Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia
Artikel

Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia

Idik Saeful BahriIdik Saeful Bahri2 January 2026 • 14:27 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejarah Rights of Nature

Selama berabad-abad, sistem hukum modern memandang alam sebagai “properti” atau objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi untuk kepentingan manusia. Namun, di tengah krisis iklim global dan kepunahan massal spesies, muncul sebuah revolusi hukum yang dikenal sebagai Rights of Nature (Hak-Hak Alam). Konsep ini menuntut agar pohon, sungai, dan ekosistem diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan beregenerasi.

Sejarah mengenai Rights of Nature adalah narasi tentang pergeseran paradigma hukum yang sangat radikal: dari melihat alam sebagai objek/properti (antroposentris) menjadi subjek hukum yang memiliki hak intrinsik (ekosentris). Sebelum konsep ini masuk ke sistem hukum modern, masyarakat adat di seluruh dunia (seperti suku Māori di Selandia Baru, masyarakat Andean di Amerika Selatan, dan berbagai suku di Indonesia) telah lama mempraktikkan filosofi bahwa manusia adalah bagian dari alam. Alam dianggap sebagai entitas hidup yang sakral, bukan sekadar komoditas.

Konsep legal formal tentang hak alam baru muncul pada awal 1970-an sebagai reaksi terhadap kegagalan hukum lingkungan tradisional dalam membendung kerusakan ekosistem. Pada tahun 1972, seorang profesor hukum, Christopher Stone, menulis artikel jurnal yang sangat berpengaruh setelah ada kasus hukum (Sierra Club v. Morton) mengenai pembangunan resor ski di Disney. Ia berargumen bahwa jika perusahaan (benda mati) bisa memiliki hak hukum, maka pohon, sungai, dan pegunungan juga harus bisa. Pada tahun yang sama, seorang Hakim bernama William O. Douglas di Mahkamah Agung Amerika Serikat, memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang terkenal, mendukung ide Stone bahwa entitas lingkungan harus memiliki standing (kedudukan hukum) untuk menggugat demi kelestarian mereka sendiri.

Di era tahun 2000-an, perkembangan paradigma ini semakin menguat. Thomas Berry, seorang sejarawan budaya dan teolog yang memperkenalkan istilah Earth Jurisprudence, pada tahun 2001 berargumen bahwa hukum manusia harus sejalan dengan Hukum Bumi (Earth Law) karena alam semesta adalah komunitas subjek, bukan koleksi objek. Pada tahun 2006, wilayah Tamaqua Borough di Pennsylvania, Amerika Serikat, menjadi pemerintahan pertama di dunia yang mengakui hak-hak alam dalam undang-undang lokal untuk melarang pembuangan limbah beracun. 

Baca Juga  Transformasi Prosedur Peradilan Pidana: Bedah Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025

Lebih lanjut gerakan ini mulai meledak di tingkat global ketika negara-negara mulai memasukkannya ke dalam hukum nasional mereka, misalnya pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan Hak-Hak Nature (Pachamama) ke dalam Konstitusinya. Alam diakui memiliki hak untuk eksis, bertahan, dan melakukan regenerasi. Kemudian pada tahun 2010, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth, yang memberikan hak hukum kepada Bumi sebagai “kepentingan umum yang sakral”. Selanjutnya pada tahun 2017, setelah perjuangan hukum selama 140 tahun oleh suku Māori di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai badan hukum (legal person) dengan status yang sama seperti manusia. Satu tahun berselang pada tahun 2018, Mahkamah Agung Kolombia menetapkan bahwa wilayah Amazon Kolombia adalah subjek hak yang harus dilindungi secara mendesak dari deforestasi.

Evolusi Konsep: Dari Properti Menjadi Subjek Hukum

Secara tradisional, perlindungan lingkungan dilakukan melalui regulasi administratif (seperti izin AMDAL). Namun, pendekatan ini seringkali gagal karena alam hanya dilindungi sejauh ia bermanfaat bagi manusia. Pada tahun 1972, Christopher Stone menulis esai provokatif berjudul “Should Trees Have Standing?”. Ia berargumen bahwa lingkungan harus memiliki hak hukum sendiri agar dapat diwakili di pengadilan oleh wali (guardian), sebagaimana anak-anak atau perusahaan yang tidak dapat berbicara sendiri secara hukum.

Argumentasi Stone terhadap prinsip utamanya didasarkan pada hak untuk eksis, yaitu hak dasar bagi sebuah ekosistem untuk terus ada tanpa dirusak secara permanen. Selain itu, Stone juga berpendapat bahwa alam memiliki hak untuk beregenerasi, yaitu kemampuan alam untuk memulihkan diri dari gangguan. Serta argumennya yang paling fenomenal, Stone berpendapat bahwa alam memiliki Legal Standing, yaitu kemampuan hukum bagi ekosistem (melalui perwakilan manusia) untuk menuntut pihak yang merusaknya di muka pengadilan.

Baca Juga  Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

Tantangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, perlindungan alam masih dominan menggunakan pendekatan antroposentris melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun Indonesia mengenal konsep Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus kebakaran hutan, alam tetap dipandang sebagai objek. Tantangan utama implementasi hak-hak alam di Indonesia, antara lain:

  1. Tabrakan Kepentingan Ekonomi. Prioritas pada investasi dan industri ekstraktif selalu menjadi alasan utama mengapa manusia di Indonesia berani menghancurkan ekologi yang sudah ada.
  2. Kapasitas Penegak Hukum. Indonesia masih membutuhkan suatu kesadaran kolektif bersama di antara para penegak hukum terkait dengan hak-hak alam ini, baik dari ranah kepolisian, kejaksaan, dan yang terpenting adalah kesadaran di lingkungan pengadilan utamanya hakim.
  3. Definisi Perwakilan Alam juga belum banyak dibahas di Indonesia. Para sarjanawan hukum Indonesia belum mengkonstruksikannya secara detail mengenai siapa yang paling berhak menjadi suara bagi pohon dan hutan di pengadilan.

Pergeseran dari melihat alam sebagai komoditas menuju subjek hukum adalah langkah krusial untuk keberlanjutan bumi. Tanpa adanya pengakuan formal atas hak-hak ekosistem, hukum lingkungan hanya akan menjadi alat untuk mengelola kerusakan, bukan mencegahnya. Masa depan hukum harus bersifat inklusif terhadap seluruh entitas yang menopang kehidupan di bumi.

Referensi

  • Stone, C. D. (1972). Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects. Southern California Law Review.
Idik Saeful Bahri
Kontributor
Idik Saeful Bahri

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ekologis revolusi sistem hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

By Ari Gunawan19 March 2026 • 19:07 WIB0

Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan…

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.