Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek
Artikel

Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig25 February 2026 • 08:04 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam praktik peradilan Indonesia, kekuatan suatu bukti sering kali diukur dari kelengkapan teknis dan kemampuannya menjelaskan rangkaian peristiwa secara logis. Dalam konteks bukti digital, kecenderungan ini semakin menguat. Log sistem yang utuh, rekaman yang tidak terputus, atau metadata yang konsisten kerap dianggap sebagai indikator objektivitas yang hampir tak terbantahkan. Namun, fokus pada aspek teknis autentisitas berpotensi menggeser perhatian dari satu pertanyaan mendasar, bagaimana bukti tersebut diperoleh? Apakah proses perolehannya selaras dengan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak konstitusional?

Transformasi digital telah memperluas horizon pembuktian dalam hukum acara pidana. KUHAP melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan Pasal 242 memperluas cakupannya hingga mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun pengakuan normatif tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa melainkan dibatasi oleh klausul penting bahwa segala alat bukti hanya sah sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Di sinilah perdebatan mengenai legalitas perolehan bukti digital menemukan relevansinya.

Legalitas Perolehan sebagai Dimensi Keadilan Proses

Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP dan Pasal 235 ayat (3) memuat batas normatif yang fundamental bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Klausul ini tidak sekadar syarat formal, melainkan prinsip yang menempatkan integritas prosedur sebagai bagian dari keabsahan pembuktian. Dengan demikian, bukti elektronik yang autentik dan relevan tidak otomatis sah apabila diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

Dalam teori konstitusional, legitimasi pembatasan hak ditentukan oleh uji rasionalitas dan proporsionalitas, bukan hanya oleh tujuan yang ingin dicapai (Alexy, 2002). Oleh karena itu, perluasan alat bukti dalam KUHAP harus dibaca secara sistemik bersama prinsip legalitas perolehan. Tanpa pembacaan ini, pengakuan bukti elektronik dapat bergeser menjadi legitimasi atas praktik pengumpulan data yang melampaui batas kewenangan hukum.

Bukti Tanpa Kesadaran Subjek

Banyak bukti digital diperoleh tanpa kesadaran langsung subjek. Sistem elektronik secara otomatis merekam aktivitas, lokasi, dan komunikasi. Secara teknis, hal ini merupakan karakter inheren teknologi. Namun dari perspektif perlindungan data, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang jelas, serta dilaksanakan secara terbatas dan proporsional.

Baca Juga  Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

Dalam praktik sehari-hari, contoh-contoh semacam ini mudah ditemukan. Data lokasi yang tersimpan otomatis dalam aplikasi navigasi kemudian digunakan untuk membuktikan keberadaan seseorang di suatu tempat, rekaman CCTV di ruang publik dijadikan dasar identifikasi tanpa pernah ada pemberitahuan yang memadai mengenai pemanfaatan lanjutan datanya, percakapan dalam grup pesan instan diteruskan oleh pihak ketiga dan dihadirkan sebagai bukti tanpa persetujuan seluruh peserta atau riwayat aktivitas dalam platform digital dipanggil kembali melalui kerja sama penyedia layanan dengan aparat penegak hukum. Dari contoh tersebut, subjek data mungkin tidak pernah menyadari bahwa aktivitas kesehariannya berpotensi menjadi materi pembuktian di ruang sidang. Pertanyaannya bukan sekadar apakah data tersebut autentik, melainkan apakah proses pengumpulan dan pengalihannya memenuhi standar legalitas dan proporsionalitas yang disyaratkan hukum acara.

Di sinilah muncul dilema. Penegakan hukum membutuhkan efektivitas dan kemampuan menelusuri jejak digital. Namun konstitusi menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi. Jika setiap data yang terekam dapat digunakan tanpa pengujian terhadap dasar perolehannya, maka pembuktian dapat berubah menjadi normalisasi pengawasan. Solove menekankan bahwa ancaman terhadap kebebasan individu sering kali lahir dari akumulasi praktik pengumpulan data yang tidak terkendali, bukan dari satu tindakan tunggal (Solove, 2007).

