemiluan, maka tindakan tersebut masih berada dalam ranah keperdataan sebagai bagian dari otonomi organisasi. Namun, situasinya berubah secara mendasar ketika tindakan serupa dilakukan dalam konteks tahapan pemilu yang belum selesai, khususnya terhadap calon anggota legislatif yang telah memperoleh suara terbanyak dan mandat langsung dari pemilih. Pada titik ini, keputusan partai politik tidak lagi berdampak internal, melainkan menyentuh dimensi publik karena berkaitan langsung dengan pengisian jabatan konstitusional dalam struktur negara. Pemberhentian tersebut tidak hanya mengakhiri hubungan keanggotaan, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya representasi politik rakyat dalam lembaga legislatif. Dalam posisi demikian, partai politik tidak lagi dapat dipandang semata sebagai entitas privat, melainkan telah menjalankan fungsi publik yang menuntut pertanggungjawaban dalam kerangka hukum publik. 

Dalam kerangka filosofis, persoalan ini sesungguhnya berakar pada cara kita memahami kekuasaan dalam negara hukum. Jika kekuasaan dipahami hanya sebagai sesuatu yang melekat pada lembaga negara formal, maka partai politik akan selalu berada di luar jangkauan hukum publik. Namun, jika kekuasaan dipahami sebagai setiap kemampuan yang secara nyata menentukan nasib publik, maka partai politik tidak dapat lagi dikecualikan dari prinsip akuntabilitas hukum. 

Baca Juga  CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

Dalam perspektif ini, partai politik dapat dipahami sebagai entitas dengan karakter ganda (hybrid): pada satu sisi sebagai organisasi privat, tetapi pada sisi lain sebagai pelaksana fungsi publik yang inheren dalam sistem demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, tidak semua tindakan partai politik harus dikualifikasikan sebagai tindakan publik. Akan tetapi, terhadap tindakan-tindakan tertentu—khususnya yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara dan struktur representasi politik—terdapat dasar yang cukup kuat untuk menempatkannya dalam kerangka hukum administrasi. Dengan demikian, peninjauan kembali terhadap status hukum partai politik tidak semata-mata merupakan persoalan klasifikasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut konsistensi prinsip negara hukum itu sendiri. Ketika suatu entitas diberi fungsi publik yang menentukan arah kekuasaan, maka pada saat yang sama ia seharusnya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.

Dalam konteks inilah, membuka kemungkinan pengujian terhadap keputusan partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak lagi semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga koherensi antara realitas kekuasaan dan prinsip perlindungan hukum dalam negara demokrasi.

Pada titik ini, pertanyaan “masihkah relevan partai politik sebagai non-state organ?” tidak lagi dapat dijawab secara sederhana dengan kategori formal yang selama ini kita warisi. Ketika undang-undang sendiri memberikan mandat publik yang luas kepada partai politik, ketika praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa keputusan partai dapat menentukan siapa yang menjalankan kekuasaan negara, dan ketika dampaknya langsung menyentuh hak konstitusional warga negara, maka mempertahankan partai politik dalam wilayah privat sepenuhnya menjadi semakin sulit dipertahankan secara konseptual. Karena itu, mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar menggeser label, tetapi menata ulang cara pandang: bahwa dalam fungsi-fungsi tertentu, partai politik telah bergerak masuk ke dalam orbit kekuasaan publik, dan karenanya patut ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban hukum publik. Di situlah relevansi pertanyaan ini menemukan jawabannya—bukan dalam hitam-putih klasifikasi, tetapi dalam keberanian menyesuaikan hukum dengan realitas kekuasaan yang terus berkembang.

Bahan Bacaan:

  1. J.H.A. Logemann, Over de Theorie van het Staatsrecht (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1954), 27; lihat juga Hamdani, “Artikulasi Politik dan Kepentingan Partai Politik,” Risalah Hukum No. 3 (2006):  
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 1 dan Pasal 11. 
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bagian konsiderans dan penjelasan umum. 
  4. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)..
Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AkuntabilitasPartaiPolitik FungsiPublikPartaiPolitik hukum HukumAdministrasi partai politik ReformasiKetatanegaraan StatusHukumPartaiPolitik
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

20 April 2026 • 19:00 WIB

Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

20 April 2026 • 18:49 WIB

BSDK MA Respon Cepat, Gelar Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama

20 April 2026 • 09:31 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

By Redpel SuaraBSDK21 April 2026 • 12:06 WIB0

Ketika saat ini terjadi perubahan besar lanskap hukum pidana nasional, pertanyaan yang mengemuka terkait keadilan…

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB

Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 11:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer
  • Rapor Kinerja Zona Barat Dirilis, KPTA Palangka Raya Soroti Ketepatan Waktu E-Court untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.