Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif
Artikel Features

Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif

(bagian pertama)
Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo24 January 2026 • 13:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Muncul wacana mediasi menjadi salah satu tahapan dalam proses beracara dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) salah satunya dapat dibaca dalam artikel sebagaimana termuat dalam link https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/mediasi-layak-jadi-salah-satu-tahapan-persidangan-di-ptun-0Mo Yang Mulia  Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof.Dr. H. Yulius., S.H.,M.H  menyampaikan bahwa- Selama ini terdapat pandangan konservatif bahwa sengketa TUN tidak dapat didamaikan karena menyangkut aturan hukum dan kewenangan yang bersifat absolut namun  pandangan ini mulai bergeser sebab inti dari sengketa TUN sebenarnya bukan menegosiasikan aturan hukum, melainkan melakukan koreksi atas tindakan atau tafsir pejabat. bukan aturan hukumnya, yang dimediasikan tetapi tindakan pejabat pemerintah yang melakukan tafsiran terhadap suatu ketentuan yang kemudian tampak dari perbuatan hukum pejabat tata usaha negara dalam bentuk keputusan tertulis maupun tindakan, dalam tafsiran pejabat menyangkut sebuah peraturan itulah yang terbuka ruang diskusi dan negosiasi-.

Penulis berpendapat memasukkan mediasi dalam hukum acara PTUN dapat dengan beberapa model, diantaranya:

  1. Menambahkan tahapan Mediasi dalam hukum acara PTUN yang berlaku saat ini
  2. Sekedar memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan
  3. Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi

Namun apapun model yang dipilih memasukkan mediasi/prinsip-prinsip mediasi dalam hukum acara PTUN merupakan pembaharuan hukum acara yang progresif yang tidak hanya berpijak pada asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan namun juga menjebol sekat-sekat kekakuan dan mengalirinya dengan arus perubahan, yang berakar dari oase keadilan deliberatif.

Keadilan deliberatif dalam evolusinya diawali dengan konsep demokrasi deliberatif dimana salah satu penggagasnya Jurgen Habermas memandang pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemimpin, yang disebut sebagai “ruang publik” hingga  tercipta “situasi pembicaraan ideal” atau “komunikasi dialogis-emansipatoris bebas kekuasaan.” Kemudian terjadi penyebaran etos deliberasi ke ranah yudisial sehingga menekankan bahwa proses peradilan harus dilakukan secara dialogis, partisipatif, dan berbasis alasan agar keputusan hakim memiliki legitimasi moral yang lebih kuat dan hasilnya lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.  Keadilan deliberatif menekankan bahwa legitimasi putusan atau penyelesaian perkara  bergantung pada kualitas proses diskursus (diskusi) yang mendahuluinya. Keputusan dianggap adil bukan hanya karena hasil akhirnya benar secara hukum, tetapi karena dihasilkan melalui proses komunikasi yang rasional yaitu berdasarkan argumen akal sehat, bukan kekuasaan/paksaan, inklusif yaitu Semua pihak memiliki kesempatan setara untuk didengar dan bebas dominasi dimana tidak ada satu pihak yang mematikan suara pihak lain.

Baca Juga  Menguak Kunci Kekuatan Hukum Adat dan Kearifan Lokal Bahari Sebagai Benteng Penjaga Lingkungan

(Kajian keadilan deliberatif di ranah yudisial saat ini menjadi salah satu kajian penulis dalam disertasinya yang berjudul “Demokratisasi Putusan: Rekonseptualisasi Asas Hakim Aktif Sebagai Wujud Pembaharuan Sistem Peradilan Administrasi Berbasis Keadilan Deliberatif”)

Keterhubungan antara mediasi dan keadilan deliberatif bukanlah sekadar perpaduan antara teori filsafat dengan praktik teknis; itu adalah bukti upaya untuk mengembalikan otoritas nalar di ruang yudisial. Salah satu cara yang paling efektif untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan deliberatif di dalam sistem peradilan, terutama di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah mediasi, yang didefinisikan sebagai proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator. Mediator secara aktif memastikan bahwa setiap argumen yang muncul didasarkan pada akal sehat, bukan paksaan atau intimidasi kedudukan, dengan menggunakan teknik diantaranya; Reframing, Questioning, dan Reality Check. Oleh karena itu, mediator berfungsi untuk memastikan bahwa proses komunikasi para pihak  tetap berada di batas rasionalitas.

