Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru
Features Satire

Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru

Ari GunawanAri Gunawan30 January 2026 • 13:06 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendekatan Konsep: Debitur Lebih Galak dari Penagih

Pendahuluan

Dalam eksistensinya sebagai makhluk zoon politikon, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan sesamanya. Ketergantungan ini menciptakan interaksi sosial yang erat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Terkadang, manusia berada dalam posisi sulit yang mencakup kebutuhan materiil maupun imateriil baik yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier.

Namun, fenomena sosial menunjukkan adanya pergeseran perilaku. Sebagian orang tampak memiliki kegemaran berutang untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak. Meskipun aktivitas ini idealnya dihindari, tren saat ini menunjukkan anomali yang unik. 

Dalam tatanan hukum konvensional terkait utang piutang, maka jelas kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian adalah sebuah undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Jelas sekali jika kita terikat perjanjian utang piutang maka pihak yang berutang mempunyai janji yang harus ditepati yakni membayar apa yang telah dihutang. Namun, dalam hukum rimba pergaulan modern terjadi pergeseran hukum dan makna asas yang disebutkan tadi karena asas tersebut telah mengalami evolusi menjadi Pacta Senggol Bacok dalam artian bahwa siapa yang ditagih, dia yang meledak dan tidak diterima bahwa dia berhutang dan merasa terzalimi jika diingatkan dan ditagih bayar.

Pembahasan

Berikut adalah tinjauan (ngawur) mengenai dinamika hukum utang piutang di mana posisi tawar penagih lebih rendah daripada harga diri gorengan dingin. Penghutang mempunyai banyak jurus untuk menghindar dengan membuat anti serum doktrin yang digunakan untuk berkelit dan melarikan diri diantaranya.

Doktrin “Amnesia Selektif” sebagai Upaya Bela Diri

Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan kausa yang halal. Namun dalam praktik “utang piutang gaya baru”, poin-poin ini mengalami distorsi yakni yang pertama terkait dengan kesepakatan maka Jika biasanya kesepakatan didasari niat mengembalikan, kini kecenderungannya adalah debitur “sepakat untuk tidak membayar”.

Baca Juga  Tangis Tuan Bupati

Terkait dengan sah perjanjian yang kedua yakni cakap maka secara legal, seseorang dianggap cakap hukum jika sadar akan tindakannya. Namun, uniknya, seorang debitur profesional dan sering disebut debitur punya jurus selicin belut maka mereka secara sadar sering kali mengidap penyakit langka bernama Transient Financial Amnesia. Yang disertai gejalanya yang datang bersamaan dengan penyakit ini meliputi antara lain:

  • Mendadak buta huruf saat membaca pesan WhatsApp (centang biru tapi tak berbalas).
  • Kehilangan kemampuan mendengar tepat saat kata “bayar” diucapkan.
  • Kemampuan menghilang (Invisibility) yang melebihi Harry Potter saat penagih datang ke rumah.

Transformasi Karakter: dari Kucing ke Harimau

Kalau dalam sahnya perjanjian terdapat syarat bahwa objek perjanjian harus jelas maka demikian pula dengan perjanjian utang piutang maka seorang debitur yang cerdas harus berupaya bahwa meskipun objek perjanjian sudah jelas yakni utang piutang dengan segala hak dan kewajibannya maka untuk memudahkan dalam menjawab syarat ini maka debitur harus pandai menampilkan karakter yang mana harus dapat dipercaya dengan cara sebagai melakukan metamorfosis dan menggunakan pendekatan secara sosiologis, proses peminjaman uang mengikuti siklus metamorfosis terbalik dengan melakukan tahapan fase pra penjanjian dan pada saat berlangsungnya perjanjian yakni sebagai berikut :

  • Fase Peminjaman: calon debitur akan menggunakan teknik Lobbying Emosional. Suara melembut, wajah memelas, dan janji manis mengalir seperti madu. Di titik ini, mereka adalah “Kucing Puss in Boots”.
  • Fase Penagihan: Begitu jatuh tempo, terjadi mutasi genetik. Saat ditanya kabar hutangnya, mereka berubah menjadi “Naga Api”. Mengeluarkan kalimat sakti: “Cuma segitu aja ditagih terus, kayak nggak punya hati ya?!” atau “Sabar dong, rezeki nggak akan ke mana!”

Hierarki Moralitas Terbalik

Baca Juga  Panduan Menjadi Pejabat yang Nyaris Kompeten

Jika dalam pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan sahnya perjanjian adalah kausa yang halal maka tentunya akan sangat berbanding terbalik jika dalam perjanjian itu mengandung unsur hierarki moralitas terbalik yakni debitur harus mengubah bahwa tidak membayar adalah perbuatan yang tidak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan halal. Dalam kacamata hukum ini, seringkali si penagih (kreditur) justru adalah pihak yang bersalah. Mengapa? Karena mereka dianggap “mengganggu ketenangan jiwa” sang Debitur. Kacamata perbuatan kausa yang halal tersebut meliputi:

  • Pasal 1 (Halusinasi): Penagih yang menagih haknya dianggap tidak solider dan merusak pertemanan serta dapat juga tidak mengindahkan pergaulan yang baik yakni menjalankan sopan santun dan tenggang rasa.
  • Pasal 2 (Gengsi): Debitur berhak mengunggah foto liburan di Instagram sementara hutang masih menumpuk. Menanyakan hutang di kolom komentar adalah pelanggaran HAM berat (Hak Asasi Manusia buat pamer) dan dapat dituntut secara pidana terkait dengan pencemaran nama baik dengan menggunakan strategi “Counter-Attack” (Menyerang Balik).

Penutup

Demikianlah kejadian yang terjadi diakhir-akhir ini terkait penegakan hukum dalam ranah hukum privat dimana telah terjadi pergeseran paradigma bahwa perjanjian utang piutang yang ada sekarang menggunakan pendekatan yang benar benar baru yakni pendekatan debitor lebih galak daripada si penagih. Secara yuridis-humoris, fenomena “yang ditagih lebih galak” menunjukkan bahwa di negeri ini, rasa malu adalah aset yang lebih langka daripada likuiditas tunai. Ingatlah, meminjam uang adalah urusan perdata, tapi cara menagih yang berujung dimarahi adalah urusan “penderita”. Terakhir mari kembali ke akal yang masih waras bahwa urusan utang piutang tidak hanya urusan dunia tetapi akan ditagih juga diakhirat.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

satire utang piutang
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.