Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Pengadilan Mendengar Suara Anak: Descente Humanis PA Soreang Berbuah Damai
Berita

Ketika Pengadilan Mendengar Suara Anak: Descente Humanis PA Soreang Berbuah Damai

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan23 January 2026 • 19:03 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, udara terasa lebih dingin dari biasanya di wilayah Kabupaten Bandung. Hujan mulai turun dari tengah malam. Berhenti sejenak lalu turun kembali. Begitu terus menerus sejak seminggu terakhir.

Dengan keadaan yang ditemani rintik hujan sepanjang jalan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang sampai di sebuah lingkungan permukiman salah satu pihak yang berperkara. Datang bukan membawa palu sidang, melainkan waktu, kesabaran, dan kepekaan. Mereka datang untuk satu tujuan: mendengar suara anak.

Dibalik dinginnya udara Wilayah Kabupaten Bandung sejak seminggu terakhir, tak membuat prosedur hukum yang sedang berjalan ikutan dingin dan kaku. Pengadilan Agama Soreang menunjukkan bahwa hukum masih bisa hadir dengan wajah yang lembut dan penuh empati. Melalui sebuah pemeriksaan setempat (descente), yang dilaksanakan secara humanis, Majelis Hakim perkara cerai gugat berhasil membuka jalan damai dalam sengketa hak asuh dua orang anak yang selama ini terjebak di antara konflik orang tuanya.

Hari itu, Majelis Hakim perkara cerai gugat yang terdaftar sejak Agustus 2025 melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam sengketa hak asuh dua anak berusia sepuluh dan tujuh tahun. Pemeriksaan dilakukan pukul dua siang, setelah kedua anak pulang sekolah dari Kota Bandung. Waktunya tidak dipilih sembarangan, dan bukan demi kenyamanan aparat hukum, melainkan demi memastikan pendidikan dan ritme kehidupan anak-anak tetap terjaga. Bagi majelis hakim, kepentingan terbaik anak tidak boleh dikorbankan oleh konflik orang dewasa.

“Pendidikan anak tidak boleh terganggu oleh sengketa orang tuanya. Kepentingan anak harus lebih utama daripada kepentingan siapa pun,” kata Syaraswati Nur Awalia, Hakim Anggota pemeriksa perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan cerai yang diajukan seorang istri pada Agustus 2025. Dalam prosesnya, sang suami melalui kuasa hukum mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait hak asuh dua anak mereka yang masing-masing berusia sepuluh dan tujuh tahun. Selama ini, kedua anak tersebut menjalani pola tinggal bergantian, dua minggu bersama ayah di wilayah Kota Bandung, dua minggu bersama ibu, di wilayah Kabupaten Bandung. Pola yang di atas kertas tampak rapi, tetapi menyisakan pertanyaan besar: apakah benar itu yang terbaik bagi anak?

Sejak awal persidangan, Majelis Hakim berulang kali mendorong perdamaian. Majelis Hakim meminta para pihak menyepakati pola pengasuhan, pendidikan, hingga masa depan anak jika salah satu orang tua menikah lagi. Upaya itu selalu kandas. Padahal Majelis Hakim berulang kali menekankan bahwa hak asuh anak, sejatinya bukanlah alat untuk “memiliki” anak, melainkan sarana administratif demi menjamin terpenuhinya kebutuhan anak secara utuh, baik itu pendidikan, kasih sayang, perlindungan, dan masa depan.

“Kami selalu menekankan bahwa hak asuh anak bukan soal menguasai anak, melainkan semata kepentingan administratif. Anak bukan objek yang diperebutkan,” ujar Syaraswati, yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia.

Upaya damai tersebut belum membuahkan hasil, hingga akhirnya majelis memutuskan melangkah lebih jauh, melihat dan mendengar langsung suara anak melalui pemeriksaan setempat. Descente lazimnya digunakan untuk sengketa kebendaan. Namun dalam beberapa putusan, ia juga dipakai untuk perkara hak asuh anak, meski tanpa dasar hukum eksplisit.

