Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

Penguatan Due Process of Law dalam Peradilan Militer
Ahmad JunaediAhmad Junaedi25 February 2026 • 14:24 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan hukum acara pidana bukan sekadar revisi norma, melainkan perubahan cara berpikir tentang keadilan. Ketika negara memperbarui KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang sesungguhnya diperbarui bukan hanya pasal-pasal, tetapi juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Pembuktian pidana adalah titik krusial di mana kebebasan seseorang dipertaruhkan, kehormatan institusi diuji, dan integritas hakim dipertanggungjawabkan. Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena perkara seringkali bersentuhan dengan struktur komando, disiplin keprajuritan, serta penggunaan teknologi dan dokumen elektronik sebagai instrumen utama pembuktian.

Atas dasar urgensi tersebut, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. yang mengupas secara komprehensif dinamika dan pembaruan hukum pembuktian pidana dalam KUHAP 2025.

Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam forum akademik tersebut, sekaligus berdialog bersama para hakim militer mengenai implikasi normatif dan praktis perubahan sistem pembuktian terhadap praktik peradilan militer ke depan.

Pembuktian sebagai Inti Pemeriksaan Perkara

Materi diawali dengan penegasan bahwa pembuktian merupakan jantung proses peradilan pidana. Di sinilah hakim menentukan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana (veroordeling), atau justru harus dibebaskan (vrijspraak) maupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maaidah: 8, keadilan harus ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi kebencian ataupun prasangka. Nilai moral ini selaras dengan tujuan hukum acara pidana: mencari dan mendekati kebenaran materiil melalui proses yang jujur, sah, dan adil.

Tujuan hukum acara pidana tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu peristiwa pidana, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian.

Menurut Van Bemmelen, pembuktian adalah upaya memperoleh kepastian yang layak mengenai suatu peristiwa pidana. Sementara Yahya Harahap menekankan bahwa pembuktian mempertaruhkan hak asasi manusia—karena menyangkut nasib terdakwa.

Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru: Pergeseran Paradigmatik

Secara teoritis, dikenal beberapa sistem pembuktian:

  1. Intime Conviction
  2. Positief Wettelijk Bewijs
  3. Negatief Wettelijk Bewijs
  4. Conviction Raisonnée
  5. Beyond Reasonable Doubt.

KUHAP 1981 menganut sistem negatief wettelijk bewijsstelsel, yakni keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (Pasal 183). KUHAP Baru tetap mempertahankan fondasi tersebut yaitu tetap mempertahankan karakter negatief wettelijk, namun menunjukkan pergeseran menuju model yang lebih terbuka.

Beberapa karakter penting KUHAP 2025 tentang system pembuktian antara lain:

  1. Tidak lagi menegaskan batas minimum pembuktian secara eksplisit di tahap persidangan, meskipun standar dua alat bukti tetap relevan dalam tahap penyidikan (misalnya untuk penetapan tersangka).
  2. Perluasan jenis alat bukti melalui Pasal 235.
  3. Penguatan prinsip admissibility dan exclusionary rules, yakni alat bukti harus terautentikasi dan diperoleh secara sah.
  4. Indikasi menuju sistem pembuktian bebas terbatas (vrije bewijsstelsel), dengan frasa “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.

Bagi peradilan militer, pergeseran ini sangat penting karena karakter perkara militer seringkali melibatkan struktur komando, teknologi informasi, serta pembuktian berbasis dokumen dan elektronik yang kompleks.

Perluasan Alat Bukti dalam KUHAP 2025

KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti harus:

  1. Terautentikasi;
  2. Diperoleh secara sah;
  3. Tidak melanggar hukum.

Apabila diperoleh secara melawan hukum, hakim dapat mengesampingkannya. Doktrin ini dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yang memperkuat perlindungan terhadap hak asasi dan menjamin due process of law.

Pasal 235 KUHAP 2025 memperluas alat bukti yang sah, meliputi:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Keterangan terdakwa
  5. Barang bukti
  6. Bukti elektronik
  7. Pengamatan hakim
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah
Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

1. Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri

Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical Evidence atau hasil tindak pidana.

Berbeda dengan KUHAP 1981 yang menempatkan barang bukti sebagai objek sitaan, KUHAP Baru mengakui barang bukti sebagai alat bukti tersendiri. Barang bukti sebagaimana pasal Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:

  1. Alat atau sarana melakukan tindak pidana
  2. Objek tindak pidana
  3. Aset hasil tindak pidana

Namun demikian, barang bukti tetap dipandang sebagai stille getuige (saksi bisu), sehingga memerlukan dukungan alat bukti lain atau pemeriksaan forensik.

2. Penguatan Bukti Elektronik

Salah satu pembaruan paling signifikan adalah pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti independen. Bukti elektronik mencakup:

  1. Informasi elektronik
  2. Dokumen elektronik
  3. Sistem elektronik

Pengaturannya selaras dengan rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai undang-undang khusus lainnya.

Dalam pelatihan ini ditegaskan bahwa validitas bukti elektronik bergantung pada:

  1. Chain of custody yang terjaga
  2. Proses acquiring dan imaging (duplikasi 1:1)
  3. Analisis digital forensic
  4. Jaminan integritas dan autentikasi
  5. Relevansi terhadap unsur delik

Hakim wajib memastikan bahwa bukti elektronik:

  1. Diperoleh secara sah
  2. Tidak mengalami perubahan
  3. Relevan dengan locus dan tempus delicti
  4. Konsisten dengan alat bukti lain

Bagi peradilan militer, di mana komunikasi elektronik, log sistem, dan dokumen digital sering menjadi sentral pembuktian, kompetensi memahami aspek digital forensik menjadi keniscayaan.

