Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara yang demokratis. Melalui kebebasan ini, warga negara dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan mereka terhadap berbagai persoalan publik, termasuk kebijakan pemerintah. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikapnya secara bebas dan bertanggung jawab.
Namun dalam praktiknya, kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan mulus. Negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, serta martabat pejabat dan lembaga negara. Ketika dua kepentingan ini bertemu, sering kali muncul permasalahan antara hak warga negara untuk berbicara dan kewenangan negara untuk membatasi. Ketegangan inilah yang kembali mencuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Oleh karena itu penulis akan membahas, yakni bagaimana posisi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional dalam pengaturan KUHP Nasional?
Landasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Kebebasan berekspresi memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kekuasaan, merupakan hak dasar warga negara. Selain itu, Pasal 28F memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dua pasal ini menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, konstitusi juga mengenal pembatasan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sepanjang bertujuan untuk menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Artinya, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak berlebihan.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai batasan tersebut melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini, Mahkamah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP Lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara demokratis, presiden dan pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bahkan kritik yang keras sekalipun, sepanjang disampaikan dalam kerangka kepentingan umum.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk melindungi perasaan tersinggung pejabat negara. Perlindungan martabat pejabat publik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa kebebasan berekspresi memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia dan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis.
Posisi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional
Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang tidak dapat dilepaskan dari sistem demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi tidak hanya berfungsi sebagai hak pribadi, tetapi juga sebagai sarana partisipasi publik.
Meskipun demikian, konstitusi juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan melalui undang-undang dan bertujuan melindungi kepentingan yang lebih luas. Ketentuan inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara untuk mengatur kebebasan berekspresi melalui hukum pidana.
Dalam KUHP Nasional, kebebasan berekspresi tidak diatur sebagai hak yang secara tegas dilindungi, melainkan muncul secara tidak langsung melalui pengaturan larangan dan ancaman pidana terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara menunjukkan bahwa ekspresi dapat dipandang sebagai perbuatan pidana apabila dianggap melanggar kehormatan atau martabat pihak-pihak tersebut.
Dengan konstruksi seperti ini, kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya diperlakukan sebagai hak yang bersyarat. Hak tersebut diakui keberadaannya, tetapi dapat dibatasi dan bahkan dikriminalisasi apabila dianggap melampaui batas tertentu. Kondisi ini menempatkan kebebasan berekspresi pada posisi yang rentan, karena penilaiannya sangat bergantung pada cara pandang dan tafsir aparat penegak hukum.
Peran Penegak Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi
Dalam situasi seperti ini, peran aparat penegak hukum, terutama hakim, menjadi sangat penting. Hakim tidak cukup hanya membaca pasal secara tekstual, tetapi harus melihat konteks dan tujuan dari suatu ekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan secara jelas dari serangan pribadi yang benar-benar dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang.
Kebebasan berekspresi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap ekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hukum pidana idealnya digunakan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk merespons kritik atau perbedaan pendapat.
Jika penafsiran dilakukan secara kaku dan sempit, hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat pembungkam suara publik. Sebaliknya, dengan penafsiran yang bijaksana dan berorientasi pada hak asasi manusia, hukum pidana dapat tetap berfungsi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Penutup
Pengaturan kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya menunjukkan upaya negara untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga wibawa dan martabat pejabat publik dengan melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Perubahan delik penghinaan menjadi delik aduan dapat dilihat sebagai langkah perbaikan, tetapi langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan kebebasan berekspresi secara substansial.
Dalam kondisi ini, jaminan kebebasan berekspresi tidak cukup hanya bergantung pada rumusan undang-undang. Cara penegakan hukum justru menjadi faktor penentu. Apabila hukum pidana digunakan secara berlebihan, maka kebebasan berekspresi akan kembali tertekan. Sebaliknya, jika digunakan secara bijak dan proporsional, hukum pidana dapat berjalan seiring dengan prinsip demokrasi.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kualitas demokrasi dalam KUHP Nasional akan terlihat dari praktik penerapannya sehari-hari. Negara yang demokratis bukanlah negara yang anti-kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai masukan untuk memperbaiki diri. Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjaga agar kebebasan berekspresi tetap hidup dalam kerangka negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


