Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Berita

Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.23 February 2026 • 17:46 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Latar Belakang

    Pembentukan KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025) merupakan bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang selaras dengan berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang diberlakukan pada awal Januari 2026, dikarenakan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan kejahatan modern seperti cyber crime, TPPU, terorisme, dan lain-lainnya, sehingga belum sepenuhnya berbasis perlindungan terhadap hak asasi manusia dan belum terintegrasi secara digital dan sistemik serta masih menyisakan praktik prosedural yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari yang semula lebih berorientasi pada crime control menjadi due process of law  artinya sistem acara pidana harus memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak tersangka/terdakwa serta semua pihak yang berkepentingan.

    Lahirnya KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) menggantikan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan menjadi kerangka utama tata cara penegakan hukum pidana, dari penyelidikan hingga peradilan, penahanan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.

    B. Arah Kebijakan Utama Pembaharuan KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

    KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) merefleksikan perubahan paradigmatik dalam hukum acara pidana Indonesia dari model yang lebih bersifat represif dan formalistik ke pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi peradilan pidana, arah kebijakan tersebut meliputi:

    1. Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Saksi/Tersangka.
      Arah utama KUHAP baru adalah mempertegas prinsip due process of law dan equality before the law dan menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman. Undang-undang  ini menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip sentral, termasuk pengaturan perlindungan hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan (mis. penyandang disabilitas), menjamin netralitas proses hukum agar aparat penegak tidak semena-mena dalam mengambil tindakan dan memperluas hak bantuan hukum dan pengawasan proses hukum secara adil. KUHAP baru menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman.
    2. Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Kontrol Yudisial.
      KUHAP baru memperluas dan mempertegas terhadap fungsi praperadilan seperti objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga perlu diperluas mencakup pemblokiran transaksi perbankan serta jenis upaya paksa lain seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Objek yang tidak terkait tindak pidana dan lain-lainya yang hanya sedikit diatur dalam KUHAP yang lama, sehingga praperadilan perlu dipandang sebagai mekanisme kontrol terhadap semua upaya paksa aparat penegak hukum, sehingga perlindungan hak dapat berjalan efektif. Arah kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum.
    3. Diversi dan Pendekatan Keadilan Restoratif.
      KUHAP baru mengakomodasi penyelesaian perkara di luar proses persidangan formal melalui restorative justice, diversi dalam kasus tertentu, mediasi penal. Arah kebijakan ini menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, efisiensi sistem peradilan dan pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
    4. Modernisasi dan Digitalisasi Sistem Peradilan.
      KUHAP baru membuka ruang bagi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi, administrasi perkara elektronik dan integrasi data antar lembaga penegak hukum dengan tujuan transparansi, efisiensi proses, kepastian hukum dan pengurangan praktik maladministrasi.
    5. Penegasan Pembagian Kewenangan Aparat.
      KUHAP baru memperjelas relasi antara kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum, peran hakim sebagai pengawas dan pengendali proses (judge as guardian of rights dan lembaga penegak hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan, dominasi satu institusi dalam proses pidana dan konflik kewenangan dalam praktik. Oleh karena itu sebagaimana Pasal 6 ayat (2) KUHAP, penyidik Polri merupakan Penyidik Utama, hal tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” karenanya PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP, hal tersebut agar tidak terjadi lagi adanya tumpang tindih kewenangan. Demikian pula terkait Jaksa adalah sebagai Penuntut Tunggal sebagaimana Pasal 64 KUHAP dan dalam Pasal 235 KUHAP pada huruf g yaitu pengamatan Hakim sebagai alat bukti dan menghilangkan petunjuk sebagai alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP lama, untuk itu dalam pasal 235 KUHAP terkait alat bukti tidak menggunakan angka akan tetapi menggunakan huruf karena terhadap perkara Pidana tidak ada hirarkhi alat bukti (memiliki kedudukan yang sama).

