Bogor — Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dalam praktik ekonomi syariah, Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah menghadirkan materi Hukum Kontrak Bisnis Internasional sebagai salah satu pembekalan penting.
Materi tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Dalam paparannya, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa di era globalisasi, transaksi bisnis lintas negara tidak dapat dihindari, termasuk dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang semakin terhubung secara internasional.

Ia menjelaskan bahwa kontrak bisnis internasional memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berasal dari negara dan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keabsahan kontrak, pilihan hukum (choice of law), serta pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum) menjadi sangat penting bagi praktisi ekonomi syariah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hukum kontrak bisnis internasional merupakan bagian dari Hukum Perdata Internasional, yang mengatur hubungan hukum perdata dengan unsur asing. Dalam konteks ini, peserta pelatihan dibekali pemahaman mengenai harmonisasi hukum kontrak antarnegara, termasuk melalui penerapan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) 1980.


Pada sesi penyelesaian sengketa, Prof. Hikmahanto memaparkan berbagai mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari musyawarah mufakat atau alternative dispute resolution, hingga penyelesaian melalui pengadilan dan arbitrase. Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai negara peserta New York Convention 1958, yang memungkinkan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Melalui materi ini, diharapkan para peserta Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah tidak hanya memahami prinsip-prinsip syariah, tetapi juga memiliki wawasan hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika transaksi bisnis dan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

