SuaraBSDK, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan kontribusi strategis dalam percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Melalui utusan empat Hakim Yustisial, MA memaparkan berbagai kendala nyata yang dihadapi pengadilan dalam menangani perkara dengan unsur asing.
Berdasarkan disposisi YM Ketua Muda Pembinaan MA, delegasi yang hadir secara daring pada Rabu (28/1/2026) terdiri dari Supit Arso Hananto (Hakim Yustisial Kamar Pembinaan), Andi Imran (Hakim Yustisial Kamar Pembinaan), Ari Gunawan (Hakim Yustisial BSDK) dan Cecep Mustofa (Hakim Yustisial BSDK)
Dalam pembukaan rapat, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum RI mengungkapkan bahwa RUU HPI merupakan agenda panjang yang telah digagas sejak tahun 1983. Meski sempat masuk Prolegnas 2022-2024, regulasi ini belum kunjung disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ari Gunawan dalam paparannya menekankan bahwa landasan hukum HPI di Indonesia saat ini sudah sangat usang. Indonesia masih mengandalkan Pasal 16, 17, dan 18 Algemen Bepalingen Van Wetgeving tahun 1847. “Aturan dari tahun 1847 ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi, serta tingginya mobilitas investasi lintas batas negara,” tegas Ari. Ia menambahkan bahwa ketiadaan UU HPI yang komprehensif menyebabkan hambatan serius di pengadilan, terutama menyangkut masalah yurisdiksi yang menimbulkan ketidakpastian tentang pengadilan mana yang berwenang., Masalahnya akan tambah rumit dengan adanya choice of law yang menimbulkan kesulitan menentukan hukum negara mana yang harus diterapkan serta diperparah dengan masalah eksekusi putusan asing yang menimbulkan hambatan terkait dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) periode 2020-2025, tercatat sebanyak 45 perkara terkait HPI yang ditangani peradilan umum. Tren perkara ini mencakup berbagai bidang, mulai dari Gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Permohonan perceraian lintas negara. Pengangkatan anak oleh WNA dan Sengketa Hubungan Industrial (yang mendominasi tren terbaru).
Langkah proaktif Mahkamah Agung untuk mensikapi ini patut diapresiasi meskipun UU HPI masih dalam tahap pembahasan, Mahkamah Agung telah mengambil langkah progresif melalui peraturan teknis. Ari menyebutkan keberadaan PERMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Putusan Arbitrase asing sebagai bukti keseriusan MA. Saat ini, MA juga tengah menggodok regulasi baru mengenai Cross-Border Insolvency (Kepailitan Lintas Batas) dan pengakuan putusan pengadilan asing mengenai pembayaran sejumlah uang.
Sebagai penutup paparan, Cecep Mustofa memutar video visualisasi yang menggambarkan betapa krusialnya kehadiran UU HPI bagi perlindungan hukum warga negara maupun pelaku usaha di kancah internasional.
Rapat ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah apakah HPI sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri (stand-alone) atau diintegrasikan dalam pembaharuan Hukum Acara Perdata. Diskusi juga menyentuh aspek kompetensi pengadilan apakah harus terpusat di pengadilan tertentu atau tetap sesuai domisili para pihak, Semua pertanyaan dari Kementrian hukum dijawab oleh empat hakim yustisial secara bergantian.
Kegiatan berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB dengan harapan besar agar RUU HPI segera disahkan demi menjamin kepastian hukum di era global.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


