Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
Berita

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo25 February 2026 • 14:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

MEGAMENDUNG, 25 Februari 2026, Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), semangat para peserta yang terdiri dari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru terlihat makin membara. Di tengah kekhusyukan menjalankan ibadah puasa, antusiasme peserta tidak surut sedikit pun. Sebaliknya, atmosfer di ruang pelatihan terasa kian hidup, terutama karena materi yang disajikan semakin tajam pada inti  persoalan penanganan sengketa pertanahan yang kompleks.

Hari ini, para peserta diajak menyelami dua sesi materi krusial yang menjadi jembatan antara dogmatik hukum dan realitas eksekutorial di lapangan. Sesi pertama dibuka dengan paparan dari Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. Sebagai sosok Hakim Pengadilan TUN Bandung yang aktif dan lekat dengan dunia akademisi, Dr. Enrico berhasil meramu materi dengan keseimbangan yang presisi antara teori yang kokoh dan pengalaman empiris di pengadilan. Paparan beliau tidak sekadar tekstual, melainkan hidup dengan ilustrasi kasus-kasus relevan

Setelah paparan singkat namun padat, mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan Sengketa Pertanahan di PTUN  forum langsung berubah menjadi arena diskusi yang dinamis. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi mendalam (deep discussion) antara narasumber dan peserta meliputi:

Dalam sesi diskusi mendalam mengenai penanganan sengketa pertanahan, muncul sejumlah isu krusial yang menjadi sorotan para peserta. Diskusi ini tidak hanya membedah aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik di lapangan yang kerap kali membutuhkan terobosan hukum. Berikut adalah beberapa poin substansial yang mengemuka:

Salah satu topik yang memicu perdebatan hangat adalah kedudukan mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN); apakah dapat dipersamakan dengan Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan? Terjadi perbedaan pandangan yang menarik di antara peserta. Satu sisi berpendapat bahwa mediasi dapat dipersamakan karena substansinya serupa, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Namun, pendapat lain menyanggah hal tersebut dengan argumen bahwa terdapat perbedaan karakter hukum yang mendasar antara keduanya. Menengahi hal ini, disimpulkan bahwa tanpa harus memaksakan persamaan definisi tersebut, Majelis Hakim sesungguhnya memiliki keleluasaan untuk mengonstruksi perlindungan hukum hak gugat pencari keadilan dengan argumentasi yuridis lainnya yang relevan.

Diskusi berlanjut pada persoalan teknis prosedural: bagaimana jika terjadi perubahan objek sengketa (sertipikat) saat proses hukum sedang berjalan? Apakah Penggugat harus menempuh Upaya Administratif (UA) baru? Menjawab hal ini, peserta merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 17. Pasal tersebut mengatur kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat yang bervariasi—mulai dari Kepala Kantor Pertanahan, Ketua Panitia Ajudikasi, hingga pejabat fungsional yang mendapat delegasi—tergantung pada jenis kegiatannya (sporadik, sistematik, atau pemeliharaan data). Oleh karena itu, jika perubahan objek menyebabkan berubahnya pejabat yang berwenang menandatangani sertipikat (Tergugat berbeda), maka langkah hukum yang disarankan adalah mencabut gugatan terlebih dahulu dan melakukan upaya administrasi ulang. Hal ini penting untuk memastikan gugatan ditujukan kepada pejabat yang tepat secara administratif.

Baca Juga  Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

Terkait pembuktian fisik, Pasal 93 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 sebenarnya memberi wewenang kepada hakim untuk meminta pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan guna memastikan letak dan batas objek sengketa. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini jarang dijadikan dasar formal pengajuan pemeriksaan setempat. Berdasarkan pengalaman peserta di lapangan, pengukuran memang lazim dilakukan saat sidang pemeriksaan setempat, namun mekanismenya sangat beragam. Kendala utama sering kali berkutat pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada pihak berperkara yang bersedia membayar, namun ada pula Kantor Pertanahan yang bersedia melakukan pengukuran tanpa PNBP. Meski hasil pengukuran tanpa PNBP tersebut sering kali tidak ditandatangani secara resmi, dokumen tersebut tetap diterima dan dijadikan alat bukti dalam persidangan selanjutnya.

Isu penutup yang sangat krusial menyangkut tenggat waktu pendaftaran tanah. Apakah pemilik girik dan alas hak sejenis masih dimungkinkan mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) setelah tanggal 2 Februari 2026? Diskusi mengerucut pada kesimpulan bahwa hak gugat tersebut masih ada. Alasannya, perlindungan hukum tetap harus diberikan, terlebih jika terdapat fakta penguasaan fisik secara nyata (daadwerkelijk) selama lebih dari 20 tahun berturut-turut. Dalam konteks ini, hakim dituntut untuk melakukan judicial activism (penemuan hukum yang progresif) guna menggali dan memvalidasi bukti penguasaan fisik tersebut demi tegaknya keadilan substantif.