3. Keterangan Saksi dan Ahli

KUHAP 2025 memperjelas:

  1. Saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana audio-visual;
  2. Saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang sama;
  3. Prinsip unus testis nullus testis tetap berlaku, kecuali didukung alat bukti lain;
  4. Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan alat bukti, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim.

Keterangan ahli juga dipertegas syarat formil dan materilnya. Jika terjadi perlawanan yang beralasan terhadap pendapat ahli, hakim dapat memerintahkan penelitian ulang oleh instansi berbeda.

Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan terhadap hasil keterangan Ahli:

  1. Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
  2. Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

4. Saksi Mahkota dan Justice Collaboration

KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme saksi mahkota, yakni tersangka/terdakwa berperan ringan yang membantu mengungkap pelaku utama. Mekanisme ini harus melalui:

  1. Koordinasi penyidik dan penuntut umum;
  2. Perjanjian tertulis;
  3. Jaminan tertentu (misalnya pengurangan tuntutan).

Pengaturan ini memperkenalkan dimensi baru dalam sistem inquisitorial Indonesia, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

5. Surat

Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c KUHAP 2025, surat Adalah: dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

Pasal 239 KUHAP 2025 menegaskan bahwa surat dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:

  1. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya;
  2. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
  3. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
  4. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain

6. Keterangan Terdakwa

Pasal 240 KUHAP 2025 menegaskan:

  1. Keterangan Terdakwa = pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
  2. Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan = membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
  3. Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
  4. Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Baca Juga  Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

7. Bukti Elektronik

Pasal 242 menegaskan bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau system elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Penjelasan Pasal 235 Huruf f “bukti elektronik» adalah: Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Syarat Bukti Elektronik yaitu:

  1. Dinilai KONDISI dan INTEGRITASNYA
  2. Diuji RELEVANSINYA terhadap fakta
  3. KESESUAIAN dengan Laporan / Perkara PERANNYA dalam Kronologis KETERKAITAN dengan AB Lain DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA Profesional

Exclusionary Rules dan Penguatan Due Process

KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Doktrin fruit of the poisonous tree mendapat tempat dalam sistem kita.

Hal ini menandai penguatan prinsip due process of law, sekaligus menjadi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan.

Dalam diskusi bersama para hakim militer, muncul refleksi penting: penegakan disiplin dan hukum militer tidak boleh mengorbankan prinsip fair trial. Justru profesionalisme peradilan militer diuji melalui konsistensi menjaga standar pembuktian yang sah dan berkeadilan.

Penilaian Keterangan Saksi dan Saksi Mahkota

KUHAP Baru juga memperluas definisi saksi, termasuk mereka yang menguasai data atau informasi terkait perkara. Hakim diwajibkan memperhatikan:

  1. Konsistensi keterangan
  2. Kesesuaian antar saksi
  3. Kesesuaian dengan alat bukti lain
  4. Cara hidup dan moralitas saksi
  5. Alasan pemberian keterangan

Pengaturan saksi mahkota juga ditegaskan dengan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta adanya kesepakatan yang jelas.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib menguraikan:

  1. Seluruh hasil pemeriksaan alat bukti;
  2. Alasan penerimaan atau penolakan alat bukti;
  3. Penilaian atas legalitas, autentikasi, konsistensi, dan relevansi;
  4. Hubungan bukti dengan unsur delik dan konstruksi peristiwa pidana.

Putusan yang tidak memuat pertimbangan memadai berpotensi dinilai onvoldoende gemotiveerd (kurang pertimbangan).

Implikasi bagi Hakim Peradilan Militer

Materi yang disampaikan Narasumber menegaskan bahwa hakim militer harus:

  1. Aktif menggali kebenaran materiil (karakter inquisitorial tetap kuat).
  2. Memahami standar admissibility alat bukti modern, khususnya bukti elektronik.
  3. Menyusun pertimbangan putusan secara argumentatif, menjelaskan alasan menerima atau menolak alat bukti digital.
  4. Menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak terdakwa.

Dalam sistem baru ini, keyakinan hakim tetap menjadi pusat, namun keyakinan tersebut harus rasional, teruji, dan berbasis alat bukti yang sah.

Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa dalam reformasi pembuktian sebagai Ujian Integritas Peradilan, pelatihan ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh hakim Peradilan Militer. Pembaruan hukum pembuktian dalam KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma.

Dari sistem pembuktian yang lebih tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan berbasis rasionalitas, dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang menekankan integritas perolehan bukti dan keadilan prosedural.

Sebagai aparat peradilan, kita dituntut untuk tidak hanya memahami norma, tetapi juga menginternalisasi semangatnya: bahwa pembuktian pidana adalah arena pertaruhan hak asasi manusia, kehormatan institusi, dan kredibilitas negara hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi KUHAP Baru di lingkungan peradilan militer dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil yang berkeadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Admissibility Bukti Elektronik Due Process of Law Exclusionary Rules Fruit of the Poisonous Tree kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Pidana Saksi Mahkota Sistem Pembuktian Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 11:56 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

By Muhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB0

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi…

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
  • Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
  • Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
  • Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.