      Terkait hal tersebut berbeda dengan di lingkungan Peradilan Militer dimana KUHPM merupakan Ius Speciale dan bukan lex specialis. Pendekatan Ius speciale berfokus pada status personel (pelakunya adalah prajurit), sementara lex specialis berfokus pada aturan hukumnya (peraturannya khusus). Menurut Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam penjelasannya dalam Diklat Implementasi KUHAP baru bagi Hakim tingkat pertama Peradilan Militer, mengatakan “Bahwa banyak khalayak ramai salah menafsirkan KUHPM, bahwa KUHPM merupakan lex specialis dari KUHP, sesungguhnya KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht) adalah Ius Speciale dan keberadaanya sebelum adanya KUHP, karenanya penyusunan KUHP mengadobsi KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht)”.
    6. Penyesuaian dengan KUHP Baru (Undang-Undang nomor 1 tahun 2023).
      KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku mulai awal Januari 2026, untuk itu KUHAP baru diarahkan untuk mengakomodasi jenis pidana baru, menyesuaikan sistem pembuktian dan mengintegrasikan filosofi pemidanaan modern. Artinya, KUHAP baru bukan sekadar revisi teknis, melainkan rekonstruksi sistem hukum acara pidana secara menyeluruh.
    Baca Juga  Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung 'Bedah' 26 Rancangan Kebijakan Strategis 2026 di Hotel Morrissey

    C. Asas-Asas dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

    Asas-asas dalam KUHAP baru menjadi fondasi normatif yang menentukan arah kebijakan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam proses pidana, adapun asas-asas dalam KUHAP baru meliputi:

    1. Asas Due Process of Law
      KUHAP baru menegaskan bahwa setiap proses pidana harus berdasarkan hukum dan dilaksanakan secara adil serta menghormati hak tersangka/terdakwa. Asas ini memperkuat perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
    2. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
      Asas ini berlaku terhadap semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi, hal tersebut berimplikasi tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pidana dan hak dan kewajiban prosedural berlaku setara.
    3. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
      Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini membatasi ekspos berlebihan terhadap tersangka dan praktik penghukuman sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, contoh larangan KPK menayangkan atau menyiarkan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
    4. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
      Adanya KUHAP baru mendorong efisiensi proses peradilan melalui Digitalisasi administrasi perkara, Pembatasan Upaya Kasasi dan peninjauan kembali serta  mekanisme penyelesaian alternative dengan tujuan untuk menghindari /penunggakkan perkara  dan penumpukkan Perkara yang hal ini merugikan pihak yang berperkara.
    5. Asas Legalitas dalam Upaya Paksa
      Asas ini menghendaki setiap tindakan seperti Penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan serta Penyitaan harus berdasarkan hukum dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. KUHAP baru memperluas objek praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial.
    6. Asas Keadilan Restoratif
      Salah satu pembaruan penting adalah penguatan penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, menyelesaikan konflik social dan mengurangi overkriminalisasi.
    7. Asas Pengawasan Yudisial (Judicial Control)
      Hakim memiliki peran sentral dalam mengontrol dalam Penetapan tersangka, upaya paksa dan sah atau tidaknya tindakan penyidik.  Asas ini memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
    Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    Kontributor
    Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

    Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

    Baca Juga  Menjaga Nalar Keadilan di Tengah Kebebasan, Sinergi Pusdiklat Teknis Peradilan – LEIP : Mengawal Hak Asasi dalam KUHP 2023
    SUARABSDKMARI

    berita
    Leave A Reply

    Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

    24 February 2026 • 06:57 WIB

    Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

    23 February 2026 • 20:14 WIB

    Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

    23 February 2026 • 19:17 WIB
    Demo
    Top Posts

    Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

    23 February 2026 • 20:14 WIB

    Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

    23 February 2026 • 14:35 WIB

    Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

    23 February 2026 • 10:30 WIB

    UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

    23 February 2026 • 08:04 WIB
    Don't Miss

    Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

    By Rangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB0

    Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat…

    Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

    23 February 2026 • 20:14 WIB

    Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

    23 February 2026 • 19:17 WIB

    Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

    23 February 2026 • 18:36 WIB
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Top Trending
    Demo

    Recent Posts

    • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
    • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
    • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
    • Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia
    • Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

