Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelatihan Eksekusi Putusan Perdata Ditutup dengan Penuh Kebanggaan dan Semangat Pengabdian

9 April 2026 • 23:10 WIB

Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI

9 April 2026 • 21:17 WIB

Menuju WBK dan WBBM: BSDK Raih Nilai 95,93 dalam Evaluasi Zona Integritas

9 April 2026 • 19:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI
Artikel

Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang9 April 2026 • 21:17 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak awal dirancang untuk membawa perspektif tripartit ke ruang sidang. Namun setelah diangkat, mereka menjalankan kewenangan kehakiman penuh atas nama negara. Di sinilah persoalan muncul: apakah Hakim Ad Hoc PHI masih representasi organisasi, atau sudah semestinya diposisikan sebagai hakim profesional yang independen?

Pertanyaan itu mengemuka mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul dalam setiap pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI. Skema ini memunculkan dilema karena keberlanjutan jabatan hakim berpotensi bergantung pada entitas di luar struktur peradilan.

Padahal, dalam praktiknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan evaluasi internal berbasis kinerja. Ini menegaskan pergeseran paradigma dari mekanisme representatif menuju profesionalisme yudisial.

Secara normatif dan empiris, eksistensi Hakim Ad Hoc PHI dibentuk melalui dua mekanisme. Pertama, pengangkatan awal melalui seleksi terbuka berdasarkan usulan organisasi pengusul. Kedua, pengangkatan kembali melalui evaluasi internal peradilan. Dualisme ini menunjukkan bahwa jabatan Hakim Ad Hoc PHI tidak semata lahir dari representasi kepentingan kelompok, melainkan telah bertransformasi menjadi jabatan yudisial penuh yang tunduk pada prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Pada tahap awal, keterlibatan organisasi pengusul dapat dipahami sebagai mekanisme afirmatif untuk menghadirkan perspektif hubungan industrial. Namun sejak Hakim Ad Hoc PHI diangkat dan mengadili atas nama negara, statusnya beralih menjadi bagian integral kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 UUD 1945. Sejak itu, relasi struktural Hakim Ad Hoc PHI bukan lagi dengan organisasi pengusul, melainkan dengan institusi peradilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 memang memperkenalkan norma masa jabatan lima tahunan dengan syarat persetujuan lembaga pengusul. Namun norma ini menyisakan persoalan mendasar. Ketergantungan berkelanjutan pada persetujuan organisasi pengusul berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas hakim, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan serta tekanan psikologis dalam menjalankan fungsi yudisial.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Karena itu, setelah diangkat, Hakim Ad Hoc PHI seharusnya diposisikan sebagai hakim profesional, bukan perpanjangan tangan organisasi. Mekanisme pengangkatan kembali yang tetap mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul justru membuka ruang dependensi eksternal yang tidak sejalan dengan asas judicial independence.

Sebagai konsekuensi logis, rekomendasi Ketua Pengadilan sebagai atasan langsung hakim merupakan dasar yang lebih konstitusional dalam proses pengangkatan kembali. Pendekatan ini mencerminkan internal judicial accountability, di mana kelayakan hakim dinilai berdasarkan kinerja, integritas, dan profesionalitas, bukan afiliasi kelembagaan di luar sistem peradilan.

Menariknya, model ini sejatinya telah dipraktikkan dalam pengangkatan periode kedua Hakim Ad Hoc PHI sesuai Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rekomendasi diberikan melalui rangkaian evaluasi kinerja internal dengan melibatkan Ketua Pengadilan, Direktorat Badan Peradilan Umum, dan Badan Pengawasan, tanpa lagi meminta persetujuan organisasi pengusul. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem peradilan telah mengadopsi pendekatan berbasis merit dan kinerja.

Dengan demikian, secara konseptual eksistensi Hakim Ad Hoc PHI berada dalam dua fase: fase representatif pada pengangkatan awal dan fase profesional-yudisial pada pengangkatan kembali setelah lima tahun jabatan. Pada fase pengangkatan kembali, parameter relevan bukan lagi legitimasi organisasi, melainkan evaluasi objektif oleh struktur peradilan.

Konstruksi ini memperkuat argumentasi bahwa pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI setiap lima tahun dengan persetujuan lembaga pengusul tidak sepenuhnya sejalan dengan doktrin independensi kekuasaan kehakiman. Jika pengangkatan kembali telah berbasis evaluasi internal Mahkamah Agung, maka tidak terdapat justifikasi konstitusional untuk membatasi periode secara kaku. Yang relevan adalah kualitas kinerja, bukan kuantitas masa jabatan.

Dalam perspektif hukum tata negara modern, evaluasi berkelanjutan oleh otoritas yudisial merupakan instrumen yang lebih proporsional untuk menjaga independensi sekaligus akuntabilitas hakim. Karena itu, Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam perspektif Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 selayaknya dimaknai secara konstitusional bahwa masa tugas jabatan Hakim Ad Hoc PHI adalah untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali setiap lima tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi atasan langsung berdasarkan hasil evaluasi kinerja internal.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  “Manunggaling Kawulo Gusti”: Etika Tertinggi Penegak Hukum
SUARABSDKMARI

Hakim Ad Hoc PHI Hukum Ketenagakerjaan Independensi Hakim Kekuasaan Kehakiman Putusan MK 49 2016
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Republikanisme dan Nalar Keadilan Hakim: Dari Polis hingga Non-Dominasi dalam Praktik Yudisial

9 April 2026 • 08:44 WIB

Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

8 April 2026 • 14:04 WIB

Les Misérables: Jean Valjean dan Dialektika antara Keadilan vs Hukum Positif

8 April 2026 • 08:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Pelatihan Eksekusi Putusan Perdata Ditutup dengan Penuh Kebanggaan dan Semangat Pengabdian

By Taufikurrahman9 April 2026 • 23:10 WIB0

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) kembali menegaskan komitmennya dalam…

Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI

9 April 2026 • 21:17 WIB

Menuju WBK dan WBBM: BSDK Raih Nilai 95,93 dalam Evaluasi Zona Integritas

9 April 2026 • 19:01 WIB

Republikanisme, Demokrasi dan Negara Hukum: Menghidupkan Kembali Makna Kebebasan dalam Negara Hukum

9 April 2026 • 11:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pelatihan Eksekusi Putusan Perdata Ditutup dengan Penuh Kebanggaan dan Semangat Pengabdian
  • Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI
  • Menuju WBK dan WBBM: BSDK Raih Nilai 95,93 dalam Evaluasi Zona Integritas
  • Republikanisme, Demokrasi dan Negara Hukum: Menghidupkan Kembali Makna Kebebasan dalam Negara Hukum
  • Memperkuat Peradilan Tanpa Batas: BSDK MA RI dan Timor Leste Susun Peta Jalan Peningkatan Kapasitas Aparatur Peradilan

Recent Comments

  1. stendra medication on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. metoprolol tartrate 50 mg on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. sertraline on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.