Pendahuluan
Berdasarkan permintaan Para Pemohon dalam Perkara Nomor : 189/PUU-XXIII/2025, kehadiran Ahli di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan keahlian di bidang Hukum Tata Negara. Keterangan ini merupakan wujud kewajiban moral dan intelektual Ahli, baik dalam kapasitas sebagai akademisi/dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia maupun sebagai praktisi hukum, guna menyampaikan perspektif aka- demis dan pengalaman empiris sebagai bahan diskursus serta pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengkaji persoalan konstitusional yang menyentuh isu-isu krusial mengenai anatomi kekuasaan negara.
Sebagai seorang akademisi yang senantiasa bergelut dengan dialektika konstitusional, Ahli memandang bahwa permohonan a quo bukan sekadar upaya menguji konstitusionalitas norma secara in abstracto, melainkan sebuah ikhtiar fundamental untuk memperkuat desain relasi kekuasaan agar lebih konsisten dengan ruh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Persoalanyangdiangkat oleh Para Pemohonmengenaikemandirian anggaran yudisial, dalam hemat Ahli, merupakan kepingan puzzle yang hilang di dalam upaya kita mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang substansial.
Ahli berdiri pada tesis bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman (Judicial Independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci : kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling mengunci demi menjamin keadilan yang independen dan bermartabat. Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya.
Melalui keterangan ini, Ahli bermaksud untuk menyajikan analisis mengenai pentingnya rekonstruksi mekanisme penganggaran bagi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Analisis tersebut akan ditopang oleh argumentasi teoretis mengenai pemisahan kekuasaan, studi komparatif atas kemandirian anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara konstitusional setara, serta tinjauan atas dampak empiris dari ketergantungan fiskal terhadap efektivitas transformasi peradilan di Indonesia.
Landasan Teoretis Dan Konstitusional
Pada bagian ini, Ahli akan mencoba mengelaborasi secara doktriner mengapa kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu “tidak boleh hanya dimaknai” sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara, melainkan harus mencakup kemandirian finansial.
- Makna Konstitusional Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka,
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan per- adilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Penggunaan kata “merdeka” dalam teks konstitusi tersebut merupakan pilihan redaksi yang mengandung beban tanggung jawab substantif. Dalam optik hukum tata negara, istilah “merdeka” bersinonim dengan “mandiri” (independent) serta “ketidakterikatan” (unattached). Penafsiran autentik terhadap diksi tersebut mengandung makna bahwa pelaku kekuasaan kehakiman harus terbebas dari segala bentuk intervensi, pengaruh, atau tekanan dari pihak manapun, baik itu dari cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan legislatif.
Ahli berpendapat bahwa kemerdekaan ini bukan hanya hak bagi para hakim (judicial privilege), melainkan prasyarat mutlak bagi tegaknya Negara Hukum (Rule of Law) dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum) akan runtuh, karena lembaga peradilan tidak akan memiliki daya tawar atau keberanian untuk mengoreksi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh pemegang otoritas politik maupun pemilik modal.
Dalam perspektif global, prinsip tersebut sejalan dengan The Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang menempatkan independensi sebagai nilai pertama. Independensi yudisial memiliki dua dimensi yang saling bertautan :- Dimensi Substantif (Decisional Independence)
Kebebasan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, tanpa rasa takut akan intimidasi atau ketergantungan pada iming-iming materi. - Dimensi Institusional (Institutional Independence)
Kebebasan badan peradilan sebagai satu entitas lembaga untuk mengatur dirinya sendiri secara mandiri tanpa campur tangan birokrasi cabang kekuasaan lain.