Melanjutkan estafet keilmuan dan sharing praktek dari sudut pandang kementererian , sesi berikutnya diisi oleh Joko Subagyo, S.H., M.T., yang membawa perspektif eksekutif dari Kementerian ATR/BPN. Materi ini sangat krusial karena menyangkut ujung dari proses peradilan: eksekusi.

Nara Sumber menyoroti kewajiban Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan. Meskipun eksekusi adalah kewajiban, terdapat kondisi-kondisi pengecualian (kasuistik) yang dapat menunda atau menghalangi pelaksanaannya. Hambatan tersebut meliputi adanya putusan lain yang saling bertentangan pada objek yang sama, status tanah yang sedang dalam sita jaminan, atau amar putusan yang tidak bersifat eksekutorial . Selain itu, kendala fisik seperti perbedaan letak, batas, dan luas tanah antara amar putusan dengan kondisi lapangan, atau perubahan status tanah menjadi tanah negara/haknya telah hapus, juga menjadi faktor krusial yang memerlukan penanganan khusus sebelum pembatalan hak dapat dilakukan.

Baca Juga  Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

Pembatalan sertipikat sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan tindakan administratif murni. Poin kuncinya adalah bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah pihak yang kalah tidak serta-merta melahirkan hak keperdataan penuh bagi pihak pemenang, atau secara otomatis menerbitkan sertipikat baru atas nama pemenang. Pihak yang dimenangkan dalam putusan PTUN tetap harus menempuh prosedur permohonan hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk membuktikan hak keperdataannya, kecuali dalam kasus sengketa yang disebabkan oleh tumpang tindih (overlap) di mana pembatalan satu hak secara otomatis mengukuhkan hak yang lain yang terbukti valid.

Penanganan aset negara yang terdampak sengketa, merujuk pada ketentuan mengenai Penghapusan BMN. Tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara, baik dalam Daftar Barang Pengelola maupun Pengguna, dapat dihapuskan dari daftar inventaris jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan alas hak negara atas tanah tersebut. Proses ini menegaskan bahwa administrasi aset negara harus tunduk pada supremasi hukum; ketika pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik negara, BPN bersama instansi terkait wajib menerbitkan Keputusan Penghapusan untuk menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi aset negara.

Selain menyampaikan paparan yang komprehensif, Nara Sumber juga memberikan krikitiak yang membangun untuk Pengadilan bahkan melakukan otokritik yang objektif di BPN melalui contih-contoh yang konkret. Setelah paparan dibuka sesi tanya jawab dengan beberapa poin penting;

  • Prinsip Upaya Hukum BPN: BPN menegaskan sikapnya untuk melakukan upaya hukum (banding/kasasi) secara maksimal sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pendekatan ini bersifat kasuistik. Jika dalam kajian internal ditemukan kesalahan fatal, terlebih adanya tumpang tindih (overlap), BPN membuka diri untuk membatalkan sertipikat tersebut tanpa menunggu putusan pengadilan, demi kepastian hukum.
  • Pembatalan Parsial: BPN memiliki kewenangan teknis untuk membatalkan sebagian luas sertipikat, dengan syarat identifikasi batas-batasnya harus jelas dan terukur (spasial yang akurat).
  • Eksekusi Putusan Perdata: BPN menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan perdata yang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi tanpa harus melalui gugatan baru di PTUN. Tentu saja, BPN tetap akan melakukan kajian (telaah) terhadap putusan perdata tersebut sebelum melakukan eksekusi administratif.

Dengan berakhirnya Materi ke-6, tuntaslah rangkaian penyampaian materi teoretis dan teknis oleh para narasumber. Bekal ilmu yang didapatkan pada hari ketiga ini akan menjadi amunisi utama bagi peserta untuk menghadapi sesi berikutnya: studi kasus dan pembuatan putusan yang menuntut ketajaman analisis dan keberanian mengambil sikap hukum.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BMN BMD Diklat Sengketa Pertanahan Eksekusi Putusan PTUN hak atas tanah Hakim PTUN Mediasi BPN Pembatalan Sertipikat PP 18 Tahun 2021 Sengketa Pertanahan Upaya Administratif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

25 February 2026 • 20:40 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB

Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 11:56 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

By Muhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB0

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi…

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun

25 February 2026 • 14:30 WIB

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

25 February 2026 • 14:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
  • Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Prespektif Yudisial Dan Eksekutif: Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim Ptun
  • Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
  • Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.