Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?

Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?

Irvan MawardiBy Irvan MawardiMarch 25, 2026 · 11:49 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat satu persoalan yang kian mengemuka, tetapi belum sepenuhnya memperoleh perhatian konseptual yang memadai, yakni mengenai status hukum partai politik dalam kaitannya dengan hukum publik. Selama ini, partai politik secara umum diposisikan sebagai entitas non-negara. Konsekuensi dari konstruksi tersebut cukup jelas: tindakan atau keputusan partai politik tidak dipandang sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga tidak termasuk dalam objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang timbul kemudian diarahkan ke mekanisme internal partai atau, pada tahap lanjutan, ke peradilan umum melalui jalur perdata. 

Namun, dalam praktik, konstruksi tersebut mulai memperlihatkan keterbatasannya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus pemberhentian seorang calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, keputusan partai politik tidak lagi berdampak semata-mata pada hubungan internal organisasi, tetapi langsung berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional individu untuk menduduki jabatan publik, serta pada tereduksinya kehendak pemilih yang telah diberikan melalui mekanisme pemilu.

Dengan demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masih tepat memandang keputusan partai politik dalam konteks demikian sebagai tindakan privat? Secara teoretik, pembedaan antara ranah publik dan privat memang telah lama menjadi fondasi dalam hukum administrasi. Akan tetapi, perkembangan negara modern menunjukkan bahwa batas tersebut tidak selalu bersifat tegas. Dalam banyak hal, terdapat entitas yang secara formal berada di luar struktur negara, tetapi secara fungsional menjalankan peran-peran publik.

Dalam konteks ini, pemikiran J. H. A. Logemann menjadi relevan untuk ditelaah kembali. Logemann memandang negara sebagai suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang tersusun melalui jabatan-jabatan dan fungsi-fungsi tertentu yang bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat. Dalam perspektif ini, negara tidak hanya dipahami sebagai kumpulan institusi formal, tetapi sebagai keseluruhan mekanisme yang menjalankan kekuasaan publik. Jika pendekatan tersebut digunakan, maka fokus analisis tidak lagi semata-mata pada status formal suatu entitas, melainkan pada fungsi yang dijalankannya dalam struktur kekuasaan.

Partai politik, dalam sistem demokrasi kontemporer, memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses pengisian jabatan publik. Ia menjadi pintu masuk utama bagi pencalonan anggota legislatif dan, dalam banyak hal, juga menentukan keberlanjutan status seseorang dalam jabatan politik tersebut. Dalam kondisi tertentu, keputusan partai politik bahkan dapat secara langsung mengubah konfigurasi representasi politik. Dalam beberapa diskursus dan pembicaraan terkait isu-isu nasional yang membutuhkan kebijakan strategis namu terlihat sulit, terkadang para akademisi dan kaum inteletual berseloroh; itu cukup diselesaikan dengan pertemuan 4-5 Ketua Parpol besar, akan selesai dengan tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam kerangka demikian, sulit untuk menempatkan partai politik secara sederhana sebagai organisasi privat.

Penguatan terhadap pandangan bahwa memiliki kancah di wilayah publik sebenarnya juga dapat ditelusuri dari aspek yuridis positif. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik tidak hanya didefinisikan sebagai organisasi warga negara, tetapi secara eksplisit disebut sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Lebih jauh, fungsi partai politik mencakup pendidikan politik, penyaluran aspirasi, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. 

Baca Juga  Hukum Sebagai Dialektika Pencerahan: Membongkar Rasionalitas Instrumental dan Merekonstruksi Legitimasi dalam Kritik Mazhab Frankfurt

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang tidak memposisikan partai politik semata sebagai organisasi privat, melainkan sebagai instrumen konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Bahkan, dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, penegasan terhadap peran partai politik sebagai pilar demokrasi semakin diperkuat, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan, fungsi pendidikan politik, serta rekrutmen kepemimpinan nasional.  Pada  titik ini, tampak adanya ketegangan konseptual: secara yuridis, partai politik diberi fungsi publik yang sangat kuat, tetapi secara doktrinal masih diposisikan sebagai entitas privat dalam konteks pertanggungjawaban hukum.

Pendekatan yang menitikberatkan pada fungsi ini sejalan dengan perkembangan hukum administrasi modern yang tidak lagi semata-mata bergantung pada kategori formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansial dari tindakan yang dilakukan. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan publik semestinya berada dalam kerangka perlindungan hukum publik.² Jika prinsip ini diterapkan, maka keputusan partai politik yang berdampak langsung pada hak dipilih dan representasi politik tidak dapat dipisahkan dari rezim hukum publik.