“Memang tidak ada norma yang secara tegas mengatur descente dalam sengketa hak asuh anak. Tapi, pelaksanaannya sangat terkait dengan Konvensi Hak-Hak Anak dan undang-undang perlindungan anak,” kata Aceng Rahmatullah, Hakim Anggota II perkara tersebut.

Descente anak penting untuk memastikan keputusan pengadilan benar-benar berpijak pada realitas kehidupan anak, dan merupakan perwujudan nyata prinsip penghargaan terhadap pendapat anak sebagaimana diamanatkan Konvensi Hak-Hak Anak (Pasal 2 Bab II mengenai Asas dan Tujuan Perlindungan Anak di Indonesia Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014), serta peraturan perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia. Dengan pendekatan ini, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek perebutan, tetapi sebagai subjek yang pendapat dan perasaannya layak didengar.

“Dengan descente, anak tidak lagi menjadi objek sengketa orang tuanya, tetapi subjek pemeriksaan yang pendapatnya dapat dipertimbangkan hakim,” tegas Aceng.

Majelis Hakim pun menyiapkan proses itu dengan serius. Sebelum bertemu anak, para hakim bermusyawarah: bagaimana teknik bertanya, apa yang perlu dibawa, dan bagaimana memastikan anak merasa aman. Mereka sepakat menunjuk Syaraswati untuk berkomunikasi langsung dengan anak-anak tersebut. Latar belakangnya sebagai mantan guru pendidikan anak usia dini menjadi pertimbangan utama.

Ia datang membawa mainan, buku mewarnai, dan makanan ringan. Suasana dibuat santai, nyaris seperti obrolan sore.

“Anak-anak tidak merasa sedang ditanyai atau diuji. Kadang sambil bermain, sambil tiduran, sambil makan. Mereka tertawa, bercerita apa adanya,” tutur Syaraswati, yang sebelumnya ditempatkan di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Anak-anak itu, kata dia, bahkan fasih berbahasa Inggris.

“Saya harus mengimbanginya dengan bahasa Inggris juga. Mereka jadi senang, dan suasananya cair. Yang penting, anak tidak merasa diinterogasi. Kalau tidak disiapkan dengan baik, itu bisa jadi trauma psikologis bagi anak,” ujarnya.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Ketua Majelis bersama hakim anggota lainnya melakukan pendekatan persuasif kepada kedua orang tua. Dengan dukungan keluarga besar, Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dialog perlahan mencair. Ketegangan yang semula mengeras mulai melunak, hingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa hak asuh melalui musyawarah mufakat.

Kesepakatan damai tersebut menetapkan pola hak asuh bersama (joint cusody atau sharing custody atau shared parenting), sejalan dengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 171/PK/Ag/2022. Ayah dan ibu tetap memiliki peran dan tanggung jawab yang setara dalam pengasuhan, pendidikan, dan pengambilan keputusan penting terkait masa depan anak-anak mereka.

Secara administratif, anak-anak akan tercatat dalam kartu keluarga ayah, sementara kebutuhan nafkah, pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, serta pengembangan bakat dan minat anak disepakati secara rinci. Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi hukum apabila salah satu pihak melanggar komitmen yang telah dibuat bersama.

Suasana haru dan lega menyelimuti para pihak yang hadir. Konflik yang semula berpotensi meninggalkan luka panjang bagi anak, akhirnya berakhir dengan kesepakatan yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik mereka. Kesepakatan damai ini akan memperoleh kekuatan hukum penuh setelah putusan cerai gugat dijatuhkan oleh majelis hakim.

Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Soreang tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga menghadirkan teladan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mau mendengar, bahkan kepada suara paling sunyi sekalipun, suara anak-anak.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB

Merajut Kenangan, Menguatkan Langkah, Silaturrahim Tanpa Batas

30 January 2026 • 18:52 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.