Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia
Artikel

Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia

Idik Saeful BahriIdik Saeful Bahri2 January 2026 • 14:27 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejarah Rights of Nature

Selama berabad-abad, sistem hukum modern memandang alam sebagai “properti” atau objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi untuk kepentingan manusia. Namun, di tengah krisis iklim global dan kepunahan massal spesies, muncul sebuah revolusi hukum yang dikenal sebagai Rights of Nature (Hak-Hak Alam). Konsep ini menuntut agar pohon, sungai, dan ekosistem diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan beregenerasi.

Sejarah mengenai Rights of Nature adalah narasi tentang pergeseran paradigma hukum yang sangat radikal: dari melihat alam sebagai objek/properti (antroposentris) menjadi subjek hukum yang memiliki hak intrinsik (ekosentris). Sebelum konsep ini masuk ke sistem hukum modern, masyarakat adat di seluruh dunia (seperti suku Māori di Selandia Baru, masyarakat Andean di Amerika Selatan, dan berbagai suku di Indonesia) telah lama mempraktikkan filosofi bahwa manusia adalah bagian dari alam. Alam dianggap sebagai entitas hidup yang sakral, bukan sekadar komoditas.

Konsep legal formal tentang hak alam baru muncul pada awal 1970-an sebagai reaksi terhadap kegagalan hukum lingkungan tradisional dalam membendung kerusakan ekosistem. Pada tahun 1972, seorang profesor hukum, Christopher Stone, menulis artikel jurnal yang sangat berpengaruh setelah ada kasus hukum (Sierra Club v. Morton) mengenai pembangunan resor ski di Disney. Ia berargumen bahwa jika perusahaan (benda mati) bisa memiliki hak hukum, maka pohon, sungai, dan pegunungan juga harus bisa. Pada tahun yang sama, seorang Hakim bernama William O. Douglas di Mahkamah Agung Amerika Serikat, memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang terkenal, mendukung ide Stone bahwa entitas lingkungan harus memiliki standing (kedudukan hukum) untuk menggugat demi kelestarian mereka sendiri.

Di era tahun 2000-an, perkembangan paradigma ini semakin menguat. Thomas Berry, seorang sejarawan budaya dan teolog yang memperkenalkan istilah Earth Jurisprudence, pada tahun 2001 berargumen bahwa hukum manusia harus sejalan dengan Hukum Bumi (Earth Law) karena alam semesta adalah komunitas subjek, bukan koleksi objek. Pada tahun 2006, wilayah Tamaqua Borough di Pennsylvania, Amerika Serikat, menjadi pemerintahan pertama di dunia yang mengakui hak-hak alam dalam undang-undang lokal untuk melarang pembuangan limbah beracun. 

Baca Juga  MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN: PILAR ETIS DALAM MENJAGA INDEPENDENSI HAKIM

Lebih lanjut gerakan ini mulai meledak di tingkat global ketika negara-negara mulai memasukkannya ke dalam hukum nasional mereka, misalnya pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan Hak-Hak Nature (Pachamama) ke dalam Konstitusinya. Alam diakui memiliki hak untuk eksis, bertahan, dan melakukan regenerasi. Kemudian pada tahun 2010, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth, yang memberikan hak hukum kepada Bumi sebagai “kepentingan umum yang sakral”. Selanjutnya pada tahun 2017, setelah perjuangan hukum selama 140 tahun oleh suku Māori di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai badan hukum (legal person) dengan status yang sama seperti manusia. Satu tahun berselang pada tahun 2018, Mahkamah Agung Kolombia menetapkan bahwa wilayah Amazon Kolombia adalah subjek hak yang harus dilindungi secara mendesak dari deforestasi.

Evolusi Konsep: Dari Properti Menjadi Subjek Hukum

Secara tradisional, perlindungan lingkungan dilakukan melalui regulasi administratif (seperti izin AMDAL). Namun, pendekatan ini seringkali gagal karena alam hanya dilindungi sejauh ia bermanfaat bagi manusia. Pada tahun 1972, Christopher Stone menulis esai provokatif berjudul “Should Trees Have Standing?”. Ia berargumen bahwa lingkungan harus memiliki hak hukum sendiri agar dapat diwakili di pengadilan oleh wali (guardian), sebagaimana anak-anak atau perusahaan yang tidak dapat berbicara sendiri secara hukum.

Argumentasi Stone terhadap prinsip utamanya didasarkan pada hak untuk eksis, yaitu hak dasar bagi sebuah ekosistem untuk terus ada tanpa dirusak secara permanen. Selain itu, Stone juga berpendapat bahwa alam memiliki hak untuk beregenerasi, yaitu kemampuan alam untuk memulihkan diri dari gangguan. Serta argumennya yang paling fenomenal, Stone berpendapat bahwa alam memiliki Legal Standing, yaitu kemampuan hukum bagi ekosistem (melalui perwakilan manusia) untuk menuntut pihak yang merusaknya di muka pengadilan.

Baca Juga  Catatan Kemanusiaan dari PN Pare-Pare

Tantangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, perlindungan alam masih dominan menggunakan pendekatan antroposentris melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun Indonesia mengenal konsep Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus kebakaran hutan, alam tetap dipandang sebagai objek. Tantangan utama implementasi hak-hak alam di Indonesia, antara lain:

  1. Tabrakan Kepentingan Ekonomi. Prioritas pada investasi dan industri ekstraktif selalu menjadi alasan utama mengapa manusia di Indonesia berani menghancurkan ekologi yang sudah ada.
  2. Kapasitas Penegak Hukum. Indonesia masih membutuhkan suatu kesadaran kolektif bersama di antara para penegak hukum terkait dengan hak-hak alam ini, baik dari ranah kepolisian, kejaksaan, dan yang terpenting adalah kesadaran di lingkungan pengadilan utamanya hakim.
  3. Definisi Perwakilan Alam juga belum banyak dibahas di Indonesia. Para sarjanawan hukum Indonesia belum mengkonstruksikannya secara detail mengenai siapa yang paling berhak menjadi suara bagi pohon dan hutan di pengadilan.

Pergeseran dari melihat alam sebagai komoditas menuju subjek hukum adalah langkah krusial untuk keberlanjutan bumi. Tanpa adanya pengakuan formal atas hak-hak ekosistem, hukum lingkungan hanya akan menjadi alat untuk mengelola kerusakan, bukan mencegahnya. Masa depan hukum harus bersifat inklusif terhadap seluruh entitas yang menopang kehidupan di bumi.

Referensi

  • Stone, C. D. (1972). Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects. Southern California Law Review.
idik_saeful_bahri
Idik Saeful Bahri
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ekologis revolusi sistem hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.