Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan
Artikel Features

Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Jusran IpandiJusran Ipandi20 January 2026 • 09:22 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Putusan Hakim adalah putusan Tuhan”. *

*) diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan.


Indonesia acap kali disebut sebagai negara yang menganut sistem Trias Politika. Meskipun secara tekstual kata “Trias Politika” tidak pernah tertulis dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, namun manifestasinya nyata adanya dan kuat dalam ketatanegaraan kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Di sinilah letak fondasi awal: Republik menuntut pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan mandat kepada DPR (Legislatif) untuk membentuk undang-undang dan kepada Presiden (Eksekutif) untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, demokrasi tanpa hukum adalah anarki, dan hukum tanpa penegakan hanyalah khayalan belaka.

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: mengapa Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) harus mendapatkan tempat yang sangat istimewa di dalam konstitusi, sejajar dengan Eksekutif dan Legislatif? Jawabannya terletak pada fungsi hakim sebagai penyeimbang gravitasi kekuasaan yang jika dibiarkan tanpa kendali akan menghegemoni kekuasaan lainnya.

Inilah mengapa Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Masuknya Kekuasaan Kehakiman ke dalam bab khusus (Bab IX) yang mencakup Pasal 24, 24A, dan 24C, bukanlah sebuah kebetulan administratif. Ini adalah pernyataan politik hukum bahwa hukum tidak berada di bawah ketiak kekuasaan. Hakim, melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjadi pelaku kekuasaan kehakiman yang terhimpit oleh dua kekuasaan lainnya. Ketika Presiden mengeluarkan kebijakan yang menindas atau DPR memproduksi undang-undang yang inkonstitusional, hakim adalah satu-satunya otoritas yang memiliki legitimasi untuk berkata dalam putusannya, “salah, ini tidak berpihak pada keadilan.”

Baca Juga  Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Jika kita melihat keistimewaan kedudukan hakim dari sisi filosofi etimologis, tercermin dari akar bahasanya. Istilah hukum, hakim, dan mahkamah diserap dari bahasa Arab yaitu al-haakim (pemutus/pengadil), al-hukm (hukum/putusan), dan al-mahkamah (tempat mengadili), yang juga masih serumpun dengan kata “hikmah” yang berarti bijaksana, “al hakiiim” yang berarti “Maha Bijaksana”, salah satu nama dari nama-nama baik Allah. Putusan hakim bukan hanya menjadi hukum, tapi juga harus menjadi kebijaksanaan tertinggi, maka wajar saja jika Yahya Harahap menyatakan, putusan Hakim disamakan dengan putusan Tuhan (Judicium Dei).

Oleh karena itu, Mahkamah Agung bukan sekadar “kantor”, melainkan “pengadilan yang agung” di mana keadilan diputuskan. Antara hukum, hakim, dan mahkamah terdapat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan (inheren). Hakim bukan sekadar corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan personifikasi dari keadilan itu sendiri. Jika posisi mereka tidak diletakkan dalam konstitusi, maka “kesaktian” putusan mereka akan mudah sirna oleh tekanan politik praktis.

Salah satu poin paling krusial dalam eksistensi yudikatif (person hakim) di Indonesia adalah pengakuan hakim sebagai Pejabat Negara. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Pasal 1 angka 1, hakim diletakkan dalam derajat yang sama dengan Presiden dan anggota DPR. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penyetaraan antara kekuasaan ini penting?

Secara sosiologis, kekuasaan eksekutif memegang senjata (aparat) dan uang (anggaran), sedangkan legislatif memegang “restu politik”. Kekuasaan kehakiman tidak memegang keduanya, mereka hanya memegang “pena pikiran” dan “nurani keadilan”. Agar pena dan nurani tersebut mampu mengoreksi dua kekuasaan lainya melalui putusannya, maka sosok yang memegangnya —yakni Hakim— harus memiliki imunitas dan kedudukan yang setara secara protokol maupun hukum.

Baca Juga  Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir

Tanpa status sebagai pejabat negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, hakim akan dipandang hanya sebagai birokrat belaka atau bahkan pegawai negeri sipil. Yang mana, jika hal itu terjadi, kemerdekaan kekuasan kehakiman akan runtuh, dan hakim akan takut dan bertekuk lutut atas perintah atasannya. Penempatan hakim dalam UUD 1945 adalah jaminan bahwa hakim harus merdeka dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun.

Kehadiran Hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memastikan bahwa kehidupan sehari-hari warga negara, harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan berkeadilan. Hakim menjadi benteng terakhir penegakan hukum demi terwujudnya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Terakhir, alasan mengapa kekuasaan kehakiman masuk dalam UUD 1945 adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hakim adalah penyeimbang timbangan yang memastikan bahwa dua lengan kekuasaan lainnya tidak condong ke arah tirani.

Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman adalah perwujudan dari harapan rakyat akan keadilan yang murni. Dengan menempatkan hakim sebagai pejabat negara, kita sedang menjaga nyala api keadilan agar tidak padam ditiup oleh angin kepentingan politik. Hakim bukan sekadar pelengkap, hakim adalah penjaga keseimbangan kekuasaan dari sistem demokrasi negara kita tercinta.

Jusran Ipandi
Jusran Ipandi
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Jusran Ipandi
Kontributor
Jusran Ipandi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim putusan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.