Tulisan berjudul “Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung” yang dimuat SuaraBSDK.com tanggal 15 Januari 2025 mencoba mengajukan tesis bahwa keberadaan pengadilan khusus dan hakim ad hoc justru melemahkan akses keadilan dan independensi peradilan. Namun, jika ditelaah secara lebih cermat, argumentasi yang dibangun menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap filosofi pembentukan pengadilan khusus, konstruksi ketatanegaraan kekuasaan kehakiman, serta realitas kompleksitas perkara modern.
Secara konseptual, pengadilan khusus tidak lahir dari kehendak politis sesaat, melainkan merupakan respons sistemik terhadap diferensiasi dan spesialisasi perkara. Tipologi perkara korupsi, perselisihan hubungan industrial, perpajakan, perikanan, niaga, dan HAM berat memiliki karakter teknis, pembuktian yang kompleks, serta rezim hukum khusus (lex specialis) yang tidak dapat disederhanakan sebagai “perkara perdata atau pidana biasa”. Mengembalikan seluruh beban tersebut kepada pengadilan umum dengan asumsi bahwa hakim karier dapat menangani semuanya secara setara adalah pendekatan formalis yang mengabaikan realitas yudisial.
Dalam teori organisasi peradilan modern, spesialisasi justru merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas putusan (quality of adjudication), konsistensi, dan efisiensi penanganan perkara. Negara-negara dengan sistem peradilan maju pun mengenal specialized courts atau specialized chambers dalam berbagai bidang. Dengan demikian, memosisikan pengadilan khusus sebagai anomali yang menggerus asas peradilan umum adalah kekeliruan metodologis.
Secara historis, keberadaan pengadilan khusus dan hakim ad hoc di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika reformasi hukum pasca-1998 dan kebutuhan untuk merespons kompleksitas perkara yang tidak lagi dapat ditangani secara memadai oleh struktur peradilan umum konvensional. Akar konseptualnya bahkan telah muncul jauh sebelumnya, ketika hukum acara kolonial pun mengenal peradilan khusus untuk bidang-bidang tertentu (seperti Raad van Arbeid dan Landraad dengan kompetensi spesifik), yang menunjukkan bahwa spesialisasi peradilan bukanlah anomali dalam tradisi hukum Indonesia.
Dalam konteks negara hukum modern, pengadilan khusus memperoleh landasan konstitusional yang tegas setelah perubahan UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit membuka ruang bagi pembentukan “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung” termasuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Rumusan ini merupakan pengakuan konstitusional bahwa diferensiasi yurisdiksi dan spesialisasi keahlian merupakan bagian sah dari desain kekuasaan kehakiman, sepanjang tetap berada dalam satu atap kekuasaan yudisial (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Pajak, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, serta Pengadilan HAM merupakan produk dari kebutuhan historis yang berbeda-beda, tetapi memiliki satu benang merah: munculnya jenis sengketa atau kejahatan dengan kompleksitas teknis, dampak sosial-ekonomi yang luas, serta rezim hukum khusus yang menuntut kompetensi substantif di luar hukum acara umum. Pembentukan pengadilan-pengadilan tersebut selalu diawali oleh kritik terhadap ketidakmampuan peradilan umum menghasilkan putusan yang konsisten, cepat, dan berkualitas dalam bidang-bidang tersebut.
Dalam konteks inilah konsep hakim ad hoc memperoleh relevansinya. Secara historis, model hakim non-karier dengan keahlian khusus bukanlah hal baru dalam tradisi hukum komparatif. Sistem juri di negara common law, lay judges di Jerman, atau industrial judges di beberapa negara Skandinavia menunjukkan bahwa keterlibatan unsur non-karier dalam fungsi mengadili merupakan mekanisme untuk memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta teknis dan sosiologis.
Di Indonesia, hakim ad hoc pertama kali memperoleh posisi strategis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasca pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengalaman menunjukkan bahwa kejahatan korupsi bersifat sistemik, melibatkan rekayasa administratif, keuangan, dan kebijakan publik yang tidak selalu mudah dipahami melalui pendekatan hukum pidana klasik. Oleh karena itu, legislator merancang komposisi majelis yang menggabungkan hakim karier dengan hakim ad hoc yang memiliki latar belakang keahlian tertentu, guna menjamin kualitas analisis dan integritas putusan.
Model serupa kemudian diadopsi dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Sengketa perburuhan modern tidak hanya menyangkut norma undang-undang, tetapi juga praktik hubungan industrial, perjanjian kerja bersama, struktur organisasi perusahaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja. Sejarah pembentukan PHI menunjukkan bahwa sistem ini dirancang sebagai koreksi atas keterbatasan peradilan perdata umum yang cenderung terlalu formalistik dan kurang sensitif terhadap karakter khas hubungan kerja. Hakim ad hoc dihadirkan bukan sebagai representasi kepentingan, melainkan sebagai pembawa pengetahuan kontekstual yang diperlukan agar putusan tidak terlepas dari realitas industrial.
Pengangkatan hakim ad hoc sendiri bukanlah proses politik bebas nilai, melainkan diatur secara ketat melalui undang-undang. Mereka harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan pengalaman, melalui seleksi yang melibatkan Mahkamah Agung dan lembaga negara terkait, serta diangkat dengan keputusan presiden. Dalam menjalankan fungsi yudisial, hakim ad hoc mengucapkan sumpah jabatan yang sama, tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta berada dalam rezim pengawasan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Secara yuridis, mereka bukan “hakim kelas dua”, melainkan bagian integral dari kekuasaan kehakiman.
