Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar“
Artikel Features

Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar“

ArsyawalArsyawal17 January 2026 • 13:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan berjudul “Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung” yang dimuat SuaraBSDK.com tanggal 15 Januari 2025 mencoba mengajukan tesis bahwa keberadaan pengadilan khusus dan hakim ad hoc justru melemahkan akses keadilan dan independensi peradilan. Namun, jika ditelaah secara lebih cermat, argumentasi yang dibangun menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap filosofi pembentukan pengadilan khusus, konstruksi ketatanegaraan kekuasaan kehakiman, serta realitas kompleksitas perkara modern.

Secara konseptual, pengadilan khusus tidak lahir dari kehendak politis sesaat, melainkan merupakan respons sistemik terhadap diferensiasi dan spesialisasi perkara. Tipologi perkara korupsi, perselisihan hubungan industrial, perpajakan, perikanan, niaga, dan HAM berat memiliki karakter teknis, pembuktian yang kompleks, serta rezim hukum khusus (lex specialis) yang tidak dapat disederhanakan sebagai “perkara perdata atau pidana biasa”. Mengembalikan seluruh beban tersebut kepada pengadilan umum dengan asumsi bahwa hakim karier dapat menangani semuanya secara setara adalah pendekatan formalis yang mengabaikan realitas yudisial.

Dalam teori organisasi peradilan modern, spesialisasi justru merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas putusan (quality of adjudication), konsistensi, dan efisiensi penanganan perkara. Negara-negara dengan sistem peradilan maju pun mengenal specialized courts atau specialized chambers dalam berbagai bidang. Dengan demikian, memosisikan pengadilan khusus sebagai anomali yang menggerus asas peradilan umum adalah kekeliruan metodologis.

Secara historis, keberadaan pengadilan khusus dan hakim ad hoc di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika reformasi hukum pasca-1998 dan kebutuhan untuk merespons kompleksitas perkara yang tidak lagi dapat ditangani secara memadai oleh struktur peradilan umum konvensional. Akar konseptualnya bahkan telah muncul jauh sebelumnya, ketika hukum acara kolonial pun mengenal peradilan khusus untuk bidang-bidang tertentu (seperti Raad van Arbeid dan Landraad dengan kompetensi spesifik), yang menunjukkan bahwa spesialisasi peradilan bukanlah anomali dalam tradisi hukum Indonesia.

Dalam konteks negara hukum modern, pengadilan khusus memperoleh landasan konstitusional yang tegas setelah perubahan UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit membuka ruang bagi pembentukan “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung” termasuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Rumusan ini merupakan pengakuan konstitusional bahwa diferensiasi yurisdiksi dan spesialisasi keahlian merupakan bagian sah dari desain kekuasaan kehakiman, sepanjang tetap berada dalam satu atap kekuasaan yudisial (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Pajak, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, serta Pengadilan HAM merupakan produk dari kebutuhan historis yang berbeda-beda, tetapi memiliki satu benang merah: munculnya jenis sengketa atau kejahatan dengan kompleksitas teknis, dampak sosial-ekonomi yang luas, serta rezim hukum khusus yang menuntut kompetensi substantif di luar hukum acara umum. Pembentukan pengadilan-pengadilan tersebut selalu diawali oleh kritik terhadap ketidakmampuan peradilan umum menghasilkan putusan yang konsisten, cepat, dan berkualitas dalam bidang-bidang tersebut.

Dalam konteks inilah konsep hakim ad hoc memperoleh relevansinya. Secara historis, model hakim non-karier dengan keahlian khusus bukanlah hal baru dalam tradisi hukum komparatif. Sistem juri di negara common law, lay judges di Jerman, atau industrial judges di beberapa negara Skandinavia menunjukkan bahwa keterlibatan unsur non-karier dalam fungsi mengadili merupakan mekanisme untuk memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta teknis dan sosiologis.