Ahli menekankan bahwa kemerdekaan yang telah diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 haruslah bersifat merdeka seutuhnya. Apabila konstitusi menghendaki peradilan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan, maka segala instrumen yang memungkinkan peradilan itu berjalanm termasuk di dalamnya dukungan anggaran – haruslahmemiliki derajat kemandirian yang setara dengan kemandirian dalam memutus perkara. Dengan kata lain, kemerdekaan yudikatif akan menjadi hampa jika ia masih bergantung pada “belas kasih” atau diskresi fiskal dari pihak yang semestinya menjadi subjek yang diawasinya.
- Dimensi Substantif (Decisional Independence)
- Doktrin “Trinity” Kemandirian Peradilan : Hakim, Institusi, dan Anggaran
Bertolak dari pemaknaan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas, Ahli berpendapat bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh dipahami secara parsial atau terbatas pada kemerdekaan hakim di meja persidangan semata. Kemerdekaan peradilan adalah sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yang Ahli sebut sebagai “Trinity Kemandirian Peradilan”. Ketiga pilar ini bersifatkumulatif, artinya hilangnyasalah satupilar akan meruntuhkan integritas pilar lainnya.- Kemandirian Hakim (Judicial Independence)
Pilar ini merupakan aspek personal dan substantif yang menjamin bahwa dalam menjalankan fungsi yudisialnya, hakim hanya tunduk pada konstitusi, hukum, dan hati nurani. Namun, secara doktriner, Ahli menekankan bahwa kemandirian individu ini mustahil dapat tegak lurus secara konsisten apabila ia berada dalam lingkungan sistemik yang masih bergantung pada otoritas kekuasaan lain. Kemerdekaan hakim memerlukan perisai sistemik agar ia tidak merasa terancam atau merasa berutang budi kepada cabang kekuasaan mana pun. - Kemandirian Institusional (Institutional Independence)
Pilar ini berkaitan dengan otonomi lembaga peradilan dalam mengelola manajemen internalnya. Hal ini mencakup kedaulatan dalam rekrutmen, mutasi, promosi, hingga penegakan disiplin. Tanpa otonomi institusional, kekuasaan kehakiman akan menjadi subordinat administratif. Secara teoritis, jika manajemen yudisial dikendalikan oleh eksekutif, maka secara perlahan akan terjadi “birokratisasi hakim” di mana hakim lebih merasa sebagai pegawai pemerintah daripada sebagai penjaga keadilan yang independen. - Kemandirian Anggaran (Budgetary/Financial Independence)
Pilar inilah yang menjadi inti persoalan dalam perkara a quo. Ahli berpendapat bahwa kemandirian anggaran adalah “conditio sine qua non” atau syarat mutlak bagi eksistensi atas kedua pilar sebelumnya. Dalam teori pemisahan kekuasaan (separation of powers), terdapat pepatah klasik : “He who holds the purse, holds the power”. Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dirinyalah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan.
Apabila mekanisme penganggaran yudikatif masih harus melalui proses negosiasi, verifikasi substansial, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari cabang eksekutif, maka secara de facto telah terjadi perambahan kekuasaan (executive encroachment). Kondisi ini menciptakan risiko penyaderaan fiskal (fiscal hostage). Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana Pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus “meminta” atau “menegosiasikan” anggaran operasionalnya kepada salah satu instansi di bawah Pemerintah?
Lebih lanjut, Ahli memberikan catatan kritis bahwa kemandirian anggaran sangat erat kaitannya dengan integritas peradilan. Peradilan yang mandiri secara anggaran akan mampu merencanakan pembangunan sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi informasi, serta kesejahteraan hakim secara otonom guna menutup celah- celah korupsi. Apabila anggaran peradilan dibatasi dan/atau dipersulit oleh birokrasi eksekutif, maka hal tersebut secara tidak langsung dapat melemahkan kapasitas ins- titusi dalam memberikan pelayanan keadilan yang prima.
