MEGAMENDUNG, 25 Februari 2026, Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), semangat para peserta yang terdiri dari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru terlihat makin membara. Di tengah kekhusyukan menjalankan ibadah puasa, antusiasme peserta tidak surut sedikit pun. Sebaliknya, atmosfer di ruang pelatihan terasa kian hidup, terutama karena materi yang disajikan semakin tajam pada inti persoalan penanganan sengketa pertanahan yang kompleks.
Hari ini, para peserta diajak menyelami dua sesi materi krusial yang menjadi jembatan antara dogmatik hukum dan realitas eksekutorial di lapangan. Sesi pertama dibuka dengan paparan dari Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. Sebagai sosok Hakim Pengadilan TUN Bandung yang aktif dan lekat dengan dunia akademisi, Dr. Enrico berhasil meramu materi dengan keseimbangan yang presisi antara teori yang kokoh dan pengalaman empiris di pengadilan. Paparan beliau tidak sekadar tekstual, melainkan hidup dengan ilustrasi kasus-kasus relevan
Setelah paparan singkat namun padat, mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan Sengketa Pertanahan di PTUN forum langsung berubah menjadi arena diskusi yang dinamis. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi mendalam (deep discussion) antara narasumber dan peserta meliputi:
Dalam sesi diskusi mendalam mengenai penanganan sengketa pertanahan, muncul sejumlah isu krusial yang menjadi sorotan para peserta. Diskusi ini tidak hanya membedah aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik di lapangan yang kerap kali membutuhkan terobosan hukum. Berikut adalah beberapa poin substansial yang mengemuka:
Salah satu topik yang memicu perdebatan hangat adalah kedudukan mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN); apakah dapat dipersamakan dengan Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan? Terjadi perbedaan pandangan yang menarik di antara peserta. Satu sisi berpendapat bahwa mediasi dapat dipersamakan karena substansinya serupa, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Namun, pendapat lain menyanggah hal tersebut dengan argumen bahwa terdapat perbedaan karakter hukum yang mendasar antara keduanya. Menengahi hal ini, disimpulkan bahwa tanpa harus memaksakan persamaan definisi tersebut, Majelis Hakim sesungguhnya memiliki keleluasaan untuk mengonstruksi perlindungan hukum hak gugat pencari keadilan dengan argumentasi yuridis lainnya yang relevan.
Diskusi berlanjut pada persoalan teknis prosedural: bagaimana jika terjadi perubahan objek sengketa (sertipikat) saat proses hukum sedang berjalan? Apakah Penggugat harus menempuh Upaya Administratif (UA) baru? Menjawab hal ini, peserta merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 17. Pasal tersebut mengatur kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat yang bervariasi—mulai dari Kepala Kantor Pertanahan, Ketua Panitia Ajudikasi, hingga pejabat fungsional yang mendapat delegasi—tergantung pada jenis kegiatannya (sporadik, sistematik, atau pemeliharaan data). Oleh karena itu, jika perubahan objek menyebabkan berubahnya pejabat yang berwenang menandatangani sertipikat (Tergugat berbeda), maka langkah hukum yang disarankan adalah mencabut gugatan terlebih dahulu dan melakukan upaya administrasi ulang. Hal ini penting untuk memastikan gugatan ditujukan kepada pejabat yang tepat secara administratif.

Terkait pembuktian fisik, Pasal 93 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 sebenarnya memberi wewenang kepada hakim untuk meminta pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan guna memastikan letak dan batas objek sengketa. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini jarang dijadikan dasar formal pengajuan pemeriksaan setempat. Berdasarkan pengalaman peserta di lapangan, pengukuran memang lazim dilakukan saat sidang pemeriksaan setempat, namun mekanismenya sangat beragam. Kendala utama sering kali berkutat pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada pihak berperkara yang bersedia membayar, namun ada pula Kantor Pertanahan yang bersedia melakukan pengukuran tanpa PNBP. Meski hasil pengukuran tanpa PNBP tersebut sering kali tidak ditandatangani secara resmi, dokumen tersebut tetap diterima dan dijadikan alat bukti dalam persidangan selanjutnya.
