Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

Ganjar Prima AnggaraGanjar Prima AnggaraDecember 2, 20256 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan iklim global telah memacu peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi. Salah satu teknologi yang dinilai mampu berkontribusi dalam penurunan emisi adalah baterai yang membutuhkan komponen strategis yaitu nikel. Hal tersebut dikarenakan nikel dibutuhkan dalam pembuatan baterai pada kendaraan listrik, penggerak turbin angin, dan green energy technology lainnya yang ramah lingkungan. Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dengan cadangan sekitar 21 juta ton atau setara 22% cadangan nikel global dan menempatkan Indonesia di peringkat teratas produsen nikel dunia (Kementerian ESDM, 2022). Survey geologi menunjukkan adanya cadangan bijih nikel laterit berkadar tinggi di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Saputra et al., 2021). Hal tersebutlah yang membuat pemerintah Indonesia memberikan izin usaha pertambangan untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berupa nikel itu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun menimbulkan pro dan kontra dalam perkembangannya. Pemerintah menganggap cadangan ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjadi langkah strategis dalam hilirisasi mineral yang mendorong penghasilan negara.

A.  Dilema Pertumbuhan Ekonomi Dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Data yang dirilis oleh Kementerian ESDM (2022) menunjukkan produksi nikel telah memberikan keuntungan lebih dari 70 triliun rupiah untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peningkatan PNBP diproyeksi terus bertambah dari sektor ini seiring beroperasinya pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Lebih lanjut lagi, pemerintah menargetkan ekspor produk hilir nikel, termasuk baterai kendaraan listrik dapat menghasilkan penerimaan negara hingga USD 35 miliar per tahun pada 2030 (BKPM, 2022). Namun eksploitasi tersebut sangatlah berisiko, karena Raja Ampat dikenal sebagai segitiga karang dunia (coral triangle) yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi (KKPRajaampat, 2013) serta mengancam kearifan lokal masyarakat adat yang telah menjaga keseimbangan ekosistem selama berabad-abad. Konflik keadaan ini juga terjadi pada tataran norma (conflict of norms) yakni antara UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). UU Minerba membuka ruang luas bagi kegiatan penambangan, termasuk di wilayah daratan dan pesisir, dengan semangat hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekonomi, Sementara UU PWP3K secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km² dan wilayah pesisir tertentu, jika kegiatan itu mengganggu ekosistem, daya dukung, dan kelangsungan hidup masyarakat setempat. Sehingga dilema yang terjadi yakni negara harus menanggung tantangan keseimbangan kepentingan ekonomi makro dan tanggung jawab atas penjagaan lingkungan hidup yang di amanatkan oleh konstitusi.

Baca Juga  Ironi Dibalik Sejarah Adagium "Fiat Justitia Ruat Coelum"

B.  Keadilan Iklim dan Generasi Masa Depan

Konflik antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan ekosistem, bukan hanya sekedar permasalahan ekonomi dan lingkungan, namun lebih dari itu yakni masalah keadilan antar generasi. World Commission on Environment and Development, 1987 menyebutkan bahwa negara harus mempersiapkan struktur pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam pemenuhan kebutuhan mereka atau disebut Asas keadilan antar-generasi (intergenerational equity). Asas tersebut seharusnya menjadi panduan awal negara hadir menjawab permasalahan keadilan lingkungan. Dalam pandangan Weiss. E.B (1996) keadilan inter generasi melahirkan kewajiban lingkungan terhadap Bumi (planetary obligations) dengan memastikan tiga hal yakni, yaitu: 1) Perlindungan atas opsi (conservation of options) yakni menginginkan agar keberagaman pilihan atas sumber daya alam yang dimiliki oleh generasi yang akan datang, setidaknya, tidak lebih buruk dari keberagaman pilihan yang dimiliki oleh generasi sekarang; 2) Perlindungan atas kualitas (conservation of quality) yakni generasi sekarang memikul beban untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki oleh generasi yang akan datang tidak akan lebih buruk dari kualitas yang dimiliki oleh generasi sekarang, dan 3) perlindungan atas akses (conservation of access) yakni mencerminkan adanya alokasi hak dan akses terhadap sumber daya alam yang seimbang antar generasi yang berbeda dan antar sesama anggota dari generasi sekarang. Dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan prinsip ini, misalnya dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Kehutanan, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara (MK RI, 2013).