Oleh karena itu, penggunaan bukti digital yang diperoleh tanpa kesadaran subjek harus diuji melalui kerangka proporsionalitas, apakah terdapat kewenangan hukum yang jelas, apakah tujuan yang ingin dicapai sah, dan apakah intervensi terhadap hak individu sebanding dengan kepentingan publik yang dilindungi.

Menuju Wacana Exclusionary Rule dalam Sistem Pembuktian Indonesia

Dalam sejumlah sistem hukum, dikenal prinsip exclusionary rule, yaitu pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hukum atau pelanggaran hak konstitusional. Prinsip ini berangkat dari gagasan bahwa negara tidak boleh memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Integritas sistem peradilan ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan memenangkan satu perkara.

Indonesia belum secara eksplisit mengadopsi doktrin tersebut sebagai prinsip umum. Namun Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP membuka ruang interpretasi ke arah itu. Klausul “diperoleh secara tidak melawan hukum” dapat dibaca sebagai embrio normatif bagi pengembangan prinsip pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

Adopsi prinsip exclusionary rule dalam konteks Indonesia tidak harus absolut namun dapat dikembangkan secara bertahap melalui pendekatan bertingkat dimana pelanggaran ringan dapat mempengaruhi bobot pembuktian, sedangkan pelanggaran serius terhadap hak privasi atau hak konstitusional dapat berujung pada pengecualian bukti. Pendekatan ini selaras dengan teori penimbangan hak dan prinsip proporsionalitas dalam hukum modern (Alexy, 2002). Dengan demikian, pembuktian digital tidak hanya efisien, tetapi juga sah secara moral dan konstitusional.

Baca Juga  Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Peran Hakim: Dari Penilai Autentisitas ke Penjaga Integritas Proses

Transformasi terbesar dalam perkara digital bukan pada jenis buktinya, melainkan pada peran hakim. Hakim tidak lagi cukup menilai apakah file itu asli, apakah rekaman itu utuh, atau apakah log sistem dapat diverifikasi. Hakim juga perlu mempertimbangkan integritas proses perolehannya.

Dalam konteks ini, hakim berfungsi sebagai penjaga batas antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Bukti digital yang diperoleh secara manipulatif, melalui akses tanpa kewenangan, atau melalui pelanggaran prinsip perlindungan data, seharusnya tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena ia relevan terhadap perkara.

Kehati-hatian ini bukan bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan penguatan legitimasi putusan. Ketika bukti diperoleh dan digunakan melalui proses yang sah dan proporsional, putusan pengadilan memperoleh otoritas moral dan konstitusional yang lebih kuat (Solove, 2007).

Penutup

Pengakuan bukti elektronik dalam KUHAP merupakan langkah progresif yang menyesuaikan hukum acara dengan realitas digital. Namun tanpa pengujian terhadap legalitas cara perolehannya, perluasan alat bukti dapat menggerus perlindungan hak yang menjadi fondasi negara hukum.

Wacana mengenai exclusionary rule bukanlah upaya menghambat penegakan hukum, melainkan upaya menjaga legitimasi sistem peradilan. Dalam ruang sidang digital, integritas proses bukan pelengkap, melainkan syarat utama agar kebenaran yang ditegakkan tetap berdiri di atas penghormatan terhadap martabat manusia.

Daftar Bacaan

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.

Stone, G. R., Seidman, L., Sunstein, C., & Tushnet, M. (2018). Constitutional Law. Wolters Kluwer.

LaFave, W. R. (2020). Criminal Procedure. West Academic Publishing.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bukti digital Exclusionary Rules KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

24 February 2026 • 09:34 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

By Muhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB0

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi…

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
  • Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
  • Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
  • Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.