Ahli berkeyakinan bahwa ketiadaan kedaulatan anggaran bagi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah anomali dalam prinsip checks and balances. Anggaran bukan sekadar urusan angka-angka akuntansi, melainkan instrumen kedaulatan. Oleh karena itu, kemandirian anggaran harus dipandang sebagai jaminan materiel bagi kekuasaan kehakiman agar dapat menjalankan mandat konstitusinya secara bermartabat. Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut “merdeka” dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 – hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya.
- Kemandirian Hakim (Judicial Independence)
- Analisis Perbandingan Desain Konstitusional : Model Kemandirian Anggaran BPK sebagai Preseden
Dalam upaya mencari sandaran konstitusional yang konsisten, Ahlimemandang perlu untuk melakukan analisis komparatif terhadap desain penganggaran lembaga negara lain yang secara atributif juga diberikan kemandirian oleh konstitusi. In casu, kita dapat merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga yang “bebas dan mandiri”. Menariknya, pemaknaan “bebas dan mandiri” bagi BPK telah diturunkan secara progresif dalam mekanisme penganggaran yangberbeda dengan lembaga negara pada umumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2006 tentang BPK, mekanisme anggaran BPK memiliki keistimewaan di mana BPK mengajukan anggarannya sendiri secara langsung kepada DPR RI untuk dibahas, tanpa melalui proses “penyaringan” atau negosiasi teknis yang ketat di bawah kendali penuh Pemerintah (Kementerian Keuangan/Bappenas).
Ahli berpendapat, model penganggaran BPK dimaksud merupakan sebuah preseden konstitusional yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Apabila BPK, yang fungsinya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibe- rikan mandat “mandiri secara anggaran” agar tidak terjebak dalamkonflik kepentingan dengan entitas yang diperiksanya (Eksekutif), maka secara logika hukum dan moral konstitusi – Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi seharusnya memiliki kedudukan yang setara, bahkan lebih fundamental.
Ada beberapa poin krusial yang ingin Ahli garis bawahi dalam perbandingan ini :- Kesetaraan Derajat Independensi
Apabila konstitusi menyebut BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dan yudikatif sebagai kekuasaan yang “merdeka”, maka secara substantif tidak ada alasan pembenar untuk membedakan perlakuan terhadap otonomi anggarannya. Membedakan keduanya, berarti menciptakan hierarki kemandirian yang tidak dikenal dalam konstitusi - Menghindari Konflik Kepentingan
Sama halnya dengan BPK yang tidak boleh disandera anggarannya oleh lembaga yang ia periksa, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga tidak boleh berada dalam posisi “memohon” anggaran kepada lembaga (Eksekutif), yang seringkali menjadi pihak berperkara di hadapan mereka. - Mekanisme Anggaran Langsung
Model penganggaran BPK yang melibatkan komunikasi langsung dengan DPR dalam penentuan pagu anggaran menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya me- miliki ruang bagi Unified Budgeting System, yang menghormati kemandirian lembaga negara.
Dengan demikian, Ahli berkeyakinan : memberikan kemandirian anggaran kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diterapkan pada BPK bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan atau menyimpang dari sistem keuangan negara. Sebaliknya, hal tersebut adalah langkah sinkronisasi agar seluruh lembaga negara yang diberikan mandat “merdeka/mandiri” oleh konstitusi memiliki instrumen pelaksana yang seragam.
Ketiadaan perlakuan yang sama bagi yudikatif merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap martabat kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama negara hukum. Jika BPK bisa mandiri, mengapa lembaga yang memegang kunci keadilan tertinggi justru masih harus tunduk pada diskresi administratif Menteri Keuangan?
- Kesetaraan Derajat Independensi
Analisis Terhadap Pasal-Pasal Yang Diuji
Pada bagian ini, Ahli akan mencoba membedah konstitusionalitas norma Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Analisis ini dilakukan guna melihat sejauh mana pasal-pasal tersebut menjamin atau justru mereduksi kemandirian kekuasaan kehakiman.
