Perubahan hukum acara pidana bukan sekadar revisi norma, melainkan perubahan cara berpikir tentang keadilan. Ketika negara memperbarui KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang sesungguhnya diperbarui bukan hanya pasal-pasal, tetapi juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Pembuktian pidana adalah titik krusial di mana kebebasan seseorang dipertaruhkan, kehormatan institusi diuji, dan integritas hakim dipertanggungjawabkan. Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena perkara seringkali bersentuhan dengan struktur komando, disiplin keprajuritan, serta penggunaan teknologi dan dokumen elektronik sebagai instrumen utama pembuktian.
Atas dasar urgensi tersebut, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. yang mengupas secara komprehensif dinamika dan pembaruan hukum pembuktian pidana dalam KUHAP 2025.
Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam forum akademik tersebut, sekaligus berdialog bersama para hakim militer mengenai implikasi normatif dan praktis perubahan sistem pembuktian terhadap praktik peradilan militer ke depan.
Pembuktian sebagai Inti Pemeriksaan Perkara
Materi diawali dengan penegasan bahwa pembuktian merupakan jantung proses peradilan pidana. Di sinilah hakim menentukan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana (veroordeling), atau justru harus dibebaskan (vrijspraak) maupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maaidah: 8, keadilan harus ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi kebencian ataupun prasangka. Nilai moral ini selaras dengan tujuan hukum acara pidana: mencari dan mendekati kebenaran materiil melalui proses yang jujur, sah, dan adil.
Tujuan hukum acara pidana tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu peristiwa pidana, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian.

Menurut Van Bemmelen, pembuktian adalah upaya memperoleh kepastian yang layak mengenai suatu peristiwa pidana. Sementara Yahya Harahap menekankan bahwa pembuktian mempertaruhkan hak asasi manusia—karena menyangkut nasib terdakwa.
Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru: Pergeseran Paradigmatik
Secara teoritis, dikenal beberapa sistem pembuktian:
- Intime Conviction
- Positief Wettelijk Bewijs
- Negatief Wettelijk Bewijs
- Conviction Raisonnée
- Beyond Reasonable Doubt.
KUHAP 1981 menganut sistem negatief wettelijk bewijsstelsel, yakni keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (Pasal 183). KUHAP Baru tetap mempertahankan fondasi tersebut yaitu tetap mempertahankan karakter negatief wettelijk, namun menunjukkan pergeseran menuju model yang lebih terbuka.
Beberapa karakter penting KUHAP 2025 tentang system pembuktian antara lain:
- Tidak lagi menegaskan batas minimum pembuktian secara eksplisit di tahap persidangan, meskipun standar dua alat bukti tetap relevan dalam tahap penyidikan (misalnya untuk penetapan tersangka).
- Perluasan jenis alat bukti melalui Pasal 235.
- Penguatan prinsip admissibility dan exclusionary rules, yakni alat bukti harus terautentikasi dan diperoleh secara sah.
- Indikasi menuju sistem pembuktian bebas terbatas (vrije bewijsstelsel), dengan frasa “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.
Bagi peradilan militer, pergeseran ini sangat penting karena karakter perkara militer seringkali melibatkan struktur komando, teknologi informasi, serta pembuktian berbasis dokumen dan elektronik yang kompleks.
Perluasan Alat Bukti dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti harus:
- Terautentikasi;
- Diperoleh secara sah;
- Tidak melanggar hukum.
Apabila diperoleh secara melawan hukum, hakim dapat mengesampingkannya. Doktrin ini dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yang memperkuat perlindungan terhadap hak asasi dan menjamin due process of law.
Pasal 235 KUHAP 2025 memperluas alat bukti yang sah, meliputi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Keterangan terdakwa
- Barang bukti
- Bukti elektronik
- Pengamatan hakim
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah
1. Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri
Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical Evidence atau hasil tindak pidana.
Berbeda dengan KUHAP 1981 yang menempatkan barang bukti sebagai objek sitaan, KUHAP Baru mengakui barang bukti sebagai alat bukti tersendiri. Barang bukti sebagaimana pasal Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:
- Alat atau sarana melakukan tindak pidana
- Objek tindak pidana
- Aset hasil tindak pidana
Namun demikian, barang bukti tetap dipandang sebagai stille getuige (saksi bisu), sehingga memerlukan dukungan alat bukti lain atau pemeriksaan forensik.
2. Penguatan Bukti Elektronik
Salah satu pembaruan paling signifikan adalah pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti independen. Bukti elektronik mencakup:
- Informasi elektronik
- Dokumen elektronik
- Sistem elektronik
Pengaturannya selaras dengan rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai undang-undang khusus lainnya.
