Depok, 20 Oktober 2025— Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) PPATK kembali melaksanakan Pelatihan Teknis Yudisial Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim Batch 3.
Acara pembukaan pelatihan ini dibuka secara bersama oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI serta Kepala Pusdiklat APU PPT PPATK, yang menandai dimulainya rangkaian kegiatan pelatihan yang diikuti oleh 22 orang hakim dari wilayah Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam sambutannya, para pimpinan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara TPPU yang semakin kompleks dan lintas sektor. Kolaborasi antara Mahkamah Agung dan PPATK menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana keuangan.


Pelatihan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman para hakim mengenai aspek teknis pemeriksaan perkara TPPU, mulai dari identifikasi pola transaksi mencurigakan hingga penerapan prinsip pembuktian terbalik. Melalui kegiatan ini, para hakim diharapkan mampu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mendukung upaya nasional dalam pemberantasan pencucian uang.
Kegiatan pelatihan akan berlangsung selama 5 (lima) hari yang berakhir pada hari Jumat mendatang, di lingkungan Pusdiklat APU PPT PPATK, Depok, dengan berbagai sesi pembelajaran interaktif, diskusi tematik, serta simulasi perkara yang dirancang untuk memperkuat kemampuan analitis dan teknis para peserta.
Acara pembukaan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara peserta, panitia, dan pejabat PPATK. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari dengan metode pembelajaran interaktif, studi kasus, dan diskusi tematik yang berorientasi pada praktik peradilan.
Kontributor : Taufikurrahman

