Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional
Artikel Features

Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave21 January 2026 • 08:41 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara yang demokratis. Melalui kebebasan ini, warga negara dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan mereka terhadap berbagai persoalan publik, termasuk kebijakan pemerintah. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikapnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Namun dalam praktiknya, kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan mulus. Negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, serta martabat pejabat dan lembaga negara. Ketika dua kepentingan ini bertemu, sering kali muncul permasalahan antara hak warga negara untuk berbicara dan kewenangan negara untuk membatasi. Ketegangan inilah yang kembali mencuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Oleh karena itu penulis akan membahas, yakni bagaimana posisi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional dalam pengaturan KUHP Nasional?

Landasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kebebasan berekspresi memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kekuasaan, merupakan hak dasar warga negara. Selain itu, Pasal 28F memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dua pasal ini menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, konstitusi juga mengenal pembatasan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sepanjang bertujuan untuk menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Artinya, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak berlebihan.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai batasan tersebut melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini, Mahkamah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP Lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara demokratis, presiden dan pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bahkan kritik yang keras sekalipun, sepanjang disampaikan dalam kerangka kepentingan umum.

Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk melindungi perasaan tersinggung pejabat negara. Perlindungan martabat pejabat publik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa kebebasan berekspresi memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia dan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis.

Posisi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang tidak dapat dilepaskan dari sistem demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi tidak hanya berfungsi sebagai hak pribadi, tetapi juga sebagai sarana partisipasi publik.

Meskipun demikian, konstitusi juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan melalui undang-undang dan bertujuan melindungi kepentingan yang lebih luas. Ketentuan inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara untuk mengatur kebebasan berekspresi melalui hukum pidana.

Dalam KUHP Nasional, kebebasan berekspresi tidak diatur sebagai hak yang secara tegas dilindungi, melainkan muncul secara tidak langsung melalui pengaturan larangan dan ancaman pidana terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara menunjukkan bahwa ekspresi dapat dipandang sebagai perbuatan pidana apabila dianggap melanggar kehormatan atau martabat pihak-pihak tersebut.

Dengan konstruksi seperti ini, kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya diperlakukan sebagai hak yang bersyarat. Hak tersebut diakui keberadaannya, tetapi dapat dibatasi dan bahkan dikriminalisasi apabila dianggap melampaui batas tertentu. Kondisi ini menempatkan kebebasan berekspresi pada posisi yang rentan, karena penilaiannya sangat bergantung pada cara pandang dan tafsir aparat penegak hukum.

Baca Juga  Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Peran Penegak Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi

Dalam situasi seperti ini, peran aparat penegak hukum, terutama hakim, menjadi sangat penting. Hakim tidak cukup hanya membaca pasal secara tekstual, tetapi harus melihat konteks dan tujuan dari suatu ekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan secara jelas dari serangan pribadi yang benar-benar dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang.

Kebebasan berekspresi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap ekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hukum pidana idealnya digunakan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk merespons kritik atau perbedaan pendapat.

Jika penafsiran dilakukan secara kaku dan sempit, hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat pembungkam suara publik. Sebaliknya, dengan penafsiran yang bijaksana dan berorientasi pada hak asasi manusia, hukum pidana dapat tetap berfungsi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Penutup

Pengaturan kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya menunjukkan upaya negara untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga wibawa dan martabat pejabat publik dengan melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Perubahan delik penghinaan menjadi delik aduan dapat dilihat sebagai langkah perbaikan, tetapi langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan kebebasan berekspresi secara substansial.

Dalam kondisi ini, jaminan kebebasan berekspresi tidak cukup hanya bergantung pada rumusan undang-undang. Cara penegakan hukum justru menjadi faktor penentu. Apabila hukum pidana digunakan secara berlebihan, maka kebebasan berekspresi akan kembali tertekan. Sebaliknya, jika digunakan secara bijak dan proporsional, hukum pidana dapat berjalan seiring dengan prinsip demokrasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kualitas demokrasi dalam KUHP Nasional akan terlihat dari praktik penerapannya sehari-hari. Negara yang demokratis bukanlah negara yang anti-kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai masukan untuk memperbaiki diri. Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjaga agar kebebasan berekspresi tetap hidup dalam kerangka negara hukum.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kebebasan berekspresi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.