    Recent Comments

    No comments to show.
    Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

    Kategori
    Beranda Artikel Berita Features Sosok
    Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
    Connect With Us
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Aplikasi Internal
    Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
    Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
    Kontributor
    • Avatar photo Irvan Mawardi
    • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
    • Avatar photo Cecep Mustafa
    • Avatar photo Taufikurrahman
    • Avatar photo Ari Gunawan
    • Avatar photo Syamsul Arief
    • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
    • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
    • Avatar photo Ahmad Junaedi
    • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
    • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
    • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
    • Avatar photo Jatmiko Wirawan
    • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
    • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
    • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
    • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
    • Avatar photo Harun Maulana
    • Avatar photo M. Natsir Asnawi
    • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
    • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
    • Avatar photo Aman
    • Avatar photo Syihabuddin
    • Avatar photo Teguh Setiyawan
    • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
    • Avatar photo Indarka PP
    • Avatar photo Irwan Rosady
    • Avatar photo Marsudin Nainggolan
    • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
    • Avatar photo K.G. Raegen
    • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
    • Avatar photo Rikatama Budiyantie
    • Avatar photo Unggul Senoaji
    • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
    • Avatar photo Buang Yusuf
    • Avatar photo Cik Basir
    • Avatar photo Epri Wahyudi
    • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
    • Avatar photo Firzi Ramadhan
    • Avatar photo Jarkasih
    • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
    • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
    • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
    • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
    • Avatar photo Sahram
    • Avatar photo Sudiyo
    • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
    • Avatar photo Umar Dani
    • Avatar photo Yasin Prasetia
    • Avatar photo Yoshito Siburian
    • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
    • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
    • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
    • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
    • Avatar photo Dedi Putra
    • Avatar photo Fauzan Prasetya
    • Avatar photo Fauzan Arrasyid
    • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
    • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
    • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
    • Avatar photo Idik Saeful Bahri
    • Avatar photo Iqbal Lazuardi
    • Avatar photo Khoirul Anwar
    • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
    • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
    • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
    • Avatar photo Ria Marsella
    • Avatar photo Tri Indroyono
    • Avatar photo Abdul Ghani
    • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
    • Avatar photo Abi Zaky Azizi
    • Avatar photo Agus Suharsono
    • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
    • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
    • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
    • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
    • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
    • Avatar photo Anna Yulina
    • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
    • Avatar photo Armansyah
    • Avatar photo Arsyawal
    • Avatar photo Aryaniek Andayani
    • Avatar photo Audrey Kartika Putri
    • Avatar photo Bony Daniel
    • Avatar photo Budi Hermanto
    • Avatar photo Budi Suhariyanto
    • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
    • Avatar photo Effendi Mukhtar
    • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
    • Avatar photo Enrico Simanjuntak
    • Avatar photo Fahri Bachmid
    • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
    • Avatar photo Fajar Widodo
    • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
    • Avatar photo Febby Fajrurrahman
    • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
    • Avatar photo Fitriyel Hanif
    • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
    • Avatar photo Gerry Michael Purba
    • Avatar photo Gineng Pratidina
    • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
    • Avatar photo Hastuti
    • Avatar photo Henri Setiawan
    • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
    • Avatar photo Ibnu Abas Ali
    • Avatar photo I Made Sukadana
    • Avatar photo Ira Soniawati
    • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
    • Avatar photo Muhammad Irfansyah
    • Avatar photo Jusran Ipandi
    • Avatar photo Khoerul Umam
    • Avatar photo Marwanto
    • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
    • Avatar photo Maulana Aulia
    • Avatar photo Mentari Wahyudihati
    • Avatar photo Muhammad Amin Putra
    • Avatar photo Nur Latifah Hanum
    • Avatar photo Putra Nova A.S
    • Avatar photo Putri Pebrianti
    • Avatar photo R. Deddy Harryanto
    • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
    • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
    • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
    • Avatar photo Rahmi Fattah
    • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
    • Avatar photo Septia Putri Riko
    • Avatar photo Slamet Turhamun
    • Avatar photo Sobandi
    • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
    • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
    • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
    • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
    • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
    • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
    Lihat semua kontributor →

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.