- Penafsiran Terhadap Frasa “Mata Anggaran Tersendiri” menjadi Sekadar Ad- ministratif (Pasal 81A UU MA dan Pasal 9 UU MK)
Secara normatif, pencantuman frasa “mata anggaran tersendiri” dalam UU MA dan UU MK, seharusnya menjadi benteng pertahanan fiskal bagi kekuasaan kehakiman. Namun, Ahli mencermati bahwa di dalam praktiknya, frasa ini mengalami degradasi makna yang sangat serius, karena ia hanya dimaknai sebagai “nomor rekening” atau “nomenklatur unit” dalam struktur APBN, namun kedaulatan terhadap isi dan substansi anggaran tersebut tetap berada di bawah kendali penuh dari kementerian sektoral di bawah Presiden.
Ahli berpendapat bahwa kemandirian yudisial tidak akan pernah tercapai selama mekanisme pengusulan anggaran masih menggunakan pola “bottom-up” yang harus melewati proses penelaahan (review) oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dalam proses penelaahan tersebut, seringkali terjadi perdebatan mengenai kelayakan atau urgensi suatu program yudisial. Di sinilah letak persoalannya :
Bagaimana mungkin lembaga eksekutif memiliki otoritas untuk menilai kelayakan program kerja lembaga yudikatif?
Penilaian urgensi oleh eksekutif terhadap kebutuhan yudikatif adalah bentuk intervensi halus terhadap kebijakan institusional peradilan. Apabila Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi memandang perlunya penguatan sistem IT untuk transparansi putusan, namun Kementerian Keuangan menganggap hal tersebut belum prioritas di dalam pagu indikatif, maka pada saat itulah kemerdekaanyudikatif telahdilumpuhkan melalui instrumen anggaran. Oleh karena itu, frasa “mata anggaran tersendiri” harus direklamasi maknanya menjadi kedaulatan dalam menyusun dan mengusulkan ang- garan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi pemegang kekuasaan anggaran (budgetary power).
Lebih lanjut, Ahli menekankan; ketiadaan kedaulatan anggaran yudisial berdampak langsung pada upaya penguatan integritas hakim. Bagaimana mungkin negara menuntut profesionalisme dan integritas yang sempurna dari para hakim, sementara sarana pendukung, kesejahteraan, dan keamanan mereka masih bergantung pada diskresi fiskal murni dari lembaga eksekutif? Ketimpangan ini akan menciptakan kerentanan sistemik. Yudikatif yang “miskin” secara anggaran akan selalu berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan cabang kekuasaan lain yang memegang kendali atas “pundi-pundi” negara.
Dalam perspektif Inter-branch Comity (saling hormat antarlembaga negara), tindakan kementerian sektoral yang melakukan penelaahan substansi atas anggaran yudikatif sebenarnya merupakan “pelanggaran etika konstitusional”. Sebagai sesama cabang kekuasaan negara yang setara (equal), eksekutif seharusnya hanya bertindak dalam koridor teknis sinkronisasi fiskal makro, bukan masuk ke dalam “dapur” kebijakan yudisial. Membiarkan eksekutif mengoreksi detail anggaran yudikatif sama saja dengan membiarkan eksekutif mendikte strategi penegakan hukum dan keadilan yang akan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, reklamasi makna “mata anggaran tersendiri” harus dipahami sebagai pengakuan atas otonomi absolut yudikatif dalam merumuskan kebutuhan materielnya. Ahli berpendapat bahwa mekanisme yang ideal adalah yudikatif merumuskan angga- rannya, kemudian menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas secara terbuka, sementara pemerintah (Kementerian Keuangan) hanya memberikan masukan terkait ketersediaan ruang fiskal secara umum, tanpa hak untuk melakukan veto atau pemotongan sepihak terhadap program-program prioritas yudisial yang bersifat mendesak. - Cacat Konstitusional Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara : Paradoks “Menteri sebagai Bendahara Umum Negara”
Norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memberikan kewenangan absolut kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkandokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). Ahli memandang bahwa apabila kewenangan ini diterapkan secara membabi buta terhadap lembagapemegang kekuasaan kehakiman, maka ia bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Ada tiga argumen fundamental – mengapa pasal ini harus dianulir atau ditafsir ulang dalam konteks yudikatif :- Anomali Relasi Kelembagaan
