Di tengah momentum sejarah peningkatan kesejahteraan hakim, Ikatan Hakim Indonesia Pusat mengambil satu langkah sunyi namun strategis: membicarakan uang secara terbuka, jujur, dan berlapis etika. Melalui kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, IKAHI menegaskan bahwa kesejahteraan bukan sekadar angka, melainkan amanah yang menuntut kedewasaan moral.
Kegiatan yang digelar Rabu (21/1) secara daring ini diikuti oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI dari seluruh Indonesia. Ia bukan sekadar forum literasi finansial, tetapi ruang refleksi kolektif tentang bagaimana seorang hakim seharusnya memaknai penghasilan, kekuasaan, dan tanggung jawab etik dalam satu tarikan napas.
Momentum kegiatan ini menjadi semakin kuat ketika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, hadir memberikan sambutan dan pembinaan sekaligus membuka acara. Dalam pidatonya, Ketua MA tidak menghindari fakta paling krusial: mulai Februari 2026, hakim Indonesia akan menikmati kenaikan penghasilan hingga 280 persen—kenaikan tertinggi sepanjang sejarah peradilan republik ini.
Namun, pesan utama Ketua MA justru tidak berhenti pada rasa syukur. Ia memberi peringatan yang jernih sekaligus keras: kesejahteraan bisa menjadi berkah, tetapi juga berpotensi berubah menjadi petaka jika tidak diiringi integritas, profesionalisme, dan pengendalian diri. “Kesejahteraan harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja,” tegasnya, seraya menolak keras logika sebaliknya—gaji naik, disiplin dan etos kerja justru menurun.
Lebih jauh, Ketua MA secara eksplisit mencanangkan zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi perilaku yang mencederai keadilan, baik dalam bentuk permintaan, pemberian, maupun janji yang berkaitan dengan penanganan perkara. Dalam konteks ini, kesejahteraan diposisikan sebagai benteng moral, bukan pembenaran untuk kelengahan etik.
Nada kritis juga terasa kuat ketika Ketua MA menyinggung fenomena gaya hidup berlebihan dan flexing. Ia mengingatkan bahwa hakim, sebagai figur publik dan simbol keadilan, selalu berada dalam sorotan—baik di ruang publik, ruang privat, maupun ruang digital. Kenaikan penghasilan, menurutnya, bukan panggung untuk mempertontonkan kemewahan, tetapi kesempatan untuk memperkuat kesederhanaan dan kepatutan.
Namun di titik inilah justru tersembunyi risiko paling sunyi sekaligus paling berbahaya: euforia kesejahteraan. Ketika penghasilan meningkat drastis, godaan terbesar bukan hanya korupsi dalam arti klasik, melainkan kelonggaran batin—merasa aman, merasa pantas, lalu perlahan menurunkan standar kewaspadaan etik. Sejarah birokrasi mengajarkan, banyak penyimpangan tidak lahir dari niat jahat sejak awal, melainkan dari pembiaran kecil yang dimaafkan oleh rasa “sudah sejahtera”. Jika euforia ini tidak dikawal oleh disiplin moral dan kesadaran etik yang ketat, kesejahteraan justru bisa menjadi pintu masuk normalisasi gaya hidup berlebihan, rasionalisasi pelayanan transaksional, hingga pengikisan wibawa peradilan secara perlahan namun sistemik.
Dalam sambutan yang sama, Ketua MA mengaitkan langsung urgensi literasi keuangan dengan ancaman nyata yang kian menggerogoti masyarakat, yakni judi daring. Data PPATK yang ia sampaikan mencengangkan: perputaran dana judi online nasional sejak 2017 hingga pertengahan 2025 mencapai hampir seribu triliun rupiah. Dengan nada tegas, Ketua MA menyatakan tidak ingin satu pun nama hakim terseret dalam statistik kelam tersebut.
Di titik inilah kegiatan literasi keuangan yang diselenggarakan IKAHI menemukan relevansi terdalamnya. Pengelolaan keuangan yang sehat dipahami bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan bagian dari pembentukan karakter. Ketidakmampuan mengelola uang, sebagaimana diingatkan Ketua MA, sering kali menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan—dari hedonisme hingga praktik-praktik yang merusak martabat pribadi dan lembaga.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan, membahas investasi yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan profil hakim sebagai pejabat negara. Pesan yang dibangun konsisten: hakim tidak boleh “kagetan” ketika memegang uang, tetapi harus tenang, terencana, dan berpikir jangka panjang—bagi keluarga, masa depan, dan kehormatan profesinya.
Dari sudut pandang kelembagaan, langkah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini patut dibaca sebagai bentuk self-regulation yang matang. Organisasi profesi tidak menunggu munculnya masalah, tetapi justru bergerak lebih awal, membangun kesadaran dan ketahanan etik dari dalam. Literasi keuangan, dalam konteks ini, menjadi bagian dari ekosistem integritas peradilan, sejajar dengan pembinaan etik, pengawasan, dan peningkatan kapasitas yudisial.
Pada akhirnya, pesan besar dari kegiatan ini sederhana namun mendalam: keadilan tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di meja makan, di rekening bank, dan dalam pilihan hidup sehari-hari seorang hakim. Kesejahteraan yang tidak dikelola dengan kebijaksanaan hanya akan melahirkan kerapuhan. Sebaliknya, kesejahteraan yang dipandu etika dapat menjadi fondasi peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


