Pendekatan Konsep: Debitur Lebih Galak dari Penagih
Pendahuluan
Dalam eksistensinya sebagai makhluk zoon politikon, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan sesamanya. Ketergantungan ini menciptakan interaksi sosial yang erat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Terkadang, manusia berada dalam posisi sulit yang mencakup kebutuhan materiil maupun imateriil baik yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier.
Namun, fenomena sosial menunjukkan adanya pergeseran perilaku. Sebagian orang tampak memiliki kegemaran berutang untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak. Meskipun aktivitas ini idealnya dihindari, tren saat ini menunjukkan anomali yang unik.
Dalam tatanan hukum konvensional terkait utang piutang, maka jelas kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian adalah sebuah undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Jelas sekali jika kita terikat perjanjian utang piutang maka pihak yang berutang mempunyai janji yang harus ditepati yakni membayar apa yang telah dihutang. Namun, dalam hukum rimba pergaulan modern terjadi pergeseran hukum dan makna asas yang disebutkan tadi karena asas tersebut telah mengalami evolusi menjadi Pacta Senggol Bacok dalam artian bahwa siapa yang ditagih, dia yang meledak dan tidak diterima bahwa dia berhutang dan merasa terzalimi jika diingatkan dan ditagih bayar.
Pembahasan
Berikut adalah tinjauan (ngawur) mengenai dinamika hukum utang piutang di mana posisi tawar penagih lebih rendah daripada harga diri gorengan dingin. Penghutang mempunyai banyak jurus untuk menghindar dengan membuat anti serum doktrin yang digunakan untuk berkelit dan melarikan diri diantaranya.
Doktrin “Amnesia Selektif” sebagai Upaya Bela Diri
Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan kausa yang halal. Namun dalam praktik “utang piutang gaya baru”, poin-poin ini mengalami distorsi yakni yang pertama terkait dengan kesepakatan maka Jika biasanya kesepakatan didasari niat mengembalikan, kini kecenderungannya adalah debitur “sepakat untuk tidak membayar”.
Terkait dengan sah perjanjian yang kedua yakni cakap maka secara legal, seseorang dianggap cakap hukum jika sadar akan tindakannya. Namun, uniknya, seorang debitur profesional dan sering disebut debitur punya jurus selicin belut maka mereka secara sadar sering kali mengidap penyakit langka bernama Transient Financial Amnesia. Yang disertai gejalanya yang datang bersamaan dengan penyakit ini meliputi antara lain:
- Mendadak buta huruf saat membaca pesan WhatsApp (centang biru tapi tak berbalas).
- Kehilangan kemampuan mendengar tepat saat kata “bayar” diucapkan.
- Kemampuan menghilang (Invisibility) yang melebihi Harry Potter saat penagih datang ke rumah.
Transformasi Karakter: dari Kucing ke Harimau
Kalau dalam sahnya perjanjian terdapat syarat bahwa objek perjanjian harus jelas maka demikian pula dengan perjanjian utang piutang maka seorang debitur yang cerdas harus berupaya bahwa meskipun objek perjanjian sudah jelas yakni utang piutang dengan segala hak dan kewajibannya maka untuk memudahkan dalam menjawab syarat ini maka debitur harus pandai menampilkan karakter yang mana harus dapat dipercaya dengan cara sebagai melakukan metamorfosis dan menggunakan pendekatan secara sosiologis, proses peminjaman uang mengikuti siklus metamorfosis terbalik dengan melakukan tahapan fase pra penjanjian dan pada saat berlangsungnya perjanjian yakni sebagai berikut :
- Fase Peminjaman: calon debitur akan menggunakan teknik Lobbying Emosional. Suara melembut, wajah memelas, dan janji manis mengalir seperti madu. Di titik ini, mereka adalah “Kucing Puss in Boots”.
- Fase Penagihan: Begitu jatuh tempo, terjadi mutasi genetik. Saat ditanya kabar hutangnya, mereka berubah menjadi “Naga Api”. Mengeluarkan kalimat sakti: “Cuma segitu aja ditagih terus, kayak nggak punya hati ya?!” atau “Sabar dong, rezeki nggak akan ke mana!”
Hierarki Moralitas Terbalik
Jika dalam pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan sahnya perjanjian adalah kausa yang halal maka tentunya akan sangat berbanding terbalik jika dalam perjanjian itu mengandung unsur hierarki moralitas terbalik yakni debitur harus mengubah bahwa tidak membayar adalah perbuatan yang tidak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan halal. Dalam kacamata hukum ini, seringkali si penagih (kreditur) justru adalah pihak yang bersalah. Mengapa? Karena mereka dianggap “mengganggu ketenangan jiwa” sang Debitur. Kacamata perbuatan kausa yang halal tersebut meliputi:
- Pasal 1 (Halusinasi): Penagih yang menagih haknya dianggap tidak solider dan merusak pertemanan serta dapat juga tidak mengindahkan pergaulan yang baik yakni menjalankan sopan santun dan tenggang rasa.
- Pasal 2 (Gengsi): Debitur berhak mengunggah foto liburan di Instagram sementara hutang masih menumpuk. Menanyakan hutang di kolom komentar adalah pelanggaran HAM berat (Hak Asasi Manusia buat pamer) dan dapat dituntut secara pidana terkait dengan pencemaran nama baik dengan menggunakan strategi “Counter-Attack” (Menyerang Balik).
Penutup
Demikianlah kejadian yang terjadi diakhir-akhir ini terkait penegakan hukum dalam ranah hukum privat dimana telah terjadi pergeseran paradigma bahwa perjanjian utang piutang yang ada sekarang menggunakan pendekatan yang benar benar baru yakni pendekatan debitor lebih galak daripada si penagih. Secara yuridis-humoris, fenomena “yang ditagih lebih galak” menunjukkan bahwa di negeri ini, rasa malu adalah aset yang lebih langka daripada likuiditas tunai. Ingatlah, meminjam uang adalah urusan perdata, tapi cara menagih yang berujung dimarahi adalah urusan “penderita”. Terakhir mari kembali ke akal yang masih waras bahwa urusan utang piutang tidak hanya urusan dunia tetapi akan ditagih juga diakhirat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