Dengan memahami sejarah tersebut, menjadi jelas bahwa pengadilan khusus dan hakim ad hoc bukanlah produk eksperimental yang lahir tanpa dasar teoritik dan konstitusional. Keduanya merupakan hasil evolusi institusional sistem peradilan dalam merespons kompleksitas masyarakat modern. Oleh karena itu, wacana penghapusan yang tidak bertumpu pada pembacaan sejarah kelembagaan ini berisiko jatuh pada simplifikasi ahistoris: menilai struktur yang lahir dari kebutuhan nyata dengan kacamata formalisme abstrak.
Penolakan terhadap pengadilan khusus dan hakim ad hoc tanpa menimbang latar historis dan rasionalitas pembentukannya sama artinya dengan menafikan proses belajar institusional (institutional learning) yang telah berlangsung panjang dalam sistem peradilan Indonesia. Reformasi boleh dan bahkan perlu, tetapi menghapus fondasi yang dibangun melalui pengalaman sejarah justru berpotensi mengulangi kesalahan masa lalu yang melahirkan institusi-institusi tersebut.
Kritik terhadap hakim ad hoc yang dianggap rentan bias juga dibangun di atas asumsi yang tidak presisi. Hakim ad hoc bukanlah “wakil kepentingan”, melainkan hakim yang diangkat karena kompetensi substantifnya di bidang tertentu dan tunduk sepenuhnya pada kode etik, hukum acara, serta independensi yudisial yang sama dengan hakim karier. Dalam Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, kehadiran hakim ad hoc justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa kompleksitas hubungan kerja, praktik industri, dan dinamika perundingan kolektif dipahami secara kontekstual, bukan sekadar normatif tekstual. Tentang bagaimana YM ketua Mahkamah Agung memandang keberadaan Hakim Adhoc ini mungkin penulis diatas perlu menyelami dan menghayati apa yang disampaikan beliau dalam moment Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan Mahkamah Agung dan diikuti oleh lebih dari 470 Hakim Ad Hoc dari seluruh Indonesia pertengahan tahun lalu. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/terapi-konstitusional-di-titik-nadir-kepercayaan-publik-0rn
Menilai potensi keberpihakan hanya dari latar belakang profesi merupakan pendekatan reduksionis yang tidak sejalan dengan doktrin judicial impartiality, yang bertumpu pada integritas personal dan sistem pengawasan etik, bukan pada asal-usul sosial semata. Apabila logika ini diterima, maka setiap hakim dengan latar belakang jaksa, advokat, atau akademisi pun harus dicurigai membawa bias struktural.
Lebih jauh, argumentasi mengenai akses keadilan yang dikaitkan dengan keterbatasan jumlah pengadilan khusus juga tidak ditempatkan dalam kerangka proporsional. Akses tidak semata-mata diukur dari jarak geografis, melainkan dari kemampuan sistem menghasilkan putusan yang tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan yang keliru karena ketidakpahaman terhadap substansi khusus justru merupakan bentuk ketidakadilan yang lebih serius dibanding hambatan administratif.
Gagasan bahwa penguatan sertifikasi hakim karier dapat menggantikan sepenuhnya peran hakim ad hoc pun bersifat simplistik. Pendidikan dan sertifikasi memang penting, tetapi tidak serta-merta menggantikan pengalaman praktis bertahun-tahun dalam bidang tertentu. Dunia perburuhan, perpajakan, atau kejahatan korupsi memiliki dimensi sosiologis dan teknokratis yang tidak selalu dapat direplikasi melalui pelatihan singkat. Disini penulis artikel tersebut diatas mencoba menyandingkan dan menyetarakan pengalaman 10 – 15 tahun dalam tataran praktis dengan kapabilitas yang diperoleh dari pelatihan dalam hitungan bulan atau mungkin bahkan cuma minggu dan berasumsi seolah-olah akan menghasilkan suatu kualitas yang sama.
Di titik inilah tampak bahwa artikel tersebut lebih digerakkan oleh preferensi normatif tentang “keseragaman peradilan” ketimbang analisis yuridis-institusional yang mendalam. Alih-alih menawarkan peta jalan reformasi yang komprehensif, penulis justru melompat pada kesimpulan ekstrem: penghapusan pengadilan khusus dan hakim ad hoc. Pendekatan demikian berpotensi menyesatkan diskursus publik, karena mengabaikan rasionalitas konstitusional di balik pembentukan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan berbagai undang-undang sektoral.
Reformasi peradilan tentu diperlukan, termasuk evaluasi terhadap efektivitas pengadilan khusus dan mekanisme rekrutmen hakim ad hoc. Namun, evaluasi tersebut harus berbasis data empiris, kajian perbandingan, serta analisis yuridis yang utuh, bukan sekadar kecurigaan normatif yang bersifat tendensius.
Dengan demikian, alih-alih menghapus, agenda yang lebih relevan adalah memperkuat: memperbaiki seleksi, meningkatkan kualitas etik, memperjelas kewenangan, dan menyempurnakan hukum acara. Penghapusan secara menyeluruh justru berisiko mereduksi kapasitas sistem peradilan dalam menghadapi kompleksitas hukum modern.
Singkatnya, wacana yang dibangun dalam artikel tersebut belum mencerminkan kedalaman analisis yang memadai untuk sebuah isu konstitusional strategis. Kritik terhadap pengadilan khusus dan hakim ad hoc sah untuk diajukan, tetapi harus dilakukan secara objektif, berbasis ilmu, dan bebas dari generalisasi yang menyederhanakan persoalan yang pada hakikatnya sangat kompleks. Disini pulalah perlunya kita memiliki kemampuan dan wawasan “helicopter view” dalam menelisih suatu persoalan yang. Jangan sampai terjadi ibarat kata pepatah, “marah akan tikus lumbung padi dibakar”. (Bumi Lancang Kuning-17012026)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


