Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.25 February 2026 • 11:56 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber utama, Dr. Febby Mutiara Nelson, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi penting mengenai Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2025.

Advokat sebagai Penegak Hukum dalam KUHAP 2025

Salah satu pembaruan fundamental dalam KUHAP 2025 adalah penguatan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam Bab XIII KUHAP (Pasal 149–155), advokat tidak lagi sekadar diposisikan sebagai “pendamping”, tetapi secara tegas diakui sebagai aparat penegak hukum.

Pasal 149 KUHAP menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pengakuan normatif ini memperkuat konsep equality of arms dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi pembela disejajarkan secara fungsional dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Lebih lanjut, KUHAP menegaskan prinsip imunitas terbatas bagi advokat, yakni advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Itikad baik tersebut dimaknai sebagai sikap dan perilaku advokat yang dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.

Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa penguatan ini merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum (rechtstaat), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum secara layak dan profesional.

Definisi dan Ruang Lingkup Jasa Hukum

KUHAP 2025 memberikan definisi yang komprehensif mengenai:

  1. Advokat, sebagai profesi pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  2. Pemberi Bantuan Hukum, yakni lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum;
  3. Jasa Hukum, meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta tindakan hukum lain untuk kepentingan tersangka atau terdakwa;
  4. Bantuan Hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu.
Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Perlu dicermati adanya pengakuan bahwa bantuan hukum dapat diberikan tidak hanya oleh advokat, tetapi juga oleh pihak lain dalam kerangka pengabdian masyarakat. Dalam forum pelatihan, muncul catatan kritis mengenai standar “itikad baik” bagi pemberi bantuan hukum non-advokat, khususnya terkait parameter etika profesi. Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks konsistensi dan akuntabilitas praktik peradilan pidana.

Hak dan Kewajiban Advokat

KUHAP 2025 merinci hak advokat secara progresif, antara lain:

  1. Menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa sejak ditangkap atau ditahan;
  2. Mendampingi pada seluruh tahap pemeriksaan;
  3. Memberikan nasihat hukum;
  4. Meminta salinan berita acara pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa;
  6. Menghadiri sidang dan menyampaikan pembelaan secara bebas dan independen.

Hak-hak tersebut merupakan jaminan konkret atas prinsip fair trial.

Di sisi lain, advokat juga dibebani kewajiban, yaitu memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik pendampingan, advokat wajib menunjukkan surat kuasa serta berita acara sumpah pengangkatan atau identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum.

Bagi hakim Peradilan Militer, pemahaman atas keseimbangan antara hak dan kewajiban advokat menjadi krusial, mengingat karakteristik khusus peradilan militer yang tetap harus tunduk pada prinsip due process of law.

Kewajiban Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum

Pasal 155 KUHAP menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin bantuan hukum, khususnya bagi:

  1. Tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih;
  2. Tersangka atau terdakwa yang terancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi.

Dalam kondisi tersebut, pejabat yang berwenang wajib menunjuk advokat pada seluruh tahap pemeriksaan. Norma ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah sekadar hak individual, tetapi juga kewajiban konstitusional negara.

Baca Juga  Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Pendampingan Sejak Tahap Penyidikan

KUHAP Baru juga memperluas hak pendampingan advokat:

  1. Bagi tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan;
  2. Bagi saksi dan korban;
  3. Dalam konteks saksi mahkota, advokat wajib mendampingi dalam proses negosiasi kesepakatan dengan penuntut umum.

Ketentuan ini menunjukkan pergeseran paradigma, dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih menjamin perlindungan hak asasi dalam seluruh tahapan proses pidana.

Refleksi bagi Peradilan Militer

Dalam diskusi bersama para hakim Peradilan Militer, ditekankan bahwa penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP 2025 harus dipahami sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional. Peradilan militer, sebagai subsistem dalam sistem peradilan nasional, dituntut untuk menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten.

Peran hakim menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan proses, memastikan bahwa hak pembelaan dihormati tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim Peradilan Militer memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai posisi advokat sebagai penegak hukum, sehingga implementasi KUHAP 2025 dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar unsur penegak hukum demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Kontributor
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bantuan Hukum Due Process of Law equality of arms Fair Trial Hak Tersangka Kedudukan Advokat kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Pidana Sistem Peradilan Pidan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB

PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

11 April 2026 • 14:06 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.