Dalam hukum tata negara yang sehat, tidak boleh ada lembaga yangsetara derajat konstitusionalnya (Yudikatif) namun operasionalnya bergantung pada tanda tangan pembantu lembaga lain (Menteri di bawah Eksekutif). Hal ini menciptakan relasi atasan-bawahan (superior-subordinate) yang tidak sehat. - Penyanderaan Administrasi
Kewenangan pengesahan DIPA oleh eksekutif seringkalidisertai dengan prasyarat prasyarat administratif yang “rumit serta berbelit”. Dalam pengalaman empiris, keterlambatan pengesahan DIPA atau adanya “catatan-catatan” dari kementerian keuangan seringkali menghambat jalannya roda organisasi peradilan. Ini adalah bentuk “administrativeharassment” yang secara tidak langsung dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja lembaga peradilan. - Conflict of Interest (Konflik Kepentingan
Sebagai praktisi hukum, Ahli sering melihat bahwa negara (melalui pemerintah) adalah pihak yang paling sering berperkara, baik di Mahkamah Agung (melalui Kasasi/PK/Uji Materiil), maupun di Mahkamah Konstitusi (sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam pengujian suatu UU). Secara etika konstitusional, adalah sangat tidak patut apabila pihak yang sedang atau akan berperkara (Pemerintah/Menteri Keuangan) memiliki kunci untuk menentukan hidup- matinya anggaran bagi sang pemutus perkara (Hakim). Kewenangan Menteri Keuangan dalam mengesahkan DIPA yudikatif, bukan sekadar persoalan teknis perbendaharaan, melainkan sebuah bentuk “Legislative and Executive Overreach” yang menciderai prinsip Inter-branch Comity - Pelumpuhan Mandat Konstitusional Melalui Instrumen Fiskal
Secara doktriner, tugas konstitusional Mahkamah Agung dan Mahkamah Kons- titusi adalah menegakkan hukumdan keadilan tanpapandang bulu. Namun, ketika Menteri Keuangan diberikan otoritas untuk menelaah kembali DIPA yang telah disetujui dalam UU APBN, maka sebenarnya secara tidak langsung telah terjadi proses pemaksaan kehendak eksekutif atas kebijakan yudikatif. Ahlimemandang bahwa setiap “bintang” atau penundaan pengesahan anggaran oleh eksekutif adalah bentuk intervensi terselubung. Apabila eksekutif dapat mengatur kecepatan atau ketersediaan anggaran untuk kegiatan persidangan, riset hukum, dan/atau penguatan sarana prasarana peradilan, maka pada “hakikatnya” – eksekutif telah memegang kendali atas ritme penegakan keadilan di Indonesia - Ancaman Terhadap “Incorruptibility” (Ketidakterbelian) Hakim
Kemandirian anggaran “sangatlah erat kaitannya” dengan pencegahan korupsi peradilan. Ahli menekankan bahwa peradilan yang mandiri secara anggaran akan mampu memastikan bahwa seluruh instrumen pendukung keadilan mulai dari keamanan hakim hingga integritas sistem informasi “dikelola secara otonom”. Apabila otoritas pengesahan anggaran masih berada di tangan menteri, maka muncul risiko terjadinya Political Bargaining (tawar-menawar politik). Adalah sebuah kenaifan konstitusional apabila kita mengharapkan putusan yang sepenuhnya independen dari lembaga yang “isi piringnya masih ditentukan oleh pihak yang menjadi subjek perkara. - Pergeseran Kedudukan Menteri dari Kasir Negara Menjadi Pemutus Kebijakan
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara telah disalahartikan fungsinya. Seharusnya, posisi Menteri Keuangan hanya sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau Kasir Negara yang bersifat teknis-fasilitatif. Namun, dengan adanya kewenangan pengesahan DIPA, peran tersebutbergeser menjadi Decision Maker yang memiliki kuasa diskresi. Ahli berpendapat, bagi lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, otoritas pengesahan DIPA sudah seharusnya berada pada pimpinan lembaga peradilan itu sendiri (Ketua MA atau Ketua MK) setelah pagu anggaran disahkan oleh DPR. Dengan demikian, kementerian keuangan hanya berfungsi untuk memastikan ketersediaan dana (cash management) tanpa perlu menguji urgensi atau substansi kegiatan yang telah direncanakan oleh yudikatif.
