Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber utama, Dr. Febby Mutiara Nelson, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi penting mengenai Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2025.
Advokat sebagai Penegak Hukum dalam KUHAP 2025
Salah satu pembaruan fundamental dalam KUHAP 2025 adalah penguatan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam Bab XIII KUHAP (Pasal 149–155), advokat tidak lagi sekadar diposisikan sebagai “pendamping”, tetapi secara tegas diakui sebagai aparat penegak hukum.
Pasal 149 KUHAP menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pengakuan normatif ini memperkuat konsep equality of arms dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi pembela disejajarkan secara fungsional dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Lebih lanjut, KUHAP menegaskan prinsip imunitas terbatas bagi advokat, yakni advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Itikad baik tersebut dimaknai sebagai sikap dan perilaku advokat yang dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.

Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa penguatan ini merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum (rechtstaat), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum secara layak dan profesional.
Definisi dan Ruang Lingkup Jasa Hukum
KUHAP 2025 memberikan definisi yang komprehensif mengenai:
- Advokat, sebagai profesi pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Pemberi Bantuan Hukum, yakni lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum;
- Jasa Hukum, meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta tindakan hukum lain untuk kepentingan tersangka atau terdakwa;
- Bantuan Hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu.
Perlu dicermati adanya pengakuan bahwa bantuan hukum dapat diberikan tidak hanya oleh advokat, tetapi juga oleh pihak lain dalam kerangka pengabdian masyarakat. Dalam forum pelatihan, muncul catatan kritis mengenai standar “itikad baik” bagi pemberi bantuan hukum non-advokat, khususnya terkait parameter etika profesi. Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks konsistensi dan akuntabilitas praktik peradilan pidana.
Hak dan Kewajiban Advokat
KUHAP 2025 merinci hak advokat secara progresif, antara lain:
- Menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa sejak ditangkap atau ditahan;
- Mendampingi pada seluruh tahap pemeriksaan;
- Memberikan nasihat hukum;
- Meminta salinan berita acara pemeriksaan;
- Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa;
- Menghadiri sidang dan menyampaikan pembelaan secara bebas dan independen.
Hak-hak tersebut merupakan jaminan konkret atas prinsip fair trial.
Di sisi lain, advokat juga dibebani kewajiban, yaitu memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik pendampingan, advokat wajib menunjukkan surat kuasa serta berita acara sumpah pengangkatan atau identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum.
Bagi hakim Peradilan Militer, pemahaman atas keseimbangan antara hak dan kewajiban advokat menjadi krusial, mengingat karakteristik khusus peradilan militer yang tetap harus tunduk pada prinsip due process of law.
Kewajiban Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 155 KUHAP menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin bantuan hukum, khususnya bagi:
- Tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih;
- Tersangka atau terdakwa yang terancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, pejabat yang berwenang wajib menunjuk advokat pada seluruh tahap pemeriksaan. Norma ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah sekadar hak individual, tetapi juga kewajiban konstitusional negara.
Pendampingan Sejak Tahap Penyidikan
KUHAP Baru juga memperluas hak pendampingan advokat:
- Bagi tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan;
- Bagi saksi dan korban;
- Dalam konteks saksi mahkota, advokat wajib mendampingi dalam proses negosiasi kesepakatan dengan penuntut umum.
Ketentuan ini menunjukkan pergeseran paradigma, dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih menjamin perlindungan hak asasi dalam seluruh tahapan proses pidana.
Refleksi bagi Peradilan Militer
Dalam diskusi bersama para hakim Peradilan Militer, ditekankan bahwa penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP 2025 harus dipahami sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional. Peradilan militer, sebagai subsistem dalam sistem peradilan nasional, dituntut untuk menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten.
Peran hakim menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan proses, memastikan bahwa hak pembelaan dihormati tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim Peradilan Militer memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai posisi advokat sebagai penegak hukum, sehingga implementasi KUHAP 2025 dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar unsur penegak hukum demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