Baca Juga  Hakim Ad Hoc Phi Pilar Permanen Yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier

Di Indonesia, hakim ad hoc pertama kali memperoleh posisi strategis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasca pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengalaman menunjukkan bahwa kejahatan korupsi bersifat sistemik, melibatkan rekayasa administratif, keuangan, dan kebijakan publik yang tidak selalu mudah dipahami melalui pendekatan hukum pidana klasik. Oleh karena itu, legislator merancang komposisi majelis yang menggabungkan hakim karier dengan hakim ad hoc yang memiliki latar belakang keahlian tertentu, guna menjamin kualitas analisis dan integritas putusan.

Model serupa kemudian diadopsi dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Sengketa perburuhan modern tidak hanya menyangkut norma undang-undang, tetapi juga praktik hubungan industrial, perjanjian kerja bersama, struktur organisasi perusahaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja. Sejarah pembentukan PHI menunjukkan bahwa sistem ini dirancang sebagai koreksi atas keterbatasan peradilan perdata umum yang cenderung terlalu formalistik dan kurang sensitif terhadap karakter khas hubungan kerja. Hakim ad hoc dihadirkan bukan sebagai representasi kepentingan, melainkan sebagai pembawa pengetahuan kontekstual yang diperlukan agar putusan tidak terlepas dari realitas industrial.

Pengangkatan hakim ad hoc sendiri bukanlah proses politik bebas nilai, melainkan diatur secara ketat melalui undang-undang. Mereka harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan pengalaman, melalui seleksi yang melibatkan Mahkamah Agung dan lembaga negara terkait, serta diangkat dengan keputusan presiden. Dalam menjalankan fungsi yudisial, hakim ad hoc mengucapkan sumpah jabatan yang sama, tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta berada dalam rezim pengawasan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Secara yuridis, mereka bukan “hakim kelas dua”, melainkan bagian integral dari kekuasaan kehakiman.

Dengan memahami sejarah tersebut, menjadi jelas bahwa pengadilan khusus dan hakim ad hoc bukanlah produk eksperimental yang lahir tanpa dasar teoritik dan konstitusional. Keduanya merupakan hasil evolusi institusional sistem peradilan dalam merespons kompleksitas masyarakat modern. Oleh karena itu, wacana penghapusan yang tidak bertumpu pada pembacaan sejarah kelembagaan ini berisiko jatuh pada simplifikasi ahistoris: menilai struktur yang lahir dari kebutuhan nyata dengan kacamata formalisme abstrak.

Penolakan terhadap pengadilan khusus dan hakim ad hoc tanpa menimbang latar historis dan rasionalitas pembentukannya sama artinya dengan menafikan proses belajar institusional (institutional learning) yang telah berlangsung panjang dalam sistem peradilan Indonesia. Reformasi boleh dan bahkan perlu, tetapi menghapus fondasi yang dibangun melalui pengalaman sejarah justru berpotensi mengulangi kesalahan masa lalu yang melahirkan institusi-institusi tersebut.

Kritik terhadap hakim ad hoc yang dianggap rentan bias juga dibangun di atas asumsi yang tidak presisi. Hakim ad hoc bukanlah “wakil kepentingan”, melainkan hakim yang diangkat karena kompetensi substantifnya di bidang tertentu dan tunduk sepenuhnya pada kode etik, hukum acara, serta independensi yudisial yang sama dengan hakim karier. Dalam Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, kehadiran hakim ad hoc justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa kompleksitas hubungan kerja, praktik industri, dan dinamika perundingan kolektif dipahami secara kontekstual, bukan sekadar normatif tekstual. Tentang bagaimana YM ketua Mahkamah Agung memandang keberadaan Hakim Adhoc ini mungkin penulis diatas perlu menyelami dan menghayati apa yang disampaikan beliau dalam moment Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan Mahkamah Agung dan diikuti oleh lebih dari 470 Hakim Ad Hoc dari seluruh Indonesia pertengahan tahun lalu. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/terapi-konstitusional-di-titik-nadir-kepercayaan-publik-0rn

Menilai potensi keberpihakan hanya dari latar belakang profesi merupakan pendekatan reduksionis yang tidak sejalan dengan doktrin judicial impartiality, yang bertumpu pada integritas personal dan sistem pengawasan etik, bukan pada asal-usul sosial semata. Apabila logika ini diterima, maka setiap hakim dengan latar belakang jaksa, advokat, atau akademisi pun harus dicurigai membawa bias struktural.