Masalahnya, konstruksi hukum positif kita belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut. Sengketa yang secara substansial berkaitan dengan hasil pemilu justru diarahkan ke peradilan perdata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu, karena peradilan umum pada dasarnya tidak dirancang untuk menguji legalitas tindakan yang berdampak pada struktur kekuasaan publik. 

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan “jenis kelamin hukum” partai politik secara situasional. Ketika partai politik memberhentikan sekretaris umum atau pengurus internal lainnya karena alasan profesionalitas, disiplin organisasi, atau manajemen kelembagaan yang tidak terkait langsung dengan proses kepemiluan, maka tindakan tersebut masih berada dalam ranah keperdataan sebagai bagian dari otonomi organisasi. Namun, situasinya berubah secara mendasar ketika tindakan serupa dilakukan dalam konteks tahapan pemilu yang belum selesai, khususnya terhadap calon anggota legislatif yang telah memperoleh suara terbanyak dan mandat langsung dari pemilih. Pada titik ini, keputusan partai politik tidak lagi berdampak internal, melainkan menyentuh dimensi publik karena berkaitan langsung dengan pengisian jabatan konstitusional dalam struktur negara. Pemberhentian tersebut tidak hanya mengakhiri hubungan keanggotaan, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya representasi politik rakyat dalam lembaga legislatif. Dalam posisi demikian, partai politik tidak lagi dapat dipandang semata sebagai entitas privat, melainkan telah menjalankan fungsi publik yang menuntut pertanggungjawaban dalam kerangka hukum publik. 

Dalam kerangka filosofis, persoalan ini sesungguhnya berakar pada cara kita memahami kekuasaan dalam negara hukum. Jika kekuasaan dipahami hanya sebagai sesuatu yang melekat pada lembaga negara formal, maka partai politik akan selalu berada di luar jangkauan hukum publik. Namun, jika kekuasaan dipahami sebagai setiap kemampuan yang secara nyata menentukan nasib publik, maka partai politik tidak dapat lagi dikecualikan dari prinsip akuntabilitas hukum. 

Baca Juga  Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

Dalam perspektif ini, partai politik dapat dipahami sebagai entitas dengan karakter ganda (hybrid): pada satu sisi sebagai organisasi privat, tetapi pada sisi lain sebagai pelaksana fungsi publik yang inheren dalam sistem demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, tidak semua tindakan partai politik harus dikualifikasikan sebagai tindakan publik. Akan tetapi, terhadap tindakan-tindakan tertentu—khususnya yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara dan struktur representasi politik—terdapat dasar yang cukup kuat untuk menempatkannya dalam kerangka hukum administrasi. Dengan demikian, peninjauan kembali terhadap status hukum partai politik tidak semata-mata merupakan persoalan klasifikasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut konsistensi prinsip negara hukum itu sendiri. Ketika suatu entitas diberi fungsi publik yang menentukan arah kekuasaan, maka pada saat yang sama ia seharusnya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.

Dalam konteks inilah, membuka kemungkinan pengujian terhadap keputusan partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak lagi semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga koherensi antara realitas kekuasaan dan prinsip perlindungan hukum dalam negara demokrasi.

Pada titik ini, pertanyaan “masihkah relevan partai politik sebagai non-state organ?” tidak lagi dapat dijawab secara sederhana dengan kategori formal yang selama ini kita warisi. Ketika undang-undang sendiri memberikan mandat publik yang luas kepada partai politik, ketika praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa keputusan partai dapat menentukan siapa yang menjalankan kekuasaan negara, dan ketika dampaknya langsung menyentuh hak konstitusional warga negara, maka mempertahankan partai politik dalam wilayah privat sepenuhnya menjadi semakin sulit dipertahankan secara konseptual. Karena itu, mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar menggeser label, tetapi menata ulang cara pandang: bahwa dalam fungsi-fungsi tertentu, partai politik telah bergerak masuk ke dalam orbit kekuasaan publik, dan karenanya patut ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban hukum publik. Di situlah relevansi pertanyaan ini menemukan jawabannya—bukan dalam hitam-putih klasifikasi, tetapi dalam keberanian menyesuaikan hukum dengan realitas kekuasaan yang terus berkembang.

Bahan Bacaan:

  1. J.H.A. Logemann, Over de Theorie van het Staatsrecht (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1954), 27; lihat juga Hamdani, “Artikulasi Politik dan Kepentingan Partai Politik,” Risalah Hukum No. 3 (2006):  
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 1 dan Pasal 11. 
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bagian konsiderans dan penjelasan umum. 
  4. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)..
Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AkuntabilitasPartaiPolitik FungsiPublikPartaiPolitik hukum HukumAdministrasi partai politik ReformasiKetatanegaraan StatusHukumPartaiPolitik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.