Isu penutup yang sangat krusial menyangkut tenggat waktu pendaftaran tanah. Apakah pemilik girik dan alas hak sejenis masih dimungkinkan mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) setelah tanggal 2 Februari 2026? Diskusi mengerucut pada kesimpulan bahwa hak gugat tersebut masih ada. Alasannya, perlindungan hukum tetap harus diberikan, terlebih jika terdapat fakta penguasaan fisik secara nyata (daadwerkelijk) selama lebih dari 20 tahun berturut-turut. Dalam konteks ini, hakim dituntut untuk melakukan judicial activism (penemuan hukum yang progresif) guna menggali dan memvalidasi bukti penguasaan fisik tersebut demi tegaknya keadilan substantif.
Melanjutkan estafet keilmuan dan sharing praktek dari sudut pandang kementererian , sesi berikutnya diisi oleh Joko Subagyo, S.H., M.T., yang membawa perspektif eksekutif dari Kementerian ATR/BPN. Materi ini sangat krusial karena menyangkut ujung dari proses peradilan: eksekusi.
Nara Sumber menyoroti kewajiban Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan. Meskipun eksekusi adalah kewajiban, terdapat kondisi-kondisi pengecualian (kasuistik) yang dapat menunda atau menghalangi pelaksanaannya. Hambatan tersebut meliputi adanya putusan lain yang saling bertentangan pada objek yang sama, status tanah yang sedang dalam sita jaminan, atau amar putusan yang tidak bersifat eksekutorial . Selain itu, kendala fisik seperti perbedaan letak, batas, dan luas tanah antara amar putusan dengan kondisi lapangan, atau perubahan status tanah menjadi tanah negara/haknya telah hapus, juga menjadi faktor krusial yang memerlukan penanganan khusus sebelum pembatalan hak dapat dilakukan.
Pembatalan sertipikat sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan tindakan administratif murni. Poin kuncinya adalah bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah pihak yang kalah tidak serta-merta melahirkan hak keperdataan penuh bagi pihak pemenang, atau secara otomatis menerbitkan sertipikat baru atas nama pemenang. Pihak yang dimenangkan dalam putusan PTUN tetap harus menempuh prosedur permohonan hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk membuktikan hak keperdataannya, kecuali dalam kasus sengketa yang disebabkan oleh tumpang tindih (overlap) di mana pembatalan satu hak secara otomatis mengukuhkan hak yang lain yang terbukti valid.
Penanganan aset negara yang terdampak sengketa, merujuk pada ketentuan mengenai Penghapusan BMN. Tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara, baik dalam Daftar Barang Pengelola maupun Pengguna, dapat dihapuskan dari daftar inventaris jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan alas hak negara atas tanah tersebut. Proses ini menegaskan bahwa administrasi aset negara harus tunduk pada supremasi hukum; ketika pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik negara, BPN bersama instansi terkait wajib menerbitkan Keputusan Penghapusan untuk menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi aset negara.
Selain menyampaikan paparan yang komprehensif, Nara Sumber juga memberikan krikitiak yang membangun untuk Pengadilan bahkan melakukan otokritik yang objektif di BPN melalui contih-contoh yang konkret. Setelah paparan dibuka sesi tanya jawab dengan beberapa poin penting;
- Prinsip Upaya Hukum BPN: BPN menegaskan sikapnya untuk melakukan upaya hukum (banding/kasasi) secara maksimal sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pendekatan ini bersifat kasuistik. Jika dalam kajian internal ditemukan kesalahan fatal, terlebih adanya tumpang tindih (overlap), BPN membuka diri untuk membatalkan sertipikat tersebut tanpa menunggu putusan pengadilan, demi kepastian hukum.
- Pembatalan Parsial: BPN memiliki kewenangan teknis untuk membatalkan sebagian luas sertipikat, dengan syarat identifikasi batas-batasnya harus jelas dan terukur (spasial yang akurat).
- Eksekusi Putusan Perdata: BPN menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan perdata yang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi tanpa harus melalui gugatan baru di PTUN. Tentu saja, BPN tetap akan melakukan kajian (telaah) terhadap putusan perdata tersebut sebelum melakukan eksekusi administratif.
Dengan berakhirnya Materi ke-6, tuntaslah rangkaian penyampaian materi teoretis dan teknis oleh para narasumber. Bekal ilmu yang didapatkan pada hari ketiga ini akan menjadi amunisi utama bagi peserta untuk menghadapi sesi berikutnya: studi kasus dan pembuatan putusan yang menuntut ketajaman analisis dan keberanian mengambil sikap hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


