Depok, 13 Oktober 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSK Diklat Kumdil MA RI) secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diselenggarakan di Gedung APU PPT PPATK, Depok.
Acara pembukaan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Penjamin Mutu dan Publikasi Pelatihan APU PPT PPATK, Bapak Rahmat Kurniawan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi dinamika kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya menuntut ketelitian dalam aspek pembuktian, tetapi juga pemahaman menyeluruh terhadap pola transaksi keuangan yang mencurigakan dan lintas sektor.
“PPATK berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya para hakim, agar penanganan perkara pencucian uang dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara lembaga peradilan, PPATK, dan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” ujar Rahmat Kurniawan dalam sambutannya.

Pelatihan ini diikuti oleh para hakim dari berbagai wilayah pengadilan di Indonesia, dengan dukungan narasumber dari PPATK, Akademisi, Unsur MAHKAMAH Agung. Materi pelatihan mencakup antara lain strategi penelusuran aset hasil kejahatan, teknik pembuktian tindak pidana pencucian uang, serta penerapan prinsip follow the money dan follow the asset dalam proses pemeriksaan perkara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama berkelanjutan antara PPATK dan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat kapasitas peradilan di bidang kejahatan keuangan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teknis, tetapi juga memperkuat nilai integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas yudisial.
Acara pembukaan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara peserta, panitia, dan pejabat PPATK. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari dengan metode pembelajaran interaktif, studi kasus, dan diskusi tematik yang berorientasi pada praktik peradilan.
Contributor : Taufikurrahman