Dalam pelatihan ini ditegaskan bahwa validitas bukti elektronik bergantung pada:
- Chain of custody yang terjaga
- Proses acquiring dan imaging (duplikasi 1:1)
- Analisis digital forensic
- Jaminan integritas dan autentikasi
- Relevansi terhadap unsur delik
Hakim wajib memastikan bahwa bukti elektronik:
- Diperoleh secara sah
- Tidak mengalami perubahan
- Relevan dengan locus dan tempus delicti
- Konsisten dengan alat bukti lain
Bagi peradilan militer, di mana komunikasi elektronik, log sistem, dan dokumen digital sering menjadi sentral pembuktian, kompetensi memahami aspek digital forensik menjadi keniscayaan.
3. Keterangan Saksi dan Ahli
KUHAP 2025 memperjelas:
- Saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana audio-visual;
- Saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang sama;
- Prinsip unus testis nullus testis tetap berlaku, kecuali didukung alat bukti lain;
- Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan alat bukti, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim.
Keterangan ahli juga dipertegas syarat formil dan materilnya. Jika terjadi perlawanan yang beralasan terhadap pendapat ahli, hakim dapat memerintahkan penelitian ulang oleh instansi berbeda.
Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan terhadap hasil keterangan Ahli:
- Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
- Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
4. Saksi Mahkota dan Justice Collaboration
KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme saksi mahkota, yakni tersangka/terdakwa berperan ringan yang membantu mengungkap pelaku utama. Mekanisme ini harus melalui:
- Koordinasi penyidik dan penuntut umum;
- Perjanjian tertulis;
- Jaminan tertentu (misalnya pengurangan tuntutan).
Pengaturan ini memperkenalkan dimensi baru dalam sistem inquisitorial Indonesia, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
5. Surat
Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c KUHAP 2025, surat Adalah: dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 239 KUHAP 2025 menegaskan bahwa surat dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
- berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya;
- surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
- surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
- surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
6. Keterangan Terdakwa
Pasal 240 KUHAP 2025 menegaskan:
- Keterangan Terdakwa = pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
- Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan = membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
- Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
- Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
7. Bukti Elektronik
Pasal 242 menegaskan bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau system elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Penjelasan Pasal 235 Huruf f “bukti elektronik» adalah: Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Syarat Bukti Elektronik yaitu:
- Dinilai KONDISI dan INTEGRITASNYA
- Diuji RELEVANSINYA terhadap fakta
- KESESUAIAN dengan Laporan / Perkara PERANNYA dalam Kronologis KETERKAITAN dengan AB Lain DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA Profesional
Exclusionary Rules dan Penguatan Due Process
KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Doktrin fruit of the poisonous tree mendapat tempat dalam sistem kita.
Hal ini menandai penguatan prinsip due process of law, sekaligus menjadi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan.
Dalam diskusi bersama para hakim militer, muncul refleksi penting: penegakan disiplin dan hukum militer tidak boleh mengorbankan prinsip fair trial. Justru profesionalisme peradilan militer diuji melalui konsistensi menjaga standar pembuktian yang sah dan berkeadilan.
Penilaian Keterangan Saksi dan Saksi Mahkota
KUHAP Baru juga memperluas definisi saksi, termasuk mereka yang menguasai data atau informasi terkait perkara. Hakim diwajibkan memperhatikan:
- Konsistensi keterangan
- Kesesuaian antar saksi
- Kesesuaian dengan alat bukti lain
- Cara hidup dan moralitas saksi
- Alasan pemberian keterangan
Pengaturan saksi mahkota juga ditegaskan dengan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta adanya kesepakatan yang jelas.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib menguraikan:
- Seluruh hasil pemeriksaan alat bukti;
- Alasan penerimaan atau penolakan alat bukti;
- Penilaian atas legalitas, autentikasi, konsistensi, dan relevansi;
- Hubungan bukti dengan unsur delik dan konstruksi peristiwa pidana.
Putusan yang tidak memuat pertimbangan memadai berpotensi dinilai onvoldoende gemotiveerd (kurang pertimbangan).
Implikasi bagi Hakim Peradilan Militer
Materi yang disampaikan Narasumber menegaskan bahwa hakim militer harus:
- Aktif menggali kebenaran materiil (karakter inquisitorial tetap kuat).
- Memahami standar admissibility alat bukti modern, khususnya bukti elektronik.
- Menyusun pertimbangan putusan secara argumentatif, menjelaskan alasan menerima atau menolak alat bukti digital.
- Menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak terdakwa.
Dalam sistem baru ini, keyakinan hakim tetap menjadi pusat, namun keyakinan tersebut harus rasional, teruji, dan berbasis alat bukti yang sah.
Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa dalam reformasi pembuktian sebagai Ujian Integritas Peradilan, pelatihan ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh hakim Peradilan Militer. Pembaruan hukum pembuktian dalam KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma.
Dari sistem pembuktian yang lebih tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan berbasis rasionalitas, dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang menekankan integritas perolehan bukti dan keadilan prosedural.
Sebagai aparat peradilan, kita dituntut untuk tidak hanya memahami norma, tetapi juga menginternalisasi semangatnya: bahwa pembuktian pidana adalah arena pertaruhan hak asasi manusia, kehormatan institusi, dan kredibilitas negara hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi KUHAP Baru di lingkungan peradilan militer dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil yang berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


