Pendahuluan
Dalam praktik peradilan Indonesia, kekuatan suatu bukti sering kali diukur dari kelengkapan teknis dan kemampuannya menjelaskan rangkaian peristiwa secara logis. Dalam konteks bukti digital, kecenderungan ini semakin menguat. Log sistem yang utuh, rekaman yang tidak terputus, atau metadata yang konsisten kerap dianggap sebagai indikator objektivitas yang hampir tak terbantahkan. Namun, fokus pada aspek teknis autentisitas berpotensi menggeser perhatian dari satu pertanyaan mendasar, bagaimana bukti tersebut diperoleh? Apakah proses perolehannya selaras dengan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak konstitusional?
Transformasi digital telah memperluas horizon pembuktian dalam hukum acara pidana. KUHAP melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan Pasal 242 memperluas cakupannya hingga mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun pengakuan normatif tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa melainkan dibatasi oleh klausul penting bahwa segala alat bukti hanya sah sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Di sinilah perdebatan mengenai legalitas perolehan bukti digital menemukan relevansinya.
Legalitas Perolehan sebagai Dimensi Keadilan Proses
Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP dan Pasal 235 ayat (3) memuat batas normatif yang fundamental bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Klausul ini tidak sekadar syarat formal, melainkan prinsip yang menempatkan integritas prosedur sebagai bagian dari keabsahan pembuktian. Dengan demikian, bukti elektronik yang autentik dan relevan tidak otomatis sah apabila diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.
Dalam teori konstitusional, legitimasi pembatasan hak ditentukan oleh uji rasionalitas dan proporsionalitas, bukan hanya oleh tujuan yang ingin dicapai (Alexy, 2002). Oleh karena itu, perluasan alat bukti dalam KUHAP harus dibaca secara sistemik bersama prinsip legalitas perolehan. Tanpa pembacaan ini, pengakuan bukti elektronik dapat bergeser menjadi legitimasi atas praktik pengumpulan data yang melampaui batas kewenangan hukum.
Bukti Tanpa Kesadaran Subjek
Banyak bukti digital diperoleh tanpa kesadaran langsung subjek. Sistem elektronik secara otomatis merekam aktivitas, lokasi, dan komunikasi. Secara teknis, hal ini merupakan karakter inheren teknologi. Namun dari perspektif perlindungan data, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang jelas, serta dilaksanakan secara terbatas dan proporsional.
Dalam praktik sehari-hari, contoh-contoh semacam ini mudah ditemukan. Data lokasi yang tersimpan otomatis dalam aplikasi navigasi kemudian digunakan untuk membuktikan keberadaan seseorang di suatu tempat, rekaman CCTV di ruang publik dijadikan dasar identifikasi tanpa pernah ada pemberitahuan yang memadai mengenai pemanfaatan lanjutan datanya, percakapan dalam grup pesan instan diteruskan oleh pihak ketiga dan dihadirkan sebagai bukti tanpa persetujuan seluruh peserta atau riwayat aktivitas dalam platform digital dipanggil kembali melalui kerja sama penyedia layanan dengan aparat penegak hukum. Dari contoh tersebut, subjek data mungkin tidak pernah menyadari bahwa aktivitas kesehariannya berpotensi menjadi materi pembuktian di ruang sidang. Pertanyaannya bukan sekadar apakah data tersebut autentik, melainkan apakah proses pengumpulan dan pengalihannya memenuhi standar legalitas dan proporsionalitas yang disyaratkan hukum acara.
Di sinilah muncul dilema. Penegakan hukum membutuhkan efektivitas dan kemampuan menelusuri jejak digital. Namun konstitusi menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi. Jika setiap data yang terekam dapat digunakan tanpa pengujian terhadap dasar perolehannya, maka pembuktian dapat berubah menjadi normalisasi pengawasan. Solove menekankan bahwa ancaman terhadap kebebasan individu sering kali lahir dari akumulasi praktik pengumpulan data yang tidak terkendali, bukan dari satu tindakan tunggal (Solove, 2007).
Oleh karena itu, penggunaan bukti digital yang diperoleh tanpa kesadaran subjek harus diuji melalui kerangka proporsionalitas, apakah terdapat kewenangan hukum yang jelas, apakah tujuan yang ingin dicapai sah, dan apakah intervensi terhadap hak individu sebanding dengan kepentingan publik yang dilindungi.
Menuju Wacana Exclusionary Rule dalam Sistem Pembuktian Indonesia
Dalam sejumlah sistem hukum, dikenal prinsip exclusionary rule, yaitu pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hukum atau pelanggaran hak konstitusional. Prinsip ini berangkat dari gagasan bahwa negara tidak boleh memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Integritas sistem peradilan ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan memenangkan satu perkara.
Indonesia belum secara eksplisit mengadopsi doktrin tersebut sebagai prinsip umum. Namun Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP membuka ruang interpretasi ke arah itu. Klausul “diperoleh secara tidak melawan hukum” dapat dibaca sebagai embrio normatif bagi pengembangan prinsip pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.
Adopsi prinsip exclusionary rule dalam konteks Indonesia tidak harus absolut namun dapat dikembangkan secara bertahap melalui pendekatan bertingkat dimana pelanggaran ringan dapat mempengaruhi bobot pembuktian, sedangkan pelanggaran serius terhadap hak privasi atau hak konstitusional dapat berujung pada pengecualian bukti. Pendekatan ini selaras dengan teori penimbangan hak dan prinsip proporsionalitas dalam hukum modern (Alexy, 2002). Dengan demikian, pembuktian digital tidak hanya efisien, tetapi juga sah secara moral dan konstitusional.
Peran Hakim: Dari Penilai Autentisitas ke Penjaga Integritas Proses
Transformasi terbesar dalam perkara digital bukan pada jenis buktinya, melainkan pada peran hakim. Hakim tidak lagi cukup menilai apakah file itu asli, apakah rekaman itu utuh, atau apakah log sistem dapat diverifikasi. Hakim juga perlu mempertimbangkan integritas proses perolehannya.
Dalam konteks ini, hakim berfungsi sebagai penjaga batas antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Bukti digital yang diperoleh secara manipulatif, melalui akses tanpa kewenangan, atau melalui pelanggaran prinsip perlindungan data, seharusnya tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena ia relevan terhadap perkara.
Kehati-hatian ini bukan bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan penguatan legitimasi putusan. Ketika bukti diperoleh dan digunakan melalui proses yang sah dan proporsional, putusan pengadilan memperoleh otoritas moral dan konstitusional yang lebih kuat (Solove, 2007).
Penutup
Pengakuan bukti elektronik dalam KUHAP merupakan langkah progresif yang menyesuaikan hukum acara dengan realitas digital. Namun tanpa pengujian terhadap legalitas cara perolehannya, perluasan alat bukti dapat menggerus perlindungan hak yang menjadi fondasi negara hukum.
Wacana mengenai exclusionary rule bukanlah upaya menghambat penegakan hukum, melainkan upaya menjaga legitimasi sistem peradilan. Dalam ruang sidang digital, integritas proses bukan pelengkap, melainkan syarat utama agar kebenaran yang ditegakkan tetap berdiri di atas penghormatan terhadap martabat manusia.
Daftar Bacaan
Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.
Stone, G. R., Seidman, L., Sunstein, C., & Tushnet, M. (2018). Constitutional Law. Wolters Kluwer.
LaFave, W. R. (2020). Criminal Procedure. West Academic Publishing.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


