Muncul wacana mediasi menjadi salah satu tahapan dalam proses beracara dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) salah satunya dapat dibaca dalam artikel sebagaimana termuat dalam link https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/mediasi-layak-jadi-salah-satu-tahapan-persidangan-di-ptun-0Mo Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof.Dr. H. Yulius., S.H.,M.H menyampaikan bahwa- Selama ini terdapat pandangan konservatif bahwa sengketa TUN tidak dapat didamaikan karena menyangkut aturan hukum dan kewenangan yang bersifat absolut namun pandangan ini mulai bergeser sebab inti dari sengketa TUN sebenarnya bukan menegosiasikan aturan hukum, melainkan melakukan koreksi atas tindakan atau tafsir pejabat. bukan aturan hukumnya, yang dimediasikan tetapi tindakan pejabat pemerintah yang melakukan tafsiran terhadap suatu ketentuan yang kemudian tampak dari perbuatan hukum pejabat tata usaha negara dalam bentuk keputusan tertulis maupun tindakan, dalam tafsiran pejabat menyangkut sebuah peraturan itulah yang terbuka ruang diskusi dan negosiasi-.
Penulis berpendapat memasukkan mediasi dalam hukum acara PTUN dapat dengan beberapa model, diantaranya:
- Menambahkan tahapan Mediasi dalam hukum acara PTUN yang berlaku saat ini
- Sekedar memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan
- Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi
Namun apapun model yang dipilih memasukkan mediasi/prinsip-prinsip mediasi dalam hukum acara PTUN merupakan pembaharuan hukum acara yang progresif yang tidak hanya berpijak pada asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan namun juga menjebol sekat-sekat kekakuan dan mengalirinya dengan arus perubahan, yang berakar dari oase keadilan deliberatif.
Keadilan deliberatif dalam evolusinya diawali dengan konsep demokrasi deliberatif dimana salah satu penggagasnya Jurgen Habermas memandang pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemimpin, yang disebut sebagai “ruang publik” hingga tercipta “situasi pembicaraan ideal” atau “komunikasi dialogis-emansipatoris bebas kekuasaan.” Kemudian terjadi penyebaran etos deliberasi ke ranah yudisial sehingga menekankan bahwa proses peradilan harus dilakukan secara dialogis, partisipatif, dan berbasis alasan agar keputusan hakim memiliki legitimasi moral yang lebih kuat dan hasilnya lebih adil bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan deliberatif menekankan bahwa legitimasi putusan atau penyelesaian perkara bergantung pada kualitas proses diskursus (diskusi) yang mendahuluinya. Keputusan dianggap adil bukan hanya karena hasil akhirnya benar secara hukum, tetapi karena dihasilkan melalui proses komunikasi yang rasional yaitu berdasarkan argumen akal sehat, bukan kekuasaan/paksaan, inklusif yaitu Semua pihak memiliki kesempatan setara untuk didengar dan bebas dominasi dimana tidak ada satu pihak yang mematikan suara pihak lain.
(Kajian keadilan deliberatif di ranah yudisial saat ini menjadi salah satu kajian penulis dalam disertasinya yang berjudul “Demokratisasi Putusan: Rekonseptualisasi Asas Hakim Aktif Sebagai Wujud Pembaharuan Sistem Peradilan Administrasi Berbasis Keadilan Deliberatif”)
Keterhubungan antara mediasi dan keadilan deliberatif bukanlah sekadar perpaduan antara teori filsafat dengan praktik teknis; itu adalah bukti upaya untuk mengembalikan otoritas nalar di ruang yudisial. Salah satu cara yang paling efektif untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan deliberatif di dalam sistem peradilan, terutama di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah mediasi, yang didefinisikan sebagai proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator. Mediator secara aktif memastikan bahwa setiap argumen yang muncul didasarkan pada akal sehat, bukan paksaan atau intimidasi kedudukan, dengan menggunakan teknik diantaranya; Reframing, Questioning, dan Reality Check. Oleh karena itu, mediator berfungsi untuk memastikan bahwa proses komunikasi para pihak tetap berada di batas rasionalitas.
Sebagaimana paparan sebelumnya inti dari sengketa TUN adalah koreksi atas tindakan atau interpretasi pejabat. Ini adalah transformasi dari otoritas menuju konsensus rasional. Tafsir pejabat tersebut tidak boleh menjadi absolut dalam kerangka keadilan deliberatif. Mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan “uji nalar” bersama atas interpretasi peraturan tersebut. Paradigma peradilan berubah dari “menghukum” menjadi “memahami”. Dalam proses ini, kesepakatan perdamaian yang dihasilkan merupakan konsensus yang memiliki legitimasi moral berbasis keadilan deliberatif;
Terhadap pilihan model memiliki plus minus tersendiri; Pertama; dengan menambahkan mediasi dalam hukum acara seperti mengadopsi mediasi dalam perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan berarti menambahkan prosedur yang lebih panjang, namun kuat memberikan legitimasi institusional terhadap “ruang publik” di pengadilan. Kedua; memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan tidak menambah prosedur beracara dalam konteks ini Pemeriksaan persiapan berubah lebih dalam menjadi “ruang Komunikasi Emansipatoris”. Hakim berkomunikasi bukan hanya menggali informasi namun termasuk memahamkan tafsir pejabat dan memfasilitasi dialog hingga pencabutan gugatan secara sukarela dan memberikan Reality Check. Ketiga, Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi dalam konteks ini memang memerlukan banyak penyesuaian peraturan namun efektif karena pemberlakuan mediasi ini menjadi momentum koreksi atas keberlakuan upaya administrasi yang secara empiris telah jauh dari konsep ideal proses dialogis masyarakat-pemerintah,. Atau terakhir, dapat pula dengan kombinasi ketiga model tersebut, memasukan ruh mediasi dalam pemeriksaan persiapan sekaligus meniadakan kewajiban upaya administrasi;
Penentuan model mediasi di PTUN merupakan bagian awal dan penting secara teknis sehingga perlu kajian yang lebih mendalam, namun penting juga kajian lebih lanjut untuk menentukan model mediasi yang ideal sesuai karakteristik asas hakim aktif di PTUN. Pelatihan komunikasi yang efektif agar mediator (Hakim) menjalankan prinsip mediasi di tepi batas kode etik larangan “terkesan memihak dan terkesan mengarahkan” juga perlu ditingkatkan agar secara tepat mediator mampu mewujudkan keadilan deliberatif, diantaranya dengan; mengatur arus komunikasi: jika salah satu pihak memonopoli pembicaraan atau mulai menyerang secara pribadi, mediator aktif mengintervensi, melakukan reframing (membingkai ulang): aktif fokus pada masalah dengan mengubah pernyataan emosional atau kasar menjadi kalimat yang lebih netral dan rasional menggali informasi yang tidak terlihat di permukaan menggunakan pertanyaan sokratik, dan uji realitas: menyadarkan para pihak jika yang disampaikan atau diminta tidak masuk akal atau jika potensi kekalahan di pengadilan terlalu besar;
Mediasi sebagai oase dialog, nalar publik dan wibawa negara tidak lagi saling beradu sebagai lawan, melainkan bersimpuh setara untuk mengoreksi tafsir atas tindakan yang keliru. Inilah uluran untuk merobohkan sekat-sekat formalitas yang membisukan dan membangun jembatan kata-kata yang menyembuhkan—karena hukum yang sejati tidak hanya hadir untuk memutus sengketa dengan palu yang dingin, tetapi untuk merajut kembali helai-helai kerekatan sosial yang sempat retak melalui cahaya pemahaman bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