- Anomali Relasi Kelembagaan
- Urgensi Tafsir Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)
Berdasarkan seluruh rangkaian analisis teoretis, komparatif, maupun yuridis yang telah dipaparkan sebelumnya, Ahliberkesimpulan bahwapermasalahan fundamental dalam perkara a quo berakar pada kegagalan norma dalam memproteksi kemandirian yudisial dari intervensi fiskal eksekutif. Guna memberikan kepastian hukum yang adil, Ahli memandang perlunya Mahkamah menjatuhkan putusan yang bersifat conditionally constitutional dengan pertimbangan sistematis sebagai berikut :- Kegagalan “Check and Balances” dalam Mekanisme Eksisting
Adapun sistem yang berlaku saat ini – telah menempatkan Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden pada posisi yang lebih superior dibandingkan Mah- kamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di dalam konteks pengelolaan sumber daya materiel. Hal ini merupakan sebuah anomaly dalam sistem ketatanegaraan. Tafsir bersyarat diperlukan untuk mengoreksi ketimpangan tersebut tanpa harus membatalkan norma secara keseluruhan. Mahkamah perlu menegaskan bahwa Pasal-pasal yang diuji hanya konstitusional apabila dimaknai bahwa kewenangan Menteri Keuangan tidak boleh menyentuh pada wilayah kedaulatan substansi program kerja yudikatif. - Perlindungan terhadap “Ritme Keadilan” dari Hambatan Birokrasi
Urgentitas tafsir ini juga didasarkan pada kebutuhan perlindungan terhadap ope- rasional peradilan. Apabila Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara terus dimaknai secara absolut, maka “ritme keadilan” di Indonesia akan selalu bergantung pada ritme birokrasi di Kementerian Keuangan. Dengan tafsir ber- syarat, Mahkamah dapat mengunci peran Menteri Keuangan sebatas pada fungsi cash management (manajemen arus kas negara). Artinya, Menteri Keuangan wajib memfasilitasi pencairan anggaran yang telah disetujui DPR tanpa memiliki diskresi untuk menahan atau menunda dengan alasan penilaian ulang terhadap urgensi kegiatan yudisial. - Reposisi MA dan MK sebagai Pengelola Anggaran Mandiri
Dalam kerangka tafsir bersyarat ini, Ahli mengusulkan agar kiranya Mahkamah memberikan pemaknaan baru bahwa pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) bagi lembaga kekuasaan kehakiman harus dilakukan secara mandiri oleh pimpinan lembaga masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan bahwa :
Pertama, adanya pemisahan yang tegas antara pihak yang merencanakan dengan pihak yang menyetujui secara teknis.
Kedua, menghilangkan celah bagi eksekutif untuk melakukan penyaderaan administratif melalui mekanisme catatan atau pemblokiran anggaran.
Ketiga, mengembalikan marwah Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mah- kamah Konstitusi sebagai pimpinantertinggi cabangkekuasaan yang memiliki kewenangan penuh atas rumah tangganya sendiri.
