Suasana kelas terasa tenang di hari kedua (Selasa, 24/2/2026) Diklat Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan. Antusiasme terpancar dari wajah para peserta, siap menyambut uraian materi tentang status tanah serta jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia. Narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Dr. Sigit Santoso, S.Si., M.App.Sc., hadir secara luring memberikan materi di Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor.
Dalam sisi ini, Dr. Sigit memaparkan secara sistematis tentang pengaturan hak atas tanah pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang menegaskan kembali penguatan peran negara dalam kerangka Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria. Negara berwenang mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna mendukung pembangunan, investasi, dan kepastian hukum. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan harmonisasi regulasi melalui pendekatan omnibus law untuk menyederhanakan perizinan, mempercepat pelayanan, serta mengurangi tumpang tindih pengaturan sektoral yang selama ini menimbulkan problematika dalam tata kelola pertanahan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penguatan substansial tampak pada penataan kembali Hak Pengelolaan (HPL) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan dasar hukum lebih tegas, memperluas subjek penerima HPL, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, serta masyarakat hukum adat. Termasuk juga membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga melalui pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di atasnya disertai kepastian mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak. Di sisi lain, pengaturan mengenai hak atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah saat ini masih menunggu peraturan pelaksana. Hal ini dapat menjadi indikator bahwa ke depan Hakim PTUN akan dihadapkan pada dinamika dan kompleksitas sengketa baru terkait pemanfaatan ruang secara vertikal.
Di bidang administrasi, reformasi diarahkan pada modernisasi sistem melalui pendaftaran tanah elektronik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemangkasan jangka waktu pengumuman data fisik dan yuridis, serta penerapan sertipikat dan Hak Tanggungan elektronik menjadi bagian dari transformasi tersebut. Objek pendaftaran diperluas mencakup ruang atas dan bawah tanah serta satuan rumah susun.
Dalam dua sesi tanya jawab, para peserta dengan antusias menyampaikan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Isu yang diangkat beragam, mulai dari status tanah sebagai aset daerah, kedudukan Surat Keterangan Ganti Rugi dan hak lama seperti tanah swapraja, data pertanahan, hingga persoalan pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa pertanahan di PTUN. Dari dinamika diskusi tersebut, tampak bahwa peserta tidak hanya berupaya memperoleh penjelasan atas problematika sengketa pertanahan, tetapi juga secara implisit menyampaikan masukan konstruktif kepada Kementerian ATR/BPN terkait perkembangan kasus di lapangan yang masih menyisakan berbagai persoalan hukum, baik dalam aspek harmonisasi peraturan maupun implementasinya. Diharapkan, kelas-kelas seperti ini tidak sekadar menjadi ruang pembelajaran satu arah, melainkan forum dialog yang memperkaya perspektif dan mendorong perbaikan sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


