A. Latar Belakang
Pembentukan KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025) merupakan bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang selaras dengan berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang diberlakukan pada awal Januari 2026, dikarenakan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan kejahatan modern seperti cyber crime, TPPU, terorisme, dan lain-lainnya, sehingga belum sepenuhnya berbasis perlindungan terhadap hak asasi manusia dan belum terintegrasi secara digital dan sistemik serta masih menyisakan praktik prosedural yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari yang semula lebih berorientasi pada crime control menjadi due process of law artinya sistem acara pidana harus memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak tersangka/terdakwa serta semua pihak yang berkepentingan.
Lahirnya KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) menggantikan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan menjadi kerangka utama tata cara penegakan hukum pidana, dari penyelidikan hingga peradilan, penahanan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
B. Arah Kebijakan Utama Pembaharuan KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) merefleksikan perubahan paradigmatik dalam hukum acara pidana Indonesia dari model yang lebih bersifat represif dan formalistik ke pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi peradilan pidana, arah kebijakan tersebut meliputi:
- Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Saksi/Tersangka.
Arah utama KUHAP baru adalah mempertegas prinsip due process of law dan equality before the law dan menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman. Undang-undang ini menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip sentral, termasuk pengaturan perlindungan hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan (mis. penyandang disabilitas), menjamin netralitas proses hukum agar aparat penegak tidak semena-mena dalam mengambil tindakan dan memperluas hak bantuan hukum dan pengawasan proses hukum secara adil. KUHAP baru menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman. - Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Kontrol Yudisial.
KUHAP baru memperluas dan mempertegas terhadap fungsi praperadilan seperti objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga perlu diperluas mencakup pemblokiran transaksi perbankan serta jenis upaya paksa lain seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Objek yang tidak terkait tindak pidana dan lain-lainya yang hanya sedikit diatur dalam KUHAP yang lama, sehingga praperadilan perlu dipandang sebagai mekanisme kontrol terhadap semua upaya paksa aparat penegak hukum, sehingga perlindungan hak dapat berjalan efektif. Arah kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum. - Diversi dan Pendekatan Keadilan Restoratif.
KUHAP baru mengakomodasi penyelesaian perkara di luar proses persidangan formal melalui restorative justice, diversi dalam kasus tertentu, mediasi penal. Arah kebijakan ini menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, efisiensi sistem peradilan dan pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. - Modernisasi dan Digitalisasi Sistem Peradilan.
KUHAP baru membuka ruang bagi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi, administrasi perkara elektronik dan integrasi data antar lembaga penegak hukum dengan tujuan transparansi, efisiensi proses, kepastian hukum dan pengurangan praktik maladministrasi. - Penegasan Pembagian Kewenangan Aparat.
KUHAP baru memperjelas relasi antara kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum, peran hakim sebagai pengawas dan pengendali proses (judge as guardian of rights dan lembaga penegak hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan, dominasi satu institusi dalam proses pidana dan konflik kewenangan dalam praktik. Oleh karena itu sebagaimana Pasal 6 ayat (2) KUHAP, penyidik Polri merupakan Penyidik Utama, hal tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” karenanya PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP, hal tersebut agar tidak terjadi lagi adanya tumpang tindih kewenangan. Demikian pula terkait Jaksa adalah sebagai Penuntut Tunggal sebagaimana Pasal 64 KUHAP dan dalam Pasal 235 KUHAP pada huruf g yaitu pengamatan Hakim sebagai alat bukti dan menghilangkan petunjuk sebagai alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP lama, untuk itu dalam pasal 235 KUHAP terkait alat bukti tidak menggunakan angka akan tetapi menggunakan huruf karena terhadap perkara Pidana tidak ada hirarkhi alat bukti (memiliki kedudukan yang sama).
Terkait hal tersebut berbeda dengan di lingkungan Peradilan Militer dimana KUHPM merupakan Ius Speciale dan bukan lex specialis. Pendekatan Ius speciale berfokus pada status personel (pelakunya adalah prajurit), sementara lex specialis berfokus pada aturan hukumnya (peraturannya khusus). Menurut Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam penjelasannya dalam Diklat Implementasi KUHAP baru bagi Hakim tingkat pertama Peradilan Militer, mengatakan “Bahwa banyak khalayak ramai salah menafsirkan KUHPM, bahwa KUHPM merupakan lex specialis dari KUHP, sesungguhnya KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht) adalah Ius Speciale dan keberadaanya sebelum adanya KUHP, karenanya penyusunan KUHP mengadobsi KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht)”. - Penyesuaian dengan KUHP Baru (Undang-Undang nomor 1 tahun 2023).
KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku mulai awal Januari 2026, untuk itu KUHAP baru diarahkan untuk mengakomodasi jenis pidana baru, menyesuaikan sistem pembuktian dan mengintegrasikan filosofi pemidanaan modern. Artinya, KUHAP baru bukan sekadar revisi teknis, melainkan rekonstruksi sistem hukum acara pidana secara menyeluruh.
C. Asas-Asas dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Asas-asas dalam KUHAP baru menjadi fondasi normatif yang menentukan arah kebijakan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam proses pidana, adapun asas-asas dalam KUHAP baru meliputi:
- Asas Due Process of Law
KUHAP baru menegaskan bahwa setiap proses pidana harus berdasarkan hukum dan dilaksanakan secara adil serta menghormati hak tersangka/terdakwa. Asas ini memperkuat perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. - Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Asas ini berlaku terhadap semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi, hal tersebut berimplikasi tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pidana dan hak dan kewajiban prosedural berlaku setara. - Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini membatasi ekspos berlebihan terhadap tersangka dan praktik penghukuman sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, contoh larangan KPK menayangkan atau menyiarkan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. - Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Adanya KUHAP baru mendorong efisiensi proses peradilan melalui Digitalisasi administrasi perkara, Pembatasan Upaya Kasasi dan peninjauan kembali serta mekanisme penyelesaian alternative dengan tujuan untuk menghindari /penunggakkan perkara dan penumpukkan Perkara yang hal ini merugikan pihak yang berperkara. - Asas Legalitas dalam Upaya Paksa
Asas ini menghendaki setiap tindakan seperti Penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan serta Penyitaan harus berdasarkan hukum dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. KUHAP baru memperluas objek praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial. - Asas Keadilan Restoratif
Salah satu pembaruan penting adalah penguatan penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, menyelesaikan konflik social dan mengurangi overkriminalisasi. - Asas Pengawasan Yudisial (Judicial Control)
Hakim memiliki peran sentral dalam mengontrol dalam Penetapan tersangka, upaya paksa dan sah atau tidaknya tindakan penyidik. Asas ini memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