- Kegagalan “Check and Balances” dalam Mekanisme Eksisting
- Mitigasi Risiko Kekosongan Hukum (Legal Vacuum)
Ahli menyadari bahwa pembatalan norma secara serta-merta dapat menimbulkan kekacauan administrasi di dalam tata kelola keuangan negara secara makro. Oleh karena itu, skema conditionally constitutional adalah instrumen constitutional engineering yang paling tepat. Dengan skema ini, maka norma tetap ada; namun dengan “pagar” tafsir yang baru. Hal ini memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan sinkronisasi peraturan pelaksana agar selaras dengan kemandirian anggaran yudisial, sembari memberikan kepastian bahwa mulai saat putusan dibacakan, eksekutif tidak lagi memiliki otoritas untuk mengintervensi anggaran yudikatif. - Penegasan Status “Mata Anggaran Tersendiri” sebagai Hak Konstitusional
Terakhir, tafsir bersyarat ini bertujuan untuk mengembalikan hakikat Pasal 81A UU MA dan Pasal 9 UU MK agar tidak lagi menjadi pasal yang “mandul”. “Mata anggaran tersendiri” harus ditafsirkan sebagai kedaulatan penuh sejak tahap peren- canaan, pengusulan langsung ke DPR, hingga pengesahan DIPA secara internal. Tanpa tafsir yang kuat dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi, maka kekuasaan kehakiman akan terus terjebak dalam subordinasi fiskal yang merendahkan mar- tabat peradilan sebagai pilar utama Negara Hukum.
Kesimpulan Dan Rekomendasi
Berdasarkan seluruh uraian hukum, landasan teoretis, dan analisis komparatif yang telah dipaparkan, Ahli sampai pada kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
- Kesimpulan
- Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (unitary concept) antara Kemandirian Hakim, Kemandirian Institusional, dengan Kemandirian Anggaran. Ketimpangan pada salah satu pilar, khususnya kemandirian anggaran, secara otomatis akan melumpuhkan pilar lainnya, serta mereduksi hakikat kemerdekaan peradilan itu sendiri.
- Bahwa mekanisme penganggaran yudikatif saat ini, yang masih memberikan ruang bagi eksekutif (Kementerian Keuangan) untuk melakukan penelaahan substansi dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), merupakan bentuk subordinasi fiskal yang inkonstitusional. Hal ini menciptakan anomali di dalam prinsip checks and balances serta menempatkan lembaga peradilan di bawah kendali administratif pihak yang seringkali menjadi subjek pengawasannya.
- Bahwa frasa “Mata Anggaran Tersendiri” dalam UU Mahkamah Agung dan UU Mahkamah Konstitusi selama ini telah mengalami penyempitan makna secara sosiologis dan administratif. Tanpa adanya otonomi penuh mulai dari tahap peng- usulan langsung ke DPR hingga pengesahan DIPA secara internal, frasa tersebut hanyalah menjadi norma yang mandul dan tidak mampu memproteksi yudikatif dari intervensi eksekutif.
- Rekomendasi
Demi tegaknya supremasi hukum dan kedaulatan peradilan, Ahli merekomendasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk:- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pasal-Pasal yang diuji adalah Konstitusional Bersyarat (con- ditionally constitutional), sepanjang dimaknai bahwa :
- Mekanisme pengusulan dan pembahasan anggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara mandiri dan langsung kepada DPR dengan melibatkan Pemerintah hanya sebatas pada sinkronisasi ketersediaan ruang fiskal makro;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi disahkan secara otonom oleh pimpinan lembaga masing-masing;
- Menteri Keuangan wajib mencairkan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN tanpa melakukan penelaahan ulang terhadap urgensiatau substansi program kerja yudikatif.
Demikian Keterangan Ahli ini disampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim di dalam memutus perkara ini demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Amicus Curiae, Boni Judicis Est Ampliare Jurisdictionem. (Seorang hakim yang baik akan memperluas keadilan melalui kewenangannya).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


