Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.25 February 2026 • 11:56 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber utama, Dr. Febby Mutiara Nelson, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi penting mengenai Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2025.

Advokat sebagai Penegak Hukum dalam KUHAP 2025

Salah satu pembaruan fundamental dalam KUHAP 2025 adalah penguatan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam Bab XIII KUHAP (Pasal 149–155), advokat tidak lagi sekadar diposisikan sebagai “pendamping”, tetapi secara tegas diakui sebagai aparat penegak hukum.

Pasal 149 KUHAP menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pengakuan normatif ini memperkuat konsep equality of arms dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi pembela disejajarkan secara fungsional dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Lebih lanjut, KUHAP menegaskan prinsip imunitas terbatas bagi advokat, yakni advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Itikad baik tersebut dimaknai sebagai sikap dan perilaku advokat yang dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.

Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa penguatan ini merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum (rechtstaat), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum secara layak dan profesional.

Definisi dan Ruang Lingkup Jasa Hukum

KUHAP 2025 memberikan definisi yang komprehensif mengenai:

  1. Advokat, sebagai profesi pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  2. Pemberi Bantuan Hukum, yakni lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum;
  3. Jasa Hukum, meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta tindakan hukum lain untuk kepentingan tersangka atau terdakwa;
  4. Bantuan Hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu.
Baca Juga  Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

Perlu dicermati adanya pengakuan bahwa bantuan hukum dapat diberikan tidak hanya oleh advokat, tetapi juga oleh pihak lain dalam kerangka pengabdian masyarakat. Dalam forum pelatihan, muncul catatan kritis mengenai standar “itikad baik” bagi pemberi bantuan hukum non-advokat, khususnya terkait parameter etika profesi. Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks konsistensi dan akuntabilitas praktik peradilan pidana.

Hak dan Kewajiban Advokat

KUHAP 2025 merinci hak advokat secara progresif, antara lain:

  1. Menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa sejak ditangkap atau ditahan;
  2. Mendampingi pada seluruh tahap pemeriksaan;
  3. Memberikan nasihat hukum;
  4. Meminta salinan berita acara pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa;
  6. Menghadiri sidang dan menyampaikan pembelaan secara bebas dan independen.

Hak-hak tersebut merupakan jaminan konkret atas prinsip fair trial.

Di sisi lain, advokat juga dibebani kewajiban, yaitu memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik pendampingan, advokat wajib menunjukkan surat kuasa serta berita acara sumpah pengangkatan atau identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum.

Bagi hakim Peradilan Militer, pemahaman atas keseimbangan antara hak dan kewajiban advokat menjadi krusial, mengingat karakteristik khusus peradilan militer yang tetap harus tunduk pada prinsip due process of law.

Kewajiban Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum

Pasal 155 KUHAP menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin bantuan hukum, khususnya bagi:

  1. Tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih;
  2. Tersangka atau terdakwa yang terancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi.

Dalam kondisi tersebut, pejabat yang berwenang wajib menunjuk advokat pada seluruh tahap pemeriksaan. Norma ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah sekadar hak individual, tetapi juga kewajiban konstitusional negara.

Baca Juga  Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Pendampingan Sejak Tahap Penyidikan

KUHAP Baru juga memperluas hak pendampingan advokat:

  1. Bagi tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan;
  2. Bagi saksi dan korban;
  3. Dalam konteks saksi mahkota, advokat wajib mendampingi dalam proses negosiasi kesepakatan dengan penuntut umum.

Ketentuan ini menunjukkan pergeseran paradigma, dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih menjamin perlindungan hak asasi dalam seluruh tahapan proses pidana.

Refleksi bagi Peradilan Militer

Dalam diskusi bersama para hakim Peradilan Militer, ditekankan bahwa penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP 2025 harus dipahami sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional. Peradilan militer, sebagai subsistem dalam sistem peradilan nasional, dituntut untuk menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten.

Peran hakim menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan proses, memastikan bahwa hak pembelaan dihormati tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim Peradilan Militer memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai posisi advokat sebagai penegak hukum, sehingga implementasi KUHAP 2025 dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar unsur penegak hukum demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Kontributor
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bantuan Hukum Due Process of Law equality of arms Fair Trial Hak Tersangka Kedudukan Advokat kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Pidana Sistem Peradilan Pidan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

By Muhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB0

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi…

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
  • Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
  • Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
  • Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.