Sebagaimana paparan sebelumnya inti dari sengketa TUN adalah koreksi atas tindakan atau interpretasi pejabat. Ini adalah transformasi dari otoritas menuju konsensus rasional. Tafsir pejabat tersebut tidak boleh menjadi absolut dalam kerangka keadilan deliberatif. Mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan “uji nalar” bersama atas interpretasi peraturan tersebut. Paradigma peradilan berubah dari “menghukum” menjadi “memahami”. Dalam proses ini, kesepakatan perdamaian yang dihasilkan merupakan konsensus yang memiliki legitimasi moral berbasis keadilan deliberatif;

Terhadap pilihan model memiliki plus minus tersendiri; Pertama; dengan menambahkan mediasi dalam hukum acara seperti mengadopsi mediasi dalam perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan berarti menambahkan prosedur yang lebih panjang, namun kuat memberikan legitimasi institusional terhadap “ruang publik” di pengadilan. Kedua; memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan tidak menambah prosedur beracara  dalam konteks ini Pemeriksaan persiapan berubah lebih dalam menjadi “ruang Komunikasi Emansipatoris”. Hakim berkomunikasi bukan hanya menggali informasi namun termasuk memahamkan tafsir pejabat dan memfasilitasi dialog hingga pencabutan gugatan secara sukarela dan memberikan Reality Check. Ketiga, Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi dalam konteks ini memang memerlukan banyak penyesuaian peraturan namun efektif karena pemberlakuan mediasi ini menjadi momentum koreksi atas keberlakuan upaya administrasi yang secara empiris telah jauh dari konsep ideal proses dialogis masyarakat-pemerintah,. Atau terakhir, dapat pula dengan kombinasi ketiga model tersebut, memasukan ruh mediasi dalam pemeriksaan persiapan sekaligus meniadakan kewajiban upaya administrasi;

Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

Penentuan model mediasi di PTUN merupakan bagian awal dan penting secara teknis sehingga perlu kajian yang lebih mendalam, namun penting juga kajian lebih lanjut untuk menentukan model mediasi yang ideal sesuai karakteristik asas hakim aktif di PTUN. Pelatihan komunikasi yang efektif agar mediator (Hakim) menjalankan prinsip mediasi di tepi batas kode etik larangan “terkesan memihak dan terkesan mengarahkan” juga perlu ditingkatkan agar secara tepat mediator mampu mewujudkan keadilan deliberatif, diantaranya dengan;  mengatur arus komunikasi: jika salah satu pihak memonopoli pembicaraan atau mulai menyerang secara pribadi, mediator aktif mengintervensi, melakukan reframing (membingkai ulang): aktif fokus pada masalah dengan mengubah pernyataan emosional atau kasar menjadi kalimat yang lebih netral dan rasional  menggali informasi yang tidak terlihat di permukaan menggunakan pertanyaan sokratik, dan uji realitas: menyadarkan  para pihak jika yang disampaikan atau diminta  tidak masuk akal atau jika potensi kekalahan di  pengadilan terlalu besar;

Mediasi sebagai oase dialog, nalar publik dan wibawa negara tidak lagi saling beradu sebagai lawan, melainkan bersimpuh setara untuk mengoreksi tafsir atas tindakan yang keliru. Inilah uluran untuk merobohkan sekat-sekat formalitas yang membisukan dan membangun jembatan kata-kata yang menyembuhkan—karena hukum yang sejati tidak hanya hadir untuk memutus sengketa dengan palu yang dingin, tetapi untuk merajut kembali helai-helai kerekatan sosial yang sempat retak melalui cahaya pemahaman bersama.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel mediasi PTUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.