Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, udara terasa lebih dingin dari biasanya di wilayah Kabupaten Bandung. Hujan mulai turun dari tengah malam. Berhenti sejenak lalu turun kembali. Begitu terus menerus sejak seminggu terakhir.
Dengan keadaan yang ditemani rintik hujan sepanjang jalan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang sampai di sebuah lingkungan permukiman salah satu pihak yang berperkara. Datang bukan membawa palu sidang, melainkan waktu, kesabaran, dan kepekaan. Mereka datang untuk satu tujuan: mendengar suara anak.
Dibalik dinginnya udara Wilayah Kabupaten Bandung sejak seminggu terakhir, tak membuat prosedur hukum yang sedang berjalan ikutan dingin dan kaku. Pengadilan Agama Soreang menunjukkan bahwa hukum masih bisa hadir dengan wajah yang lembut dan penuh empati. Melalui sebuah pemeriksaan setempat (descente), yang dilaksanakan secara humanis, Majelis Hakim perkara cerai gugat berhasil membuka jalan damai dalam sengketa hak asuh dua orang anak yang selama ini terjebak di antara konflik orang tuanya.
Hari itu, Majelis Hakim perkara cerai gugat yang terdaftar sejak Agustus 2025 melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam sengketa hak asuh dua anak berusia sepuluh dan tujuh tahun. Pemeriksaan dilakukan pukul dua siang, setelah kedua anak pulang sekolah dari Kota Bandung. Waktunya tidak dipilih sembarangan, dan bukan demi kenyamanan aparat hukum, melainkan demi memastikan pendidikan dan ritme kehidupan anak-anak tetap terjaga. Bagi majelis hakim, kepentingan terbaik anak tidak boleh dikorbankan oleh konflik orang dewasa.
“Pendidikan anak tidak boleh terganggu oleh sengketa orang tuanya. Kepentingan anak harus lebih utama daripada kepentingan siapa pun,” kata Syaraswati Nur Awalia, Hakim Anggota pemeriksa perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan cerai yang diajukan seorang istri pada Agustus 2025. Dalam prosesnya, sang suami melalui kuasa hukum mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait hak asuh dua anak mereka yang masing-masing berusia sepuluh dan tujuh tahun. Selama ini, kedua anak tersebut menjalani pola tinggal bergantian, dua minggu bersama ayah di wilayah Kota Bandung, dua minggu bersama ibu, di wilayah Kabupaten Bandung. Pola yang di atas kertas tampak rapi, tetapi menyisakan pertanyaan besar: apakah benar itu yang terbaik bagi anak?
Sejak awal persidangan, Majelis Hakim berulang kali mendorong perdamaian. Majelis Hakim meminta para pihak menyepakati pola pengasuhan, pendidikan, hingga masa depan anak jika salah satu orang tua menikah lagi. Upaya itu selalu kandas. Padahal Majelis Hakim berulang kali menekankan bahwa hak asuh anak, sejatinya bukanlah alat untuk “memiliki” anak, melainkan sarana administratif demi menjamin terpenuhinya kebutuhan anak secara utuh, baik itu pendidikan, kasih sayang, perlindungan, dan masa depan.
“Kami selalu menekankan bahwa hak asuh anak bukan soal menguasai anak, melainkan semata kepentingan administratif. Anak bukan objek yang diperebutkan,” ujar Syaraswati, yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia.
Upaya damai tersebut belum membuahkan hasil, hingga akhirnya majelis memutuskan melangkah lebih jauh, melihat dan mendengar langsung suara anak melalui pemeriksaan setempat. Descente lazimnya digunakan untuk sengketa kebendaan. Namun dalam beberapa putusan, ia juga dipakai untuk perkara hak asuh anak, meski tanpa dasar hukum eksplisit.

“Memang tidak ada norma yang secara tegas mengatur descente dalam sengketa hak asuh anak. Tapi, pelaksanaannya sangat terkait dengan Konvensi Hak-Hak Anak dan undang-undang perlindungan anak,” kata Aceng Rahmatullah, Hakim Anggota II perkara tersebut.
Descente anak penting untuk memastikan keputusan pengadilan benar-benar berpijak pada realitas kehidupan anak, dan merupakan perwujudan nyata prinsip penghargaan terhadap pendapat anak sebagaimana diamanatkan Konvensi Hak-Hak Anak (Pasal 2 Bab II mengenai Asas dan Tujuan Perlindungan Anak di Indonesia Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014), serta peraturan perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia. Dengan pendekatan ini, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek perebutan, tetapi sebagai subjek yang pendapat dan perasaannya layak didengar.
“Dengan descente, anak tidak lagi menjadi objek sengketa orang tuanya, tetapi subjek pemeriksaan yang pendapatnya dapat dipertimbangkan hakim,” tegas Aceng.
Majelis Hakim pun menyiapkan proses itu dengan serius. Sebelum bertemu anak, para hakim bermusyawarah: bagaimana teknik bertanya, apa yang perlu dibawa, dan bagaimana memastikan anak merasa aman. Mereka sepakat menunjuk Syaraswati untuk berkomunikasi langsung dengan anak-anak tersebut. Latar belakangnya sebagai mantan guru pendidikan anak usia dini menjadi pertimbangan utama.
Ia datang membawa mainan, buku mewarnai, dan makanan ringan. Suasana dibuat santai, nyaris seperti obrolan sore.
“Anak-anak tidak merasa sedang ditanyai atau diuji. Kadang sambil bermain, sambil tiduran, sambil makan. Mereka tertawa, bercerita apa adanya,” tutur Syaraswati, yang sebelumnya ditempatkan di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Anak-anak itu, kata dia, bahkan fasih berbahasa Inggris.
“Saya harus mengimbanginya dengan bahasa Inggris juga. Mereka jadi senang, dan suasananya cair. Yang penting, anak tidak merasa diinterogasi. Kalau tidak disiapkan dengan baik, itu bisa jadi trauma psikologis bagi anak,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Ketua Majelis bersama hakim anggota lainnya melakukan pendekatan persuasif kepada kedua orang tua. Dengan dukungan keluarga besar, Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dialog perlahan mencair. Ketegangan yang semula mengeras mulai melunak, hingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa hak asuh melalui musyawarah mufakat.
Kesepakatan damai tersebut menetapkan pola hak asuh bersama (joint cusody atau sharing custody atau shared parenting), sejalan dengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 171/PK/Ag/2022. Ayah dan ibu tetap memiliki peran dan tanggung jawab yang setara dalam pengasuhan, pendidikan, dan pengambilan keputusan penting terkait masa depan anak-anak mereka.
Secara administratif, anak-anak akan tercatat dalam kartu keluarga ayah, sementara kebutuhan nafkah, pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, serta pengembangan bakat dan minat anak disepakati secara rinci. Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi hukum apabila salah satu pihak melanggar komitmen yang telah dibuat bersama.
Suasana haru dan lega menyelimuti para pihak yang hadir. Konflik yang semula berpotensi meninggalkan luka panjang bagi anak, akhirnya berakhir dengan kesepakatan yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik mereka. Kesepakatan damai ini akan memperoleh kekuatan hukum penuh setelah putusan cerai gugat dijatuhkan oleh majelis hakim.
Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Soreang tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga menghadirkan teladan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mau mendengar, bahkan kepada suara paling sunyi sekalipun, suara anak-anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