Baca Juga  Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc

Lebih jauh, argumentasi mengenai akses keadilan yang dikaitkan dengan keterbatasan jumlah pengadilan khusus juga tidak ditempatkan dalam kerangka proporsional. Akses tidak semata-mata diukur dari jarak geografis, melainkan dari kemampuan sistem menghasilkan putusan yang tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan yang keliru karena ketidakpahaman terhadap substansi khusus justru merupakan bentuk ketidakadilan yang lebih serius dibanding hambatan administratif.

Gagasan bahwa penguatan sertifikasi hakim karier dapat menggantikan sepenuhnya peran hakim ad hoc pun bersifat simplistik. Pendidikan dan sertifikasi memang penting, tetapi tidak serta-merta menggantikan pengalaman praktis bertahun-tahun dalam bidang tertentu. Dunia perburuhan, perpajakan, atau kejahatan korupsi memiliki dimensi sosiologis dan teknokratis yang tidak selalu dapat direplikasi melalui pelatihan singkat. Disini penulis artikel tersebut diatas  mencoba menyandingkan dan menyetarakan pengalaman 10 – 15 tahun dalam tataran praktis dengan kapabilitas yang diperoleh dari pelatihan dalam hitungan bulan atau mungkin bahkan cuma minggu dan berasumsi seolah-olah akan menghasilkan suatu kualitas yang sama.

Di titik inilah tampak bahwa artikel tersebut lebih digerakkan oleh preferensi normatif tentang “keseragaman peradilan” ketimbang analisis yuridis-institusional yang mendalam. Alih-alih menawarkan peta jalan reformasi yang komprehensif, penulis justru melompat pada kesimpulan ekstrem: penghapusan pengadilan khusus dan hakim ad hoc. Pendekatan demikian berpotensi menyesatkan diskursus publik, karena mengabaikan rasionalitas konstitusional di balik pembentukan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan berbagai undang-undang sektoral.

Reformasi peradilan tentu diperlukan, termasuk evaluasi terhadap efektivitas pengadilan khusus dan mekanisme rekrutmen hakim ad hoc. Namun, evaluasi tersebut harus berbasis data empiris, kajian perbandingan, serta analisis yuridis yang utuh, bukan sekadar kecurigaan normatif yang bersifat tendensius.

Dengan demikian, alih-alih menghapus, agenda yang lebih relevan adalah memperkuat: memperbaiki seleksi, meningkatkan kualitas etik, memperjelas kewenangan, dan menyempurnakan hukum acara. Penghapusan secara menyeluruh justru berisiko mereduksi kapasitas sistem peradilan dalam menghadapi kompleksitas hukum modern.

Singkatnya, wacana yang dibangun dalam artikel tersebut belum mencerminkan kedalaman analisis yang memadai untuk sebuah isu konstitusional strategis. Kritik terhadap pengadilan khusus dan hakim ad hoc sah untuk diajukan, tetapi harus dilakukan secara objektif, berbasis ilmu, dan bebas dari generalisasi yang menyederhanakan persoalan yang pada hakikatnya sangat kompleks. Disini pulalah perlunya kita memiliki kemampuan dan wawasan “helicopter view” dalam menelisih suatu persoalan yang. Jangan sampai terjadi ibarat kata pepatah, “marah akan tikus lumbung padi dibakar”. (Bumi Lancang Kuning-17012026)

Arsyawal
Kontributor
Arsyawal
Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.