Lebih lanjut, penerapan keadilan lingkungan bisa ditegakkan melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). 1) Free bermakna Persetujuan yang harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan; 2) Prior bermakna Persetujuan yang harus diminta sebelum aktivitas dimulai; 3) Informed bermakna Pihak yang dimintai persetujuan harus mendapat informasi lengkap, jelas, mudah dipahami, termasuk risiko dan dampak; 4) Consent bermakna harus ada persetujuan yang sah dari masyarakat terkait. Mereka berhak menerima atau menolak. Hal ini sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak- Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 dan ILO Convention No. 169 on Indigenous and Tribal Peoples (1989)

Penegakan kedua asas tersebut, menjadikan negara memiliki cara untuk tetap meningkatkan pendapatannya, serta lingkungan maupun masyarakat adat tidak dirugikan. Hal itu dapat terwujud apabila keseimbangan dalam pelaksanaan eksploitasi sumber daya alam terjadi, tidak terkecuali dengan keadaan saat ini di Raja Ampat. Lebih lanjut lagi, prinsip tersebut ditegakkan bersama dengan pengimplementasian prinsip kehati-hatian lingkungan (Precautionary Principle), dengan memperhatikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat

C. Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan keadilan Iklim

Hakim muda memiliki banyak tantangan dalam penanganan perkara lingkungan yang sangatlah krusial, karena konflik lingkungan cenderung banyak terjadi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Hakim muda memiliki tanggung jawab besar untuk mengurai permasalahan itu melalui pendekatan hukum yang progresif. Dengan tujuan utamanya yakni memberikan keadilan lingkungan berbasiskan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya penulis sebagai Hakim Muda merekomendasikan kepada pemerintah khususnya Mahkamah Agung, untuk memberikan pedoman penanganan perkara lingkungan (seperti: Surat Edaran Mahkamah Agung) yang bukan sekedar melihat dari segi administratif, perdata atau pidana, namun juga bisa menjabarkan penanganan perkara lingkungan berbasiskan asas intergenerational equity dan FPIC, atau setidak-tidaknya memasukkan cara penanganan perkara lingkungan secara umum yang berlandaskan asas tersebut di kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu (PPCH). Hal ini akan sangat berguna dalam penugasan pertama Hakim di daerah, yang notabene banyak bersentuhan permasalahan lingkungan dan alam. Karena hukum harus memihak pada lingkungan (Ecocentric approach) dan Hakim juga harus memberikan keadilan terbaik bukan hanya untuk negara, namun juga masyarakat adat dan kaum rentan.

Referensi

  1. US Geological Survey. (2023). Mineral Commodity Summaries: Nickel.
    https://pubs.usgs.gov/periodicals/mcs2023/mcs2023-nickel.pdf
  2. Kementerian ESDM RI. (2022). Statistik Mineral dan Batubara 2022. Jakarta:
    Direktorat Jenderal Minerba.
  3. BKPM. (2022). Laporan Hilirisasi Minerba untuk Peningkatan Ekonomi Nasional.
    Jakarta: BKPM.
  4. Saputra, R., et al. (2021). “Potensi dan Tantangan Eksploitasi Nikel di Papua Barat.”
    Jurnal Geologi dan Pertambangan, 31(2), 145-158.
  5. Conservation International Indonesia. (2013). Raja Ampat: The Global Center of
    Marine Biodiversity.
  6. World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future
    (Brundtland Report).
  7. Weiss, E. B. (1996). Intergenerational Equity and Rights of Future Generation. In A. A. C. Trindade (Ed.), The Modern World of Human Rights: Essays in Honour of Thomas Buergenthal (pp. 608609). San José, Costa Rica: Inter-American Institute of Human Rights. World Commission on Environment and Development. Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future (1987). Retrieved from http://www.un-documents.net/wcedocf.html
  8. UN General Assembly Resolution 61/295 (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 H dan Pasal 33.
Ganjar Prima Anggara
Kontributor
Ganjar Prima Anggara
Hakim Yustisial, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.