Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka pada 19 Januari 2026 menandai langkah strategis penguatan kapasitas hakim dalam konteks penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara hukum. Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh 20 hakim dari berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya sistematis memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal kebebasan berekspresi dalam KUHP yang baru berlaku, serta implikasinya dalam praktik peradilan sehari-hari. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) di Hotel Mercure, Jakarta.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI, Syamsul Arief, ketika membuka acara menegaskan bahwa berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh dari aparat peradilan. Ia menyampaikan bahwa peran hakim kini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi yang harus peka terhadap dinamika hak-hak fundamental warga negara. Syamsul Arief juga menekankan bahwa putusan terkait kebebasan berekspresi memiliki daya tarik yang besar tidak hanya di mata masyarakat luas, tetapi bahkan dalam internal peradilan sendiri karena menyentuh nilai-nilai konstitusional sekaligus kepentingan publik.
Dalam sambutan yang mencerminkan arah kebijakan pendidikan peradilan, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI menegaskan pentingnya proses seleksi peserta yang ketat. Menurutnya, kompetensi hakim harus ditingkatkan agar “cadas, cerdas, dan berintegritas”, agar pengadilan mampu menjawab tantangan konstitusional dan sosial yang kian kompleks.
Keynote speech dalam pembukaan disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, karena hak ini tidak datang dari negara tetapi melekat pada martabat manusia sejak lahir. Pandangan tersebut selaras dengan kerangka HAM internasional dan prinsip demokrasi, menempatkan kebebasan berekspresi sebagai fondasi yang harus dilindungi oleh sistem hukum nasional.
Todung Mulya Lubis juga mengingatkan para peserta bahwa meskipun KUHP baru telah diberlakukan, sejumlah ketentuan dalam kode tersebut masih berpotensi mengancam atau mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi arena penting untuk menganalisis pasal-pasal tersebut dalam perspektif HAM dan konstitusi, serta mempertajam sensitivitas hakim terhadap dinamika kebebasan berekspresi dalam praktik litigasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LeIP, M. Tanziel Aziezi, menekankan urgensi memahami perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, transisi aturan hukum ini menuntut kehati-hatian dan ketelitian dalam penafsiran norma, terutama yang berkaitan dengan perlindungan HAM termasuk kebebasan berekspresi agar putusan pengadilan tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
Pembukaan diklat ini membuka ruang dialog yang mendalam antara hakim, lembaga pendidikan hukum, dan organisasi advokasi peradilan untuk membangun konsensus praktis mengenai kebebasan berekspresi. Dengan demikian, diklat tidak hanya menjadi ajang pembelajaran teori, tetapi juga momentum reflektif bagi peradilan Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer yang berkaitan dengan HAM.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


